Showing posts with label Wayan Mirna Salihin. Show all posts
Showing posts with label Wayan Mirna Salihin. Show all posts

Saturday, 29 October 2016

0-2 untuk Kekalahan Tim Jessica

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Kayak pertandingan sepak bola ya, pakai skor segala, 0-2.

            Memang Otto Hasibuan yang penasihat hukum Jessica Kumala Wongso itu sendiri yang membuatnya seperti itu.

            Kata Otto, “Skornya masih kosong-kosong karena ini belum inkrah. Kami masih banding.”

            Hal itu disampaikannya saat wawancara dengan iNews beberapa saat pascavonis dua puluh tahun penjara buat Jessica yang diyakini hakim sebagai “pembunuh Wayan Mirna Salihin” dengan menggunakan racun sianida di dalam Vietnam Ice coffe.      

            Skor kosong-kosong atau 0-0 menurut Otto karena vonis hakim belumlah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tim Jessica masih mengajukan banding. Itulah dasar Otto berpendapat skornya kosong-kosong. Akan tetapi, bagi saya, Tim Jessica sudah kalah kosong-dua, 0-2. Kekalahan pertama adalah kekalahan dalam sidang praperadilan. Adapun kekalahan kedua adalah dalam sidang yang menghasilkan vonis dua puluh tahun penjara itu.

            Upaya banding memang merupakan hak yang harus dihormati dan diperbolehkan, tetapi harus berhati-hati. Hal itu disebabkan Tim Jessica bisa kalah lagi sehingga skornya menjadi 0-3. Kalau mereka menang, itu bagus meskipun jaksa mungkin juga tidak diam. Kalau mereka kalah, artinya kalah ketiga kalinya. Kalau mengajukan upaya hukum lain, lalu kalah lagi, skornya jadi banyak kalahnya, bisa 0-4, lalu 0-5, dan seterusnya. Kalau menang, itu bagus. Akan tetapi, kalau kalah lagi dan kalah lagi, bahkan mungkin hukumannya bisa jadi diperberat menjadi hukuman mati, sungguh kecelakaan besar bagi mereka. Kalau sudah jadi hukuman mati, lalu minta grasi kepada Presiden RI, tetapi permohonan grasi itu ditolak, skornya bisa menjadi 0-10 untuk kekalahan Tim Jessica-Otto. Itu sungguh kecelakaan yang menimbulkan penderitaan besar berkepanjangan.

            Skor kekalahan 0-10 itu bisa didasarkan pada kekalahan dalam sidang, tak ditemukannya pelanggaran yang dilakukan hakim oleh Komisi Yudisial, penolakan grasi, kekalahan di mata publik, dan lain sebagainya.

            Menurut saya, kekalahan di mata publik adalah yang paling berbahaya bagi tim Otto Hasibuan. Kalau upaya hukum untuk membebaskan Jessica sudah habis dan Otto kalah lagi, kalah lagi, dan terus kalah, sangat mungkin masyarakat akan tidak percaya kepada Otto Hasibuan dan timnya untuk membantu masyarakat apabila ada masyarakat yang sedang memiliki perkara hukum.

            Hal itu mudah sekali dipahami karena siapa yang mau dibantu oleh pengacara yang terus-terusan kalah?

            Jika itu terjadi, sudah bisa diduga bahwa “lonceng kematian bagi karir Otto dan timnya sebagai penasihat hukum” berdentang sangat keras. Hati-hati To karena kasus ini ditonton mungkin oleh lebih dari seratus juta pasang mata.

            Ada baiknya Otto kembali pada kata-katanya yang bijaksana, “Kalah dan menang itu biasa.”

            Toh, Persib Bandung juga tidak bisa terus-terusan jadi juara sepak bola di kancah nasional, bukan?

            Adakalanya menang, adakalanya kalah. Biasa saja.

            Memang sih, kalah dan menang itu biasa, tetapi kalah di depan lebih dari seratus juta pasang mata rakyat Indonesia, rasanya “pasti sesuatu banget”. Apalagi sebelumnya, Otto rajin membangun opini publik bahwa Jessica pasti bebas karena tidak bersalah dan Jaksa Penuntut Umum yang banyak melakukan kekurangan, tetapi ternyata hakim memutuskan Jessica bersalah.

