Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, 10 April 2026

Memanfaatkan Kebaikan Gubernur Dedi

 


olehTom Finaldin

 

Bandung,Putera Sang Surya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) memiliki tempat atau balai pengaduan untuk masyarakat. Satu balai di Lembur Pakuan, Subang; satu lagi di kantornya, Gedung Sate, Bandung, namanya Bale Pananggeuhan. Balai ini menjadi tempat pengaduan yang mempercepat penyelesaian masalah rakyat. Ibarat jalan tol untuk mengadukan masalah masyarakat agar sampai ke Gubernur. Di balai ini masyarakat dapat mengadukan tiga masalahnya yang mencakup masalah pendidikan, kesehatan, dan hukum. Di luar itu tidak diterima, misalnya, punya hutang dan ingin dibayarin Gubernur, jelas tidak bisa.

            Saya sebagai warga Jawa Barat memiliki masalah hukum yang tidak bisa ditangani sendiri. Sebetulnya, masalahnya sederhana dan penyelesaiannya mudah, tetapi ada pihak-pihak yang membuatnya menjadi rumit dan merugikan. Kalau tidak diselesaikan, bisa menjadi kriminal dan berbahaya. Oleh sebab itu, saya membutuhkan bantuan Gubernur KDM. Caranya, melaporkan kasus saya pada tim hukum Gubernur agar dapat dibantu.

            Pelayanan di Bale Pananggeuhan sangat baik. Orangnya ramah-ramah dan cepat. Ada pendataan pengaduan dan nomor antrian. Kalau agak lama di ruang tunggu, itu karena mengantri, ada banyak orang juga yang mengadukan masalahnya untuk agar dapat bantuan. Ada tim khusus Gubernur yang mempelajari masalah rakyat hingga jelas. Khusus masalah hukum, penyelesaiannya agak lebih lama dibandingkan masalah pendidikan atau kesehatan karena banyak sekali ternyata yang mengadukan masalah hukum. Demikian pula tentang kasus saya, tim hukum Gubernur telah mempelajari, mencatat, dan memohon saya untuk bersabar menunggu telepon dari tim penindakan karena tim itu masih harus bekerja untuk menyelesaikan masalah hukum yang lebih dulu dilaporkan masyarakat lain.




            Hal yang harus diperhatikan adalah laporan itu harus benar, tidak palsu, dan jika berbohong, masalahnya akan kembali menjadi masalah pelapor karena melakukan laporan palsu atau tidak benar. Rakyat diminta menandatangani beberapa berkas yang isinya, di antaranya, kebenaran kasus yang diadukan.

            Ketika di ruang tunggu, ada perempuan cantik yang mendekat, eh ternyata murid saya, mahasiswa Universitas Al Ghifari yang sekarang sudah menjadi alumni. Syifa namanya. Dia menjadi staf Gubernur di Bale Pananggeuhan yang melayani keluhan rakyat tentang pendidikan. Ketika pekerjaannya agak longgar, dia mendekat dan menanyakan masalah saya, lalu mendiskusikannya.




            Seperti biasa, kalau ketemu murid, selalu minta doa kepada saya sebagai dosennya. Kali ini dia minta didoakan untuk pernikahannya. So, bagi yang masih berharap mendapatkannya, berhentilah karena akan bertepuk sebelah tangan dan patah hati.

            Setelah selesai urusan, ada surveyor yang mendata kepuasan saya selama dilayani di Bale Pananggeuhan. Tanpa ragu, saya memberikan lima bintang untuk pelayanan Gubernur. Mereka bekerja dengan baik, saya dihormati, dan diberikan pemahaman agar sabar menunggu komunikasi dari tim penindakan. Bale Pananggeuhan menjadi jalan pintas agar rakyat bisa terlayani dan terpecahkan masalahnya. Semoga balai ini semakin dipercaya dan berperan serta melindungi masyarakat. Aamiin.

            Sampurasun.

Thursday, 26 August 2021

Keadilan bagi Setiap Pemeluk Agama

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Penghinaan dan caci maki terhadap agama atau keyakinan sudah terjadi sejak dulu, sejak agama itu sendiri ada. Hal ini dapat memicu perselisihan, pertengkaran, dan kerusakan di antara manusia.

Beruntung Indonesia memiliki undang-undang atau aturan yang membuat penghina agama dinyatakan sebagai pengacau atau penjahat yang merusak keharmonisan berbangsa dan bernegara. Pelakunya bisa dijerat hukum dan masuk penjara. Aturannya ada, tinggal dilaksanakan saja. Sayangnya, masyarakat masih merasa bahwa pemerintah belum melaksanakan aturan ini dengan baik. Banyak masyarakat yang merasa tidak adil karena ada penghina agama tertentu yang ditangkap, tetapi penghina agama lainnya tidak. Ini dipandang tidak adil.

Berbeda dengan di dunia barat, Amerika Serikat misalnya, tidak ada aturan atau undang-undang yang bisa menghukum para penghina agama. Hal itu disebabkan setiap orang bebas berbicara dan berpendapat yang kebebasan itu tidak peduli menyakiti orang lain atau tidak. Tidak aneh jika di sana para penghina agama tidak ditangkap karena memang undang-undang untuk menjeratnya juga tidak ada.

Semestinya, jika ada penghina agama dan terbukti hinaannya itu secara aturan, diproses hukum saja. Agama apa pun.  Meskipun demikian, jika ada orang yang dianggap penghina agama, tetapi tidak terbukti secara aturan, harus dijelaskan bahwa dia memang tidak menghina agama. Hal ini disebabkan bisa terjadi orang dituduh menghina agama, padahal tidak. Tuduhan itu kerap hanya berdasarkan kebencian dan bukan fakta.

Keadilan bagi setiap pemeluk agama sangat diperlukan sehingga masyarakat seluruhnya merasa terlindungi dan diperlakukan adil. Pemeluk agama apa pun.

Umat Islam apalagi sangat dilarang keras untuk menghina dan mencaci agama orang lain. Larangan keras itu bukan datang dari negara, para sahabat Nabi, atau Rasulullah saw, melainkan dari Allah swt langsung.

Perhatikan perintah Allah swt dalam QS Al Anam, 6 : 108.

“Janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian, kepada Tuhan, tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.”

Ayat itu sudah jelas bahwa umat Islam dilarang menghina agama lain karena pemeluk agama lain akan berbalik menghina Islam dengan sangat keras. Akibatnya, terjadi ketidakharmonisan kehidupan dan yang paling penting adalah syiar Islam jadi terganggu.

Soal agama siapa yang paling benar, ayat itu pun sudah menjelaskan bahwa Allah swt memang membuat setiap umat menganggap baik apa yang dilakukannya. Kemudian, pada saatnya nanti semua manusia akan kembali kepada Tuhan-nya serta dikabarkan dan dijelaskan segala hal yang dilakukan umat-umat itu, mana yang benar dan mana yang salah. Jadi, umat Islam tidak perlu melakukan cacian dan hinaan kepada agama lain, serahkan saja penjelasan yang nyata itu kepada Allah swt. Nanti juga penjelasan-Nya akan tiba.

            Sebetulnya, setiap pemeluk agama wajar jika berupaya menjaga umatnya untuk tidak berpindah ke agama lainnya. Salah satu caranya adalah menunjukkan kelemahan-kelemahan agama lain. Akan tetapi, itu jangan dilakukan di ruang publik atau di tempat umum yang bisa diketahui oleh pemeluk agama lain karena akan menimbulkan masalah di masyarakat. Lakukanlah hal itu di tempat tertutup, di tempat intern khusus pemeluk agamanya sendiri. Kalau disebarluaskan, di-upload, di-share hingga menjadi viral, bakal bermasalah di tengah masyarakat dan bermasalah pula dengan hukum, khususnya di Indonesia.

            Ayatnya sudah jelas, undang-undangnya ada. Hal yang harus kita lakukan di dunia ini adalah menjaga kehidupan agar tetap harmonis dan berjalan dengan baik. Soal benar dan salah, surga dan neraka, biarlah Allah swt yang akan menjelaskannya sesuai dengan kehendak-Nya sendiri.

            Sampurasun.




Monday, 6 April 2020

Salah Arti Salah Tindak

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya
Banyak hal atau kata yang salah diartikan yang kemudian mengakibatkan kita salah bertindak. Banyak orang yang tidak bisa membedakan atau pura-pura tidak tahu perbedaan antara “hemat” dengan “pelit”; “progresif”/”maju cepat” dengan “panik” dan “grasa-grusu”; “lambat” dengan “terprogram”/”gradual”; “revolusi” dengan “reformasi”; “hoax” dengan “ilmu”; “kritikan” dengan “fitnah” dan “cacian”.

            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi jika situasi sosial sedang menghadapi situasi khusus seperti perebutan politik dan sekarang ini menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), banyak kesalahan pemahaman terhadap suatu kata sehingga menimbulkan kesalahan dalam bertindak. Mari kita bedakan satu per satu arti kata-kata tadi secara umum dan biasa-biasa saja, tidak perlu rumit-rumit. Jika ada pendapat yang berbeda, koreksi saya. Saya akan sangat berterima kasih.

