Showing posts with label Korup. Show all posts
Showing posts with label Korup. Show all posts

Friday, 4 October 2019

UU KPK Jalani Saja Dulu dan Jangan Berkhayal


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Setiap hari kita menyaksikan berita pro-kontra tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut yang setuju dengan UU KPK hasil revisi, KPK dianggap kurang berhasil memberantas korupsi di Indonesia, organisasinya tidak tertib, dan cenderung melanggar Ham. Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya koruptor dan semakin beraninya para koruptor untuk melakukan korupsi. Hal itu menandakan bahwa KPK tidak berhasil dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Jika pencegahan berhasil, koruptor seharusnya berkurang. Bahkan, muncul tuduhan bahwa KPK sesungguhnya sudah terkontaminasi oleh para koruptor besar. Kemudian, KPK pun dianggap sewenang-wenang melakukan penyadapan tanpa kontrol. Di samping itu, KPK  dianggap melanggar Ham karena orang yang sudah meninggal pun statusnya masih dianggap tersangka. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai perubahan dalam tubuh KPK sehingga terjadi perbaikan dan peningkatan dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan demikian, koruptor menjadi berkurang dan upaya penangkapan pun berkurang karena koruptornya berkurang. Itulah yang dimaksud KPK berhasil sukses jika semakin sedikit orang yang ditangkap gara-gara korupsi.

            Berbeda menurut orang yang tidak setuju terhadap UU KPK sekarang. Mereka menganggap bahwa revisi UU KPK adalah sebagai upaya pelemahan terhadap KPK dalam memberantas korupsi. Mereka menuding bahwa revisi UU KPK adalah upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melindungi kolega-koleganya yang terlibat perilaku korupsi. Hal itu ditunjukkan dengan fakta-fakta bahwa memang banyak anggota dewan yang korup, bahkan pimpinannya pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan korupsi.

            Masih ingat kan kasus Setya Novanto beserta anggota DPR lainnya?

            Kalau diperhatikan, baik yang pro maupun yang kontra terhadap UU KPK, secara lahiriah sama-sama ingin meningkatkan kualitas kerja KPK dalam memberantas perilaku korupsi. Kita tidak tahu apa yang ada di dalam batin mereka karena susah kalau membaca batin itu. Semua sama-sama tampak ingin mendorong KPK lebih berhasil dalam menangani korupsi dibandingkan pada masa-masa yang telah lewat. Meskipun demikian, baik yang pro maupun yang kontra masih sama-sama berada di dalam dunia khayal. Mereka yang pro terhadap revisi UU KPK berkhayal bahwa UU KPK yang baru disahkan itu akan meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian pula mereka yang anti-revisi UU KPK berkhayal bahwa UU KPK yang baru disahkan itu akan membuat KPK menjadi lemah dalam memberantas korupsi.

            Mereka semua masih dalam dunia khayal kok. Mereka masih berkhayal, berangan-angan sesuai kehendak mereka masing-masing. Mereka yang pro berkhayal, yang anti pun berkhayal. Masih pada melamun, berangan-angan.

            Kalau sama-sama ingin meningkatkan kinerja KPK lebih baik lagi, uji saja pelaksanaan UU KPK yang baru disahkan itu. Caranya, jalankan saja UU KPK itu, lalu kita perhatikan dalam satu atau dua tahun hasilnya.

            Apakah tindakan korupsi berkurang atau malah semakin menggila?

            Kalau perilaku korup semakin berkurang dan Indonesia semakin bersih dari korupsi, itu namanya revisi UU KPK berhasil meningkatkan kualitas KPK. Sebaliknya, jika tindakan korup semakin menggila, berarti UU KPK hasil revisi itu gagal.

            Kalau tidak diuji seperti itu, kita bakalan terus-terusan berada dalam dunia khayalan. Ribut gara-gara khayalan.

            Kalau berhasil, tingkatkan lagi dan lagi. Kalau gagal, ubah lagi UU KPK itu, revisi lagi, atau kembalikan ke UU KPK yang lama.

