Showing posts with label Pengadilan. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan. Show all posts

Tuesday, 3 December 2019

Masalah Ilmu Jangan Jadi Kasus Hukum


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Adalah berbahaya sekali jika masalah ilmu dibawa-bawa menjadi kasus hukum. Ini bisa menjadi kebiasaan buruk di tengah masyarakat. Kalau masalah perbedaan pengetahuan, ilmu, atau perbedaan pemahaman, diselesaikannya harus dengan penelitian atau perdebatan dan diskusi. Jika masalah ilmu pengetahuan dibawa menjadi kasus hukum, bahayanya adalah ilmu pengetahuan menjadi mandek atau mati tidak berkembang dan akan terjadi pemaksaan pemahaman keyakinan oleh satu kelompok sementara yang lain dianggap salah sebelum adanya penelitian atau diskursus (saling tukar pengetahuan).

            Kasus yang sekarang sedang ramai diperbincangkan adalah soal isi ceramah Gus Muwafiq yang dianggap menghina Nabi Muhammad saw karena mengisahkan bahwa Nabi Muhammad saw lahir biasa-biasa saja seperti anak lainnya, diurus oleh kakeknya, dan sempat “rembes” atau “umbelan” (ingusan). Potongan isi ceramahnya ini dilaporkan pada pihak kepolisian sebagai penghinaan. Padahal, pendukungnya dari kalangan NU menyatakan bahwa apa yang disampaikan Gus Muwafiq ada dasarnya, memiliki sumbernya, dan ada bukunya. Sementara itu, mereka yang melaporkannya sebagai penghinaan mengakui bahwa tidak menemukan sumber yang menjadi dasar isi ceramah Gus Muwafiq, sebagaimana yang disampaikan perwakilan FPI dalam acara talk show di tvOne. Bahkan, mereka yang tidak menyukai Gus Muwafiq memiliki sumber kisah kelahiran Nabi Muhammad yang penuh sinar yang cahayanya sampai ke kekuasaan Romawi di Syam. Jadi, masa kecil Nabi Muhammad saw dianggap tidak mungkin seperti yang diceramahkan Gus Muwafiq. Oleh sebab itu, mereka menganggapnya sebagai penghinaan.

            Jika diperhatikan, masalahnya kan hanya ada di perbedaan informasi atau pengetahuan tentang kelahiran dan masa kecil Nabi Muhammad saw. Dalam pandangan Gus Muwafiq kelahiran dan masa kecil Nabi saw biasa-biasa saja seperti anak lainnya berdasarkan sumber yang dimilikinya. Sementara itu, pihak lain tidak memiliki sumber itu atau memiliki sumber kisah lain yang penuh keajaiban. Penyelesaian masalah seperti itu kan tidak pas jika dibawa ke pengadilan sebagai kasus penistaan agama. Penyelesaiannya harus dibuktikan dengan matan, sanad, perawi, tarikh, dan atau Al Quran tentang kebenaran peristiwa tersebut.

            Kalau ada perbedaan yang bertolak belakang, adu saja, uji saja kebenarannya dengan menggunakan berbagai metode sejarah yang ada secara ilmiah. Cari sumber sekunder hingga sumber primernya.

            Sumber mana yang paling benar?

            Mana yang benar-benar nyata sejarah dan  mana yang hanya dongeng akan lebih jelas setelah ada penelitian.

            Berani?

            Harus berani atuh demi ilmu pengetahuan. Demi kebenaran tentang Nabi Muhammad saw.

            Kalaupun dipaksakan untuk masuk ke pengadilan, bisa dipastikan bahwa Gus Muwafiq dan pendukungnya akan membawa sumber-sumber bacaan kisah tersebut. Demikian pula pihak penggugat akan diminta alasan dan atau sumber bacaan lain yang menjadi dasar bahwa Gus Muwafiq telah melakukan penghinaan dalam arti masa kecil Nabi saw tidak seperti yang dikisahkan Gus Muwafiq. Tetap saja ilmu pengetahuan yang diperdebatkan nantinya. Sayangnya, hakim yang memutuskannya, bukan ahli agama.

