Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Saturday, 19 February 2022

Korupsi Beasiswa, 400 Mahasiswa Terancam Hukum

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Inilah yang selalu saya takutkan dua tahun belakangan ini. Saya selalu mewanti-wanti mahasiswa agar menggunakan uang beasiswa yang telah dikuasakan kepada mereka untuk benar-benar digunakan kuliah, terutama “uang saku” sebagai penunjang hidup mereka selama kuliah. Apalagi sekarang, jumlahnya bertambah besar. Untuk mereka yang hidup dalam keluarga sangat miskin, dengan adanya beasiswa, bisa terasa kaya raya mendadak karena ada uang yang dapat digunakan sebagai uang saku yang lumayan besar.

            Mungkin seluruh murid saya sudah sangat bosan mendengar saya membicarakan hal ini. Mungkin mereka sudah hapal kata-kata saya tentang hal ini. Bisa jadi pula ketika saya membicarakan hal ini, masuk dari kuping kanan dan keluar dari kuping kiri karena saking hapalnya. Akan tetapi, saya terus mengingatkan karena khawatir terhadap keselamatan diri mereka dan keberhasilan pendidikan mereka. Jika tidak menggunakan uangnya dengan bijak dan benar, pendidikan mereka tidak akan selesai dan jatuh dalam perilaku korupsi karena itu adalah uang rakyat yang dikelola negara untuk membiayai diri mereka dalam menempuh pendidikan. Akhirnya, baik diri mereka dan keluarga mereka harus menanggung penderitaan akibat perilaku yang salah dalam menggunakan uang rakyat yang dititipkan kepada mereka untuk digunakan menunjang perkuliahan mereka hingga menjadi orang yang bermanfaat, baik untuk diri mereka sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam acara resmi baru-baru ini saya pun mengingatkan hal yang sama di Haris Fox Hotel kepada para penerima baru beasiswa KIP Kuliah Universitas Al Ghifari, Bandung. Jumlah mereka mencapai 291 orang. Pada saat itu saya selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Hubungan Internasional  (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Al Ghifari (Unfari) diminta untuk memberikan pembinaan kepada para mahasiswa baru yang beruntung mendapatkan beasiswa. Acara itu bernama “Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Universitas Al Ghifari Tahun Akademik 2021-2022”.

Seperti ini kira-kira yang saya sampaikan saat itu, “Kalian harus ingat bahwa uang itu bukan hasil kerja keras orangtua kalian, bukan pula uang hasil usaha kalian. Uang itu adalah uang rakyat yang dikelola negara, kemudian disalurkan pemerintah ke Universitas Al Ghifari untuk membiayai kuliah kalian. Jadi, upayakan sebaik mungkin untuk perjalanan kuliah kalian, bukan untuk membetulkan rumah orangtua, bukan untuk bayar hutang saudara-saudara, bukan untuk bisnis, bukan untuk berfoya-foya. Itu adalah uang rakyat. Rakyat berharap kalian selesai kuliah dan menjadi orang yang bermanfaat. Kalau kalian tidak kuliah dengan baik, bahkan tidak selesai, tetapi terus menerus menggunakan uang itu hingga habis, kalian adalah koruptor! Kalian mengambil uang rakyat, tetapi digunakan tidak untuk yang diinginkan oleh rakyat. Jangan ikut-ikutan demonstrasi antikorupsi kalau begitu karena kalian sendiri adalah koruptor! Bla … bla … bla ….”




Kepanjangan kalau semua kata-kata saya ditulis di sini karena saya berbicara saat itu sekitar tiga puluh menit. Saya berbicara seperti itu karena tanggung jawab dan berharap para mahasiswa penerima beasiswa dapat lebih baik lagi menggunakan uang rakyat sehingga kuliahnya selesai dan hidup lebih baik pada masa depan. Di samping itu, cepat atau lambat jika menggunakan uang itu tidak dengan benar, hukum akan menguntit mereka dan menghukum mereka.





Dalam tulisan ini saya upload foto ketika saya memberikan pembinaan pada acara di Bandung, “Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Universitas Al Ghifari Tahun Akademik 2021-2022”.

 Kini kita dikejutkan oleh adanya lebih dari 400 mahasiswa yang terancam hukum tersangka korupsi beasiswa. Kejadiannya di Aceh dan mereka adalah mahasiswa Aceh yang berada di kampus-kampus Aceh, luar Aceh, bahkan di luar negeri. Mereka tahu bahwa mereka tidak berhak mendapatkan beasiswa, tetapi kongkalikong dengan para pengelola atau Korlap beasiswa yang berasal dari Dana Otonomi Khusus melalui aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2017. Kerugian negara mencapai sekitar 10 miliar rupiah. Kasus ini sudah diselidiki oleh kepolisian.

Polisi sudah memiliki daftar nama mahasiswa itu yang juga pasti menyasar para koordinator, pengelola, atau mereka yang punya akses terhadap penyaluran dana itu, baik dari pihak DPRA, kampus, mahasiswa, atau yang lainnya. Akan tetapi, untuk para pelaku yang masih berstatus mahasiswa, kepolisian menyerukan agar segera mengembalikan uang itu ke kas daerah untuk mengurangi jumlah tersangka. Jika tidak mengembalikan, kemungkinan besar menjadi tersangka. Jika mengembalikan uang, kepolisian kemungkinan akan lebih fokus kepada pihak-pihak yang bukan mahasiswa dan menentukan dalam penyalahgunaan penyaluran beasiswa ini. Begitu kira-kira yang disampaikan Kombes Pol Winardy.

Kejadian ini saya dapatkan dari Kompas dan dari Tribun.

