Showing posts with label Menag RI. Show all posts
Showing posts with label Menag RI. Show all posts

Wednesday, 2 March 2022

Toa Haram Yang Kini Dipuja

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Kenapa?

Kaget kalau saya bilang Toa haram?

Marah dan mau bilang saya sebagai penista agama?

Silakan laporkan saya ke polisi sebagai seorang penista agama. Saya hanya akan tertawa keras dan enak sekali menggunakan Toa untuk menertawakan kebegoan kalian.

Memangnya Toa ajaran Islam?

Toa itu adalah merk dagang sebuah alat elektronik dari perusahaan Jepang. Nabi Muhammad saw tidak pernah menggunakan itu dan tidak pernah membicarakan Toa.

Salah satu arti kata “haram” adalah “terlarang”. Tidak perlu susah untuk tahu arti kata itu, tinggal buka saja kamus, ada sederet arti, selesai.

Toa memang pernah diharamkan, tetapi itu dulu, bukan sekarang. Toa sempat diharamkan karena memang kebiasaan kita kalau ada sesuatu yang baru itu, sangat reaktif menyikapinya serta sangat sedikit orang yang bisa berpikir tenang dan memahami dengan lebih luas dan dalam.

Sedikit sejarah Toa ini saya dapatkan dari penuturan Habib Ben Shohib (HBS). Indonesia, khususnya Jakarta mulai mengenal Toa pada 1930-an. Sebetulnya, bukan Toa juga sih, melainkan pengeras suara. Bahasa yang lebih singkat dan tepat seharusnya “pelantang” yang berarti alat untuk melantangkan suara, membuat suara lebih lantang, keras, dan nyaring. Merknya bisa rupa-rupa, bukan hanya Toa.

Pada tahun 1930-an itu terjadi pro kontra di antara umat Islam terkait penggunaan pelantang di masjid. Sangat banyak yang mengharamkannya.

Tiga puluh tahun kemudian atau tepatnya sekitar 1960-an, mulai masuk pelantang dengan merk dagang Toa dari Jepang. Sejak saat itu mulai banyak masjid yang menggunakan Toa meskipun banyak juga yang masih mengharamkannya dan menolak untuk menggunakannya.

Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, yang selesai dibangun pada 1958 pun tidak pernah menggunakan Toa. Baru sepuluh tahun lebih kemudian, sekitar 1970, mulai menggunakan Toa.

Sejak saat itu penggunaan Toa mulai meluas dan seolah-olah menjadi bagian peribadatan di masjid dan mushala. Entah bagaimana ceriteranya situasi menjadi semakin aneh karena memang aneh jika ada masjid atau mushala tidak menggunakan Toa dalam aktivitasnya. Bahkan, satu masjid bukan hanya menggunakan satu Toa, melainkan ada yang sampai dua belas toa di menara-menaranya mengarah ke seluruh penjuru mata angin.

Hal tersebut tentu saja membuat gembira perusahaan Toa di Jepang. Indonesia yang memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia adalah pasar raksasa bagi perusahaan Toa Jepang. Mereka untung banyak dari umat Islam Indonesia.

Saat ini malah semakin aneh dengan adanya aturan dari Menag RI Gus Yaqut tentang pengaturan volume suara di masjid dan mushala, Toa semakin terkenal. Toa yang dulu diharamkan kini dipuja-puja, dibela habis-habisan. Ada sekelompok orang yang protes atas kebijakan Gus Yaqut dengan mengadakan gerakan “Hari Toa” dengan cara membuat kebisingan dengan suara sepeda motor dan membawa-bawa Toa supaya lebih keras lagi suaranya. Tentu saja hal ini akan membuat pabrik Toa berjoget ria karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk promosi, tetapi mendapatkan keuntungan sangat besar dari orang-orang yang protes itu. Orang-orang pembuat Toa mungkin sekarang sedang dangdutan atau menyewa penyanyi kelas dunia untuk merayakan kemenangan pemasaran Toa di Indonesia.

Sedihnya, umat Islam yang membela habis Toa itu tidak dapat serupiah pun dari Toa.

Dapet uang berapa sih dari Toa?

Saya yakin tidak ada serupiah pun. Malah mungkin mereka mengeluarkan uang sendiri untuk gerakan-gerakan aneh itu. Kalau saya mau mengadakan Hari Toa, pasti akan bikin proposal yang bagus ke perusahaan Toa agar pabrik itu mengeluarkan uangnya buat biaya promosi yang akan saya gelar sehingga saya punya untung banyak dan berbagi rezeki dengan anggota gerakan Hari Toa.