            Akan menjadi sesuatu yang aneh jika permasalahan perbedaan pengetahuan diserahkan keputusannya kepada majelis hakim yang sama sekali bukan dikategorikan sebagai ahli agama. Jika hakim memutuskan Gus Muwafiq bersalah, isi ceramah dan sumber-sumber bacaannya pun secara tidak langsung dianggap salah. Jika hakim memutuskan Gus Muwafiq tidak bersalah, pihak penggugat beserta sumber ilmu pengetahuannya salah dan harus mengakui kebenaran Gus Muwafiq.

            Mau seperti itu?

            Berbeda jika benar dan salah itu melalui proses penelitian dan pengkajian ilmiah yang dipandu oleh para ahli ilmu. Benar dan salah pun berdasarkan ilmu terkait agama, bukan berdasarkan ilmu hukum positif. Hasilnya lebih bisa dipahami secara keilmuan bukan berdasarkan hukum.

            Sampurasun.

Friday, 28 April 2017

Hoax Vs Pengadilan Jujur

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Hoax dan hate speech sebetulnya sudah sejak lama menyerang Indonesia. Para penjajah Indonesia yang berkulit putih dan berasal dari wilayah barat itu selalu menggunakan hoax dan ujaran kebencian untuk mengecilkan dan merendahkan Indonesia. Para penjajahlah yang tercatat pertama kali melakukan banyak hoax dan ujaran kebencian kepada bangsa Indonesia untuk tetap melestarikan penghinaan dan melanggengkan kekuasaannya di Indonesia. Mereka berharap bahwa rakyat Indonesia dan dunia tetap memandang rendah terhadap rakyat Indonesia. Rakyat diharapkan mengakui bahwa dirinya adalah lemah, bodoh, dan terbelakang. Pada saat yang sama pun mereka mengharapkan bahwa dunia memandang Indonesia memang terbelakang sehingga pantas untuk dijajah dan dikendalikan oleh mereka.

            Para penjajah dan bangsa penjajah yang senang menjajah orang lain menggunakan kekuatan pers untuk mendiskreditkan Indonesia. Hal itu terus berlangsung dan tidak pernah berhenti meskipun Indonesia telah merdeka, hoax dan ujaran kebencian itu selalu ada. Bahkan, terus terjadi hingga hari ini.

            Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Soekarno pernah mengatakan hal tersebut ketika diwawancarai Cindy Adams, “Mengapa pers asing suka merendahkan aku? Mengapa mereka mengatakan aku silly, foolish, sick man? Hahaha ….”

            Bukan hanya kepada Soekarno pers asing menyerang dengan menggunakan hoax dan ujaran kebencian, melainkan pula terhadap para pejuang Indonesia lainnya. Jadi, pers asing tidak perlu dijadikan ukuran bagi kita. Bahkan, kita, bangsa Indonesia, tidak perlu heboh dengan menjadikan pers asing sebagai rujukan untuk kita berbuat ini atau berbuat itu. Kita tidak perlu berupaya menampilkan “sesuatu” hanya agar tidak ditulis secara buruk oleh pers asing. Percuma kita melakukan hal yang positif karena mereka dari dulu juga sebagian besar gemar melakukan hoax dan ujaran kebencian terhadap Indonesia. Jangankan kita dalam keadaan buruk, dalam keadaan baik saja “dijelek-jelekin”. Jangan terpengaruh oleh pers asing. Kalau kita bisa dimain-mainkan oleh pers asing, berarti kita masih terjajah dan selalu takut dipandang jelek oleh bangsa lain. Kita ya kita saja. Kita bergerak dan membangun untuk kita sendiri. Persetan dengan mereka.

            Ada catatan buruk dari Soekarno tentang pers asing tersebut. Soekarno memaparkan bagaimana pers asing ‘menjelek-jelekkan” Indonesia tanpa ada bukti dan memang dinyatakan tidak ada bukti oleh pengadilan Belanda.