Bayangkan, dana itu berasal dari tahun 2017, sekarang tahun 2022. Uang itu mungkin sudah habis digunakan, tetapi harus dikembalikan. Luar biasa menyusahkannya. Oleh sebab itu, jangan main-main dengan uang yang bukan haknya.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi negara, pemerintah, para wakil rakyat, pihak kampus dan lembaga pendidikan, para koordinator, serta para mahasiswa di mana saja. Jika ada yang sudah merasa diri menggunakan uang itu tidak dengan baik, segera perbaiki diri, hentikan, dan kembali gunakan itu sesuai dengan keharusannya. Kalau tidak, hukum akan menguntit di dunia ini dan di akhirat pun akan mendapatkan pembalasannya.

Hati-hati.

Sampurasun.

 

#KampusSangPemenang

#UnfariFisipHI

Wednesday, 26 January 2022

Singapura Tak Lagi Jadi Surga Koruptor

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Orde baru atau zamannya Presiden Soeharto dijatuhkan oleh gerakan reformasi karena di dalam pemerintahannya terjadi pembungkaman suara-suara kritis dan teror terhadap aktivis. Di samping itu, masa itu adalah masa maraknya perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang disingkat KKN.

            Ketika orde baru jatuh, muncul orde reformasi pada 1998 yang berupaya memburu para koruptor dan penjahat negara. Upaya perburuan para koruptor beserta uang hasil korupsinya itu mendapatkan halangan atau batu sandungan yang sangat besar dan menyulitkan hingga saat ini. Hal itu disebabkan para koruptor mendapatkan surga yang indah, yaitu Negara Singapura. Para koruptor berlarian ke Singapura bersama uang-uangnya, sementara pemerintah Indonesia kesulitan menangkap mereka karena Singapura bukanlah wilayah hukum Indonesia dan tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Para koruptor nyaman di Singapura sambil merancang langkah-langkah berikutnya untuk menghindari dan melawan hukum Indonesia.

            Akan tetapi, mulai tahun ini, 2022, para koruptor tidak lagi dapat menjadikan Singapura sebagai surga karena sudah sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi. Indonesia bisa meminta Singapura untuk menyerahkan para koruptor yang bersembunyi untuk ditangkap dan diadili di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, Singapura dapat meminta Indonesia untuk menangkap dan menyerahkan koruptor Singapura yang bersembunyi di Indonesia. Kini kedua negara sudah sangat paham bahwa keterbukaan dan perang melawan koruptor harus dilakukan bersama-sama.

            Kita harus angkat dua jempol buat Indonesia dan Singapura untuk bersama-sama memerangi tindakan korupsi sehinngga kemajuan negara dapat lebih cepat lagi dapat dirasakan rakyat. Saya sangat percaya pendapat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bahwa ada dua hal yang menghambat Indonesia mencapai kemakmurannya, yaitu korupsi dan pendidikan yang buruk. Jika korupsi dapat terus diberantas hingga minimal, langkah untuk menjadi negara yang sukses dengan rakyat yang bahagia dapat lebih mudah untuk dicapai. Indonesia-Singapura harus terus bersahabat memakmurkan negaranya masing-masing.

            Sampurasun

Wednesday, 22 September 2021

Keluarga dan Kroni Soeharto Diburu

 

oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Beberapa minggu terakhir ini hutang keluarga dan kroni Soeharto, Presiden ke-2 RI, diburu pemerintah Jokowi. Mereka mengemplang hutang selama 22 tahun pada negara dan belum dituntaskan hingga hari ini. Oleh sebab itu, negara, terutama duet Menkopolhukam Mahfud M.D. dan Menkeu Sri Mulyani getol memburu hutang tersebut. Beberapa aset para pengemplang hutang yang belum bayar lunas ini  sudah disita, sisanya terus dikejar.

            Para aktivis 1998 yang masih setia pada cita-cita reformasi seharusnya senang dengan upaya perburuan itu karena memang salah satu hal yang membuat rakyat marah adalah perilaku-perilaku penguasa pada masa Orde Baru yang seolah-olah memperlakukan negara sebagai miliknya sendiri. Kemudian, melakukan kolusi untuk mendapatkan uang negara untuk kepentingan diri, keluarga, dan kelompoknya sendiri. Aneh jika ada aktivis 1998 yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal ini.

            Perilaku buruk penguasa Orde Baru saat itu terasa hingga ke tulang sumsum rakyat, baik secara ekonomi yang tidak merata dan tidak memberikan ruang kepada orang-orang berprestasi untuk berkembang, maupun secara politik dan sosial yang membungkam banyak aspirasi. Jika berbeda dengan pemerintah, orang bisa hilang atau gila tiba-tiba. Hingga hari ini masih banyak orang hilang yang entah di mana rimbanya. Kalau mati, tidak jelas kuburannya. Kalau masih hidup, entah sedang apa dan bagaimana kondisinya.

            Inilah yang tidak dipahami banyak mahasiswa zaman sekarang. Banyak mahasiswa yang bertanya kepada saya.

            “Pak, kenapa aksi-aksi mahasiswa sekarang tidak jelas akhirnya, sering gagal? Kenapa tidak seperti angkatan 1998? Apakah mahasiswanya yang salah atau pemerintahnya yang tidak mau mendengar aspirasi? Contohnya, aksi omnibus law yang tidak jelas hasilnya.”

