Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts

Saturday, 4 January 2020

Diplomasi Menghadapi Cina


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Cina memang berulang-ulang melakukan pencurian ikan di kawasan Laut Natuna yang merupakan milik Indonesia. Pencurian itu bukan hanya dilakukan oleh nelayan-nelayan Cina, melainkan pula “direstui” oleh pemerintahnya. Hal ini bisa dilihat dari pembelaan pemerintah Cina terhadap nelayan-nelayannya yang mengawal para pencuri itu dengan menggunakan kapal coast guard serta pernyataan sikap Cina Daratan melawan protes Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

            Dilihat dari teori hubungan internasional, itu hal yang wajar karena setiap negara selalu berusaha untuk memakmurkan dan melindungi warga negaranya sendiri. Akan tetapi, menjadi tidak wajar jika melanggar ketetapan atau aturan yang sudah disepakati secara internasional. Indonesia berusaha melindungi kepentingan negaranya dengan mematuhi berbagai kesepakatan dan hukum internasional, ini perilaku beradab. Cina tidak mengakui berbagai kesepakatan dan aturan internasional serta hanya menetapkan sendiri sesuai keinginannya sendiri, ini sikap premanisme, anarkis, arogan, dan tidak beradab.

            Dalam menghadapi sikap Cina, menteri-menteri Indonesia tampak berbeda pendapat dan cara. Menhan Prabowo tenang, Menko Kemaritiman Luhut lebih tenang, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meledak-ledak, Menkopolhukam Mahfud M.D. diplomatis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lugas berdasar hukum.

            Menteri yang belum kedengaran suaranya hanya Menteri Kelautan dan Perikanan RI sekarang Edhy Prabowo. Padahal, dia pun memiliki tanggung jawab yang besar.

            Perbedaan sikap dari para menteri itu merupakan hal yang wajar. Perbedaannya hanya soal gaya atau cara. Akan tetapi, hal yang sama dari mereka adalah soal kedaulatan negara harus dilindungi dan pencurian ikan di kawasan laut Indonesia harus dihentikan dengan cara penegakkan hukum. Di samping itu, pada akhirnya sikap para menteri itu bermuara kepada presiden. Sikap Presiden-lah yang keluar menjadi kebijakan dalam menghadapi Cina.

            Kesamaan pandangan secara umum dari setiap menteri itu dapat dilihat bahwa tidak terjadi keributan di dalam negeri ketika mantan Menteri Susi menggunakan “diplomasi megafon”. Diplomasi ini berupa pernyataan sikap dengan suara keras dan mengeluarkan ancaman. Demikian pula, ketika Menlu RI Retno Marsudi menggunakan “diplomasi terbuka” yang menantang Cina untuk secara terbuka menyelesaikan masalah dengan menggunakan hukum-hukum yang berlaku secara internasional. Semua mendukung penuh. Hal yang sama pun bisa disaksikan ketika TNI AL mengirimkan pasukan dan kapal perang untuk membantu patroli dan pengamanan di kawasan ZEE Indonesia, Laut Natuna. Mahfud M.D., Luhut, dan Prabowo pun setuju. Ini namanya “diplomasi bersenjata”, diplomasi tetap dilakukan dengan membawa dukungan berupa kekuatan militer.

            Perbedaan pendapat itu wajar, tetapi semuanya harus berujung pada menjaga kedaulatan negara untuk memakmurkan dalam negeri Indonesia. Caranya, bukan dengan perang, melainkan diplomasi serta penegakkan hukum Indonesia di seluruh kawasan Indonesia. Untuk melakukannya, jelas Indonesia harus memiliki aparat dan alat penegakkan hukum yang memadai dan berwibawa.

            Untuk itulah, kerja sama semua pihak termasuk rakyat sangat diperlukan: korupsi diberantas, infrastruktur dibangun dan dimanfaatkan, BUMN menguntungkan negara, serta rakyat harus belajar keras dan kerja keras agar dapat membayar pajak lebih besar dan membeli barang lebih banyak sehingga pendapatan negara meningkat untuk melengkapi alat-alat penegakkan hukum dalam rangka melindungi segenap kepentingan rakyat Indonesia.

            Sampurasun.