            “Datanglah penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa saudara kita.

            Penggeledahan yang oleh pers kaum sana begitu digegerkan dan begitu ‘dikocakkan’ dengan ceritera bahwa Saudara Mohammad Hatta ketika itu kabur ke luar negeri Belanda, tiap-tiap pengurus ‘Perhimpunan Indonesia’ ketika itu bersenjata revolver, dan dalam sebuah piano terdapat bom beberapa butir!

            Tidak lama sesudahnya, empat saudara kita ditangkap, dimasukkan dalam tahanan. Mereka disangka berhubungan dengan Moskow, diperkirakan menjadi anggota suatu perhimpunan rahasia dan terlarang, serta membuat rancangan pemberontakan di Indonesia yang sangat kejam.

            Selagi sebagian rakyat Indonesia tengah menjalankan puasa, selagi majelis-majelis kehakiman di Indonesia tutup berhubung dengan ‘bulan perdamaian’ ini, dituntutlah saudara-saudara itu di muka hakim, dijatuhi dakwaan memuat tulisan-tulisan dalam Indonesia Merdeka nomor Maret-April ’27 yang menghasut pada kekerasan senjata adanya.

            Di manakah tinggalnya dakwaan bahwa saudara-saudara itu berhubungan dengan Moskow?

            Di manakah tinggalnya dakwaan saudara-saudara itu menjadi anggota suatu perhimpunan rahasia dan terlarang?

            Di manakah tinggalnya dakwaan bahwa saudara-saudara itu membuat rancangan pemberontakan di Indonesia …?

            Tidak, tidak sedikit pun dari sangkaan-sangkaan itu dapat dibuat dakwaan di muka hakim.

            Tidak sedikit pun dari sangkaan-sangkaan itu dapat dibuat senjata untuk menghukum saudara-saudara kita!

            Perkara menggoncangkan yang tadinya begitu digegerkan yang tadinya begitu dikocak-kocakkan, ternyata mengeret menjadi persdelict yang kecil, mengeret menjadi perkara opruiing, mengeret menjadi perkara artikel 131 yang begitu lembek dan begitu lemah alasan pendakwaannya sehingga majelis yang memeriksanya menjatuhkan putusan bebas di atas saudara-saudara itu adanya!”

            Dari penuturan Soekarno tersebut, kita sudah melihat adanya kenyataan bahwa hoax dan ujaran kebencian digunakan pers barat, pers asing untuk menggerakkan masyarakat barat dan Indonesia yang pro-penjajahan agar tetap memandang Indonesia sebagai bangsa yang masih harus dikendalikan dan dijajah. Pers dan mereka yang pro-penjajahan pun berharap dapat mempengaruhi keputusan hakim agar Mohammad Hatta dan teman-temannya dihukum dengan sangat berat. Mereka membangun opini dan kisah bahwa Mohammad Hatta dan teman-temannya memiliki senjata revolver, menyiapkan bom, mengikuti organisasi terlarang, dan berhubungan erat dengan Moskow. Akan tetapi, semua hasutan, hoax, dan ujaran kebencian itu sama sekali tidak terbukti serta tidak mampu mempengaruhi keputusan hakim. Karena tidak terbukti melakukan segala hal yang dituduhkan kepada para pejuang Indonesia itu, majelis hakim memutuskan bahwa mereka tidak bersalah dan divonis bebas.

            Kita pun bisa mellihat bahwa betapa kuatnya dan berwibawanya pengadilan saat itu yang tidak mempedulikan hoax, ujaran kebencian, dan opini yang menggoncangkan dan menggegerkan, baik di Belanda maupun di Indonesia yang menyerang pribadi para tokoh Indonesia itu. Majelis hakim tetap menjaga kehormatan dirinya untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan majelis hakim sendiri. Tidak ada kekuasaan yang mampu mempengaruhi hakim, baik itu kekuasaan pemerintah kolonial, kekuasaan pers, maupun kekuatan opini massa.