            Eh, … maaf … saya tadi mengatakan bahwa kalah di depan lebih dari seratus juta pasang mata rasanya “pasti sesuatu banget” bukan berarti saya dapat merasakan perasaan Otto, Jessica, dan timnya. Saya hanya menduga. Hal itu disebabkan seperti pendapat Otto bahwa yang namanya “perasaan” hanya yang bersangkutan dan Tuhan yang tahu. Dia berpendapat seperti itu ketika mengkritisi hakim yang memandang bahwa seolah-olah Jessica “bersandiwara” menangis di depan hakim. Menurut Otto, hakim tidak boleh menuduh seperti itu karena yang tahu apakah Jessica menangis disebabkan sedih atau bersandiwara hanyalah Tuhan dan Jessica sendiri yang tahu. Oleh sebab itu, begitu pula “perasaan” ketika kalah dalam persidangan yang ditonton jutaan pasang mata, hanya Tuhan, Jessica, Otto, dan timnya yang tahu. Jadi, saya tidak memiliki hak dan memang tidak tahu perasaan mereka yang sesungguhnya.

            Meskipun demikian, bagi saya, aneh juga ketika Otto mengatakan bahwa seolah-olah sorot mata Hakim Binsar itu menunjukkan kebencian kepada Jessica.

            Bukankah kebencian itu juga merupakan perasaan?

            Dari mana Otto tahu bahwa sorot mata Hakim Binsar penuh kebencian?

            Bukankah sorot mata Hakim Binsar penuh kebencian atau penuh kasih sayang hanyalah Tuhan dan Hakim Binsar sendiri yang tahu?

            Sudahlah, tidak perlu terus-terusan melakukan upaya hukum jika dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Kalau mau pun, harus diperhitungkan matang-matang. Ingat, kasus ini diperhatikan jutaan pasang mata yang mengadili segala yang terjadi. Masyarakat adalah hakim yang teramat berbahaya. Vonis dari masyarakat adalah akan memuliakan kalian atau akan melecehkan dan menjatuhkan kalian dengan hancurnya kepercayaan masyarakat kepada kalian. Kalau masyarakat sudah kehilangan kepercayaan, kalian tidak akan dibutuhkan lagi.

            Saya orang Sunda punya pesan, “Sing asak-asak ngejo bisi tutung jagana. Sing asak-asak nenjo bisi kaduhung jagana.”


            Maksudnya, pandai-pandailah mempertimbangkan dan melakukan segala sesuatu dengan tepat dan matang agar tidak menyesal nantinya.

Friday, 21 October 2016

Televisi Pengadilan

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya

Sebagai negara yang ingin menjadikan hukum sebagai panglima, Indonesia sudah selayaknya memiliki cara dan media yang efektif untuk mendidik masyarakat mengenai hukum. Semakin paham masyarakat terhadap hukum beserta prosesnya, semakin besar harapan  bahwa Indonesia dapat hidup lebih tertib, lebih harmonis, lebih aman, dan lebih terkendali.

            Penayangan secara langsung proses hukum yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan suatu contoh cara mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan penayangan itu masyarakat lebih banyak mengenal istilah-istilah hukum, memperhatikan dengan saksama diri terdakwa, memahami saksi-saksi, mendapatkan banyak pengetahuan dari proses hukum yang terjadi, belajar untuk tidak melanggar hukum, melihat bagaimana rumitnya membuktikan kesalahan dan mempertahankan kebenaran, dan banyak lagi hal lainnya yang dapat menjadi pelajaran. Itu semua dapat menjadi ilmu pengetahuan mengenai hukum dan pengadilan bagi masyarakat.  Sudah tentu hal itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

            Di samping mendapatkan banyak pelajaran dari ruang pengadilan yang melaksanakan peradilan, masyarakat pun dapat menjadi hakim bagi proses peradilan dan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dapat mengadili proses peradilan yang terjadi. Masyarakat pun akan mengadili dan menilai para penasihat hukum, jaksa, hakim, polisi, bahkan para pengunjung sidang. Mereka akan menilai kapasitas dan kapabilitas para pengacara, jaksa, hakim, polisi, dan yang lainnya. Mereka bisa langsung melihat tanpa rekayasa keahlian dan kemampuan para penegak hukum. Masyarakat tak akan tertipu dengan berbagai iklan, kampanye, atau pencitraan dari para penegak hukum, tetapi akan menilai langsung praktik-praktik para penegak hukum itu di ruangan pengadilan. Mungkin akan ada masyarakat yang menilai para penegak hukum itu hebat dan cerdas. Mungkin juga ada yang akan mencibir para penegak hukum itu karena ternyata berkualitas rendah. Sungguh, bukan hanya masyarakat yang akan menilai, melainkan pula para pejabat, tokoh, akademisi, dan para ahli pada berbagai bidang ilmu. Dengan demikian, ruang pengadilan, proses peradilan, dan mereka yang terlibat di dalam proses hukum akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Masyarakat akan menghormatinya jika para penegak hukum bekerja dengan baik. Sebaliknya, masyarakat akan melecehkannya jika para penegak hukum tidak bekerja menegakkan hukum, tetapi hanya bekerja untuk hal-hal lain di luar penegakan hukum.