            Jawabannya, ya seperti yang saya tadi ceriterakan. Rakyat tidak merasakan penderitaan hingga ke tulang sumsumnya hal yang menjadi tema aksi mahasiswa. Malah, banyak rakyat yang menganggap aksi mahasiswa itu sebagai gangguan bagi perkembangan bangsa dan negara. Di samping itu, banyak peserta aksi yang tidak paham apa sebetulnya yang sedang diperjuangkan, tidak menjelaskan dengan benar apa kesalahan yang dilakukan pemerintah. Kalaupun menjelaskan kesalahannya, ternyata kesalahan itu tidak dilakukan oleh pemerintah. Banyak pula yang tidak membaca dan tidak paham undang-undang atau peraturan yang jadi bahan untuk protes sehingga membingungkan. Hal itu menjadikan lemah banyak aksi dan sangat mudah dipatahkan oleh pemerintah. Berbeda dengan aksi 1998, jangankan rakyat, pemerintah sendiri sebetulnya paham bahwa dirinya salah dan telah melakukan banyak kesewenang-wenangan sehingga di dalam tubuh pemerintah sendiri, dalam lingkaran para menteri, terjadi penolakan terhadap Soeharto. Jadi, Soeharto lemah di dalam pemerintahnya dan lemah dalam hubungannya dengan rakyat. Jatuhlah dia.

            Kembali ke soal hutang kroni dan keluarga Soeharto yang jumlahnya mencapai triliunan atau mungkin puluhan triliun, saya tidak tahu benar jumlahnya kalau semua digabungkan. Penagihan atau pengejaran hutang itu dilakukan untuk menciptakan keadilan, mewujudkan wibawa pemerintah, membantu keuangan negara yang terkuras akibat Covid-19, serta beberapa kalangan menyebutkan untuk menghentikan aksi-aksi demonstrasi yang tidak jelas dan cenderung membuat kekacauan. Memang dugaan bahwa kroni dan keluarga Soeharto banyak membiayai aksi-aksi jalanan yang mengganggu ketertiban sangat kuat. Tujuan mereka adalah membuat rakyat semrawut sehingga pemerintahan jatuh. Tak heran iklan mereka adalah “penak jamanku to?”. Orang yang tidak tahu dan tertipu pasti iya iya saja, tetapi yang pernah hidup mengalami penderitaan zaman Orde Baru berbeda lagi pandangannya.

            Hutang-hutang pada negara harus ditagih untuk kepentingan rakyat, tindakan curang pada negara pun semacam korupsi harus ditindak tegas. Informasi-informasi hoax dan penuh kepalsuan tidak perlu lagi dijadikan landasan untuk bertindak dan melakukan demonstrasi. Kepentingan rakyat adalah hukum yang paling tinggi dan tujuan utama hidup adalah mengabdikan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            Sampurasun.

Saturday, 18 September 2021

Harta Pejabat Bertambah

 

oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Beberapa hari ini beredar keresahan, kekecewan, kemarahan, dan kebingungan di masyarakat atas banyaknya pejabat yang melaporkan hartanya dengan adanya penambahan harta. Hal itu disebabkan banyak orang pintar yang mengelabui rakyat atau berharap rakyat marah, kecewa terhadap pemerintah. Mereka memanfaatkan kebodohan atau kekurangtahuan rakyat atas proses pertambahan harta itu. Mereka pada dasarnya ingin rakyat tidak tenang. Ungkapan yang banyak beredar kan seperti ini, “rakyat sedang susah di masa pandemi, tetapi harta pejabat bertambah”.

            Begini ya, saya coba terangkan sedikit dari yang saya tahu. Dalam berita terakhir yang saya perhatikan ada 70% pejabat yang hartanya bertambah, 22% hartanya berkurang, sisanya mungkin belum melaporkan harta kekayaannya.

            Hal yang harus kita lakukan adalah harus menaruh hormat kepada para pejabat itu, baik yang hartanya bertambah ataupun berkurang. Mereka telah melaporkan harta kekayaannya, itu hal yang harus dihargai, tidak menyembunyikan hartanya. Slogan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Berani Jujur Hebat”. Mereka yang belum melaporkan kekayaannya bisa saja sedang sibuk ataupun dalam proses menyusun laporannya itu karena tidak mudah juga.

            Hal yang disebutkan adalah hartanya bertambah, bukan uang tunai yang bertambah. Harta itu ada yang tetap, ada yang lancar, salah satunya uang tunai. Mudah-mudahan tidak bingung. Artinya, dalam harta itu ada yang cenderung meningkat ada yang cenderung turun nilainya. Misalnya, harta yang berupa tanah, rumah, gedung nilainya cenderung meningkat dan tidak turun. Jika dihitung, tentu saja jadi bertambah hartanya.

Kita-kita juga begitu kok. Bagi yang punya rumah dan tanah sendiri hartanya pasti bertambah. Misalnya, dulu waktu kita beli rumah harganya 200 juta, saat ini nilainya pasti bertambah menjadi 400 juta, misalnya. Kita mungkin tidak merasakannya karena bukan uang tunai yang bertambah. Sebetulnya, harta kita bertambah meskipun rumahnya masih yang itu-itu juga.

Harta yang cenderung nilainya turun, seperti, kendaraan, mobil, dan motor. Rata-rata kendaraan itu nilainya turun meskipun ada jenis merk tertentu yang naik atau minimal harganya tetap. Akan tetapi, kebanyakan nilainya turun. Misalnya, dulu waktu beli harganya 200 juta, sekarang turun menjadi 100 juta. Contoh lain, waktu beli motor harganya 18 juta, sekarang bisa turun harganya menjadi 9 juta. Nah, para pejabat yang hartanya seperti berkurang itu karena bisa jadi banyak memiliki harta yang cenderung nilainya selalu turun setiap tahun.

Harta bertambah belum tentu korupsi. Harta yang turun belum tentu sholeh. Hal yang harus diwaspadai adalah pertambahan hartanya tidak wajar. Demikian pula penurunannya tidak wajar harus diwaspadai. Contohnya, seorang penjaga sekolah tiba-tiba memiliki mobil Alphard atau Camry. Itu bisa dibilang tidak wajar meskipun harus diteliti karena bisa saja dia mendapatkan warisan atau menang judi, lotere, tetapi yang pasti bukan lotere “endog cakcak”. Contoh lainnya, seorang pejabat tinggi tiba-tiba berkurang banyak hartanya, itu harus diteliti karena bisa saja membiayai terorisme. Akan tetapi, bisa juga dia dermawan dan memberikan banyak hartanya untuk orang-orang lain yang sedang membutuhkan. Bersikap hati-hati dalam memberikan penilaian adalah kebijaksanaan.