            Itu majelis hakim pada masa penjajahan Belanda. Mereka begitu mempertahankan wibawa hakim dan pengadilan yang ingin tetap jujur dan bersih dari pengaruh siapa pun.

            Kita kini sudah merdeka. Sudah seharusnya majelis hakim pada masa kini pun bebas untuk memutuskan sesuatu perkara agar harga diri dan kemuliaan hakim, pengadilan, dan hukum dapat dijaga dengan sangat bersih dan kuat.

            Sangatlah memalukan jika majelis hakim di Indonesia pada masa kemerdekaan ini “tidak merdeka” dalam memutuskan perkara disebabkan adanya tekanan dari sana-sini. Kalau memutuskan perkara bukan atas dasar keputusan dan keyakinan yang tepat, melainkan berdasarkan tekanan dari pemerintah, pers, maupun massa, majelis hakim pada masa merdeka ini sebenarnya “belum merdeka” dan kualitasnya masih jauh dari hakim-hakim pada zaman penjajahan dulu.


            Sampurasun.

Tuesday, 4 April 2017

Cara Aman Menggulingkan Presiden Jokowi

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Cukup heran juga jika ada orang yang ditangkap atas tuduhan makar ingin menggulingkan pemerintahan Jokowi. Menjatuhkan Jokowi itu sah dan boleh, tetapi jangan menggunakan cara-cara melanggar hukum. Tidak menyukai pemerintahan Jokowi itu hak, tetapi tidak perlu mewujudkan kebencian itu dengan cara-cara yang salah.

            Mengapa harus menggulingkan Jokowi dengan cara yang salah sehingga ditangkap polisi, padahal ada cara yang aman?

            Minimalnya ada dua cara aman untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pertama, melalui proses pemilihan presiden periode berikutnya. Kedua, melalui proses pengadilan.


Penggulingan Lewat Jalur Pilpres
Meskipun saya sangat tidak menyukai demokrasi, tetapi Indonesia masih sepakat menggunakan sistem politik demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Itu artinya, ada proses pemilihan presiden yang harus dijalani untuk menetapkan presiden yang lama kembali memimpin selama dua periode atau menjatuhkan presiden yang lama, kemudian menggantinya dengan pemimpin yang baru. Hal ini bisa ditempuh oleh mereka yang tidak menyukai Jokowi dan pemerintahannya dengan cara memperkenalkan calon presiden lain yang lebih baik dibandingkan Jokowi.

            Soal saya tidak menyukai demokrasi, itu biasa saja, bukan makar. Saya juga sering menulis tentang keburukan demokrasi dan itu memang kenyataan. Akan tetapi, saya tidak boleh melakukan hal-hal yang buruk atau mengajak orang lain dan menyebarkan seruan untuk melakukan kegiatan-kegiatan anarkis sehingga mengganggu ketenteraman umum dan ketenangan kehidupan orang lain karena hal itu melanggar hukum. Meskipun tidak menyukai demokrasi, saya tetap membantu orang-orang yang duduk di pemerintahan dan legislatif jika diminta. Saya tidak lantas memusuhi eksekutif dan legislatif hasil pemilihan. Hal yang tidak saya sukai adalah sistem, bukan orang, bukan pejabat, dan bukan undang-undang. Saya pernah menjadi staf DPD RI dan berkantor di Gedung DPR/MPR RI, padahal tidak suka demokrasi, berkali-kali juga diajak diskusi di rumah dinas Gubernur Jawa Barat untuk pembangunan Jawa Barat Selatan, diminta pula menulis beberapa profil pejabat hasil demokrasi. Biasa saja. Mereka tahu saya sering mengkritik demokrasi dengan keras, tetapi  tetap berhubungan baik dan saya selalu berusaha bekerja dengan baik jika sedang diberi kepercayaan. Semua baik-baik saja. Fine-fine aja tuh, okeh-okeh ajah.

