Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Friday, 12 May 2017

Antara Sistem Hukum dan Ilmu

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Benar kita harus mengormati sistem dan hukum positif. Sesalah apa pun hakim membuat keputusan, sebrengsek apa pun hakim menjatuhkan vonis, sebodoh apa pun sekumpulan hakim, setolol apa pun sebuah vonis, kita tetap harus menghormatinya. Hal itu disebabkan hakim merupakan bagian dari sistem yang harus dihormati agar sistem negara tetap tegak dan tidak berubah menjadi anarkis. Akan tetapi, rasa hormat itu hanya sebatas terhadap sistem, tidak ada rasa hormat dalam ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan yang ada hanya benar dan salah. Tidak ada hubungan dengan harga diri, toleransi, dan rasa hormat. Benar harus dikatakan benar. Salah harus dikatakan salah. Tidak ada rasa keadilan dalam ilmu pengetahuan. Contohnya, kita tidak boleh ragu mengatakan bahwa Bumi itu bulat dan harus berani menyalahkan orang lain yang mengatakan Bumi itu datar. Siapa pun yang mengatakan Bumi itu datar, dia adalah orang bodoh dan kita harus mengatakannya sebagai kesalahan. Mau itu ulama, presiden, mertua, orangtua kandung, pendeta, biksu, rahib, siapa pun yang mengatakan bahwa Bumi itu datar adalah salah. Di samping itu, siapa pun yang mempertahankan mati-matian pendapat bahwa Bumi itu datar adalah sekumpulan manusia bodoh, tolol, dan goblok.

            Meskipun demikian, jika terjadi silang sengketa kasus hukum tentang bentuk Bumi dan prosesnya masuk sidang pengadilan, semua harus menghormatinya meskipun hakim memutuskan bahwa orang yang mengatakan bahwa bentuk Bumi bulat adalah orang yang melakukan penodaan pada kitab astronomi dan melakukan penghinaan kepada orang-orang yang berpendapat Bumi itu datar. Keputusan tolol hakim itu harus dihormati karena itu merupakan bagian dari sistem yang harus disepakati. Akan tetapi, tidak ada rasa hormat dalam ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan bergerak sendiri membuktikan kebenarannya dan tidak bisa dibendung maupun dibatasi. Keputusan hakim memang harus dihormati, tetapi secara ilmu, keputusan itu harus disalahkan karena memang salah. Semua tahu bahwa Bumi itu bulat dan tidak datar.

            Begitulah seharusnya kita menyikapi vonis hakim terhadap Ahok yang telah menyatakan bahwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama. Bagaimana pun kita menganggap salah vonis hakim, kita tetap harus menghormatinya. Akan tetapi, kita tidak bisa menghormatinya secara ilmu pengetahuan. Hal itu disebabkan secara ilmu, Ahok tidaklah salah karena pendapat yang mengatakan bahwa QS Al Maidah : 51 adalah ayat larangan untuk memilih pemimpin beragama Kristen dalam sistem politik demokrasi sebetulnya pendapat yang salah. Ayat itu sama sekali tidak berhubungan dengan pemilihan pemimpin dalam sistem politik demokrasi. Ayat itu adalah larangan bagi kaum muslimin untuk berlindung dan patuh kepada Yahudi dan Kristen jika terjadi perang yang melibatkan Yahudi dan Kristen sebagai pengkhianat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Beberapa tulisan di blog ini juga sudah menerangkannya dan tidak ada yang berani membantah secara ilmu. Semua pengecut untuk berdebat soal itu.

            Penggunaan QS Al Maidah : 51 itu terasa sebagai akal-akalan untuk menjatuhkan Ahok dan itu adalah tindakan pengecut yang aneh karena ternyata banyak pos-pos kepemimpinan di Indonesia ini yang dipegang oleh orang-orang Kristen, tetapi tidak pernah dipermasalahkan. Ada banyak ratusan kepemimpinan orang Kristen dalam mengelola masyarakat muslim yang tidak pernah dipermasalahkan, tetapi ketika urusan Ahok dan posisi Gubernur DKI Jakarta, ayat itu pun digunakan, termasuk dalam menjerumuskan Ahok ke dalam penjara.

            Ahok hanyalah salah seorang warga Negara Indonesia. Jika pemahaman QS Al Maidah : 51 tetap dalam keadaan salah, kasus-kasus seperti ini memiliki potensi kemungkinan terjadi berulang-ulang dan kita jatuh dalam kerumitan yang sama berulang-ulang pula. Itulah yang dimaksudkan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Soekarno sebagai umat Islam tetap tertinggal seribu tahun lamanya. Pemahaman QS Al Maidah : 51 harus diluruskan karena pasti ada pemahaman yang salah. Tidak mungkin pemahaman yang bertolak belakang itu benar semuanya, harus ada satu yang benar dan tepat, pemahaman yang lain pasti salah. Tidak perlu ada alasan lagi “demi persatuan dan ketenangan” sehingga tidak memperbaiki pemahaman-pemahaman yang keliru. Semuanya harus diluruskan. Caranya, perdebatkan ayat itu secara ilmu hingga lelah dan letih dengan menggunakan metode ilmiah, hasilnya kita pegang bersama.