            “Hemat” itu berarti menggunakan aset/harta secara bijak sesuai dengan keperluan, sedangkan “pelit” berarti enggan mengeluarkan harta meskipun untuk hal yang benar-benar diperlukan. Orang pelit lebih suka menumpuk-numpuk harta, baik besar maupun kecil dan tidak mau mengeluarkannya, bahkan rela menderita asal uangnya tidak keluar. Kalaupun uangnya keluar, dia akan merasa sangat terpaksa dengan hati yang sedih.

            “Progresif” atau maju cepat itu memiliki nilai positif. Sikap ini adalah berpandangan ke depan dengan mempersiapkan segala sesuatunya secara cermat, lalu melangkah dengan cepat dan tidak menunda-nundanya serta konsisten. Adapun "panik" adalah tindakan grasa-grusu yang diakibatkan ketakutan-ketakutan yang biasanya tidak berdasarkan kenyataan. Tindakannya kerap tidak beraturan karena tidak disertai data, informasi yang jelas, program yang tepat sasaran, dan hasilnya sulit diukur, terkadang boros materi dan boros energi. Hal yang lebih parah adalah paranoid yang selalu ketakutan dirinya terancam oleh berbagai hal. Kalau sudah paranoid, itu sudah tidak sehat mentalnya dan harus disembuhkan di rumah sakit jiwa (RSJ).

            “Lambat” itu artinya melakukan sesuatu dalam waktu lama tidak sesuai dengan jadwal atau ukuran yang diharapkan dan telah direncanakan. Tindakan ini mengakibatkan gangguan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya. Adapun “terprogram” berarti melaksanakan pekerjaan atau tindakan sesuai dengan jadwal atau gradual dengan maksud seluruh tugas dapat mencapai hasil yang telah ditentukan dengan menggunakan sumber daya yang ada.

            “Revolusi” adalah perubahan cepat untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dengan mengorbankan berbagai hal yang diperlukan. Tak peduli dengan pengorbanan yang dikeluarkan asal tujuannya dapat terlaksana dengan cepat. “Reformasi” adalah penataan ulang struktur, kebijakan, program, atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Reformasi adalah tindakan yang dilakukan secara gradual, bertahap, dan terjadwal dengan meminimalisasi pengorbanan.

            “Hoax” atau hoaks adalah berita palsu atau informasi yang menyesatkan. Hoax diproduksi untuk mengelabui orang banyak atau menyebarkan berita bohong tentang sesuatu hal atau berbagai hal. Hoax itu selalu “misleading”, ‘menyesatkan’. Hal itu disebabkan hoaks adalah informasi yang sama sekali tidak benar.

            Adapun “ilmu” adalah pemahaman atau pengetahuan terhadap suatu hal berdasarkan data, fakta, atau ajaran yang diakui kebenarannya pada masa sebelumnya. Meskipun demikian, ilmu itu sifatnya terbuka. Artinya, bisa dikoreksi oleh ilmu baru yang bisa membantah ilmu sebelumnya. Kalau suatu ilmu sudah bisa dibantah oleh ilmu yang baru, ilmu yang lama wajib gugur.

            Contoh yang paling mudah tentang ilmu adalah seperti ini. Dalam Ilmu Alamiah Dasar sering dicontohkan tentang “pelangi”. Dulu orang percaya bahwa pelangi adalah jalan bagi para bidadari dari kahyangan turun ke Bumi untuk menyelesaikan berbagai urusannya. Semua orang tidak ada yang membantah. Itu adalah ilmu. Akan tetapi, ketika ada orang lain yang menemukan kenyataan bahwa pelangi adalah sinar Matahari yang menembus butiran air di langit sehingga menimbulkan berbagai macam warna, ilmu bahwa pelangi adalah jalan bagi para bidadari harus gugur.

            Contoh lain, dulu gereja di Eropa meyakini bahwa Bumi itu datar dan di ujungnya adalah neraka. Tak ada orang yang membantah. Itu juga ilmu. Akan tetapi, ketika Galileo dan Copernicus menemukan kenyataan lain dengan mengatakan bahwa Bumi itu bulat, maka teori Bumi datar itu harus gugur, apalagi zaman sekarang yang bentuk Bumi bisa difoto dari luar angkasa dan ternyata memang bulat. Pihak gereja pun sekarang mengakuinya bahwa Bumi itu memang bulat.

            Begitulah sifatnya ilmu. Kalau suatu pemahaman tidak boleh dibantah, didebat, atau dikoreksi, itu bukan ilmu, melainkan doktrin yang tidak boleh dipertanyakan benar dan salahnya. Orang-orang harus percaya secara mutlak dan dilarang untuk memikirkan benar dan salahnya. Itu bukan ilmu. Itu hanyalah keyakinan paksaan.

            Contoh lain lagi. Kali ini kasusnya terjadi di Indonesia baru-baru ini. Seorang aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), perempuan, dalam suatu acara talk show di KompasTV mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan hoax tentang virus corona. Dia menyebutkan bahwa hoax itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang mengatakan kalau tidak salah bahwa Indonesia tidak terkena virus corona, Indonesia kuat, atau yang semacam itulah. Si Aktivis itu mengatakan bahwa itu hoax.

            Sungguh, dia tidak bisa membedakan antara hoax dengan ilmu sebagaimana yang saya terangkan tadi. Bagi saya, Menkes RI Terawan itu mengatakan sebuah ilmu dan bukan hoax. Pada kenyataannya memang ketika Menkes RI Terawan mengatakan itu, tidak ada yang terkena virus corona karena memang tidak ada datanya. Bahkan, bukan hanya Terawan yang mengatakan hal itu, dokter lain pun mengatakannya karena Indonesia diuntungkan dari segi iklim yang tropis. Saya pun berpendapat seperti itu saat itu.

            Seperti saya jelaskan tadi bahwa ilmu itu bisa dikoreksi dan dibantah dengan ilmu yang baru. Berdasarkan data, fakta, dan informasi terbaru, sejak diketahui ada warga Depok yang positif terjangkit virus corona, maka ilmu yang disampaikan oleh Terawan itu harus gugur karena ternyata dibantah oleh ilmu yang baru bahwa Indonesia terkena virus corona.

            Kalau sekarang Menkes RI Terawan mengatakan bahwa Indonesia tidak terkena virus corona, itu baru hoax. Itu sah dikatakan bahwa pemerintah melakukan hoax.

            Paham tidak? Masa tidak?

            Sekarang soal kritikan dengan fitnah dan caci maki. Orang masih tidak bisa membedakan atau memang tidak mau membedakan antara kritikan, caci maki, dan fitnah.

            “Kritikan” itu bagus, mengkritik itu boleh untuk memperbaiki keadaan yang ada. Kritikan itu harus bertujuan positif agar pihak yang kita kritik dapat menjadi lebih baik, situasi menjadi lebih baik, keadaan menjadi lebih baik. Hal itu pun diperintahkan Allah swt dalam QS Al Ashr bahwa yang namanya saling mengkritik, saling mengoreksi, saling menasihati itu akan membuat hidup kita menjadi beruntung, lebih sabar, lebih kuat, dan lebih baik lagi. Justru jika tidak melakukan saling koreksi, hidup kita akan merugi.

            Kritikan yang sesungguhnya positif itu akan jatuh menjadi “caci maki” jika disampaikan secara tidak beradab dan jauh dari inti kritikan, misalnya, mengatakan seseorang itu sebagai binatang, penjahat, hantu, stereotip, rasis, penghinaan terhadap fisik, dan lain sebagainya yang tidak ada hubungannya dengan kritikan. Di samping itu, kritikan akan terjerumus menjadi “fitnah” jika tidak disertai data-data yang valid, sah, dan sesuai fakta. Fitnah pun akan terjadi jika hal yang disampaikan tidak secara utuh dengan cara sepotong-sepotong dan merekayasa dari hal yang sebenarnya sehingga menyesatkan orang lain dan merugikan orang yang menjadi sasaran fitnah.

            Baik caci maki maupun fitnah, di samping mengakibatkan dosa, tidak berbudi pekerti luhur, juga bisa terjerat hukum, baik pidana maupun perdata. Jika sudah terjerat hukum, jika salah mengartikan, dia akan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan kritik, padahal sesungguhnya menyebarkan fitnah dan caci maki. Itulah bahayanya jika salah mengartikan kata yang mengakibatkan salah berrtindak, bahkan semakin menyesatkan dirinya sendiri dan orang lain. Jika sudah terjerat hukum, tetapi salah mengartikan fitnah dan caci maki sebagai kritik, dia semakin tersesat dengan mengatakan bahwa polisi tebang pilih, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak adil. Semakin ngaco dia.

            Ada yang lebih parah lagi dengan meneriakkan bahwa ini adalah “Hukum Jokowi!”

            What?

            Apa itu Hukum Jokowi?

            Tidak ada itu Hukum Jokowi. Jokowi itu presiden, eksekutif. Hukum itu kekuasaannya ada di para hakim sebagai yudikatif. Undang-undang itu dibangun bersama dengan DPR sebagai legislatif.

            Jangan salah mengartikan istilah atau pura-pura tidak tahu, salah bertindak bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

            Yu ah, bagi para generasi muda maupun generasi tua yang masih mau meningkatkan ilmu pengetahuan supaya cara berpikir kita semakin baik dan semakin bermanfaat bagi manusia, saya mengajak untuk kuliah di Universitas Al-Ghifari. Manfaatkan berbagai fasilitas beasiswa yang ada di Universitas Al-Ghifari. Daftarnya bisa #dirumahaja.