            Tidak perlu bermusuhan jika berbeda pikiran. Santai saja. Benar-salah kita dan orang lain akan terbuka dengan sangat jelas jika sudah berada dalam pengadilan Illahi kelak. Semua ada waktunya.

            Kembali ke soal menggulingkan Presiden Jokowi. Agar rakyat tidak percaya lagi untuk memilih Jokowi, silakan saja cari kelemahan-kelemahan Jokowi dalam menjalankan pemerintahan, misalnya, banyak janji kampanye yang tidak terbukti. Akan tetapi, datanya harus benar, faktanya ada, dan kenyataannya terlihat jelas. Kemudian, usung calon presiden lain yang bisa bekerja lebih baik dibandingkan Jokowi sebagai presiden. Tunjukkan kehebatan calon yang baru itu setinggi langit agar rakyat percaya dan mengalihkan kepercayaannya dari Jokowi ke calon yang baru.

            Jangan bikin informasi aneh-aneh yang tidak jelas apalagi berbohong penuh fitnah. Itu sangat tidak baik. Jangan menduga-duga sesuatu, lalu menyebarkan dugaan itu kepada masyarakat dengan menganggapnya sebagai fakta atau kebenaran. Kalau hanya baru dugaan, sebut saja dugaan, jangan diklaim sebagai kebenaran. Dugaan yang diklaim sebagai kebenaran adalah hoax yang sangat jahat. Umat Islam Indonesia harus memerangi hoax karena hoax itu milik Iblis dan syetan. Dulu juga Iblis pake hoax sebagai alasan untuk tidak bersujud pada Adam as.

            Iblis bilang, “Aku lebih mulia dibandingkan Adam. Aku diciptakan dari api, sedangkan Adam diciptakan dari tanah.”

            Kata-kata Iblis itu kan hanya hoax.

            Masa api lebih baik dibandingkan tanah?

            Coba deh tanya para ahli kimia, biologi, atau ahli yang berkaitan dengan api dan tanah.

            Zat mana yang lebih bermanfaat antara api dan tanah?

            Pasti tanah deh.

            Seandainya judi tidak diharamkan, saya mau berjudi dengan pasang rumah sebagai taruhan bahwa tanah pasti lebih banyak manfaatnya dibandingkan api. Tanah memiliki zat yang lebih kaya raya dibandingkan api.

            Iblis itu hanya bisa hoax. Para pecinta hoax sama dengan pecinta perilaku Iblis.

            Balik lagi ke soal menggulingkan Presiden Jokowi. Kalau menjatuhkan Jokowi melalui jalur pemilihan presiden, itu sah, legal, dan tidak melanggar hukum. Bekerja saja dengan lebih keras agar masyarakat lebih percaya pada calon presiden baru dibandingkan Presiden Jokowi. Akan tetapi, jangan katakan rakyat kurang beriman atau kafir kalau tetap memilih Jokowi. Indonesia kan sudah sepakat dengan demokrasi. Suara terbanyak adalah yang memiliki hak untuk menjadi pemimpin pelayan rakyat.

PRESIDEN RI JOKOWI. Sumber Foto: news.liputan6.com
            Bagi saya, mereka yang ingin melakukan makar untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi adalah orang-orang cengeng dan sudah merasa diri kalah duluan karena tidak memiliki kemampuan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Mereka sudah merasa diri tidak akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Jadi, mereka mengambil jalan ilegal.

            Saya kasih nasihat dari nasihat seorang komunis dunia, yaitu Che Guevara atau yang akrab dipanggil Ce Va yang gambar wajahnya diklaim sebagai “gambar wajah paling terkenal sedunia”.

CHE GUEVARA. Sumber Foto: hamdangunadi.wordpress.com

            Dia bilang, “Revolusi yang berhasil adalah revolusi yang mendapatkan dukungan rakyat.”