Hal yang lebih lucu adalah ada orang yang mengeluarkan samurai seolah-olah mengancam menebas Gus Yaqut yang mengatur volume Toa. Dia bilang darahnya mendidih karena adzan diusik-usik dan merugikan umat Islam. Sesungguhnya, yang dia bela itu bukan Islam, bukan ajaran Islam, dan bukan adzan, melainkan membela Toa tanpa dirinya menyadarinya. Lucu banget dia. Mungkin dia sekarang sedang diuber Banser.

Bukankah adzan tidak berubah?

Pelafalan adzan tetap, waktunya tetap, pakai Toa boleh. Hal yang diatur itu adalah volumenya.

Fahimtum?

Sebagaimana yang saya bilang, kita itu punya kebiasaan reaktif terhadap hal baru. Dulu reaktif sehingga mengharamkan pelantang. Sekarang reaktif lagi ketika pelantang yang dulu diharamkan itu diatur volume suaranya.

Sebetulnya, reaktif itu tidak apa-apa jika sebatas perbedaan pendapat, tetapi jadi bahaya, memalukan, bahkan lucu jika berlebihan.

Sampurasun.

Saturday, 26 February 2022

Bukan Hanya Gonggongan Anjing Yang Dikatakan Menag Gus Yaqut

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Seru ya soal pernyataan Menteri Agama RI Gus Yaqut. Banyak orang marah-marah dan tersinggung, tidak suka dengan pernyataan Gus Yaqut, terutama soal gonggongan anjing. Saya sebetulnya merasa biasa saja dengan pernyataan Menag itu. Nggak ada apa-apa kok. Akan tetapi, tiba-tiba banyak yang marah, nyinyir, bahkan hingga berlebihan membahayakan.

            Saya jadi herman ... eh … heran. Saya lihat lagi berulang-ulang jawaban Gus Yaqut ketika diwawancarai wartawan di Pekan Baru, Riau itu. Tetap saja biasa-biasa.

            Lantas, apa sih yang bikin heboh?

            Ternyata, yang menghebohkan pertama kali itu adalah beberapa media online yang menulis judul bahwa Gus Yaqut membandingkan adzan dengan gonggongan anjing. Hal itu terus ditangkap oleh mereka yang gemar bikin keributan, benci pemerintah, benci NU, dan benci Gus Yaqut untuk kemudian diperbesar dan dilebih-lebihkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang juga terpengaruh.

            Kalau saya lihat videonya yang utuh, bukan hanya bisingnya gonggongan anjing yang dikatakan Gus Yaqut, melainkan pula suara bising dari tempat ibadat agama lain dan suara truk yang bising berbunyi berbarengan. Dia mencontohkan dirinya sebagai muslim jika hidup di mayoritas agama nonmuslim, lalu mendengar suara bising dari tempat ibadat agama lain selama lima kali dalam sehari, akan merasa terganggu. Hal ini memang terjadi di Belanda, misalnya, meskipun masyarakatnya mayoritas Kristen, mereka tetap terganggu dan protes keras karena terlalu bisingnya bunyi lonceng gereja. Demikian juga jika di kiri, kanan, depan, belakang ada bunyi truk yang keras berbarengan, dia akan terganggu.

            Intinya, Gus Yaqut sedang membicarakan suara bising yang mengganggu sehingga suara-suara itu harus diatur agar tidak mengganggu. Gus Yaqut tidak sedang membandingkan antara gonggongan anjing dengan adzan karena tidak bisa dibandingkan.

            Kalau kita sedang membahas adzan, hal yang dibicarakan pastinya adalah arti adzan, sejarah adzan, pelafalan adzan, cara menjawab adzan, syarat muadzin, dan syarat mengumandangkan adzan. Tidak ada hubungannya dengan pengeras suara. Tidak ada pula hubungannya dengan gonggongan anjing. Hal yang dibicarakan Gus Yaqut itu adalah suara bising yang keluar dari pengeras suara.  Oleh sebab itu, diatur hanya cukup 100 desibel (dbl) supaya hanya terdengar oleh lingkungan sekitarnya, tidak terlalu keras, nyaman, dan tidak berbenturan dengan suara dari masjid lain yang berdekatan. Sekarang ini kan sering berbenturan, masjid yang satu sudah hampir habis adzan, masjid yang satu lagi baru mulai hingga bersahut-sahutan. Suaranya keras lagi seperti sedang lomba siapa yang paling keras.

