Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts

Friday, 14 June 2024

Beda Soeharto dan Jokowi Soal Tenaga Kerja

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Soeharto adalah Presiden ke-2 Indonesia, sedangkan Jokowi adalah Presiden ke-7 Indonesia. Keduanya memiliki keinginan yang sama-sama baik untuk rakyatnya. Mereka menginginkan rakyatnya memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak. Mereka berbuat sesuai dengan zamannya masing-masing dan kondisi negara pada masanya.

            Pada Zaman Soeharto, Indonesia baru membangun, uang masih sangat sedikit, lapangan kerja masih sangat sedikit, industri juga masih jauh dari banyak. Oleh sebab itu, Soeharto membolehkan rakyat Indonesia untuk berduyun-duyun bekerja di luar negeri. Pada era ini semakin marak dan santer istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan atau Tenaga Kerja Wanita (TKW). Banyak rakyat Indonesia yang berharap bekerja di luar negeri karena memang di dalam negeri sulit sekali pekerjaan. Bahkan, pemerintah Soeharto mendorong rakyat untuk bekerja di luar negeri dengan memujinya sebagai “Pahlawan Devisa” yang artinya pahlawan Indonesia yang datang dengan mata uang asing untuk dijadikan kas dan tabungan negara dalam bertransaksi dengan pihak luar negeri.

            Saya masih ingat perkataan Menteri Tenaga kerja RI saat itu, Abdul Latif, “Kita memfasilitasi rakyat untuk bekerja di luar negeri, yang penting mereka punya pekerjaan saja dulu.”

            Hal itu jelas menunjukkan bahwa konsentrasi pemerintah adalah “asal rakyat punya kerja” karena pemerintah belum mampu membuka lapangan kerja di dalam negeri untuk rakyatnya. Para boss, orang-orang kaya raya, para pemilik industri, dan uang itu ada di luar negeri. Jadi, rakyat harus bekerja kepada mereka untuk mendapatkan uang. Rakyat bekerja untuk mengejar uang di luar negeri.

            Berbeda dengan masa Jokowi. Pada zaman ini sudah mulai banyak masalah yang menimpa rakyat Indonesia yang bekerja di luar negeri dan negara punya program hilirisasi. Keadaan ini membuat Jokowi melakukan moratorium, pengurangan, bahkan pelarangan untuk bekerja di luar negeri di negara-negara tertentu. Jokowi malah sedikit membujuk rakyat untuk tetap berada di dalam negeri dengan menunjukkan berbagai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Di samping itu, program hilirisasi semakin diperkuat. Jokowi dan Prabowo tentunya berusaha menarik para boss, orang-orang kaya raya, para pemiliki industri, dan uang-uang yang bejibun di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Pemerintah memberikan syarat kepada negara-negara maju yang menginginkan kekayaan alam Indonesia untuk membangun pabrik, industri, dan perusahaan di Indonesia. Demikian pula Jokowi dengan sangat tegas mewajibkan mereka membawa para ahlinya dan uang-uang mereka untuk berada di Indonesia. Jika mereka tidak mau, tidak ada proyek untuk mereka. Dengan demikian, rakyat Indonesia bisa bekerja kepada mereka di dalam negeri Indonesia sendiri. Rakyat tak perlu ke luar negeri untuk mencari uang, tetapi uang yang harus datang ke Indonesia untuk didapatkan oleh rakyat.

            Begitu perbedaan antara Soeharto dengan Jokowi dalam memberikan pekerjaan kepada rakyatnya. Soeharto mendorong rakyat untuk mendapatkan uang di luar negeri, sedangkan Jokowi memaksa asing untuk membawa uang ke dalam negeri untuk menggaji rakyatnya.

            Pekerjaan Soeharto dan Jokowi memang belum sempurna, masih perlu waktu dan perlu presiden-presiden baru untuk menyelesaikannya. Hal yang harus diingat adalah kita masih sangat lemah yang ditandai dengan kalau bekerja di luar negeri, orang asing adalah boss, sedangkan kita adalah kuli. Kalaupun orang-orang asing kaya itu datang ke Indonesia, mereka tetap yang menjadi boss, kita tetap kuli. Di luar ataupun di dalam negeri kita hanyalah kuli. Begitulah kita yang masih lemah karena pendidikan yang buruk dan perilaku korupsi yang juga masih sangat banyak.

            Mudah-mudahan tidak lama lagi kita yang menjadi boss dan orang asing yang menjadi kuli kita karena kita belajar dari orang-orang pintar, orang kaya, dan para pemiliki industri. Orang-orang hebat itu sekarang sedang memikirkan transportasi pulang-pergi ke luar angkasa, ke Bulan, ke Mars. Kita harus mengejar ketertinggalan kita. Kita terlalu banyak mikirin berbangga-bangga dengan leluhur, keturunan ini-itu, darah ini-itu, cucu nabi, anak malaikat, generasi jin, ahli waris raksasa, penjaga ruh-ruh orang sakti, dan dongeng-dongeng lucu lainnya yang celakanya dianggap kebenaran.