            Artinya, revolusi tidaklah akan pernah berhasil jika tidak mendapatkan dukungan rakyat. Bahkan, rakyat akan memerangi revolusi yang dianggap mengganggu. Revolusi Indonesia dulu bisa berhasil karena mendapatkan dukungan rakyat. Revolusi Nabi Muhammad saw ketika mengambil alih Mekah berhasil karena mendapatkan dukungan rakyat Mekah. Tanpa dukungan rakyat, revolusi tidaklah akan pernah berhasil.

            Gunakan Pilpres untuk menjatuhkan Jokowi kalau bisa. Kalau tidak bisa, introspeksi diri.
Sumber Foto: news.liputan6.com

Penggulingan Lewat Pengadilan
Untuk menggulingkan Jokowi dari kursi kepresidenan sekaligus menggusur pemerintahannya, cari kesalahan Jokowi yang mengandung pelanggaran hukum pidana berat dan telak yang tidak bisa ditolerir masyarakat. Presiden Jokowi bisa jatuh jika melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap undang-undang.

            Laporkan Jokowi kepada penegak hukum jika telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi haruslah yang nyata terbukti dan berat, bukan yang ringan sehingga bisa ditoleransi masyarakat. Kalau cuma pelanggaran yang ringan-ringan, tidak terlalu ngefek. Kita mungkin masih ingat ketika awal-awal pertama Jokowi menjadi presiden, banyak pengamat dan ahli hukum mengatakan bahwa Jokowi melanggar undang-undang karena ketidakjelasan sumber dana untuk pencetakan kartu-kartu seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat. Kalaulah itu memang pelanggaran hukum, itu dianggap masyarakat sebagai pelanggaran ringan yang tidak berpengaruh banyak. Masyarakat menoleransinya karena Jokowi masih baru beberapa saat menjadi presiden dan Jokowi mampu menutupinya dengan beberapa langkahnya yang dianggap mendorong kemajuan Indonesia serta tetap gigih memerangi korupsi. Di samping itu, masyarakat banyak yang menganggap hal itu sebagai bukan kesalahan Jokowi, melainkan kesalahan para pembantunya yang “tidak piawai” dalam memberikan saran kepada Jokowi. Jokowi pun cepat tanggap dan mengganti beberapa pembantunya dengan orang-orang baru yang lebih bisa dipercaya.

            Pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi haruslah pelanggaran yang sangat berat dan sangat memalukan sehingga seluruh penegak hukum merasa wajib memproses hukum terhadap Jokowi. Hal itu sebagaimana yang terjadi terhadap Presiden Korea Selatan yang harus diadili karena kasus korupsi. Harus dicari kesalahan pidana Jokowi. Cari sampai ketemu kalau ada. Kalau tidak ada, jangan lantas bikin hoax yang hanya baru mengandalkan dugaan, tetapi sudah disebarkan dengan klaim kebenaran.

            Bagi saya, mereka yang melakukan makar untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi adalah orang-orang iri yang putus asa. Mereka tidak menemukan pelanggaran pidana berat yang dilakukan Jokowi. Mereka hanya percaya pada hoax karena menganggap dugaan mereka sebagai kebenaran. Jadi, di dalam kepalanya selalu mulek, penuh asap yang tidak jelas sehingga batuk-batuk tidak karuan.

            Kalau rakyat masih percaya Jokowi dan tidak ditemukan pelanggaran pidana berat yang dilakukan Jokowi, mengapa tidak bergotong royong saling membantu untuk kesejahteraan bersama?

            Sungguh, gotong royong itu lebih baik dibandingkan menyebarkan fitnah.

            Demi Allah swt.


            Sampurasun.

Friday, 21 October 2016

Televisi Pengadilan

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya

Sebagai negara yang ingin menjadikan hukum sebagai panglima, Indonesia sudah selayaknya memiliki cara dan media yang efektif untuk mendidik masyarakat mengenai hukum. Semakin paham masyarakat terhadap hukum beserta prosesnya, semakin besar harapan  bahwa Indonesia dapat hidup lebih tertib, lebih harmonis, lebih aman, dan lebih terkendali.