            Klik http://pmb.unfari.ac.id jadilah mahasiswa Universitas Al-Ghifari.

            Sampurasun.

Thursday, 14 November 2019

Jangan Berlebihan


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Sudah manusiawi jika kita membenci perilaku-perilaku jahat semacam korupsi, penipuan, pemerkosaan, perzinahan, fitnah, kecurangan, dan kedustaan. Akan tetapi, tidak boleh pula membenci berlebihan hingga tidak masuk akal. Misalnya, kita mengatakan bahwa koruptor adalah anti-Pancasila, penipu penerimaan pegawai negeri adalah anti-NKRI, atau pelaku pemerasan pada instansi adalah anti-pemerintah.

            Kebencian seperti itu adalah berlebihan. Rasa tidak suka hendaknya ditampakkan secara proporsional, seimbang terhadap perilakunya. Jika kita memvonis orang sebagai anti-Pancasila, anti-NKRI, atau anti-pemerintah, haruslah ada bukti nyata, baik tertulis ataupun lisan yang menyatakan dengan tegas bahwa orang itu anti terhadap pilar-pilar bangsa. Kalau tidak ada, mereka, para pelaku kejahatan itu sesungguhnya pendukung pilar-pilar bangsa, tetapi sedang bermasalah dengan hukum. Hal itu memang harus dijatuhi hukuman sesuai dengan jenis kesalahannya dan sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

            Hal yang sama juga kita tidak bisa mengatakan bahwa seorang ustadz telah murtad karena melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Tak bisa kita mengatakan murtad terhadap seorang muslim yang berzinah, mabuk-mabukan, mengonsumsi Narkoba, atau bahkan mengorupsi uang zakat, sedekah, maupun infak. Mereka tetap muslim, tetapi sedang melakukan pelanggaran terhadap ajaran Islam. Mereka adalah muslim yang khilaf sehingga melakukan penyimpangan. Perilaku mereka harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian disadarkan kembali pada jalan yang seharusnya.

            Jangan berlebihan dalam membenci kejahatan. Berperilakulah adil dan seimbang. Sungguh, melatih diri untuk berperilaku adil dan seimbang tanpa sikap berlebihan akan melembutkan hati kita sehingga pikiran, perasaan, dan tindakan kita akan terasa lebih terang dan tampak jauh lebih jernih dibandingkan mereka yang selalu memelihara sikap berlebihan yang cenderung kasar.

            Sampurasun.

Friday, 5 July 2019

Jangan Menukar Kasus Hukum dengan Kepentingan Politik


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Beberapa media main stream dalam liputan maupun acara-acara talk show mengisyarakatkan seolah-olah adanya prasyarat yang diberikan untuk terjadinya rekonsiliasi antara Jokowi, selaku presiden terpilih, dengan Prabowo, mantan saingannya dalam Pilpres 2019. Prasyarat itu berupa keinginan pembebasan ratusan orang yang sedang ditahan pihak kepolisian atau tersangkut hukum, misalnya, Rizieq Shihab, Bahar bin Smith, mereka yang diklaim ulama dan dianggap dikriminalisasi, serta lainnya terkait pelanggaran UU ITE, penghinaan, dan atau dugaan makar. Tentunya, prasyarat ini tidak diucapkan dengan tegas atau diminta secara resmi. Akan tetapi, situasi seperti itu terasa benar dan tergambar dalam beberapa acara talk show di televisi. Mungkin kondisi ini sama sekali tidak terjadi dan itu hanya perasaan masyarakat seperti saya dalam arti tak ada satu pun yang memberikan syarat untuk terjadinya rekonsiliasi semacam pertukaran kasus hukum dengan situasi politik ataupun terjadinya rekonsiliasi.

            Kalau memang itu tidak terjadi dan cuma perasaan masyarakat, terutama saya, bagus sekali. Akan tetapi, sangat disayangkan jika memang benar-benar terjadi.

            Rekonsiliasi itu upaya memperbaiki hubungan seperti keadaan sebelum terjadi perbedaan atau  menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Mungkin memerlukan kondis-kondisi tertentu untuk terjadinya rekonsiliasi. Akan tetapi, jika harus menukar dengan kasus-kasus hukum, sangatlah disayangkan. Negeri ini bisa terjerumus ke dalam situasi ketika “politik adalah panglima”, padahal kita tahu sudah sejak lama bahwa masyarakat berjuang agar “hukum menjadi panglima”. Sebaiknya, biarkanlah kasus hukum itu berjalan dengan segala kesulitan dan kemudahannya, hormati hasilnya dan tidak perlu dipertukarkan dengan apa pun. Ada bahaya yang akan timbul jika kasus hukum bisa dipertukarkan dengan politik. Pada masa depan bisa terjadi bahwa setiap Pilpres akan menjadi ajang memanfaatkan situasi untuk menukarkan kasus hukum dengan politik dengan dalih apa pun.

            Biarlah kasus hukum berjalan dengan terang benderang karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, kepastian dalam keadilan dan ketertiban, serta keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Jadi, jangan tukarkan kasus hukum siapa pun dia dengan kepentingan politik. Biarkanlah berjalan sendiri dengan normal. Kalaupun ada kelemahan, perbaiki pada masa depan. Kalaupun Presiden ingin menggunakan haknya dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, ataupun rehabilitasi, terserahlah, tetapi yang jelas segalanya harus terang-benderang dan transparan, tidak menyisakan ruang gelap yang tidak bisa dipahami masyarakat.

            Mudah-mudahan saya salah memandang dalam arti tak ada yang memberikan syarat bahwa rekonsiliasi bisa berjalan asal beberapa kasus hukum bisa diintervensi. Kalau memang ada syarat seperti itu, lalu dipenuhi, negeri ini bisa tertarik ke belakang sejarahnya sendiri dan tidak maju melangkah ke arah yang lebih baik, lebih adil, lebih tenteram, dan lebih transparan.


Sampurasun.

Friday, 28 July 2017

Kunci Hukum Allah swt = Adil

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya
Dari zaman ke zaman banyak sekali orang yang berbicara tentang keharusan untuk menegakkan hukum-hukum Allah swt, tetapi tidak menjelaskan apa saja hukum-hukum Allah swt itu. Adapun hukum-hukum yang ditulis dalam Al Quran secara nyata tersurat sangat sedikit dan tidak memenuhi kebutuhan terhadap seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan dalam kancah pergaulan internasional. Tak ada penjelasan tentang hukum internasional berkaitan dengan laut atau tentang hasil tambang di dalam Al Quran. Di dalam Al Quran hanya ada beberapa hukum yang tertulis dengan sangat jelas, misalnya, tentang pernikahan, perceraian, pembagian warisan, pembunuhan, perang, dan beberapa hal lagi lainnya. Semua yang tertulis dalam Al Quran sangatlah minim.

            Meskipun sangat minim, Allah swt memberikan koridor kepada manusia dalam menetapkan hukum-hukum dan peraturan-peraturan sesuai dengan kebutuhan manusia sendiri. Koridor utama dalam menetapkan hukum atau peraturan adalah keadilan. Pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, Kepmen, Pergub, Perwal, Perbup, Perda, Kuhap, dan lain sebagainya itu harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Untuk mencapai keadilan itu, Allah swt membebaskan manusia agar berkreasi, berpikir, dan bertindak dalam menetapkan hukum. Proses dan penetapan hukum atau peraturan itulah yang akan dinilai oleh Allah swt kelak, apakah memenuhi prinsip-prinsip keadilan bagi manusia ataukah hanya untuk kepentingan-kepentingan sekelompok manusia dengan membuat kelompok lain menderita. Jika sesuai dengan keinginan Allah swt, para pembuat hukum akan mendapatkan nilai yang luar biasa besar dari Allah swt dan akan mengantarkannya memasuki kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. Akan tetapi, sebaliknya, jika hukum atau peraturan itu dibuat hanya untuk merusakkan kehidupan manusia demi mengejar keuntungan pribadi dan kelompoknya, Allah swt akan mempersulit hidup mereka di dunia dengan berbagai masalah dan akan mengantarkan mereka ke dalam neraka yang apinya menyala-nyala panas sekali.

            Kata Allah swt, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (QS An Nisa 4 : 58)

            Cermati potongan ayat tersebut,  “… apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil….”

            Kalimat tersebut menegaskan bahwa Allah swt memberikan kesempatan dan ruang kepada manusia untuk menetapkan berbagai peraturan. Artinya, tidak semua hukum atau aturan itu tertulis di dalam Al Quran melalui firman-firman Allah swt. Manusia harus kreatif memecahkan masalahnya sendiri. Di sanalah Allah swt menilai manusia.

            Akan tetapi, Allah swt memberikan koridor yang pasti dalam menetapkan hukum, yaitu dengan kalimat “… hendaknya kamu menetapkannya dengan adil ….”. Koridor itu adalah keadilan. Artinya, semua peraturan yang dibuat harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

            Cara untuk mendapatkan keadilan adalah harus bertanya kepada Yang Maha Adil.

            Hal itu ditegaskan sendiri oleh Allah swt dalam ayat yang tadi, “….Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu….”