            Penilaian masyarakat tidak bisa dihindari karena hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus diterima para penegak hukum. Oleh sebab itu, penayangan secara langsung proses peradilan sangatlah penting untuk mendorong penegakan hukum dengan lebih baik lagi. Dengan ditayangkannya proses persidangan secara langsung, telah terjadi proses penekanan yang sangat kuat terhadap praktik-praktik Pungli dan kejahatan-kejahatan mafia hukum yang sering dituding sebagai “biang kerok” kekusutan penegakan hukum di Indonesia. Para penegak hukum yang melakukan kejahatan jual-beli hukum akan terlihat jelas oleh masyarakat ketika proses persidangan berlangsung. Masyarakat akan melihat lemahnya argumentasi mereka yang terlibat mafia hukum serta akan menyaksikan langsung bagaimana keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam proses peradilan jika disiarkan secara langsung.

            Dengan besarnya manfaat bagi masyarakat Indonesia, bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi terwujudnya hukum sebagai panglima di Indonesia, sangatlah perlu ada stasiun televisi khusus yang menyiarkan proses-proses peradilan di ruang pengadilan secara langsung. Kasus-kasus besar dan atau menarik perhatian masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia. Di samping itu, penayangan secara langsung proses peradilan akan menjadi ajang “kemuliaan” bagi para penegak hukum yang benar-benar menegakkan hukum, tetapi akan menjadi “kuburan” bagi karir para penegak hukum yang tidak benar-benar serius menegakkan hukum di Indonesia.           


            Indonesia perlu stasiun televisi khusus yang menayangkan proses peradilan secara langsung.

Tuesday, 18 October 2016

Pledoi Jessica Bisa Picu Perang Lanjutan

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Proses peradilan mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum kepada Jessica Kumala Wongso mendapat perhatian yang luas dari masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat internasional. Proses peradilannya pun disiarkan secara luas dan langsung oleh beberapa stasiun televisi. Masyarakat banyak yang tidak merasa bosan menyaksikannya secara langsung pula.

            Tak jarang jadwal pengadilan Jessica menjadi jadwal wajib pula bagi mereka yang benar-benar serius tertarik memperhatikannya. Banyak yang tidak bekerja atau sengaja yang menunda pekerjaannya hanya untuk menyaksikan proses peradilan tersebut.

            Pembacaan pledoi Jessica adalah salah satu acara yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Orang ingin tahu Jessica akan berbicara apa. Saya adalah salah seorang yang memperhatikan ketika Jessica membaca pledoinya yang sangat pendek dan kurang berarti itu. Saya sangat menyayangkan isi pledoi yang “kurang rasa” itu. Seharusnya, untuk mempengaruhi hakim, ia dapat mengeksplor bagaimana hubungan mesra atau teramat baik antara dirinya dengan Mirna. Ia bisa menceriterakan bagaimana bahagianya atau senangnya bersahabat dengan Mirna. Ia bisa mengungkapkan beberapa pertemuan dengan Mirna di tempat-tempat menyenangkan dengan suka cita. Ia pun bisa menerangkan ketika terjadi hubungan baik saling tolong-menolong, saling Curhat, saling melindungi, dan saling menjaga ketika salah seorang di antara mereka mendapatkan kesusahan. Ia bisa menjelaskan bagaimana senangnya berteman dengan Mirna dan bagaimana Mirna merasa senang pula bersahabat dengan dirinya. Di samping itu, Jessica dapat menggali lebih dalam rasa kehilangan dan rasa sedih dirinya telah kehilangan sahabat yang sangat disayanginya, sahabat yang sangat baik dan menyenangkan. Apabila hal-hal itu bisa digali lebih dalam dan lebih panjang diungkapkan, akan ada banyak orang yang terpengaruh, termasuk hakim sehingga bisa membuat pikiran orang bahwa “tidak mungkin” Jessica membunuh Mirna karena mereka adalah sahabat dekat yang saling menyayangi dan Jessica benar-benar kehilangan sahabatnya itu.

            Akan tetapi, sayang sekali Saudara-saudara, pledoi itu sangat pendek, padahal Hakim memberikan keleluasaan yang sangat luas. Hal yang lebih saya sayangkan lagi adalah dia mengucapkan kata-kata yang berpotensi memicu perang lanjutan dalam pledoinya.

            Tidak pernah terlintas dipikiran saya bahwa Mirna datang dari keluarga yang siap menekan dan mengintimidasi siapa pun yang mereka percaya telah berbuat hal yang buruk walau tanpa penjelasan yang pasti. Itu membuat saya berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?

            Para pembaca bisa membaca salah satu paragraf dari pledoi Jessica tersebut. Dalam paragraf tersebut ada yang tidak saya tebalkan dan ada yang saya tebalkan. Bagian yang tidak saya tebalkan saya ambil dari salah satu media online. Bagian yang saya tebalkan saya ambil dari siaran langsung stasiun televisi iNews.