            Penayangan secara langsung proses hukum yang melibatkan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan suatu contoh cara mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan penayangan itu masyarakat lebih banyak mengenal istilah-istilah hukum, memperhatikan dengan saksama diri terdakwa, memahami saksi-saksi, mendapatkan banyak pengetahuan dari proses hukum yang terjadi, belajar untuk tidak melanggar hukum, melihat bagaimana rumitnya membuktikan kesalahan dan mempertahankan kebenaran, dan banyak lagi hal lainnya yang dapat menjadi pelajaran. Itu semua dapat menjadi ilmu pengetahuan mengenai hukum dan pengadilan bagi masyarakat.  Sudah tentu hal itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

            Di samping mendapatkan banyak pelajaran dari ruang pengadilan yang melaksanakan peradilan, masyarakat pun dapat menjadi hakim bagi proses peradilan dan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dapat mengadili proses peradilan yang terjadi. Masyarakat pun akan mengadili dan menilai para penasihat hukum, jaksa, hakim, polisi, bahkan para pengunjung sidang. Mereka akan menilai kapasitas dan kapabilitas para pengacara, jaksa, hakim, polisi, dan yang lainnya. Mereka bisa langsung melihat tanpa rekayasa keahlian dan kemampuan para penegak hukum. Masyarakat tak akan tertipu dengan berbagai iklan, kampanye, atau pencitraan dari para penegak hukum, tetapi akan menilai langsung praktik-praktik para penegak hukum itu di ruangan pengadilan. Mungkin akan ada masyarakat yang menilai para penegak hukum itu hebat dan cerdas. Mungkin juga ada yang akan mencibir para penegak hukum itu karena ternyata berkualitas rendah. Sungguh, bukan hanya masyarakat yang akan menilai, melainkan pula para pejabat, tokoh, akademisi, dan para ahli pada berbagai bidang ilmu. Dengan demikian, ruang pengadilan, proses peradilan, dan mereka yang terlibat di dalam proses hukum akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Masyarakat akan menghormatinya jika para penegak hukum bekerja dengan baik. Sebaliknya, masyarakat akan melecehkannya jika para penegak hukum tidak bekerja menegakkan hukum, tetapi hanya bekerja untuk hal-hal lain di luar penegakan hukum.

            Penilaian masyarakat tidak bisa dihindari karena hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus diterima para penegak hukum. Oleh sebab itu, penayangan secara langsung proses peradilan sangatlah penting untuk mendorong penegakan hukum dengan lebih baik lagi. Dengan ditayangkannya proses persidangan secara langsung, telah terjadi proses penekanan yang sangat kuat terhadap praktik-praktik Pungli dan kejahatan-kejahatan mafia hukum yang sering dituding sebagai “biang kerok” kekusutan penegakan hukum di Indonesia. Para penegak hukum yang melakukan kejahatan jual-beli hukum akan terlihat jelas oleh masyarakat ketika proses persidangan berlangsung. Masyarakat akan melihat lemahnya argumentasi mereka yang terlibat mafia hukum serta akan menyaksikan langsung bagaimana keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam proses peradilan jika disiarkan secara langsung.

            Dengan besarnya manfaat bagi masyarakat Indonesia, bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi terwujudnya hukum sebagai panglima di Indonesia, sangatlah perlu ada stasiun televisi khusus yang menyiarkan proses-proses peradilan di ruang pengadilan secara langsung. Kasus-kasus besar dan atau menarik perhatian masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia. Di samping itu, penayangan secara langsung proses peradilan akan menjadi ajang “kemuliaan” bagi para penegak hukum yang benar-benar menegakkan hukum, tetapi akan menjadi “kuburan” bagi karir para penegak hukum yang tidak benar-benar serius menegakkan hukum di Indonesia.           


            Indonesia perlu stasiun televisi khusus yang menayangkan proses peradilan secara langsung.