            Mintalah pengajaran dari Allah swt melalui membaca Al Quran dan hadits. Paling tidak, berkonsultasilah dengan para ulama jujur yang rendah hati dan mulia, bukan dengan para ulama yang gila hormat dan yang gemar mengacaukan pikiran manusia. Setelah itu, shalatlah dan berdoa dengan baik. Insyaallah, Allah swt akan memberikan petunjuk dan arah yang benar untuk menetapkan berbagai peraturan itu sehingga akan tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan mabuk-mabukan dulu sebelum membahas undang-undang atau bahkan main perempuan lacur. Jangan berjudi atau berbohong berbual di hadapan banyak orang sebelum menyusun atau merancang undang-undang. Perilaku-perilaku buruk itu akan mengantarkan pada ketidakadilan dan kekusutan hidup bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.

            Meskipun manusia dibebaskan untuk mengatur dirinya sendiri dan atau membuat undang-undang untuk kehidupan banyak orang, Allah swt memberikan ancaman bahwa Allah swt selalu memperhatikan kita setiap detik, “…Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.”

            Adil dan tidak adil hukum-hukum yang dibuat manusia akan dinilai oleh Allah swt. Dengan itulah Allah swt menentukan posisi manusia, apakah akan dibahagiakan atau akan dibuat menderita.

            Agar terjadi keadilan, kunci yang harus sangat diperhatikan adalah batasan yang diajarkan oleh Allah swt, yaitu qishas. Qishas berarti seimbang, tidak berat sebelah, artinya adil. Kalau membuat hukum untuk kasus kriminal harus seimbang agar terpenuhi dendam Si Korban dan manfaat yang didapat Si Pelaku dari hukuman yang diberikan itu. Demikian pula dengan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan berbagai pembangunan, semuanya harus dilandaskan pada keseimbangan dan koridor keadilan.

            Begitulah sebenar-benarnya yang diinginkan Allah swt dalam menetapkan hukum Allah swt di muka Bumi. Soal bentuk sistem pemerintahan atau sistem politik, diserahkan kepada manusia sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan manusia dengan syarat sistem politik itu mampu menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi manusia.


            Sampurasun.

Friday, 12 May 2017

Antara Sistem Hukum dan Ilmu

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Benar kita harus mengormati sistem dan hukum positif. Sesalah apa pun hakim membuat keputusan, sebrengsek apa pun hakim menjatuhkan vonis, sebodoh apa pun sekumpulan hakim, setolol apa pun sebuah vonis, kita tetap harus menghormatinya. Hal itu disebabkan hakim merupakan bagian dari sistem yang harus dihormati agar sistem negara tetap tegak dan tidak berubah menjadi anarkis. Akan tetapi, rasa hormat itu hanya sebatas terhadap sistem, tidak ada rasa hormat dalam ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan yang ada hanya benar dan salah. Tidak ada hubungan dengan harga diri, toleransi, dan rasa hormat. Benar harus dikatakan benar. Salah harus dikatakan salah. Tidak ada rasa keadilan dalam ilmu pengetahuan. Contohnya, kita tidak boleh ragu mengatakan bahwa Bumi itu bulat dan harus berani menyalahkan orang lain yang mengatakan Bumi itu datar. Siapa pun yang mengatakan Bumi itu datar, dia adalah orang bodoh dan kita harus mengatakannya sebagai kesalahan. Mau itu ulama, presiden, mertua, orangtua kandung, pendeta, biksu, rahib, siapa pun yang mengatakan bahwa Bumi itu datar adalah salah. Di samping itu, siapa pun yang mempertahankan mati-matian pendapat bahwa Bumi itu datar adalah sekumpulan manusia bodoh, tolol, dan goblok.

            Meskipun demikian, jika terjadi silang sengketa kasus hukum tentang bentuk Bumi dan prosesnya masuk sidang pengadilan, semua harus menghormatinya meskipun hakim memutuskan bahwa orang yang mengatakan bahwa bentuk Bumi bulat adalah orang yang melakukan penodaan pada kitab astronomi dan melakukan penghinaan kepada orang-orang yang berpendapat Bumi itu datar. Keputusan tolol hakim itu harus dihormati karena itu merupakan bagian dari sistem yang harus disepakati. Akan tetapi, tidak ada rasa hormat dalam ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan bergerak sendiri membuktikan kebenarannya dan tidak bisa dibendung maupun dibatasi. Keputusan hakim memang harus dihormati, tetapi secara ilmu, keputusan itu harus disalahkan karena memang salah. Semua tahu bahwa Bumi itu bulat dan tidak datar.

            Begitulah seharusnya kita menyikapi vonis hakim terhadap Ahok yang telah menyatakan bahwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama. Bagaimana pun kita menganggap salah vonis hakim, kita tetap harus menghormatinya. Akan tetapi, kita tidak bisa menghormatinya secara ilmu pengetahuan. Hal itu disebabkan secara ilmu, Ahok tidaklah salah karena pendapat yang mengatakan bahwa QS Al Maidah : 51 adalah ayat larangan untuk memilih pemimpin beragama Kristen dalam sistem politik demokrasi sebetulnya pendapat yang salah. Ayat itu sama sekali tidak berhubungan dengan pemilihan pemimpin dalam sistem politik demokrasi. Ayat itu adalah larangan bagi kaum muslimin untuk berlindung dan patuh kepada Yahudi dan Kristen jika terjadi perang yang melibatkan Yahudi dan Kristen sebagai pengkhianat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beberapa tulisan di blog ini juga sudah menerangkannya dan tidak ada yang berani membantah secara ilmu. Semua pengecut untuk berdebat soal itu.

            Penggunaan QS Al Maidah : 51 itu terasa sebagai akal-akalan untuk menjatuhkan Ahok dan itu adalah tindakan pengecut yang aneh karena ternyata banyak pos-pos kepemimpinan di Indonesia ini yang dipegang oleh orang-orang Kristen, tetapi tidak pernah dipermasalahkan. Ada banyak ratusan kepemimpinan orang Kristen dalam mengelola masyarakat muslim yang tidak pernah dipermasalahkan, tetapi ketika urusan Ahok dan posisi Gubernur DKI Jakarta, ayat itu pun digunakan, termasuk dalam menjerumuskan Ahok ke dalam penjara.

            Ahok hanyalah salah seorang warga Negara Indonesia. Jika pemahaman QS Al Maidah : 51 tetap dalam keadaan salah, kasus-kasus seperti ini memiliki potensi kemungkinan terjadi berulang-ulang dan kita jatuh dalam kerumitan yang sama berulang-ulang pula. Itulah yang dimaksudkan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Soekarno sebagai umat Islam tetap tertinggal seribu tahun lamanya. Pemahaman QS Al Maidah : 51 harus diluruskan karena pasti ada pemahaman yang salah. Tidak mungkin pemahaman yang bertolak belakang itu benar semuanya, harus ada satu yang benar dan tepat, pemahaman yang lain pasti salah. Tidak perlu ada alasan lagi “demi persatuan dan ketenangan” sehingga tidak memperbaiki pemahaman-pemahaman yang keliru. Semuanya harus diluruskan. Caranya, perdebatkan ayat itu secara ilmu hingga lelah dan letih dengan menggunakan metode ilmiah, hasilnya kita pegang bersama.

            Sayangnya, saya yakin bahwa BANYAK ORANG TERBELAKANG YANG GEMAR HADITS-HADITS PALSU PASTI PENGECUT UNTUK BERDEBAT KARENA MEREKA MEMANG MANUSIA TERBELAKANG.


            Sampurasun.

Sistem Khilafah Bukan Ajaran Islam

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Kita harus membedakan antara sistem khilafah dengan arti khilafah secara bahasa. Arti khilafah secara bahasa adalah “pengganti” atau “pewaris”. Secara bahasa, semua orang pasti setuju bahwa sebuah kepemimpinan jika sudah berhenti, harus ada penggantinya untuk meneruskannya. Kepemimpinan sistem apapun harus ada penggantinya untuk meneruskan kepemimpinan. Semudah itu untuk memahaminya.

            Pemahaman menjadi lebih sulit dan semrawut ketika khalifah ini diartikan sebagai sistem khilafah yang telah runtuh itu yang diakibatkan berbagai sebab. Ketika sistem khilafah ini runtuh, selesailah kekhalifahan secara sistem. Kekhalifahan memang runtuh, tetapi Islam tidak runtuh. Bahkan, Islam lebih cepat menyebar ke seluruh dunia hingga sekarang ini tanpa menggunakan sistem kekhalifahan yang tersambung ke Turki.

            Begitu pula umat Islam Indonesia tidak pernah tersambung dengan sistem kekhalifahan pada masa lalu. Umat Islam Indonesia hidup dengan sistem masing-masing di wilayahnya masing-masing. Umat Islam Indonesia sejak zaman Rasulullah saw sama sekali tidak terhubung pada sistem di Mekah itu. Hal itu disebabkan sistem khilafah hanyalah sebuah sistem politik yang ada di wilayah tertentu pada saat itu.

            Coba itu baca tulisan teman saya Dr. H. Gunawan Undang di blog ini yang berjudul Teori Kapur Barus” Prof. Hamka Terbukti?. Dalam tulisan itu dipaparkan bagaimana para sahabat pada zaman Nabi Muhammad saw berduyun-duyun berdatangan ke Indonesia menyebarkan ajaran Islam dan tidak mengaitkan Indonesia pada sistem khilafah. Hal itu menunjukkan bahwa sistem khilafah bukanlah ajaran ajaran Islam. Itu hanya sebuah sistem politik yang digunakan saat itu pada wilayah tertentu.