Begitu ya sedikit saja ya, kalau dipanjangin ngomongin yang beginian bisi pusing karena menyangkut hitung-hitungan ekonomi yang bikin pusing tea geningan. Akan tetapi, dalam penilaian KPK hingga hari ini pertambahan dan penurunan harta pejabat itu masih dalam tahap wajar. Kalau kita, sebagai rakyat, mengetahui ada ketidakwajaran dan kecurigaan terhadap kekayaan pejabat negara, segera saja laporkan ke KPK. Mereka menjamin kok identitas kita dirahasiakan sebagai pelapor.

Sampurasun.

Saturday, 2 May 2020

Musuh Negara


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa dua hal yang menghambat kemajuan Indonesia adalah “korupsi” dan “pendidikan yang buruk”. Saya setuju itu. Bahkan, saya lebih suka mengatakannya bukan dua hal yang menghambat kemajuan Indonesia, melainkan “dua musuh negara”. Hal itu disebabkan jika menganggapnya musuh, kita akan melawannya dan menghancurkannya mati-matian.

            Korupsi jelas merupakan tindakan “corrupt”, ‘busuk’, yang pasti membuat busuk dan rusak tempat terjadinya tindakan korupsi. Jika korupsi terjadi dalam keluarga, keluarga itu akan busuk. Jika terjadi, di perusahaan, perusahaan itu bakal busuk. Jika terjadi di tempat ibadat, tempat ibadat itu akan busuk. Jika terjadi di lembaga pendidikan, pendidikannya akan busuk. Jika terjadi di masyarakat atau negara, masyarakat dan negara itu akan busuk. Korupsi bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, harus diperangi dan dihentikan. Semakin kecil tindakan korupsi di suatu tempat, semakin besar tingkat kemajuan tempat itu. Sebaliknya, jika semakin besar tingkat korupsinya, tempat itu akan sulit maju, bahkan menjadi busuk dan rusak.

            Pendidikan yang buruk pun jelas membuat suatu negara atau suatu masyarakat sulit maju. Kalaulah kita menggunakan ukuran masyarakat umum/awam tentang keberhasilan pendidikan, yaitu meningkatnya penghasilan dan kekayaan berupa materi, kita, Indonesia, masih sangat buruk. Pendapatan per kapita kita hanya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan India dan masih jauh lebih rendah dibandingkan tetangga-tetangga kita, semisal, Thailand, Malaysia, bahkan Singapura.

            Apalagi jika diukur dengan peningkatan hasil ilmu pengetahuan berupa barang-barang baru yang dihasilkan, seperti kendaraan darat, laut, dan udara,  serta berupa ilmu-ilmu baru yang berkembang, baik ilmu sosial maupun ilmu pasti, Indonesia masih berada di belakang negara-negara lain. Kita harus mengakui itu.

             Buruknya pendidikan itu disebabkan oleh buruknya berbagai hal. Misalnya, buruknya kebijakan pemerintah, buruknya lembaga penyelenggara pendidikan, buruknya kurikulum, buruknya partisipasi dan kesadaran masyarakat, buruknya para pengajar, serta buruknya para peserta didik/siswa/mahasiswa.

            Kata “buruk” memang terlalu kasar, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa memang banyak hal yang harus ditingkatkan di negeri kita ini, Indonesia. Mari kita perbaiki sama-sama melangkah ke depan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita. Jangan dulu terlalu jauh berpikir ke tingkat dunia, berusaha untuk menjadi yang paling maju di Asia Tenggara saja sudah sangat baik.

            Sangatlah baik jika kita selalu memperingati dan mengucapkan “selamat” pada setiap 2 Mei sebagai hari pendidikan nasional. Akan tetapi, adalah lebih baik jika kita menyadari kekurangan diri kita agar menjadi cambuk atau pemicu untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

            Yuk mari sama-sama tingkatkan kualitas diri kita di Universitas Al-Ghifari. Kita bisa bersama belajar, berdiskusi, dan berdebat untuk kebaikan bersama. Klik http://pmb.unfari.ac.id




            Sampurasun

Friday, 24 January 2020

Korupsi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu “corruptio, corrumpere”, dalam bahasa Inggris disebut “corruption, corrupt”. Artinya busuk atau rusak. Tindakan korup berarti tindakan pembusukan atau perusakan.

            Korupsi bisa terjadi di mana saja, mulai lingkup sempit, kecil hingga lingkup besar dan luas.

            Jika melakukan korupsi di dalam keluarga kita, itu artinya kita sedang melakukan pembusukan atau perusakan terhadap keluarga kita. Korupsi di dalam keluarga bisa dilakukan siapa saja. Bisa dilakukan ayah, ibu, atau anak-anak. Jangan harap keluarga itu bakal bahagia jika di dalamnya ada tindakan korup.

            Pengennya sih, berdoanya sih menjadi keluarga yang “sakinah mawaddah warohmah”, ‘tenteram, bahagia, penuh cintah dan berlimpah kasih sayang’, tetapi di dalamnya terjadi perilaku korup yang berulang-ulang. Keluarga itu kemungkinan akan dirundung pusing dan terus pusing. Mudah-mudahan tidak sampai berantakan.