            Sayangnya, saya yakin bahwa BANYAK ORANG TERBELAKANG YANG GEMAR HADITS-HADITS PALSU PASTI PENGECUT UNTUK BERDEBAT KARENA MEREKA MEMANG MANUSIA TERBELAKANG.


            Sampurasun.

Tuesday, 9 May 2017

Tangisan Pro-Ahok

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Baru beberapa jam hakim memutuskan Ahok bersalah dan harus menjalani hukuman selama dua tahun, ada seorang dosen bertanya kepada saya, “Kang, menurut Akang, apakah Akang setuju orang-orang Islam itu menangisi Ahok?”

            Dia bertanya kepada saya karena media televisi langsung gencar mempertontonkan kesedihan dan kekecewaan pendukung Ahok atas keputusan hakim. Banyak yang menangis sambil telentang di jalan. Para pendukung Ahok itu jelas mayoritas beragama Islam, sedangkan Ahok yang mereka tangisi beragama Kristen Protestan.

            Saya jawab, “Saya tidak bisa menilai karena itu adalah perasaan manusia.”

            “Begini Kang, mereka itu orang Islam. Apakah pantas orang Islam menangisi orang kafir?” dia berusaha menjelaskan pertanyaannya.

            Saya langsung saja heran.

            Kok dia bisa berbicara seperti itu?

            Tidak biasanya dia berbicara dengan kalimat seperti itu. Saya menduga dia diajari oleh orang lain atau membaca tulisan di Medsos.

            Saya jawab lagi, “Kalau soal itu bisa debatable. Begini contohnya, Sultan Salahuddin Al Ayubi itu ketika merebut Yerusalem mengangkat beberapa panglima perang. Salah seorang panglima perang Salahuddin adalah beragama Kristen Katolik, namanya Isa. Apakah tidak boleh Sultan Salahuddin Al Ayubi merasa sedih jika Isa yang Katolik itu gugur di pertempuran? Apakah tidak boleh pasukan Isa merasa kehilangan, bahkan menangis jika Isa gugur dalam perang, padahal Isa beragama Katolik dan pasukannya yang menangis itu adalah seluruhnya muslim?”

            “Iya, ya Kang, debatable dan complicated,” katanya sambil pergi.

            Sebetulnya, saya ingin menerangkan lagi lebih panjang, tetapi dia keburu pergi. Jadi, saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh.

            Ada banyak contoh sebenarnya dalam sejarah Islam soal hal ini. Paman Nabi Muhammad saw adalah orang kafir dan selalu menolak untuk mengucapkan syahadat untuk masuk Islam.

            Ketika dia meninggal, tidak bolehkah Nabi Muhammad saw berduka?

            Tidak bolehkah Nabi Muhammad saw berduka atas meninggalnya Sang Paman?

            Kenyataannya, Nabi Muhammad saw bersedih dan berduka atas meninggalnya pamannya itu. Padahal, pamannya itu mati dalam keadaan kafir.

            Apa arti ini semua?

            Artinya, rasa duka dan rasa sedih itu manusiawi, tidak dibatasi oleh perbedaan agama. Kalau ada yang mengharamkan seorang muslim untuk menangisi penderitaan sahabatnya yang sangat dia sayangi, orang itu mengarang dan mencari-cari permusuhan dengan mengotak-kotakkan manusia berdasarkan agamanya. Padahal, dia tidak tahu apakah dia akan mati dalam keadaan beriman atau tidak. Dia pun tidak pernah tahu apakah orang kafir yang dibencinya akan tetap kafir sampai matinya atau justru berubah menjadi orang Islam yang taat.

            Saya tidak tahu bagaimana caranya orang-orang ini diajari untuk selalu membenci orang yang berbeda agama, bahkan merasa empati kepada penderitaan orang lain pun dianggap tidak pantas hanya karena perbedaan agama?

            Masyaallah.

            Tidak tahukah kita bahwa kita sebagai muslim itu seluruhnya dipilih Allah swt untuk mewujudkan kasih sayang dan perdamaian di dunia?

            Mengapa selalu ada perang dalam pikirannya?

            Tidakkah lebih baik kita silih asih, silih asuh, silih asah, ‘saling mencintai, saling melindungi, saling mencerdaskan’, sebagaimana ajaran Nabi Prabu Siliwangi?


            Sampurasun.

Monday, 8 May 2017

Keputusan Hakim Bukan Keputusan Allah swt

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Hakim adalah manusia, sedangkan Allah swt adalah Sang Pencipta. Hal itu sudah jelas. Jadi, kita tidak pernah boleh mengatakan bahwa keputusan hakim adalah keputusan Allah swt. Apalagi jika kita memperhatikan bahwa banyaknya hakim di dunia ini yang justru berubah posisinya menjadi yang dihakimi, terdakwa, bahkan terpidana karena mendapatkan suap atau melakukan perilaku buruk lainnya.

            Meskipun demikian, keputusan hakim adalah harus dianggap benar demi tegaknya sistem hukum di Indonesia maupun di dunia ini. Dianggap benar bukanlah berarti mutlak benar. Oleh sebab itu, pintu-pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan masih dibuka lebar, baik itu melalui banding, peninjauan kembali, maupun grasi.