            Para pendukung sistem khilafah tidak pernah bisa menemukan ayat Al Quran maupun Hadits yang mewajibkan untuk membentuk sistem politik khilafah. Semua dalil yang digunakan mereka, baik dari Al Quran maupun Hadits adalah pendapat mereka sendiri atau pendapat para ulama mereka. Kalau hanya pendapat, penafsiran, opini manusia atau ulama, semua orang bisa berpendapat dan berhak menafsirkan sepanjang tidak bertentangan dengan Al Quran. Bahkan, terkadang saya melihat mereka memaksakan kehendak dengan menafsirkan ayat Al Quran maupun hadits sebagai alasan atau dasar untuk mewajibkan sistem khilafah.

            Kalau soal hukum-hukum yang belum dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan hukum pada masa lalu, tidak perlu harus menggunakan sistem khilafah, sepakati saja hukum-hukum itu, lalu masukkan ke dalam lembaran negara. Hukum itu pasti berlaku.

            Persoalannya, sejauh mana dan sehebat apa kita memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya penegakkan hukum yang tertulis di dalam Al Quran itu?

            Kalau cuma teriak-teriak pengecut dan putus asa dengan menggunakan kata-kata kafir, sesat, bidah, musyrik, dan lain sebagainya dengan iming-iming surga dan ancaman neraka, apalagi dengan hujatan penuh kebencian, jangan harap masyarakat akan mengerti. Bahkan, masyarakat akan merasa jijik dan marah.

            Khilafah adalah fitrah manusia di seluruh dunia. Sistem apa pun memerlukan pengganti untuk meneruskan kepemimpinan. Akan tetapi, sistem khilafah hanyalah sebuah sistem politik yang pernah digunakan manusia dan kini sudah runtuh oleh berbagai sebab, lalu diganti dengan sistem-sistem politik yang baru. Untuk sistem politik, tak ada keharusan bentuk yang khusus, baik dari Allah swt maupun Nabi Muhammad saw. Hal yang harus diperjuangkan adalah sistem apa pun harus dapat menjamin praktik-praktik pengabdian manusia kepada Allah swt dan memiliki kemungkinan untuk lebih menyempurnakan pengetahuan tentang Islam dan penerapan syariat Islam dengan cara yang damai, terdidik, dan dapat dipahami masyarakat.

            Kalau diterapkan dengan cara kasar dan penuh kebencian, itu namanya bukan rahmatan lil alamin. Itu hanya memancing huru-hara dan keributan.


            Sampurasun.

Friday, 21 October 2016

Televisi Pengadilan

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya

Sebagai negara yang ingin menjadikan hukum sebagai panglima, Indonesia sudah selayaknya memiliki cara dan media yang efektif untuk mendidik masyarakat mengenai hukum. Semakin paham masyarakat terhadap hukum beserta prosesnya, semakin besar harapan  bahwa Indonesia dapat hidup lebih tertib, lebih harmonis, lebih aman, dan lebih terkendali.

            Penayangan secara langsung proses hukum yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan suatu contoh cara mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan penayangan itu masyarakat lebih banyak mengenal istilah-istilah hukum, memperhatikan dengan saksama diri terdakwa, memahami saksi-saksi, mendapatkan banyak pengetahuan dari proses hukum yang terjadi, belajar untuk tidak melanggar hukum, melihat bagaimana rumitnya membuktikan kesalahan dan mempertahankan kebenaran, dan banyak lagi hal lainnya yang dapat menjadi pelajaran. Itu semua dapat menjadi ilmu pengetahuan mengenai hukum dan pengadilan bagi masyarakat.  Sudah tentu hal itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

            Di samping mendapatkan banyak pelajaran dari ruang pengadilan yang melaksanakan peradilan, masyarakat pun dapat menjadi hakim bagi proses peradilan dan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dapat mengadili proses peradilan yang terjadi. Masyarakat pun akan mengadili dan menilai para penasihat hukum, jaksa, hakim, polisi, bahkan para pengunjung sidang. Mereka akan menilai kapasitas dan kapabilitas para pengacara, jaksa, hakim, polisi, dan yang lainnya. Mereka bisa langsung melihat tanpa rekayasa keahlian dan kemampuan para penegak hukum. Masyarakat tak akan tertipu dengan berbagai iklan, kampanye, atau pencitraan dari para penegak hukum, tetapi akan menilai langsung praktik-praktik para penegak hukum itu di ruangan pengadilan. Mungkin akan ada masyarakat yang menilai para penegak hukum itu hebat dan cerdas. Mungkin juga ada yang akan mencibir para penegak hukum itu karena ternyata berkualitas rendah. Sungguh, bukan hanya masyarakat yang akan menilai, melainkan pula para pejabat, tokoh, akademisi, dan para ahli pada berbagai bidang ilmu. Dengan demikian, ruang pengadilan, proses peradilan, dan mereka yang terlibat di dalam proses hukum akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Masyarakat akan menghormatinya jika para penegak hukum bekerja dengan baik. Sebaliknya, masyarakat akan melecehkannya jika para penegak hukum tidak bekerja menegakkan hukum, tetapi hanya bekerja untuk hal-hal lain di luar penegakan hukum.

            Penilaian masyarakat tidak bisa dihindari karena hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus diterima para penegak hukum. Oleh sebab itu, penayangan secara langsung proses peradilan sangatlah penting untuk mendorong penegakan hukum dengan lebih baik lagi. Dengan ditayangkannya proses persidangan secara langsung, telah terjadi proses penekanan yang sangat kuat terhadap praktik-praktik Pungli dan kejahatan-kejahatan mafia hukum yang sering dituding sebagai “biang kerok” kekusutan penegakan hukum di Indonesia. Para penegak hukum yang melakukan kejahatan jual-beli hukum akan terlihat jelas oleh masyarakat ketika proses persidangan berlangsung. Masyarakat akan melihat lemahnya argumentasi mereka yang terlibat mafia hukum serta akan menyaksikan langsung bagaimana keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam proses peradilan jika disiarkan secara langsung.

            Dengan besarnya manfaat bagi masyarakat Indonesia, bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi terwujudnya hukum sebagai panglima di Indonesia, sangatlah perlu ada stasiun televisi khusus yang menyiarkan proses-proses peradilan di ruang pengadilan secara langsung. Kasus-kasus besar dan atau menarik perhatian masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia. Di samping itu, penayangan secara langsung proses peradilan akan menjadi ajang “kemuliaan” bagi para penegak hukum yang benar-benar menegakkan hukum, tetapi akan menjadi “kuburan” bagi karir para penegak hukum yang tidak benar-benar serius menegakkan hukum di Indonesia.           


            Indonesia perlu stasiun televisi khusus yang menayangkan proses peradilan secara langsung.

Tuesday, 2 August 2016

Menegakkan Hukum dengan Cinta

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Selama ini orang sering berpikir dan merasa bahwa menegakkan hukum itu atas dasar dendam, kemarahan, efek jera, kesal, pembalasan, dan sebagainya. Itu tidak salah dan sangat diperbolehkan. Jika ada orang yang merasa dirugikan atau diperlakukan buruk dan diperlakukan jahat, boleh menuntut dan mendapatkan keadilan agar orang yang telah menzaliminya dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Kemudian, para penguasa, ahli hukum, dan cerdik pandai mencoba mencari cara untuk menetapkan jenis hukuman agar terjadi keadilan di masyarakat.

            Sesungguhnya, Allah swt telah memberikan koridor dengan adanya hukum qishash. Qishash itu berarti setimpal, sebanding, sesuai, atau sama ukurannya. Hukuman yang diterapkan haruslah sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Kejahatan apa pun, baik yang berat maupun yang ringan, hukumannya harus sebanding dan setimpal. Jangan lebih berat dan jangan pula lebih ringan karena itu akan menimbulkan ketidakadilan. Apabila manusia mampu tepat dan setimpal dalam menegakkan hukum, berkah Allah swt akan datang di tempat itu. Sebaliknya, jika tidak setimpal dalam arti berlebihan atau terlalu ringan, negeri itu pun akan selalu diliputi kerancuan pada berbagai bidang.

            Jenis hukum qishash itu ada yang sudah diterangkan dan ditentukan jelas oleh Allah swt dalam Al Quran, tetapi ada pula yang belum ditentukan. Baik yang sudah ditentukan dengan jelas maupun yang belum, seluruh pelaksanaannya diserahkan kepada manusia. Allah swt hanya menilai dan menguji manusia dengan hal itu. Ketentuan yang telah ditetapkan Allah swt tersebut akan membuat manusia terbagi dua golongan, yaitu yang “tercerahkan” dan yang “tersesatkan”.

            Untuk jenis hukum qishash yang sudah ditentukan dalam Al Quran, seharusnya memang segera dilaksanakan. Jika tidak, harus ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima berdasarkan dalil di hadapan Allah swt. Hal itu disebabkan Allah swt akan menanyakan hal tersebut di akhirat kelak dan manusia, terutama para pemegang kekuasan yang dapat membuat, menegakkan, dan mengendalikan hukum harus mampu menerangkannya. Jika dapat menerangkan dengan jelas dan Allah swt dapat menerimanya, selamatlah. Jika tidak, Allah swt akan memberikan hukuman yang sangat keras dan teramat berbahaya.