            Begitu Bro.

            Uji dulu dengan pelaksanaan yang nyata dengan komisioner KPK yang terbaru. Jangan berkelahi gara-gara khayalan. Orang Sunda bilang “Eta mah sarua jeung parebut pepesan kosong”.

            Sampurasun.

Thursday, 20 April 2017

Kata Allah swt Jangan Suap Hakim untuk Korupsi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Korupsi itu perbuatan buruk dan rusak. Corupt itu artinya busuk, buruk, dan atau rusak. Tindakan korup yang sangat kita kenal adalah mengambil uang negara, perusahaan, organisasi, dan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. Sebetulnya, masih banyak bentuk korupsi di luar yang kita kenal tadi, misalnya, abuse of power, ‘penyalahgunaan wewenang’ juga termasuk korupsi. Apa pun bentuknya, korupsi adalah kerusakan mental dari pelakunya, kurangnya keyakinan kepada Allah swt, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

            Apabila kalian melakukan korupsi dan itu terjadi karena khilaf, lupa, tergoda, kemudian sadar, segera perbaiki diri, kembalikan, cari cara yang baik untuk menyelesaikan persoalan itu dengan baik. Akan tetapi, apabila urusan korupsi itu sudah sampai di meja hakim, sudah berada di persidangan, mudahkanlah persidangan itu, akuilah dengan jujur dan bekerja samalah dengan hakim dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan mempersulit persidangan atau bahkan melakukan penyuapan terhadap hakim untuk membebaskan diri dari segala tuduhan dan atau untuk tetap dapat menikmati hasil korupsi itu.

            Persoalan suap-menyuap ini sudah pada tahu semua bahwa orang yang menyuap dan orang yang disuap tempatnya adalah di neraka. Akan tetapi, karena tidak takut neraka, banyak orang yang terus melakukan penyuapan, padahal neraka itu rasanya sudah terasa di dunia, misalnya, rasa khawatir, cemas, bingung, gelisah, sakit, menderita, takut, tidak dipercaya, dihujat, dimaki, sedih, galau, dan sebagainya.

            Taubatnya orang korupsi adalah bukan hanya duduk berdzikir dan memohon ampun kepada Allah swt. Urusan korupsi itu dengan manusia, bukan dengan Allah swt. Allah swt tidak akan menerima taubat para koruptor karena urusannya bukan dengan Allah swt. Para koruptor itu harus meminta maaf kepada pihak-pihak yang dikorupnya dan menjalani hukuman sebagai penebus kesalahannya. Setelah itu, Allah swt baru akan mengampuninya. Allah swt tidak akan mengampuninya jika tidak meminta maaf dulu kepada pihak yang dirugikannya dan tidak melakukan penebusan kesalahan dengan menjalani hukuman.

            Allah swt tahu itu semua. Oleh sebab itu, sudah sejak lama Allah swt mewanti-wanti tentang hal tersebut.

            “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu menyuap hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah 2 : 188)

            Korupsi itu adalah memakan harta orang lain dengan cara yang salah dan penuh dosa. Kesalahan dan dosanya akan berlipat-lipat ganda jika melakukan penyuapan pada hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum serta untuk tetap menikmati harta orang lain itu.

            Bro, harta itu bukan milik kalian. Itu punya orang lain.

            Kalian nggak malu makan harta orang lain?

            Kalian pikir kalian sukses hidup dengan memakan harta orang lain?

            Punya orang Bro. Itu punya orang.

            Ngaku-ngaku milik dirinya, padahal punya orang lain.

            Memalukan.

            Kata Allah swt, jangan.

            Jangan apa?

            Jangan korupsi, jangan menyuap hakim, dan jangan memakan harta orang lain dengan cara dosa, misalnya, menggelapkan surat-surat tanah, menghilangkan hak cipta orang lain, merekayasa hutang-piutang, dan lain sebagainya.

            Jangan.


            Sampurasun.