            Benar menurut hakim, belum tentu benar menurut Allah swt. Belum tentu itu artinya bisa sama, bisa pula bertolak belakang. Akan tetapi, jika sebuah vonis hakim terjadi dan dilaksanakan secara nyata, itu berarti mendapatkan “izin” dari Allah swt untuk terjadi. Pemberian izin itu bukan berarti benar. Izin itu sama dengan “boleh” atau “bisa”. Hal ini sama dengan Allah swt mengizinkan terjadinya peredaran Narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, dan berbagai kejahatan lainnya. Sama pula dengan Allah swt mengizinkan terjadinya perbuatan-perbuatan baik manusia. Jika tidak mendapatkan izin dari Allah swt, perbuatan jahat dan perbuatan baik manusia tidak akan pernah terjadi.

            Lantas, mengapa Allah swt mengizinkan semua hal jahat terjadi?

            Jawabannya, semua hal yang diizinkan terjadi adalah untuk menguji manusia agar memastikan dirinya sebagai manusia untuk berada dalam kebenaran atau berada dalam kejahatan. Melalui ujian-ujian itulah Allah swt menilai kualitas setiap diri manusia yang pada akhirnya akan dikumpulkan di akhirat nanti. Sebagian ada di surga, sebagian lagi ada di neraka.

            Bukankah Allah swt mengizinkan Iblis dan syetan-syetan untuk mengganggu manusia agar hidup dalam kesesatan?

            Vonis hakim bisa salah dan bisa benar. Akan tetapi, Allah swt selalu benar. Itulah bahayanya posisi hakim. Jika sesuai dengan kehendak Allah swt, dimuliakanlah hakim itu. Akan tetapi, jika bertentangan dengan kehendak Allah swt, rugilah hakim itu dan Allah swt akan menunjukkan hukuman-Nya, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti. Oleh sebab itu, setiap hakim harus lebih banyak berhubungan dengan Allah swt agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan tidak bertentangan dengan keinginan Allah swt sehingga merugikan diri hakim sendiri.

            Tak heran, di Indonesia namanya adalah “hakim” yang berarti “pemilik hikmah”. Hikmah sendiri berarti “rahasia”, bahkan ada yang mengartikan “rahasia di balik rahasia”. Artinya, hakim adalah pemilik “pengetahuan yang tidak bisa dilihat oleh manusia biasa” dan mampu untuk mewujudkan rahasia itu ke dalam pemahaman manusia biasa agar dapat dimengerti oleh semua orang.

            Karena hakim adalah manusia seperti kita-kita juga, berbeda pendapat dengan hakim adalah boleh dan sah. Meskipun demikian, keputusan hakim tetap harus dijalankan. Perbedaan pendapat adalah soal ilmu pengetahuan. Adapun keputusan hakim adalah mengikat agar adanya kepastian hukum dan untuk tegaknya lembaga peradilan. Sedih, kecewa, dan marah atas keputusan hakim itu boleh. Gembira, senang, bersuka ria atas keputusan hakim juga boleh. Tidak setuju dengan keputusan hakim adalah sah. Setuju dengan keputusan hakim juga sah. Hal yang sangat dilarang adalah menggunakan aksi-aksi inkonstitusional untuk menggugat keputusan hakim sehingga mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya berada dalam keadaan tertib dan harmonis.


            Sampurasun.

Friday, 28 April 2017

Hoax Vs Pengadilan Jujur

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Hoax dan hate speech sebetulnya sudah sejak lama menyerang Indonesia. Para penjajah Indonesia yang berkulit putih dan berasal dari wilayah barat itu selalu menggunakan hoax dan ujaran kebencian untuk mengecilkan dan merendahkan Indonesia. Para penjajahlah yang tercatat pertama kali melakukan banyak hoax dan ujaran kebencian kepada bangsa Indonesia untuk tetap melestarikan penghinaan dan melanggengkan kekuasaannya di Indonesia. Mereka berharap bahwa rakyat Indonesia dan dunia tetap memandang rendah terhadap rakyat Indonesia. Rakyat diharapkan mengakui bahwa dirinya adalah lemah, bodoh, dan terbelakang. Pada saat yang sama pun mereka mengharapkan bahwa dunia memandang Indonesia memang terbelakang sehingga pantas untuk dijajah dan dikendalikan oleh mereka.

            Para penjajah dan bangsa penjajah yang senang menjajah orang lain menggunakan kekuatan pers untuk mendiskreditkan Indonesia. Hal itu terus berlangsung dan tidak pernah berhenti meskipun Indonesia telah merdeka, hoax dan ujaran kebencian itu selalu ada. Bahkan, terus terjadi hingga hari ini.

            Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Soekarno pernah mengatakan hal tersebut ketika diwawancarai Cindy Adams, “Mengapa pers asing suka merendahkan aku? Mengapa mereka mengatakan aku silly, foolish, sick man? Hahaha ….”