            Jawaban yang pasti ditolak oleh Allah swt adalah jika beralasan bahwa tidak dilaksanakannya hukum qishash adalah karena kejam, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Itu adalah jawaban orang-orang bodoh yang tertolak. Sekaya apa pun dia, sehebat apa pun dia, seberkuasa apa pun dia, seheboh apa pun dia, dia hanyalah orang bodoh di hadapan Allah swt yang tidak pantas diajak berpikir dan berbicara oleh Allah swt tentang hukum qishash. Hanya orang-orang cerdas dan akalnya terbuka yang diajak berpikir oleh Allah swt sehingga hubungan antara dia dengan Allah swt semakin dekat dan akrab.

            Bukan kata saya mereka itu bodoh, tetapi kata Allah swt.

            “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah, 2 : 179)

            Di dalam ayat itu ada kalimat hai orang-orang yang berakal. Artinya, orang yang tidak berakal tidak hai. Hanya orang-orang berakal yang diajak berpikir dan berbicara oleh Allah swt soal hukum ini karena orang-orang ini akan membuka akalnya dan ketika akalnya terbuka, Allah swt akan memberikan pengetahuan kepadanya. Oleh sebab itu, banyak orang berakal yang menafsirkan ayat ini dengan beragam variasi isi dan kedalamannya. Hal itu disebabkan Allah swt sendiri yang membagi-bagikan ilmu-Nya kepada manusia yang dikehendaki-Nya. Ada yang diberi ilmu sangat banyak, sedang-sedang saja, dan ada pula yang sedikit. Ada yang diberi ilmu sangat dalam atau biasa saja. Ada yang diberi ilmu agar mampu menafsirkan dari sisi sosial, sisi spiritual, sisi politik, atau yang lainnya. Semuanya terserah Allah swt.

            Berbeda dengan orang-orang bodoh yang tidak diajak diskusi oleh Allah swt. Orang-orang itu akalnya tidak terbuka, jadi tidak ada ruang bagi Allah swt untuk memasukkan ilmu-Nya pada mereka. Coba perhatikan saja mereka itu. Belum juga apa-apa sudah protes duluan karena pengen disebut modern dan dianggap pahlawan hak azasi manusia.

            Masa qishash menjamin keberlangsungan hidup manusia? Hukum itu kan kejam, sadis. Ada pembunuhan, potong tangan,  potong leher, potong telinga, potong hidung, potong kuku, potong rambut, potongan harga. Cambuk punggung, cambuk pinggang, cambuk bokong. Lempar batu, lempar bata, lempar besi, lempar kawat, lempar paku, lempar semen, lempar pasir, lempar air, lempar ember. Ngecor kali. Itu hukuman yang tidak manusiawi!

            Begitulah kira-kira alasan mereka yang anti-qishash. Hal itu disebabkan mereka tidak membuka akalnya yang mengakibatkan tidak masuknya ilmu Allah swt kepada mereka. Oleh sebab itu, mereka mencari-cari jenis hukum lain di luar qishash untuk mengatasi permasalahan hidup mereka. Akhirnya, mereka menemukan jenis hukum lain yang dianggapnya dapat menyelesaikan masalah. Hukum yang mereka dapatkan adalah hukum jahiliyah, yaitu hukum hasil rekaan manusia yang penuh dengan berbagai kepentingan karena biasanya manusia menghukum itu dasarnya bukan cinta dan keseimbangan melainkan kepentingan sekelompok manusia atas manusia lainnya. Dengan demikian, keadilan pun tidak pernah terjadi sehingga kehidupan masyarakat tetap dalam kerancuan.

            Oleh sebab itu, Allah swt menguji kita dengan pertanyaan, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah, 5 : 50)

            Orang-orang yang tidak berakal tidak akan bisa menjawab pertanyaan Allah swt tersebut. Hal itu disebabkan mereka tidak pernah diajak brainstorming oleh Allah swt. Mereka dibiarkan tersesat dan berbangga-bangga dengan angan-angannya sendiri. Mereka pun dibiarkan letih dan pusing dengan pikirannya sendiri.


Hukum Qishash Adalah Hukum Cinta

Qishash berhubungan dengan cinta?

            Mungkinkah landasan qishash adalah cinta?

            Benar 100%!

            Sebagaimana yang berkali-kali saya tulis bahwa tujuan Islam itu terutama adalah untuk meng-esa-kan Allah swt serta menebarkan cinta dan kasih sayang di seluruh muka Bumi. Allah swt sendiri ingin lebih diperkenalkan bahwa diri-Nya adalah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Artinya, umat Islam menjadi media yang harus memperkenalkan Allah swt sebagai Zat Yang Penuh Cinta Kasih. Hal itu ada dalam kalimat yang paling sering harus kita ucapkan dalam setiap keadaan, yaitu bismillaahirrahmaannirraahiim, ‘dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’.

            Mengapa kalimat itu yang harus paling sering diucapkan?

            Mengapa bukan kalimat dengan menyebut nama Allah yang Maha Kuat dan Maha Adil?

            Mengapa bukan kalimat dengan menyebut nama Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Agung?

            Mengapa bukan kalimat dengan menyebut nama Allah yang Maha Berkuasa dan Maha Berkehendak?

            Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Allah swt berkeinginan diri-Nya dikenal sebagai Zat Yang Penuh Cinta Kasih. Benar Allah swt Mahakuat, Berkuasa Tak Ada Bandingan-Nya, Mahaadil, dan berbagai keagungan lainnya. Akan tetapi, Allah swt sangat ingin bahwa memori manusia lebih banyak mengingat diri-Nya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Artinya, segala yang dilakukan-Nya adalah berdasarkan cinta, kasih, dan sayang. Untuk memastikan bahwa hidup manusia penuh cinta, kasih, dan sayang, keadilan-Nya harus ditegakkan, kekuasaan-Nya harus ditampakkan, keagungan-Nya harus dipenuhi, kehebatan-Nya akan diperlihatkan, kebenaran janji-Nya akan ditepati. Oleh sebab itu, sebusuk apa pun manusia bersikap kepada-Nya, seburuk apa pun para kafir menghina-Nya, Allah swt tidak akan menghukumnya, kecuali sudah ditetapkan waktu bagi mereka untuk mendapatkan hukuman-Nya, baik di dunia maupun di akhirat. Jika hukuman itu tiba, tak ada yang bisa menghalangi-Nya sebagaimana kematian yang tidak akan bisa maju atau mundur. Demikian pula sebaliknya, sebaik apa pun seseorang kepada-Nya, sepatuh apa pun manusia kepada-Nya, seiman apa pun seseorang kepada-Nya, Allah swt tidak bersegera memberi kenikmatan kepadanya, kecuali sudah pasti waktu baginya untuk mereguk kebahagiaan yang telah dijanjikan Allah swt, baik di dunia maupun di akhirat. Tak seorang pun yang dapat menghalangi anugerah Allah swt jika waktu kedatangannya sudah tepat. Hal itu terjadi karena Allah swt sudah menetapkan waktu-waktu dan janji-janji-Nya sendiri dan Allah swt tak akan mengingkari ketetapan dan janji-Nya sendiri. Itulah Allah swt yang Mahabenar, Maha Berkuasa, dan Maha Berkehendak.

            Demikian pula dalam memberikan petunjuk kepada manusia dalam menerapkan hukum di antara manusia. Allah swt sudah memberikan koridor qishash. Perkara jenis hukuman yang setimpal dan tidak setimpal, manusia diperbolehkan untuk berpikir dan berkreasi terhadap hukum-hukum yang belum ditetapkan-Nya. Qishash itu berdasarkan cinta, kasih, dan sayang Allah swt terhadap manusia. Allah swt sangat menyayangi dan mencintai manusia serta seluruh ciptaan-Nya. Dia yang menciptakan segala sesuatu. Dia pula yang memeliharanya. Dia pula yang memperbaiki segalanya. Dia sangat cinta kepada ciptaan-Nya. Oleh sebab itu, apabila ada di antara ciptaan-Nya yang merusakkan ciptaan-Nya yang lain, cinta Allah swt yang berupa qishash harus ditegakkan agar cinta-Nya tetap hadir dan terjaga untuk menjaga seluruh alam semesta.

            Masih bingung kan soal cinta dan qishash?

            Begini Saudara. Qishash untuk kejahatan-kejahatan kecil, seperti, pencurian kecil, perbuatan kasar, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya, saya kira tidak terlalu bermasalah bagi manusia. Manusia mudah sekali sepakat dengan qishash untuk hal-hal itu. Akan tetapi, untuk kejahatan-kejahatan besar yang mengakibatkan pelakunya harus kehilangan nyawa dan kehilangan anggota tubuh, manusia masih sangat gelap, takut, bingung, sesat, dan ngeri. Oleh sebab itu, mari kita lihat bagaimana cinta Allah swt terhadap manusia dengan menurunkan petunjuk qishash.