            Jika kita melakukan korupsi di masjid, pesantren, atau tempat ibadat lainnya, itu artinya kita sedang melakukan pembusukan dan perusakan pada masjid, pesantren, atau tempat ibadat lainnya. Akibatnya, banyak timbul masalah di tempat-tempat itu. Seharusnya, masjid atau tempat ibadat itu menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah masyarakat dan menenangkan hati umat, tetapi bisa terjadi kebalikannya, malah menjadi tempat munculnya banyak masalah umat. Itu bisa jadi ada korupsi di sana.

            Jika kita korupsi di lingkungan teman sekolah, teman kuliah, teman bermain, itu artinya kita sedang membusukkan dan merusakkan hubungan pertemanan kita. Kalau butuh uang, baiknya terus terang saja. Misalnya, disuruh guru atau dosen fotokopi buku, jangan bilang Rp2.000,- kalau ternyata hanya Rp1.500,-. Lebih baik terus terang saja harga sebenarnya, minta saja lebihnya untuk uang lelah. Itu lebih baik.

            Jika kita korupsi di tempat kerja, itu artinya kita sedang melakukan perusakan dan pembusukan di tempat kerja. Korupsi ini bisa dilakukan atasan, pemimpin, bawahan, atau karyawan.

            Bagaimana perusahaannya bisa maju, jika di dalamnya terjadi pembusukan dan perusakan?

            Jika kita menjadi penyelenggara negara, lalu melakukan korupsi, itu artinya kita melakukan pembusukan dan perusakan pada negara. Negara yang didalamnya penuh dengan perilaku korup, sulit untuk maju dan selalu tertatih-tatih dalam mencapai kesuksesan, bahkan bisa sempoyongan, lalu jatuhlah menjadi negara yang gagal.

            So, jangan korupsi supaya kita tidak menjadi pribadi-pribadi perusak dan pembusuk. Yakinlah “jodo, pati, bagja, cilaka” sudah diatur Allah swt. Rezeki tidak akan tertukar alamatnya.

            Mari jangan korupsi mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang paling kecil, dan mulai saat ini juga.

            Sampurasun.

Tuesday, 14 January 2020

PDI-P Harus Terbuka


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Terkait korupsi yang diduga dilakukan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan melibatkan petinggi PDI-P, Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kantor DPP PDI-P untuk mendapatkan bukti-bukti. Dalam melaksanakan penggeledahan tersebut, KPK mendapatkan halangan dari para petinggi PDI-P sehingga penggeledahan  tersebut sempat tidak terjadi. Alasan yang dikemukakan PDI-P melalui kadernya, Masinton Pasaribu, petugas KPK melakukan penggeledahan tanpa mampu membacakan surat tugasnya, hanya menunjukkan sebuah surat yang tidak jelas surat apa itu.

            KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi sehingga lebih siap untuk melakukan penggeledahan sehingga tak ada alasan untuk ditolak. Kalau masih tetap ditolak, sebaiknya ada undang-undang yang dapat menjerat siapa pun yang menghalangi atau menghambat penyelidikan atau penegakkan hukum.

            Mungkin sudah ada undang-undang itu, aneh saja jika ada orang yang berani menolak upaya hukum dan tidak ada sanksi untuk itu.

            Berita terbaru menunjukkan bahwa penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat tugas dari Dewan Pengawas KPK. Hal itu sudah menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk para petinggi PDI-P untuk membuka diri dalam menegakkan hukum, mempermudah kerja-kerja KPK demi pemberantasan korupsi di Indonesia. PDI-P harus menunjukkan contoh yang baik sebagai partai pemenang Pemilu di Indonesia mampu bekerja sama dengan baik dalam pemberantasan korupsi. Tidak perlu lagi menghalangi petugas KPK dalam melakukan penggeledahan.

            Sesungguhnya, penggeledahan di kantor DPP PDI-P itu dapat menyelamatkan atau bahkan memuliakan nama baik PDI-P. Jika dalam penggeledahan itu tidak ditemukan bukti apa pun yang mengarah pada tindakan korupsi, PDI-P akan sangat diuntungkan. Tuduhan-tuduhan dan fitnahan yang ditujukan pada PDI-P menjadi nyata tidak terbukti. Berbeda dengan menghalangi penggeledahan, masyarakat akan terus bertanya-tanya, menduga-duga, akibatnya tuduhan pun tidak bisa dihindarkan.

            KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi dengan baik. PDI-P dan siapa pun juga harus menghormati dan bekerja sama dengan baik dalam membuka kasus hukum. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih baik lagi dalam bernegara dan membebaskan negara dari perilaku-perilaku korup.

            Sampurasun.

Friday, 4 October 2019

UU KPK Jalani Saja Dulu dan Jangan Berkhayal


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Setiap hari kita menyaksikan berita pro-kontra tentang UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut yang setuju dengan UU KPK hasil revisi, KPK dianggap kurang berhasil memberantas korupsi di Indonesia, organisasinya tidak tertib, dan cenderung melanggar Ham. Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya koruptor dan semakin beraninya para koruptor untuk melakukan korupsi. Hal itu menandakan bahwa KPK tidak berhasil dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Jika pencegahan berhasil, koruptor seharusnya berkurang. Bahkan, muncul tuduhan bahwa KPK sesungguhnya sudah terkontaminasi oleh para koruptor besar. Kemudian, KPK pun dianggap sewenang-wenang melakukan penyadapan tanpa kontrol. Di samping itu, KPK  dianggap melanggar Ham karena orang yang sudah meninggal pun statusnya masih dianggap tersangka. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai perubahan dalam tubuh KPK sehingga terjadi perbaikan dan peningkatan dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan demikian, koruptor menjadi berkurang dan upaya penangkapan pun berkurang karena koruptornya berkurang. Itulah yang dimaksud KPK berhasil sukses jika semakin sedikit orang yang ditangkap gara-gara korupsi.