            Bukan hanya kepada Soekarno pers asing menyerang dengan menggunakan hoax dan ujaran kebencian, melainkan pula terhadap para pejuang Indonesia lainnya. Jadi, pers asing tidak perlu dijadikan ukuran bagi kita. Bahkan, kita, bangsa Indonesia, tidak perlu heboh dengan menjadikan pers asing sebagai rujukan untuk kita berbuat ini atau berbuat itu. Kita tidak perlu berupaya menampilkan “sesuatu” hanya agar tidak ditulis secara buruk oleh pers asing. Percuma kita melakukan hal yang positif karena mereka dari dulu juga sebagian besar gemar melakukan hoax dan ujaran kebencian terhadap Indonesia. Jangankan kita dalam keadaan buruk, dalam keadaan baik saja “dijelek-jelekin”. Jangan terpengaruh oleh pers asing. Kalau kita bisa dimain-mainkan oleh pers asing, berarti kita masih terjajah dan selalu takut dipandang jelek oleh bangsa lain. Kita ya kita saja. Kita bergerak dan membangun untuk kita sendiri. Persetan dengan mereka.

            Ada catatan buruk dari Soekarno tentang pers asing tersebut. Soekarno memaparkan bagaimana pers asing ‘menjelek-jelekkan” Indonesia tanpa ada bukti dan memang dinyatakan tidak ada bukti oleh pengadilan Belanda.

            “Datanglah penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa saudara kita.

            Penggeledahan yang oleh pers kaum sana begitu digegerkan dan begitu ‘dikocakkan’ dengan ceritera bahwa Saudara Mohammad Hatta ketika itu kabur ke luar negeri Belanda, tiap-tiap pengurus ‘Perhimpunan Indonesia’ ketika itu bersenjata revolver, dan dalam sebuah piano terdapat bom beberapa butir!

            Tidak lama sesudahnya, empat saudara kita ditangkap, dimasukkan dalam tahanan. Mereka disangka berhubungan dengan Moskow, diperkirakan menjadi anggota suatu perhimpunan rahasia dan terlarang, serta membuat rancangan pemberontakan di Indonesia yang sangat kejam.

            Selagi sebagian rakyat Indonesia tengah menjalankan puasa, selagi majelis-majelis kehakiman di Indonesia tutup berhubung dengan ‘bulan perdamaian’ ini, dituntutlah saudara-saudara itu di muka hakim, dijatuhi dakwaan memuat tulisan-tulisan dalam Indonesia Merdeka nomor Maret-April ’27 yang menghasut pada kekerasan senjata adanya.

            Di manakah tinggalnya dakwaan bahwa saudara-saudara itu berhubungan dengan Moskow?

            Di manakah tinggalnya dakwaan saudara-saudara itu menjadi anggota suatu perhimpunan rahasia dan terlarang?

            Di manakah tinggalnya dakwaan bahwa saudara-saudara itu membuat rancangan pemberontakan di Indonesia …?

            Tidak, tidak sedikit pun dari sangkaan-sangkaan itu dapat dibuat dakwaan di muka hakim.

            Tidak sedikit pun dari sangkaan-sangkaan itu dapat dibuat senjata untuk menghukum saudara-saudara kita!

            Perkara menggoncangkan yang tadinya begitu digegerkan yang tadinya begitu dikocak-kocakkan, ternyata mengeret menjadi persdelict yang kecil, mengeret menjadi perkara opruiing, mengeret menjadi perkara artikel 131 yang begitu lembek dan begitu lemah alasan pendakwaannya sehingga majelis yang memeriksanya menjatuhkan putusan bebas di atas saudara-saudara itu adanya!”

            Dari penuturan Soekarno tersebut, kita sudah melihat adanya kenyataan bahwa hoax dan ujaran kebencian digunakan pers barat, pers asing untuk menggerakkan masyarakat barat dan Indonesia yang pro-penjajahan agar tetap memandang Indonesia sebagai bangsa yang masih harus dikendalikan dan dijajah. Pers dan mereka yang pro-penjajahan pun berharap dapat mempengaruhi keputusan hakim agar Mohammad Hatta dan teman-temannya dihukum dengan sangat berat. Mereka membangun opini dan kisah bahwa Mohammad Hatta dan teman-temannya memiliki senjata revolver, menyiapkan bom, mengikuti organisasi terlarang, dan berhubungan erat dengan Moskow. Akan tetapi, semua hasutan, hoax, dan ujaran kebencian itu sama sekali tidak terbukti serta tidak mampu mempengaruhi keputusan hakim. Karena tidak terbukti melakukan segala hal yang dituduhkan kepada para pejuang Indonesia itu, majelis hakim memutuskan bahwa mereka tidak bersalah dan divonis bebas.

            Kita pun bisa mellihat bahwa betapa kuatnya dan berwibawanya pengadilan saat itu yang tidak mempedulikan hoax, ujaran kebencian, dan opini yang menggoncangkan dan menggegerkan, baik di Belanda maupun di Indonesia yang menyerang pribadi para tokoh Indonesia itu. Majelis hakim tetap menjaga kehormatan dirinya untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan majelis hakim sendiri. Tidak ada kekuasaan yang mampu mempengaruhi hakim, baik itu kekuasaan pemerintah kolonial, kekuasaan pers, maupun kekuatan opini massa.

            Itu majelis hakim pada masa penjajahan Belanda. Mereka begitu mempertahankan wibawa hakim dan pengadilan yang ingin tetap jujur dan bersih dari pengaruh siapa pun.