            Ketika seorang atau sekelompok manusia dizalimi sehingga kehilangan nyawa, mereka mendapatkan hak untuk melakukan pembalasan melalui jalur hukum. Qishash adalah bentuk cinta Allah swt kepada para korban pembunuhan, penganiayaan sadis, pemerkosaan jahat, dan lain sebagainya. Allah swt sangat cinta dan sayang kepada para korban itu. Oleh sebab itu, para korban diberikan hak untuk melakukan pembalasan yang setimpal kepada para pelaku kejahatan itu agar hatinya terpuaskan, dendamnya terbalaskan, keadilan dapat dipenuhi. Apabila hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak setimpal dalam arti lebih ringan dibandingkan kelakuan jahatnya, itulah namanya ketidakadilan. Tak heran jika ada sebuah keluarga yang meraung-raung menangis berteriak histeris di ruangan pengadilan karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota keluarganya dirasakan sangat tidak adil. Keluarga itu merasa tidak terbalaskan dan tidak terpuaskan hatinya. Mereka diperlakukan tidak adil dan tidak dicintai oleh hukum yang berlaku. Anggota keluarganya telah kehilangan nyawa, tetapi pelakunya masih tetap hidup dan berpotensi melakukan kejahatan yang serupa pada waktu lain kepada orang lain. Bisa jadi, keluarga tersebut menaruh dendam pada pelaku dan akan membalas membunuhnya pada saat yang lain setelah Si Pelaku bebas dari hukuman yang ringan itu. Bisa jadi pula permusuhan berlanjut antarkeluarga yang kemudian saling bunuh pada masa selanjutnya. Dengan demikian, orang yang mati akan tambah banyak. Bisa jadi, mayat-mayat tak dikenal yang kerap berada ditumpukkan sampah yang menggunung di aliran sungai, di tengah hutan, di lubang-lubang liar  adalah korban-korban saling bunuh karena dendam tak terpuaskan.

            Bukankah banyak mayat yang ditemukan tak dikenali dan tidak pula ada yang merasa kehilangan sehingga polisi pun tidak bisa memprosesnya lebih lanjut?

            Padahal, Allah swt telah menurunkan cinta-Nya melalui qishash. Dengan demikian, perburuan untuk pemenuhan rasa dendam tidak perlu terjadi. Sayang, manusia lebih suka pada hukum yang tidak adil yang sesungguhnya menimbulkan kerusakan pada dirinya sendiri.

            Mari kita lihat contoh lain sebagai bubuk roti dina mata, ‘bukti nyata’, tak terbantahkan. Kalau ada yang membantah silakan, tetapi dijamin 100% tidak akan pernah bisa dibantah, kecuali akan menjadi debat kusir yang sama sekali tidak bermanfaat. Kita lihat Papua. Sampai hari ini masih banyak suku yang melakukan “penghukuman” dengan cara yang aneh, yaitu jika suatu suku melakukan pembunuhan terhadap suku lainnya, balasannya adalah harus ada yang mati pula dari suku yang telah melakukan pembunuhan. Jalan yang ditempuhnya adalah dengan cara perang sampai korban yang mati pada kedua suku jumlahnya sama. Jika dalam perang itu jumlah yang mati belum sama atau belum berimbang, perang pun dilanjutkan dan terus berlangsung entah sampai kapan. Sampai pada tahun ini pun hal itu tetap terjadi dan korban dari perang terus berjatuhan semakin banyak dan terus bertambah. Padahal, yang terbunuh awalnya hanya satu orang dan yang membunuh pun hanya satu orang, tetapi meluas dan berkembang berlipat-lipat korbannya. Dari para korban itu banyak sekali remaja dan anak-anak muda yang seharusnya memiliki masa hidup dan masa depan lebih panjang. Generasi-generasi muda itu semestinya tidak harus mati karena perang. Mereka bisa menjadi pemuda-pemuda tangguh dan cerdas dengan mendapatkan pendidikan yang layak dan karir yang bagus sehingga mampu meningkatkan taraf hidupnya sendiri, keluarganya, sukunya, Papua, dan Indonesia.

            Coba bayangkan jika qishash diterapkan. Keluarga korban terpuaskan dan tidak akan terjadi dendam yang harus memburu pelakunya setelah bebas dari penjara karena sudah mati. Urusan selesai sampai di sana. Apabila keluarga korban mampu berbesar hati dan berlapang dada, dapat pula memaafkan pelaku dan “pemberian maaf itu” adalah lebih baik setelah pelaku menebusnya dengan sejumlah harta misalnya. Allah swt akan memberikan pahala yang sangat besar dan berlipat ganda kepada keluarga korban karena telah mampu memaafkan yang artinya menyelamatkan satu nyawa yang telah Allah swt ciptakan dengan penuh cinta. Ketika korban dan pelaku diciptakan pada masa lalu, Allah swt menciptakannya dengan penuh cinta dan Allah swt mencintai keduanya.

            Coba bayangkan jika di Papua berlaku hukum qishash. Satu orang yang terbunuh cukup hanya dibalas dengan kematian satu orang yang memang layak untuk mati, yaitu pelaku pembunuhan. Urusan cukup sampai di sana. Tidak perlu terjadi perang. Artinya, tak ada lagi orang yang harus mati karena perang. Cukup korban dan pelaku titik. Pemberlakuan hukum qishash semacam itu berarti menyelamatkan banyak nyawa, menyelamatkan generasi muda, dan menyelamatkan masa depan Papua dari kehilangan generasi penerus berkualitas penuh militansi tinggi.

            Itulah yang dimaksud Allah swt dengan “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah, 2 : 179)

            Ada banyak orang yang tetap hidup setelah qishash. Ada banyak jiwa terselamatkan oleh qishash. Ada masa depan yang cerah untuk Papua dan Indonesia. Itulah cinta. Qishash adalah cinta. Allah swt mencintai Papua. Demi Allah swt.

            Masihkah kalian tidak mengerti?

            Bagaimana lagi cara saya untuk membuat kalian mengerti?

            Tetapi kan qishash itu kejam! Hukuman mati itu adalah sadis dan tidak berperikemanusiaan. Memang keluarga korban terpuaskan, tetapi pelaku mendapatkan hukuman yang mengerikan, menyakitkan, dan sangat jahat! Itu melanggar hak azasi manusia.

            Mungkin begitu alasan para anti-qishash.

            Okelah. Begini saja. Tampaknya saya harus mengajak para pembaca sekalian untuk kembali ke kelas Taman Kanak-Kanak, TK. Coba bayangkan Saudara sekalian adalah para murid taman kanak-kanak yang lucu-lucu, cantik-cantik, ganteng-ganteng, dan menggemaskan. Saudara-saudara sedang menunggu guru datang di dalam kelas yang bersih dengan dinding penuh gambar berwarna lucu. Di samping kiri dan kanan ada rak-rak mainan dan buku-buku gambar. Beberapa saat kemudian, saya datang sebagai guru yang akan mengajar Saudara-saudara. Eh, … tapi … entar dulu. Kayaknya nggak enak ya kalau saya jadi guru. Sudah, jangan bayangkan saya jadi guru. Nggak menyenangkan ngeliat guru TK kayak saya. Bagusnya kan guru TK itu perempuan muda, cantik, bersih, menarik, cerdas, dan membuat para pria jatuh cinta. Bayangkan saja ketika Saudara-saudara di dalam kelas, datang Bu Guru yang cantik dan cerdas sesuai dengan keinginan bayangan Saudara sendiri.

            Di tengah-tengah bermain sambil mengajar di kelas, Sang Guru Cantik bertanya, “Anak-anak, siapa yang menciptakan kita?”

            “Allah …,” kata para murid serempak.

            “Ya benar. Allah menyuruh kita untuk berbuat baik kepada orangtua, kepada teman, jangan nakal, harus rajin ibadat, supaya kita masuk ….”

            “Sulgaaa ….!”

            “Kalau kita nakal, jahat, tidak patuh sama orangtua, suka menyakiti orang lain, curang, kita bakal masuk ….”

            “Nelakaaa ….!”

            “Pintaaar sekali anak-anak. Bagus! Sebelum masuk neraka atau masuk surga, kita akan ditimbang dulu oleh malaikat. Orang yang banyak pahalanya akan masuk surga. Orang yang banyak keburukannya akan masuk neraka. Mengerti Anak-anak?”

            “Mengelti Bu Gulu.”

            Stop. Sudah sampai di sana membayangkan diri sebagai anak TK yang sedang diajari guru cantik. Pelajaran TK itu menunjukkan bahwa kita, baik percaya atau tidak, akan dimintai pertanggungjawaban atas segala yang kita lakukan di dunia ini.

            Pelaku pembunuhan dan kejahatan besar jelas akan menghadapi pengadilan yang teramat membahayakan di akhirat nanti. Di sana tidak bisa berbohong, semua akan terbuka dengan lebar dan jelas. CCTV milik Allah swt sangat sempurna merekam seluruh kegiatan kita sejak lahir sampai dengan mati. Gambarnya jelas terlihat dari berbagai sisi dan selalu ada pada tempat-tempat yang tersembunyi sekalipun. Audionya sangat clear dan jernih. Tak ada yang bisa berkelit sedikit pun. Allah swt tidak akan mengeditnya dengan menambah atau mengurangi rekaman aktivitas kita di dunia ini. Seluruhnya utuh. Apabila seorang pembunuh atau pelaku kejahatan besar tidak menyelesaikan kasusnya di dunia ini, kasus itu akan diselesaikan di akhirat dengan hukuman yang sangat mengerikan tak terperikan dan sulit dibayangkan betapa sakit dan lamanya penderitaan yang harus ditanggung.