            Dilihat dari videonya, tidak ada satu kata pun Gus Yaqut mengatakan kata “adzan”. Memang bukan sedang membicarakan adzan, tetapi suara bising dari pengeras suara.

            Tidak setuju sama Gus Yaqut, boleh. Tidak suka, boleh. Beda pendapat, boleh. Minta Gus Yaqut turun, boleh. Minta diganti, boleh. Ini negara demokrasi. Akan tetapi, tidak boleh berlebihan sehingga menimbulkan fitnah, kebohongan, penghinaan, dan huru-hara. Kalau berlebihan, akibatnya masuk ke ranah hukum dan ini sudah terjadi. Roy Suryo yang mantan Menpora itu melaporkan Gus Yaqut ke polisi karena menganggap Gus Yaqut telah menghina agama. Ini berlebihan yang berakibat pada ditolaknya laporan Roy Suryo karena perbedaan locus serta dilaporkan balik oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Banser yang jumlahnya mencapai tujuh juta orang itu.

            Bagi saya, mereka yang justru mengatakan tentang adzan dengan gonggongan anjing itu adalah media-media online, Roy Suryo, Sugik Nur, dan orang-orang yang juga membuat berbagai postingan perbandingan itu. Gus Yaqut tidak membandingkan itu, tak ada kata adzan dari mulutnya saat itu. Kini semua harus lebih hati-hati karena GP Ansor sudah mengatakan bahwa akan melawan balik Roy Suryo dan pihak-pihak yang mengganggu Gus Yaqut. Siapa pun bisa mereka perkarakan. Bahkan, jika GP Ansor memerintahkan anak buahnya hingga ke tingkat kecamatan untuk memperkarakan orang-orang di tingkat kecamatan secara hukum ke aparat hukum, situasi akan terbalik, banyak orang yang bisa terjerat hukum. Roy Suryo sudah dilaporkan balik ke polisi. Kini mungkin pihak-pihak lain dalam catatan GP Ansor yang akan diperkarakan.

            Hati-hati semua bisa berbalik situasinya. Seperti kasus Jenderal Dudung yang dinyatakan tidak melanggar hukum setelah mengatakan “Tuhan kita bukan orang Arab”. Puspomad telah meminta pendapat para ahli tentang kata-kata Jenderal Dudung yang terdiri atas satu orang ahli hukum pidana dari Unair, seorang ahli IT dari Kominfo, dan dua ahli bahasa dari UI. Mereka tidak menemukan kesalahan Jenderal Dudung. Kalau Dudung mau, para pelapor itu bisa dilaporkan balik sebagai pencemaran nama baik untuk dimasukkan dalam penjara.

            Meskipun aturan tentang pengeras suara ini sudah diberlakukan, saya tidak yakin bahwa aturan ini akan berjalan dengan baik. Buktinya, aturan ini sebetulnya sudah ada sejak zaman Soeharto, tetapi tidak dilaksanakan. Penyebabnya, aturan ini hanya macan kertas, cuma ada di kertas, dan tanpa ada sanksi. Oleh sebab itu, Habib Kribo Zen Assegaf menyarankan dengan gaya slebornya agar jika ada masjid yang tidak mengikuti aturan, segera ditutup saja.

            Hal yang lebih lucu adalah peraturan soal pengeras suara ini sebetulnya yang terkena dampaknya adalah mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) yang biasanya menggunakan pengeras suara dengan keras jika adzan, takbiran, tadarusan, khataman, maulidan, tahlilan, dsb., tetapi warga NU mencoba beradaptasi, menyesuaikan diri dengan peraturan Menag dan mencoba memahami manfaatnya untuk kehidupan yang lebih harmonis dan menenangkan. Justru yang banyak protes adalah mereka yang sering membidahkan orang yang tahlilan, takbiran, maulidan, dsb., bahkan sering protes jika dilakukan dengan suara keras dengan menggunakan pengeras suara. Aneh memang. Ini adalah tanda bahwa mereka pengen ribut saja.

Seperti saya bilang, boleh tidak suka, boleh tidak setuju, tetapi jangan berlebihan sehingga melanggar hukum. Orang Sunda bilang, bisa malik piloko. Hati-hati.

            Sampurasun.