            Kita kini sudah merdeka. Sudah seharusnya majelis hakim pada masa kini pun bebas untuk memutuskan sesuatu perkara agar harga diri dan kemuliaan hakim, pengadilan, dan hukum dapat dijaga dengan sangat bersih dan kuat.

            Sangatlah memalukan jika majelis hakim di Indonesia pada masa kemerdekaan ini “tidak merdeka” dalam memutuskan perkara disebabkan adanya tekanan dari sana-sini. Kalau memutuskan perkara bukan atas dasar keputusan dan keyakinan yang tepat, melainkan berdasarkan tekanan dari pemerintah, pers, maupun massa, majelis hakim pada masa merdeka ini sebenarnya “belum merdeka” dan kualitasnya masih jauh dari hakim-hakim pada zaman penjajahan dulu.


            Sampurasun.

Monday, 10 April 2017

Sidang Ahok Ditunda, Salah Sendiri!

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Kasus Ahok ditunda pada saat seharusnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan. Alasannya, jaksa belum siap dan ada faktor keamanan berdasarkan pengamatan dari polisi.

            Siapa yang salah?

            Mereka yang salah itu adalah kalian yang selalu ribut terus!

            Dari awal kasus ini sudah babak belur. Ada masa banyak yang pengen Ahok ditangkap dan diadili. Ada ketidaksiapan bahan-bahan jaksa untuk disampaikan di depan sidang. Ada saksi yang kurang kompeten untuk bersaksi.

            Ketika Ahok sudah menjadi tersangka dan diadili pun, orang-orang banyak yang terus-terusan ribut, nggak berhenti-berhenti. Lucu jadinya. Seharusnya, ketika sudah masuk ke ruang pengadilan, situasi harus tenang dan kondusif. Perjuangan sudah beralih ke ruang sidang di depan hakim. Di luar persidangan, di jalan, dan di mana-mana seharusnya sudah tenang. Kalau mau ribut, di persidangan saja.

            Karena terus-terusan ribut, bikin aksi ini-aksi itu, rencana ini-rencana itu, gerakan ini gerakan itu; ngebacot di media massa, mending kalau ngebacotnya bener, kebanyakan kan emosi dan tidak masuk akal, bahkan mengada-ada; polisi memandang bahwa situasi memanas dan mengarah pada situasi yang membahayakan. Oleh sebab itu, polisi usul, bukan intervensi, usul itu saran-keputusannya ada di pengadilan-bahwa sebaiknya pengadilan dilanjutkan setelah Pilkada DKI. Hasilnya, jaksa di samping memang merasa belum siap, juga ada permintaan dari kepolisian, mengajukan penundaan sidang. Sementara itu, penasihat hukum tidak berkeberatan dan hakim pun tidak mencegahnya. Akhirnya, sidang ditunda.

            Coba kalau dari dulu ketika kasus sudah masuk pengadilan, semua bersikap tenang, kalem, perhatikan serius pengadilannya, polisi tidak punya alasan meminta sidang ditunda karena suasananya sudah tenang. Karena kalian ribut terus sih, polisi meminta sidang ditunda.

            Siapa yang salah?

            Yang salah adalah kalian yang terus-terusan ribut!

            Ketika sidang ditunda, kecewa, malah bikin dugaan aneh-aneh bahwa ada skenario besar yang melindungi Ahok sambil tidak punya bukti.

            Bahayanya adalah ketika dugaan itu diklaim sebagai kebenaran, muncullah hoax. Lebih jauh lagi, bisa jadi akan ada orang yang tertipu hoax, lalu bergerak dan melakukan gerakan yang melanggar hukum, akhirnya kalau tidak di-dor, ya ditangkap masuk penjara.

            Saya sarankan kepada kepolisian dan TNI agar tidak perlu takut terhadap mereka yang kecewa, lalu mengancam akan bergerak di luar jalur hukum dan menentang peraturan yang berlaku. Tak ada surga dan kesyahidan bagi mereka yang gemar bikin huru-hara serta mengganggu ketertiban masyarakat. Sebaliknya, surga dan kesyahidan akan menjadi milik anggota polisi dan TNI muslim yang benar-benar melindungi hidup dan kehidupan agar tetap teratur dan tertib. Habisi saja para perusuh itu. Artinya, mereka harus disadarkan dengan cara yang baik dan persuasif. Kalau mereka memaksakan kehendak, bahkan mengancam kehidupan orang lain, polisi dan TNI lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk menghentikan mereka.


            Sampurasun.