            Akan tetapi, karena Allah swt Mahaadil dan sangat besar cinta-Nya kepada manusia, Allah swt menurunkan qishash sebagai cara dan alat untuk membersihkan diri para pelaku pembunuhan dan kejahatan sadis lainnya. Hal itu disebabkan qishash pun berfungsi pula sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Dengan demikian, Si Pelaku tidak perlu bertanggung jawab lagi di akhirat atas perilaku jahat yang telah dilakukannya karena telah diselesaikan di dunia. Sungguh, Allah swt sangat mencintai manusia meskipun telah melakukan kejahatan besar dengan memberikannya kesempatan untuk dihukum qishash.

            Bayangkan, jika seorang pembunuh sudah ditetapkan bersalah dan harus mendapatkan hukuman qishash. Dia sudah jatuh lunglai lemas jiwanya tanpa harapan. Saat itulah seharusnya dia menyadari kesalahannya, kemudian memperbaiki dirinya dengan memanfaatkan waktu yang ada sebelum qishash dilaksanakan. Dia bisa bertobat memohon ampun kepada Allah swt atas kesalahan-kesalahannya. Dia pun bisa meminta maaf kepada keluarga dan karib kerabat yang pernah disakitinya. Kemudian, ia pun memiliki waktu meminta maaf kepada siapa saja yang pernah dicurangi dan dilukainya. Permohonan ampun kepada Allah swt sangatlah mudah karena Allah swt Maha Pengampun. Adapun meminta maaf kepada manusia jauh lebih sulit karena manusia belum tentu memberikan maaf dan tetap harus diselesaikan nanti di akhirat. Akan tetapi, jika dia bersungguh-sungguh ingin menyucikan dirinya, Allah swt akan menyayanginya dengan melunakkan hati setiap orang yang pernah dijahatinya sehingga orang-orang bersedia memaafkannya. Dengan demikian, dia terbebas dari segala dosa, baik terhadap manusia maupun terhadap Allah swt.

            Ketika tiba hukuman qishas, nyawanya pun melayang berpisah dari raga. Berakhirlah seluruh episode hidupnya. Dia kembali kepada Allah swt yang sejak dulu mencintainya dalam keadaan suci dan bersih. Dia pulang kepada Zat Yang Menciptakan dirinya dengan penuh cinta. Dia akan menempati surga yang dijanjikan Allah swt. Itulah cinta. Qishash itu cinta.

            Kali ini saya berharap Saudara-saudara bisa mengerti.

            Tapi kan hukuman mati itu sakit dan mengerikan.

            Kalau orang tidak berakal, memang selalu saja bikin alasan meskipun tidak berkualitas. Begini Saudara, yang namanya mati itu pasti sakit dan mengerikan. Qishash atau tidak qishash tetap saja sakit. Banyak rupa-rupa keterangan yang disandarkan kepada ajaran Nabi Muhammad saw soal rasa sakit kematian ini. Ada yang mengatakan bahwa rasa sakit yang paling ringan saat mati adalah sama dengan kerangka tulang ikan yang ditarik dari kain sutera. Ada pula yang mengatakan bahwa rasanya sama dengan dihujam pedang besar dan tajam sebanyak tiga puluh kali. Pokoknya pasti sakit. Tidak ada hubungannya dengan qishash. Mati itu tetap sakit, bagaimana pun caranya. Paling-paling tingkat kesakitannya yang berbeda dan itu bukan disebabkan oleh caranya dia mati, melainkan disebabkan oleh tingkat ketakwaannya kepada Allah swt. Orang takwa pasti lebih mudah daripada para pendosa. Meskipun demikian, tetap sakit.

            Kalaulah ada orang takwa yang pernah mati dan dapat berbagi rasa mati kepada kita yang masih hidup, mungkin dia akan bilang, “Sakitnya tuh di sini.”

            Berbeda jika ada pendosa yang pernah mati dan berbagi rasa mati kepada kita yang masih hidup, kemungkinan besar dia akan bilang, “Sakitnya tuh di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, di siniii ….!”


Tanggung Jawab Besar

Bagaimana jika hukum qishash tidak dilaksanakan?

            Begini Saudara, hukum qishash itu adalah anugerah bagi manusia karena Allah swt mencintai seluruh manusia. Allah swt tidak ingin ada hukum lain di luar qishash karena hukum lain itu bukan atas dasar cinta, melainkan dendam, kemarahan, kepentingan sekelompok manusia atas manusia lainnya, kecurangan, kelicikan, keangkuhan, keberbangga-banggaan, dan lain sebagainya.

            Kita ambil contoh jika seorang ayah yang baik menghukum anaknya, baik dengan cara fisik, verbal, atau lainnya, dasarnya adalah cinta karena ingin anaknya hidup lebih baik, bahkan lebih mulia dibandingkan dirinya. Sang Ayah tidak mungkin menyerahkan penghukuman anaknya kepada orang lain karena orang lain itu tidak mengerti tujuan penghukuman dan tidak memiliki rasa cinta seperti dirinya.

            Aneh rasanya jika ada seorang ayah yang meminta orang lain untuk menghukum anak kandungnya sendiri, “Pak coba tolong pukulin dan tempelengin anak saya supaya dia tidak bolos sekolah lagi dan tidak nonton film porno lagi.”

            Rasanya tidak mungkin itu terjadi. Sang Ayah akan menghukumnya dengan rasa cinta di dalam dirinya dan harapan besar pada anaknya. Sang Ayah akan menghukumnya lebih baik dibandingkan jika orang lain yang menghukum anaknya.

            Demikian pula Allah swt tidak menginginkan ciptaan yang sangat dicintai-Nya dihukum dengan hukum yang tidak berdasarkan cinta-Nya. Hukuman di luar yang dikehendaki-Nya sama sekali tidak berdasarkan cinta.

            Tak heran jika Allah swt menguji manusia dengan pertanyaan, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah, 5 : 50)

            Apabila ada kasus hukum yang tidak dilaksanakan berdasarkan koridor qishash, tanggung jawab ada pada penguasa hukum dan orang-orang yang mendukungnya. Seorang pelaku kejahatan yang telah ditangkap dan diadili kondisinya dalam keadaan lemah dan tertawan. Ia mau tidak mau harus tunduk dan patuh pada jenis hukuman apapun yang dijatuhkan. Oleh sebab itu, di akhirat dia tidak bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya hukum qishash karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Dia orang yang telah lemah dan tertahan. Oleh sebab itu, dia terbebas dari tanggung jawab. Justru tanggung jawab yang besar adalah di pihak penguasa hukum dan para pendukungnya.

            Ketika Allah swt di akhirat menanyakan tentang mengapa tidak diberlakukan hukum qishash dan memilih hukum-hukum jenis lain yang rendah, para penguasa dan pendukungnya harus memiliki jawaban yang tepat dan dapat diterima Allah swt. Jangan mengatakan bahwa hukum qishas itu tidak adil dan kejam karena sesungguhnya penuh cinta. Jawaban itu akan menimbulkan kemarahan Allah swt dan itu sangat berbahaya. Harus ada alasan lain.

            Mungkin seperti ini jawaban yang mungkin bisa diterima Allah swt, “Ya Allah yang Mahaadil dan Maha Penyayang. Kami tahu hukum Engkau adalah yang terbaik. Kami ingin melaksanakannya, tetapi saat kami hidup hukum Engkau masih sangat sulit dilaksanakan. Masih banyak orang yang menentang dan tidak percaya terhadap hukum-hukum-Mu. Mereka masih belum mengerti. Maafkan kami Ya Allah. Jika kami melaksanakan hukum-hukum-Mu saat itu, akan terjadi keburukan yang lebih besar. Maafkan kami Ya Allah. Kami melihat dan merasakan jika hukum-hukum-Mu dipaksakan dilaksanakan, akan terjadi huru-hara dan bentrokan besar antara orang yang yakin kepada-Mu dengan mereka yang masih belum yakin. Kami tidak mau ada pertumpahan darah. Kami sesungguhnya ingin melaksanakan, tetapi kami masih perlu waktu untuk membimbing masyarakat agar bertambah yakin bahwa Engkau adalah penuh cinta, Pemilik Kasih Sayang, dan Mahaadil. Kami harus mengedukasi masyarakat agar memahami hukum-hukum-Mu. Dengan demikian, hukum-hukum-Mu dapat ditegakkan tanpa harus mengalami pertumpahan darah.”

            Mungkin jawaban itu lebih baik atau ada yang lebih baik dari itu mungkin. Jawaban untuk itu harus dipikirkan sejak sekarang karena pasti ditanyakan. Saya tidak tahu pasti. Tak ada seorang pun yang tahu dengan pasti. Kita hanya bisa mengira-ngira. Akan tetapi, yang jelas semua orang harus bertanggung jawab atas pikiran, ucapan, keputusan, dan tindakannya selama hidup di dunia.

            Kalau Allah swt bertanya lagi lebih jauh, “Begitu ya alasan kalian. Apakah kalian berdoa kepada-Ku agar Aku membuat orang-orang yang menentang-Ku berubah menjadi hamba-hamba-Ku yang beriman? Mengapa kalian tidak berdoa kepada-Ku agar hukum qishash itu bisa ditegakkan? Bukankah Aku berkuasa membolak-balikan hati dan pikiran manusia?”

            Pikirkan saja jawabannya sendiri. Itu juga kalau Allah swt bertanya seperti itu. Kalau pertanyaan lebih sulit daripada itu, hiiii … ngeri.