            Berbeda menurut orang yang tidak setuju terhadap UU KPK sekarang. Mereka menganggap bahwa revisi UU KPK adalah sebagai upaya pelemahan terhadap KPK dalam memberantas korupsi. Mereka menuding bahwa revisi UU KPK adalah upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melindungi kolega-koleganya yang terlibat perilaku korupsi. Hal itu ditunjukkan dengan fakta-fakta bahwa memang banyak anggota dewan yang korup, bahkan pimpinannya pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan korupsi.

            Masih ingat kan kasus Setya Novanto beserta anggota DPR lainnya?

            Kalau diperhatikan, baik yang pro maupun yang kontra terhadap UU KPK, secara lahiriah sama-sama ingin meningkatkan kualitas kerja KPK dalam memberantas perilaku korupsi. Kita tidak tahu apa yang ada di dalam batin mereka karena susah kalau membaca batin itu. Semua sama-sama tampak ingin mendorong KPK lebih berhasil dalam menangani korupsi dibandingkan pada masa-masa yang telah lewat. Meskipun demikian, baik yang pro maupun yang kontra masih sama-sama berada di dalam dunia khayal. Mereka yang pro terhadap revisi UU KPK berkhayal bahwa UU KPK yang baru disahkan itu akan meningkatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian pula mereka yang anti-revisi UU KPK berkhayal bahwa UU KPK yang baru disahkan itu akan membuat KPK menjadi lemah dalam memberantas korupsi.

            Mereka semua masih dalam dunia khayal kok. Mereka masih berkhayal, berangan-angan sesuai kehendak mereka masing-masing. Mereka yang pro berkhayal, yang anti pun berkhayal. Masih pada melamun, berangan-angan.

            Kalau sama-sama ingin meningkatkan kinerja KPK lebih baik lagi, uji saja pelaksanaan UU KPK yang baru disahkan itu. Caranya, jalankan saja UU KPK itu, lalu kita perhatikan dalam satu atau dua tahun hasilnya.

            Apakah tindakan korupsi berkurang atau malah semakin menggila?

            Kalau perilaku korup semakin berkurang dan Indonesia semakin bersih dari korupsi, itu namanya revisi UU KPK berhasil meningkatkan kualitas KPK. Sebaliknya, jika tindakan korup semakin menggila, berarti UU KPK hasil revisi itu gagal.

            Kalau tidak diuji seperti itu, kita bakalan terus-terusan berada dalam dunia khayalan. Ribut gara-gara khayalan.

            Kalau berhasil, tingkatkan lagi dan lagi. Kalau gagal, ubah lagi UU KPK itu, revisi lagi, atau kembalikan ke UU KPK yang lama.

            Begitu Bro.

            Uji dulu dengan pelaksanaan yang nyata dengan komisioner KPK yang terbaru. Jangan berkelahi gara-gara khayalan. Orang Sunda bilang “Eta mah sarua jeung parebut pepesan kosong”.

            Sampurasun.

Saturday, 14 September 2019

KPK Kuat Demokrasi Kuat

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Dulu saya sangat tidak percaya demokrasi karena demokrasi itu menghasilkan banyak keburukan dan membludakkan orang-orang munafik. Kalau berbicara, mereka suka berbohong; kalau berjanji, mereka suka ingkar; kalau diberi amanat/kepercayaan, mereka malah khianat.

            Salah satu kejahatan yang muncul karena sistem  politik demokrasi itu adalah tindakan “korupsi”. Orang-orang berkuasa dan kaya raya menghambur-hamburkan uang untuk kampanye dengan jumlah yang sangat fantastis, besar sekali. Bahkan, jika dihitung-hitung, jumlah uang yang dikeluarkan untuk “money politics” jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji para pejabat terpilih selama lima tahun. Ketika berhasil terpilih, mereka bukannya bekerja untuk rakyat dan bangsanya, melainkan berupaya mengembalikan modal bekas kampanye dengan cara-cara kotor, yaitu korupsi.

            Dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan korupsi yang diakibatkan oleh proses politik demokrasi dapat ditekan dan terus ditekan hingga ke tingkat minimal, bahkan kalau bisa, tidak ada sama sekali. Dengan demikian, money politics dapat dikurangi karena para pejabat terpilih, baik di eksekutif maupun di legislatif akan  semakin kesulitan untuk melakukan korupsi dalam rangka mengembalikan modal bekas kampanye. Hal itu disebabkan mereka akan berhadapan dengan KPK yang tidak segan menangkap gubernur, walikota, DPR/DPRD, atau pejabat lainnya. Hal itu pun akan menguatkan kepercayaan rakyat pada sistem demokrasi.

            Untuk membuat KPK semakin kuat, harus ada evaluasi dan berbagai perbaikan dalam tubuh KPK dalam berbagai hal. Dalam ilmu manajemen, evaluasi itu penting untuk lebih menguatkan organisasi. Suatu organisasi yang tidak pernah dievaluasi akan stagnan, statis, tidak dinamis, dan tidak akan berkembang. Evaluasi itu sangat penting jika dilakukan untuk memperkuat sebuah organisasi dan bukan untuk menghambat, bahkan membunuhnya.

            Semoga revisi UU KPK yang diributkan orang itu semakin memperkuat KPK agar demokrasi menjadi semakin dipercaya dan semakin kuat. Apabila KPK semakin lemah, kepercayaan pada demokrasi pun semakin luntur dan pada gilirannya orang akan meninggalkan sistem politik demokrasi untuk kemudian memilih sistem politik lain.

            Sampurasun.

Thursday, 15 August 2019

Jangan Salah Mikir

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Akhir-akhir ini banyak sindiran sangat keras bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, terutama mereka yang getol sekali berupaya menyuarakan dirinya sebagai pembela Pancasila dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dalam kenyataannya, mereka tersandung kasus-kasus hukum seperti korupsi. Akibatnya, mereka dituding dan disindir keras sebagai kaum “pengkhianat dan anti-Pancasila”.