Thursday, 26 January 2017

Soal Penghinaan Bendera, Tidak Perlu Sewot

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Bendera Merah Putih adalah simbol Negara Indonesia yang digunakan oleh banyak pejuang Indonesia ketika berusaha mengusir penjajahan. Orangtua kita dulu sangat susah untuk mengibarkan bendera kebanggaan Indonesia itu. Mereka kerap mencari cara untuk dapat mengibarkan bendera merah putih. Ada yang mengaitkannya dengan mitos, seperti melilitkan bendera merah putih pada bagian atap rumah yang sedang dibangun dengan alasan supaya bangunannya kuat. Padahal, hal itu dilakukan untuk mengelabui pihak penjajah agar tidak menangkap orang-orang Indonesia yang mengibarkan bendera merah putih. Sering juga membuat bubur merah dan bubur putih dengan alasan ritual dalam memberi nama bayi. Padahal, bubur merah dan bubur putih itu adalah  bendera merah putih. Kalau sampai ketahuan oleh penjajah kita mengibarkan atau menempelkan atau membuat simbol merah putih, kecelakaan besar akan terjadi dengan sangat mengerikan. Ayah saya pernah berceritera bahwa ketika dia masih kecil, pernah ada kejadian seorang pemuda menempelkan pin atau emblem logam persegi dengan warna merah putih pada kemejanya. Naas sekali pemuda itu berpapasan dengan prajurit Belanda yang bersenjata. Pemuda yang menggunakan pin logam merah putih itu pun ditangkap dan diinterogasi di pinggir jalan. Sebagai hukuman menggunakan pin merah putih itu, prajurit Belanda memaksa Si Pemuda menelan pin persegi logam yang ujungnya tajam itu. Sungguh, saya tidak ingin meneruskan ceritera itu di sini. Bayangkan saja kesakitan yang harus diderita pemuda itu dan darah yang pasti harus mengucur dari mulutnya ditambah air mata kesakitan dan kepedihan karena terhina.

            Bendera merah putih bukanlah sekedar benda mati biasa. Ia punya sejarah panjang di negeri ini dengan melibatkan darah, air mata, dan keringat para pejuang. Ia kini menjadi simbol Indonesia. Tanpa itu, kita bukanlah Indonesia, melainkan generasi pengkhianat Indonesia.

            Benar sekali bendera merah putih harus dihormati dan dihargai, bahkan dibela sebagai jati diri bangsa sekaligus penghormatan kepada para pendahulu kita yang telah mewujudkan suasana kemerdekaan yang kita nikmati. Akan tetapi, sayangnya, rasa hormat dan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk memperlakukan bendera merah putih sebagaimana mestinya belum tersosialisasikan dengan baik. Tak heran masih sangat banyak mereka yang memperlakukan merah putih tidak sebagaimana mestinya.

            Aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, maupun hakim harus adil dan bijaksana jika ada orang yang memperlakukan bendera merah putih secara tidak layak. Beberapa di antara masyarakat kita ada yang terlalu bangga dengan bendera merah putih sehingga memperlakukannya dengan kurang baik, misalnya menuliskan nama diri, kelompok, atau grup pada bendera setelah berhasil menaklukan puncak gunung. Ada yang membuat tanda tangan pada bendera sebagai rasa senang karena berhasil lulus SMA. Ada yang menuliskan sesuatu yang menggembirakan pada bendera karena telah berhasil dalam penyelaman dan memfoto bendera itu di dasar laut. Ada yang membuat tulisan dengan nama grup band asing pada bendera sebagai lambang bahwa grup band itu pun bangga dan menyukai Indonesia serta para penggemarnya pun menyukai grup band itu sebagai komunitas yang berhubungan erat dengan warga Indonesia. Kepada mereka yang terlalu bangga dan senang terhadap bendera merah putih sehingga memperlakukannya secara tidak layak, harus diberi pengertian, pembinaan, pendidikan, atau sosialisasi tentang perlakuan yang layak kepada bendera nasional Indonesia. Akan tetapi, kepada mereka yang memperlakukan bendera merah putih, baik itu dengan cara menulis apa pun di atasnya atau membuat gambar-gambar tertentu dengan maksud tidak baik, seperti, menginginkan bentuk Negara Indonesia di luar yang telah disepakati, menghina, dan merendahkan, perlu dilakukan penegakkan hukum secara tepat agar kehormatan bangsa Indonesia tetap terjaga dan semakin mulia.

            Baik yang terlalu bangga dan senang terhadap benderanya maupun yang berniat tidak baik terhadap Negara Indonesia, sama-sama telah melakukan kesalahan yang sama. Akan tetapi, berbeda dalam niat dan keinginannya. Kedua-duanya harus mendapatkan pembinaan, tetapi kepada mereka yang hanya sekedar terlalu gembira, harus dibina dengan cara yang soft, sedangkan kepada mereka yang berniat atau memiliki pemikiran untuk mengubah bentuk negara atau bahkan makar, harus dengan cara yang lebih tegas.

            Tidak perlu sewot dan berang soal bendera ini, semua masalah bisa diselesaikan dengan baik asal dengan pikiran dan hati yang jernih dan bersih.


            Sampurasun.

Tuesday, 18 October 2016

Pledoi Jessica Bisa Picu Perang Lanjutan

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Proses peradilan mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum kepada Jessica Kumala Wongso mendapat perhatian yang luas dari masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat internasional. Proses peradilannya pun disiarkan secara luas dan langsung oleh beberapa stasiun televisi. Masyarakat banyak yang tidak merasa bosan menyaksikannya secara langsung pula.

            Tak jarang jadwal pengadilan Jessica menjadi jadwal wajib pula bagi mereka yang benar-benar serius tertarik memperhatikannya. Banyak yang tidak bekerja atau sengaja yang menunda pekerjaannya hanya untuk menyaksikan proses peradilan tersebut.