Friday, 21 October 2016

Televisi Pengadilan

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya

Sebagai negara yang ingin menjadikan hukum sebagai panglima, Indonesia sudah selayaknya memiliki cara dan media yang efektif untuk mendidik masyarakat mengenai hukum. Semakin paham masyarakat terhadap hukum beserta prosesnya, semakin besar harapan  bahwa Indonesia dapat hidup lebih tertib, lebih harmonis, lebih aman, dan lebih terkendali.

            Penayangan secara langsung proses hukum yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan suatu contoh cara mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan penayangan itu masyarakat lebih banyak mengenal istilah-istilah hukum, memperhatikan dengan saksama diri terdakwa, memahami saksi-saksi, mendapatkan banyak pengetahuan dari proses hukum yang terjadi, belajar untuk tidak melanggar hukum, melihat bagaimana rumitnya membuktikan kesalahan dan mempertahankan kebenaran, dan banyak lagi hal lainnya yang dapat menjadi pelajaran. Itu semua dapat menjadi ilmu pengetahuan mengenai hukum dan pengadilan bagi masyarakat.  Sudah tentu hal itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

            Di samping mendapatkan banyak pelajaran dari ruang pengadilan yang melaksanakan peradilan, masyarakat pun dapat menjadi hakim bagi proses peradilan dan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dapat mengadili proses peradilan yang terjadi. Masyarakat pun akan mengadili dan menilai para penasihat hukum, jaksa, hakim, polisi, bahkan para pengunjung sidang. Mereka akan menilai kapasitas dan kapabilitas para pengacara, jaksa, hakim, polisi, dan yang lainnya. Mereka bisa langsung melihat tanpa rekayasa keahlian dan kemampuan para penegak hukum. Masyarakat tak akan tertipu dengan berbagai iklan, kampanye, atau pencitraan dari para penegak hukum, tetapi akan menilai langsung praktik-praktik para penegak hukum itu di ruangan pengadilan. Mungkin akan ada masyarakat yang menilai para penegak hukum itu hebat dan cerdas. Mungkin juga ada yang akan mencibir para penegak hukum itu karena ternyata berkualitas rendah. Sungguh, bukan hanya masyarakat yang akan menilai, melainkan pula para pejabat, tokoh, akademisi, dan para ahli pada berbagai bidang ilmu. Dengan demikian, ruang pengadilan, proses peradilan, dan mereka yang terlibat di dalam proses hukum akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Masyarakat akan menghormatinya jika para penegak hukum bekerja dengan baik. Sebaliknya, masyarakat akan melecehkannya jika para penegak hukum tidak bekerja menegakkan hukum, tetapi hanya bekerja untuk hal-hal lain di luar penegakan hukum.

            Penilaian masyarakat tidak bisa dihindari karena hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus diterima para penegak hukum. Oleh sebab itu, penayangan secara langsung proses peradilan sangatlah penting untuk mendorong penegakan hukum dengan lebih baik lagi. Dengan ditayangkannya proses persidangan secara langsung, telah terjadi proses penekanan yang sangat kuat terhadap praktik-praktik Pungli dan kejahatan-kejahatan mafia hukum yang sering dituding sebagai “biang kerok” kekusutan penegakan hukum di Indonesia. Para penegak hukum yang melakukan kejahatan jual-beli hukum akan terlihat jelas oleh masyarakat ketika proses persidangan berlangsung. Masyarakat akan melihat lemahnya argumentasi mereka yang terlibat mafia hukum serta akan menyaksikan langsung bagaimana keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam proses peradilan jika disiarkan secara langsung.

            Dengan besarnya manfaat bagi masyarakat Indonesia, bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi terwujudnya hukum sebagai panglima di Indonesia, sangatlah perlu ada stasiun televisi khusus yang menyiarkan proses-proses peradilan di ruang pengadilan secara langsung. Kasus-kasus besar dan atau menarik perhatian masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia. Di samping itu, penayangan secara langsung proses peradilan akan menjadi ajang “kemuliaan” bagi para penegak hukum yang benar-benar menegakkan hukum, tetapi akan menjadi “kuburan” bagi karir para penegak hukum yang tidak benar-benar serius menegakkan hukum di Indonesia.           


            Indonesia perlu stasiun televisi khusus yang menayangkan proses peradilan secara langsung.