            Saya sungguh heran terhadap beberapa media di internet yang mengutip nota pembelaan Jessica secara tidak lengkap. Padahal, mereka mengklaim beritanya adalah tentang nota pembelaan Jessica yang lengkap.

            Mengapa mereka harus menyembunyikan beberapa kata dan menulis dengan terang kata yang lainnya?

            Mengapa mereka tidak menuliskannya secara utuh?

            Apakah mereka sengaja melakukannya untuk membohongi publik?

            Apakah mereka mendapatkan nota pembelaan itu dari sumber yang telah mengeditnya terlebih dahulu?

            Rangkaian kalimat yang hilang atau tidak ada atau tidak ditulis dalam media-media yang sempat saya baca itu adalah “…atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?

            Saya tidak mengerti mengapa rangkaian kalimat itu tidak ada di media-media yang saya baca itu?

            Saya mendengarnya dengan jelas pada saat siaran langsung. Saya juga coba cek lagi melalui tayangan di Youtube yang di-upload stasiun televisi tvOne. Saya dengar lagi ketika tvOne mengulangi siaran pembacaan pledoi itu. Kalimat itu tetap ada dan diucapkan Jessica dengan jelas di depan pengadilan.

            Sungguh, ketika mendengar dan menyaksikan Jessica mengucapkan kalimat “…atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?”, saya cukup tersentak.

            Mengapa dia harus membuat kalimat itu?

            Kalimat itu memang bukan tuduhan kepada keluarga Mirna sebagai keluarga yang jahat karena diawali dengan kata tanya “apakah”, tetapi sungguh kalimat tanya itu bisa mengusik keluarga Mirna. Kalimat itu berpotensi memperluas perseteruan dan permusuhan dengan keluarga Mirna dan itu sangat kontraproduktif dengan upayanya membebaskan diri dari segala “dakwaan”.

            Keluarga Mirna pasti mendengarnya, hakim juga, jaksa, dan pengacara pun sama. Demikian pula masyarakat.

            Coba tanyakan saja kepada keluarga Mirna, apakah mereka terusik dengan kalimat itu?

            Kemungkinan besar mereka terusik. Kalau tidak terusik, mereka sungguh keluarga yang memiliki kelapangan dada yang luar biasa hebat.

            Kalimat itu bisa menjadi bahan analisis para ahli ilmu jiwa dan akan dikaitkan dengan pribadi Jessica yang telah diuraikan banyak ahli ilmu jiwa selama dalam persidangan. Masyarakat pun, termasuk saya akan memiliki hasil analisis pula sesuai kapasitasnya masing-masing.

            Kalimat itu menurut saya, sangat tidak perlu diucapkan karena berpotensi menyulut perang dengan keluarga Mirna. Bisa perang urat syaraf, perang opini, atau yang lainnya. Itu lumayan merugikan Jessica sendiri. Seharusnya, Jessica fokus dalam membantah segala tuduhan dengan alasan-alasan logis dan urutan kronologis yang jelas dan bisa dipahami dengan baik kalau memang benar-benar tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Akan tetapi, kalau memang benar-benar Jessica melakukan kejahatan itu, sebaiknya dia mengakui saja karena itu adalah lebih baik. Dia adalah perempuan muda cantik yang percaya eksistensi Tuhan. Sebagai orang yang percaya Tuhan, mestinya dia percaya pula bahwa ada pengadilan di akhirat nanti yang akan membuka kedok seluruh manusia. Tak ada yang bisa lari pada saat itu. Semua benar-benar berada dalam kekuasaan Tuhan. Jika dia berbohong, kebohongan itu akan terbongkar juga, bisa di dunia ini atau bisa di akhirat nanti. Hukuman di dunia ini sangat ringan dan bisa dijalani sampai batas akhir hukuman. Akan tetapi, di akhirat nanti, hukuman akan lebih berat dan sangat menyiksa. Lebih celakanya lagi, hukuman itu kekal abadi tanpa batas akhir. Hukuman itu akan terus terjadi berulang-ulang tanpa pernah berhenti.

            Jika Jessica tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan, fokuslah dalam membantah tuduhan itu dan jangan memperluas permusuhan dengan siapa pun karena sangat tidak produktif. Mudah-mudahan bisa berhasil. Akan tetapi, jika benar-benar melakukan kejahatan yang sangat keji itu, akui saja. Semua orang pernah salah, khilaf, dan melakukan hal-hal bodoh. Pengakuan itu lebih baik untuk membebaskan jiwa dan menundukkan hati agar lebih lunak dan tenang dalam menjalani hidup selanjutnya.