            Pembacaan pledoi Jessica adalah salah satu acara yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Orang ingin tahu Jessica akan berbicara apa. Saya adalah salah seorang yang memperhatikan ketika Jessica membaca pledoinya yang sangat pendek dan kurang berarti itu. Saya sangat menyayangkan isi pledoi yang “kurang rasa” itu. Seharusnya, untuk mempengaruhi hakim, ia dapat mengeksplor bagaimana hubungan mesra atau teramat baik antara dirinya dengan Mirna. Ia bisa menceriterakan bagaimana bahagianya atau senangnya bersahabat dengan Mirna. Ia bisa mengungkapkan beberapa pertemuan dengan Mirna di tempat-tempat menyenangkan dengan suka cita. Ia pun bisa menerangkan ketika terjadi hubungan baik saling tolong-menolong, saling Curhat, saling melindungi, dan saling menjaga ketika salah seorang di antara mereka mendapatkan kesusahan. Ia bisa menjelaskan bagaimana senangnya berteman dengan Mirna dan bagaimana Mirna merasa senang pula bersahabat dengan dirinya. Di samping itu, Jessica dapat menggali lebih dalam rasa kehilangan dan rasa sedih dirinya telah kehilangan sahabat yang sangat disayanginya, sahabat yang sangat baik dan menyenangkan. Apabila hal-hal itu bisa digali lebih dalam dan lebih panjang diungkapkan, akan ada banyak orang yang terpengaruh, termasuk hakim sehingga bisa membuat pikiran orang bahwa “tidak mungkin” Jessica membunuh Mirna karena mereka adalah sahabat dekat yang saling menyayangi dan Jessica benar-benar kehilangan sahabatnya itu.

            Akan tetapi, sayang sekali Saudara-saudara, pledoi itu sangat pendek, padahal Hakim memberikan keleluasaan yang sangat luas. Hal yang lebih saya sayangkan lagi adalah dia mengucapkan kata-kata yang berpotensi memicu perang lanjutan dalam pledoinya.

            Tidak pernah terlintas dipikiran saya bahwa Mirna datang dari keluarga yang siap menekan dan mengintimidasi siapa pun yang mereka percaya telah berbuat hal yang buruk walau tanpa penjelasan yang pasti. Itu membuat saya berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?

            Para pembaca bisa membaca salah satu paragraf dari pledoi Jessica tersebut. Dalam paragraf tersebut ada yang tidak saya tebalkan dan ada yang saya tebalkan. Bagian yang tidak saya tebalkan saya ambil dari salah satu media online. Bagian yang saya tebalkan saya ambil dari siaran langsung stasiun televisi iNews.

            Saya sungguh heran terhadap beberapa media di internet yang mengutip nota pembelaan Jessica secara tidak lengkap. Padahal, mereka mengklaim beritanya adalah tentang nota pembelaan Jessica yang lengkap.

            Mengapa mereka harus menyembunyikan beberapa kata dan menulis dengan terang kata yang lainnya?

            Mengapa mereka tidak menuliskannya secara utuh?

            Apakah mereka sengaja melakukannya untuk membohongi publik?

            Apakah mereka mendapatkan nota pembelaan itu dari sumber yang telah mengeditnya terlebih dahulu?

            Rangkaian kalimat yang hilang atau tidak ada atau tidak ditulis dalam media-media yang sempat saya baca itu adalah “…atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?

            Saya tidak mengerti mengapa rangkaian kalimat itu tidak ada di media-media yang saya baca itu?

            Saya mendengarnya dengan jelas pada saat siaran langsung. Saya juga coba cek lagi melalui tayangan di Youtube yang di-upload stasiun televisi tvOne. Saya dengar lagi ketika tvOne mengulangi siaran pembacaan pledoi itu. Kalimat itu tetap ada dan diucapkan Jessica dengan jelas di depan pengadilan.

            Sungguh, ketika mendengar dan menyaksikan Jessica mengucapkan kalimat “…atau apakah mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?”, saya cukup tersentak.

            Mengapa dia harus membuat kalimat itu?

            Kalimat itu memang bukan tuduhan kepada keluarga Mirna sebagai keluarga yang jahat karena diawali dengan kata tanya “apakah”, tetapi sungguh kalimat tanya itu bisa mengusik keluarga Mirna. Kalimat itu berpotensi memperluas perseteruan dan permusuhan dengan keluarga Mirna dan itu sangat kontraproduktif dengan upayanya membebaskan diri dari segala “dakwaan”.

            Keluarga Mirna pasti mendengarnya, hakim juga, jaksa, dan pengacara pun sama. Demikian pula masyarakat.

            Coba tanyakan saja kepada keluarga Mirna, apakah mereka terusik dengan kalimat itu?

            Kemungkinan besar mereka terusik. Kalau tidak terusik, mereka sungguh keluarga yang memiliki kelapangan dada yang luar biasa hebat.

            Kalimat itu bisa menjadi bahan analisis para ahli ilmu jiwa dan akan dikaitkan dengan pribadi Jessica yang telah diuraikan banyak ahli ilmu jiwa selama dalam persidangan. Masyarakat pun, termasuk saya akan memiliki hasil analisis pula sesuai kapasitasnya masing-masing.