            Sebetulnya, sindiran-sindiran itu bagus untuk mengingatkan mereka agar paham bahwa  perilaku itu salah dan mencederai orang-orang baik pecinta Pancasila yang selalu dalam keadaan tetap baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Hal lebih jauhnya lagi adalah orang-orang yang menyindir perilaku mereka ini ada yang mencoba menafsirkan lebih bahaya, yaitu bahwa Pancasila sangat tidak mampu menjadikan situasi lebih baik yang ditandai banyaknya perilaku korup dari orang-orang yang selama ini berteriak-teriak untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

            Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Sesungguhnya, sindiran-sindiran itu bagus, tetapi akan menjadi lebih berbahaya jika membuat frame berpikir manusia menjadi salah. Artinya, mereka yang tersangkut hukum dianggap sebagai anti-Pancasila dan pengkhianat Pancasila. Sebenarnya, mereka tetap mencintai Pancasila, tetapi sedang melanggar berbagai peraturan yang dikehendaki oleh Pancasila itu sendiri. Pendek kata, mereka bukan anti-Pancasila, melainkan sedang melakukan pelanggaran hukum.

            Hal  ini sama dengan seorang muslim atau muslimat yang melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam, misalnya, perzinahan, melakukan fitnah, menyakiti orang lain, shalatnya bolong-bolong, tidak membayar zakat, tidak puasa Ramadhan, mencuri, serta menyebarkan dusta dan kebencian. Mereka tidak bisa disebut anti-Islam atau pengkhianat Islam, bahkan sangat tidak bisa disebut murtad. Mereka tetap muslim dan mencintai Islam, tetapi mereka sedang melakukan pelanggaran.

            Seseorang yang melakukan pelanggaran hukum tidak bisa disebut anti-Pancasila atau pengkhianat Pancasila. Demikian pula seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam tidak bisa divonis anti-Islam, pengkhianat Islam, bahkan murtad.

            Hati-hati berpikir, hati-hati berbicara.

            Jangan salah mikir atau kebawa-bawa orang yang selalu salah mikir.

            Sampurasun.

Monday, 21 August 2017

Pendidikan Antikorupsi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Saya selalu menaruh hormat kepada perguruan tinggi mana pun yang mengajarkan mata kuliah antikorupsi kepada para mahasiswanya. Hal itu disebabkan tidak atau belum semua perguruan tinggi mengajarkan mata kuliah itu. Di samping itu, perguruan tinggi yang mengajarkan mata kuliah antikorupsi telah memberikan dasar-dasar pemahaman kepada generasi muda tentang korupsi dan pastinya memberikan sumbangan pencegahan sejak dini agar para pemuda tidak terjebak dalam perilaku korupsi.

            Secara sekilas, dari nama mata kuliahnya saja, saya bisa membayangkan bahwa dalam mata kuliah antikorupsi akan terkandung ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, ilmu sejarah, ilmu budaya, dan ilmu agama. Semua ilmu itu memperkaya khazanah keilmuan dalam mata kuliah antikorupsi.

            Teman saya seorang dosen pengajar Pendidikan Antikorupsi. Dia berceritera kepada saya. Setelah satu kali atau dua kali mengajar mata kuliah itu, dia kaget, kesal, dan merasa lucu. Masalahnya, ketika dalam sesi diskusi atau tanya jawab, para mahasiswa malah menyerang kampusnya sendiri dengan berbagai tuduhan dan dugaan penyelewengan dana. Mahasiswa mulai menghitung dana yang dikeluarkan oleh mahasiswa. Mereka menjumlahkan uang yang dibayarkan seluruh mahasiswa dan penerimaan lain oleh kampus mereka. Kemudian, mereka membandingkannya dengan fasilitas yang mereka terima, baik fisik maupun nonfisik. Mereka pun mendiskusikan bahkan memperdebatkan soal toilet, kelas, tenaga pengajar, laboratorium, kegiatan-kegiatan mahasiswa, dan berbagai hal-hal lainnya yang seharusnya mereka terima. Situasi menjadi lebih seru ketika mahasiswa menilai bahwa ada ketimpangan yang dilakukan kampus mereka sendiri dalam arti jumlah uang yang diterima kampus jauh lebih besar dibandingkan fasilitas yang harus mereka terima. Mereka mulai menuduh dan menduga bahwa telah terjadi tindakan korupsi di kampus mereka. Itulah yang membuat dosennya kesal sekaligus merasa lucu.

            Terkait dengan hal itu, saya sungguh benar-benar menaruh hormat pada perguruan tinggi yang mengajarkan antikorupsi. Hal itu disebabkan perguruan tinggi itu berani dan memiliki kesanggupan untuk menerima kritik dari mahasiswanya dan bersedia membersihkan dirinya dari berbagai penyimpangan dana karena para mahasiswa akan belajar memahami korupsi dimulai di lingkungan kampusnya sendiri.


            Sampurasun

Sunday, 21 May 2017

Jangan Korupsi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Korupsi adalah perbuatan buruk yang sangat dilarang dan keji. Di mana pun dengan alasan apa pun, korupsi adalah salah. Korupsi uang negara, korupsi uang perusahaan, korupsi di dalam organisasi, korupsi di dalam keluarga, di mana pun korupsi adalah kejahatan. Korupsi tidak bisa dibenarkan sekalipun dengan alasan untuk melakukan kebaikan, misalnya, untuk membangun masjid, untuk membuat yayasan yatim piatu, untuk ibadat ke mekah, untuk membuat gereja, untuk menyantuni fakir miskin, atau untuk hal-hal yang tampaknya positif. Jika hendak melakukan hal-hal yang baik, tidak perlu korupsi karena korupsi sendiri bukanlah kebaikan.