            Begitu ya. Selama presiden kita bekerja untuk kebaikan kita semua, dukung penuh agar cepat tercapai tujuan pembangunan. Jika merugikan rakyat, ingatkan dia untuk kembali ke jalan yang benar.

            Sampurasun.

Friday, 8 April 2022

Sistem Upah Tenaga Kerja

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Sistem upah yang berlaku di Indonesia beragam jenisnya; ada upah harian, mingguan, bulanan, atau sistem lainnya. Jumlahnya juga berbeda, bergantung kondisi permintaan, penawaran, hubungan pemberi dan penerima kerja, serta upah minimum yang berlaku.

 

Kondisi Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja

Seperti hukum pasar yang telah kita pahami bahwa jika pencari kerja banyak, tetapi lapangan kerjanya sedikit, upah pun akan kecil jumlahnya. Sebaliknya, jika lapangan kerjanya banyak, pencari kerja sedikit, upah pun akan meningkat jumlahnya.

            Di Indonesia sampai sekarang masih lebih banyak pencari kerja dibandingkan dengan lapangan pekerjaan. Akibatnya, upah pun masih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju karena di negara maju lapangan kerjanya banyak, pencari kerjanya sedikit.

 

Kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Kerja

Upah pun terbiasa merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima kerja. Terkadang dari beberapa kali pertemuan atau wawancara, disepakati upah untuk suatu pekerjaan tertentu. Dalam kesepakatan itu bisa jadi upah yang disepakati jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang ditentukan pemerintah, tetapi bisa juga terjadi bahwa upah yang disepakati jauh lebih tinggi dibandingkan upah yang ditentukan pemerintah. Hal itu disebabkan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tertentu sangat langka dan mahal harganya.

 

Aturan Upah Minimum

Besaran upah pun kerap ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah, baik secara regional, provinsi, ataupun kabupaten/kota. Setiap daerah dapat menentukan besaran untuk sistem upah yang biasa disebut Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau upah minimum kabupaten/kota. Penetapan upah ini sangat bergantung pada kondisi biaya hidup di setiap daerah yang bisa sama dengan daerah lainnya, bisa pula berbeda.

            Demikian sekilas tentang sistem pengupahan. Ada baiknya, jika kita mengetahui jumlah upah untuk saat ini dalam regional dan provinsi tertentu.

            Sampurasun.

 

Sumber Pustaka:

Hastyorini, Irim Rismi; Novasari, Yunita; Sari, Kartika; Jawangga, Yan Hanif (editor), Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Semester I: Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, PT Penerbit Intan Pariwara

S., Alam, 2016, Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI Kurikulum 2013: Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, Penerbit Erlangga: Jakarta

Friday, 25 March 2022

Ketenagakerjaan

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Hal-hal yang berkaitan dengan masa sebelum kerja, misalnya, pelamaran, pelatihan, pemagangan, dan pengumuman lowongan kerja. Hal-hal yang berkaitan dengan masa selama kerja, misalnya, jam kerja, upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan perlindungan kerja, keselamatan kerja, dan pengawasan kerja. Hal-hal yang terkait dengan masa setelah kerja, misalnya, pensiun, pesangon, dan jaminan hari tua.

            Dengan demikian, dalam hal ketenagakerjaan dibahas pula mengenai kesempatan kerja, tenaga kerja, dan angkatan kerja. Hal tersebut mendorong penelitian yang lebih jauh, yaitu mengenai jumlah penduduk, usia kerja, dan bukan usia kerja. Kelompok usia kerja di Indonesia adalah antara 15 s.d. 65 tahun. Hal itu memberikan pengertian bahwa kelompok bukan usia kerja adalah antara 0 s.d. 14 tahun.

            Kesempatan kerja pun sering menjadi perbincangan di masyarakat karena terkait lapangan kerja yang dapat diisi oleh penduduk usia kerja. Pemerintah negara mana pun wajib untuk menyediakan lapangan kerja bagi penduduknya sehingga meminimalisasi pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas. Di samping itu, masyarakat pun wajib memiliki kemampuan dan keterampilan untuk dapat memasuki dunia kerja yang penuh dengan persaingan.

            Sampurasun.

 

Sumber Pustaka:

Hastyorini, Irim Rismi; Novasari, Yunita; Sari, Kartika; Jawangga, Yan Hanif (editor), Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI Semester I: Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, PT Penerbit Intan Pariwara

S., Alam, 2016, Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI Kurikulum 2013: Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, Penerbit Erlangga: Jakarta