            Kalimat itu menurut saya, sangat tidak perlu diucapkan karena berpotensi menyulut perang dengan keluarga Mirna. Bisa perang urat syaraf, perang opini, atau yang lainnya. Itu lumayan merugikan Jessica sendiri. Seharusnya, Jessica fokus dalam membantah segala tuduhan dengan alasan-alasan logis dan urutan kronologis yang jelas dan bisa dipahami dengan baik kalau memang benar-benar tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Akan tetapi, kalau memang benar-benar Jessica melakukan kejahatan itu, sebaiknya dia mengakui saja karena itu adalah lebih baik. Dia adalah perempuan muda cantik yang percaya eksistensi Tuhan. Sebagai orang yang percaya Tuhan, mestinya dia percaya pula bahwa ada pengadilan di akhirat nanti yang akan membuka kedok seluruh manusia. Tak ada yang bisa lari pada saat itu. Semua benar-benar berada dalam kekuasaan Tuhan. Jika dia berbohong, kebohongan itu akan terbongkar juga, bisa di dunia ini atau bisa di akhirat nanti. Hukuman di dunia ini sangat ringan dan bisa dijalani sampai batas akhir hukuman. Akan tetapi, di akhirat nanti, hukuman akan lebih berat dan sangat menyiksa. Lebih celakanya lagi, hukuman itu kekal abadi tanpa batas akhir. Hukuman itu akan terus terjadi berulang-ulang tanpa pernah berhenti.

            Jika Jessica tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan, fokuslah dalam membantah tuduhan itu dan jangan memperluas permusuhan dengan siapa pun karena sangat tidak produktif. Mudah-mudahan bisa berhasil. Akan tetapi, jika benar-benar melakukan kejahatan yang sangat keji itu, akui saja. Semua orang pernah salah, khilaf, dan melakukan hal-hal bodoh. Pengakuan itu lebih baik untuk membebaskan jiwa dan menundukkan hati agar lebih lunak dan tenang dalam menjalani hidup selanjutnya.

Monday, 18 May 2015

Hukuman Mati




oleh Tom Finaldin



Bandung, Putera Sang Surya


Hukuman mati tetap perlu dijalankan sampai kapan pun. Orang lain boleh beranggapan bahwa hukuman mati adalah kejam dan bertentangan dengan hak asasi manusia atau lebih tepatnya bertentangan dengan hak asasi para penjahat.


            Hukuman mati adalah hukuman yang diterapkan pada pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman mati. Artinya, kejahatan yang dilakukan itu sangat pantas dihukumi dengan hukuman mati. Orang boleh berdebat mengenai efek hukuman mati, yaitu tidak menghentikan perilaku manusia untuk tidak melakukan kejahatan yang serupa. Artinya, efek jera yang ditimbulkan hukuman mati, masih debatable. Akan tetapi, kejahatan yang sangat mengerikan pelakunya tetap harus dihukum mati, bukan karena soal efek jera, melainkan perbuatan kejinya itu sangat pantas dikenai hukuman mati.


            Indonesia adalah negara yang memberlakukan hukuman mati. Itu sudah sangat bagus karena di samping harus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari perilaku-perilaku keji, juga sebagai tanda bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat. Sekeras apapun kritikan dan tekanan baik dari pihak dalam negeri maupn internasional, hukuman mati tetap harus dilaksanakan. Hal itu akan mengangkat martabat dan derajat bangsa Indonesia bukan hanya dalam kedaulatan hukum dan kedaulatan politik negara, melainkan akan pula mengangkat bidang-bidang kehidupan lainnya di Indonesia. Artinya, dilihat dari segi hubungan internasional, orang luar negeri akan sangat segan dan hormat terhadap Indonesia karena Indonesia tidak mau didikte, dipengaruhi, ataupun dirayu oleh janji-jani manis yang menipu yang bertujuan menghentikan hukuman mati. Efek positif yang lebih luas adalah dunia tidak akan lagi memandang Indonesia dengan sebelah mata atau melakukan hal yang mereka inginkan sesukanya terhadap Indonesia. Kita akan berdiri sejajar, bahkan akan lebih tinggi dibandingkan negara lain dalam setiap bidang kehidupan.


            Memang benar hakim bisa salah dalam menjatuhkan vonis mati, tetapi kesalahan hakim dan penegakkan hukum di Indonesia tidak lantas harus menjadi alasan penghentian hukuman mati. Kekusutan dalam dunia hukum di Indonesia harus benar-benar terus dibenahi secara terus-menerus tanpa lelah beserta tetap menjalankan hukuman mati.


            Jika vonis hakim salah atau teledor dalam menjatuhkan vonis, tanggung jawab besar berada pada pundak hakim. Hakim itu lambat atau cepat akan mendapatkan hukuman di lingkungan dinasnya sendiri, di lingkungan masyarakat, dan yang lebih mengerikan adalah di akhirat. Allah dan malaikat akan menilai dan mencatat perbuatan hakim tersebut untuk diminta pertanggungjawaban di mahkamah akhirat kelak.
 
            Jadi, hukuman mati harus tetap berjalan demi terciptanya keadilan, harga diri, dan kesempatan lebih berperan aktif dalam hubungan internasional. Jangan mempermainkan hukum hanya karena desakan pihak asing dan pihak dalam negeri untuk kemudian mendapatkan “tepuk tangan” sebagai Pembela Hak Asasi Para Penjahat.