            Masa ada korupsi untuk kebaikan?

            Sesungguhnya, Allah swt sudah melarang perilaku korupsi ini sejak dahulu.

            “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar) …. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS An Nisa 4 : 29-30)

            Dalam pandangan Allah swt korupsi adalah memakan harta sesama manusia dengan cara yang salah. Uang atau harta hasil korupsi sesungguhnya adalah uang atau harta orang lain yang diambil dengan cara yang salah, cara yang negatif, dan cara yang sangat buruk.

            Allah swt melarang perbuatan buruk seperti itu, bahkan sangat menganjurkan untuk hidup saling berbagi uang, harta, dan kebahagiaan. Tindakan korupsi adalah sangat bertolak belakang dari keinginan Allah swt yang mengharapkan manusia untuk saling berbagi di antara sesama manusia, terutama dengan orang-orang yang lemah, miskin, dan menderita. Korupsi berlawanan dengan saling berbagi.

            Siapa saja yang melakukan korupsi, Allah swt akan memberikan hukuman berupa neraka. Ingatlah, neraka itu bisa berupa “neraka dunia” dan bisa “neraka akhirat”, bahkan bisa “neraka dunia-akhirat” dalam arti di dunia mendapatkan neraka, di akhirat pun mendapatkan neraka. Neraka dunia itu bisa berupa kegelisahan, kesedihan, kesulitan, ketidakamanan, kegalauan, pertengkaran, konflik-konflik, sakit dalam waktu yang sangat panjang, rasa malu di hadapan manusia, kehilangan teman, kehilangan kepercayaan, diperlakukan kasar, ditipu, dirampok, dan penjara. Neraka akhirat jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan neraka dunia dan tak akan pernah berhenti, kecuali Allah swt memutuskan lain.

            Jangan korupsi, neraka dunia dan neraka akhirat bisa datang kapan saja kepada kalian. Untuk mendatangkan neraka dunia dan neraka akhirat adalah hal yang sangat mudah bagi Allah swt.

            “Yang demikian itu mudah bagi Allah.”


            Sampurasun

Thursday, 20 April 2017

Kata Allah swt Jangan Suap Hakim untuk Korupsi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Korupsi itu perbuatan buruk dan rusak. Corupt itu artinya busuk, buruk, dan atau rusak. Tindakan korup yang sangat kita kenal adalah mengambil uang negara, perusahaan, organisasi, dan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya. Sebetulnya, masih banyak bentuk korupsi di luar yang kita kenal tadi, misalnya, abuse of power, ‘penyalahgunaan wewenang’ juga termasuk korupsi. Apa pun bentuknya, korupsi adalah kerusakan mental dari pelakunya, kurangnya keyakinan kepada Allah swt, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

            Apabila kalian melakukan korupsi dan itu terjadi karena khilaf, lupa, tergoda, kemudian sadar, segera perbaiki diri, kembalikan, cari cara yang baik untuk menyelesaikan persoalan itu dengan baik. Akan tetapi, apabila urusan korupsi itu sudah sampai di meja hakim, sudah berada di persidangan, mudahkanlah persidangan itu, akuilah dengan jujur dan bekerja samalah dengan hakim dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan mempersulit persidangan atau bahkan melakukan penyuapan terhadap hakim untuk membebaskan diri dari segala tuduhan dan atau untuk tetap dapat menikmati hasil korupsi itu.

            Persoalan suap-menyuap ini sudah pada tahu semua bahwa orang yang menyuap dan orang yang disuap tempatnya adalah di neraka. Akan tetapi, karena tidak takut neraka, banyak orang yang terus melakukan penyuapan, padahal neraka itu rasanya sudah terasa di dunia, misalnya, rasa khawatir, cemas, bingung, gelisah, sakit, menderita, takut, tidak dipercaya, dihujat, dimaki, sedih, galau, dan sebagainya.

            Taubatnya orang korupsi adalah bukan hanya duduk berdzikir dan memohon ampun kepada Allah swt. Urusan korupsi itu dengan manusia, bukan dengan Allah swt. Allah swt tidak akan menerima taubat para koruptor karena urusannya bukan dengan Allah swt. Para koruptor itu harus meminta maaf kepada pihak-pihak yang dikorupnya dan menjalani hukuman sebagai penebus kesalahannya. Setelah itu, Allah swt baru akan mengampuninya. Allah swt tidak akan mengampuninya jika tidak meminta maaf dulu kepada pihak yang dirugikannya dan tidak melakukan penebusan kesalahan dengan menjalani hukuman.

            Allah swt tahu itu semua. Oleh sebab itu, sudah sejak lama Allah swt mewanti-wanti tentang hal tersebut.

            “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu menyuap hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah 2 : 188)

            Korupsi itu adalah memakan harta orang lain dengan cara yang salah dan penuh dosa. Kesalahan dan dosanya akan berlipat-lipat ganda jika melakukan penyuapan pada hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum serta untuk tetap menikmati harta orang lain itu.

            Bro, harta itu bukan milik kalian. Itu punya orang lain.

            Kalian nggak malu makan harta orang lain?

            Kalian pikir kalian sukses hidup dengan memakan harta orang lain?

            Punya orang Bro. Itu punya orang.

            Ngaku-ngaku milik dirinya, padahal punya orang lain.

            Memalukan.

            Kata Allah swt, jangan.

            Jangan apa?

            Jangan korupsi, jangan menyuap hakim, dan jangan memakan harta orang lain dengan cara dosa, misalnya, menggelapkan surat-surat tanah, menghilangkan hak cipta orang lain, merekayasa hutang-piutang, dan lain sebagainya.

            Jangan.


            Sampurasun.