Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Wednesday, 15 April 2026

Nggak Masalah MBG Diambil Guru

 

oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Banyak orang aneh di Indonesia. Sok pintar dan aneh. Kayak yang pintar protes makan bergizi gratis (MBG) dengan alasan uangnya sebaiknya dibagikan kepada para guru honorer, tetapi pada saat yang sama protes juga bahwa makanan sisa MBG yang tidak terbagikan kepada para siswa diambil para guru.

            Kapan terakhir kalian minum susu?

            Kalian seolah-olah membela para guru, tetapi menyakiti hati mereka dengan tudingan mengambil sisa MBG. Kalian memang aneh, pengen guru sejahtera, tetapi protes jika para guru memanfaatkan sisa rezeki yang harganya tidak seberapa itu. Beneran aneh.

            Kalau betul-betul peduli kepada para guru, kalian tidak perlu menuding mereka mengambil setetes manfaat dari sisa MBG. Kalian tidak mampu memberi tambahan honor buat mereka, bahkan mungkin kalian masih menunggak SPP dan anak-anaknya banyak bikin masalah di sekolah, guru malah kalian sakiti dengan ocehan-ocehan murahan.

            Kalian benar-benar harus rajin minum susu. Bahkan, mungkin kalian yang perlu gizi tambahan supaya otaknya cerdas.


Guru, Murid, dan MBG (Foto: Batam Pos)


            Bagi saya, tidak masalah jika guru mengambil sisa MBG karena siswa tidak masuk kelas, rumahnya jauh dari sekolah, dan jauh dari teman-temannya sehingga MBG-nya tidak tersampaikan. Paket MBG sisa itu harus dimanfaatkan, salah satunya oleh para guru yang mungkin juga untuk anggota keluarganya, tetangganya, atau orang terdekatnya.

            Apa masalah kalian?

            Kalian terlalu pelit.

            Presiden Prabowo tidak akan mempermasalahkan hal itu.

            Kalau MBG sisa itu tidak termanfaatkan, mau diapain?

            Dibuang?

            Dikembalikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)?

            Itu mubadzir, boros. Perilaku boros adalah perilaku syetan.

            Kalian paham nggak?

            Kalian memang punya masalah dalam berpikir, berhati bengkok, kurang pengetahuan agama, dan lemah iman pastinya. Kalian tidak bisa memberikan kesejahteraan lebih bagi para guru, tetapi protes jika guru mendapatkan sedikit rezeki sisa, padahal anak-anak kalian dibina para guru itu.

            Para guru juga tidak perlu sakit hati oleh tudingan mereka. Jangan juga menyangkal keadaan itu. Tidak masalah jika para guru memanfaatkan paket MBG yang tidak terbagikan. Sungguh menyedihkan jika para guru, bahkan satu sekolah tidak lagi mau mengurus MBG dan menyetop kiriman dari SPPG hanya karena tidak tahan dengan tudingan para orang tua yang harus dibina itu. Banyak anak yang berasal dari keluarga baik-baik yang membutuhkan MBG. Sebaiknya, guru berkonsentrasi saja mengurus mereka. Keluarga-keluarga yang protes dan bermasalah itu memang sudah bermasalah dari awalnya, malah mungkin para orangtuanya yang kurang bergizi.

            Tidak perlu mendengar ocehan rendahan, memanfaatkan sisa MBG sama sekali tidak melanggar hukum, bahkan menghindari kemubadziran yang jelas dicela Allah swt. Ada pahala yang besar dari Allah swt yang bisa diberikan-Nya sekarang atau ditabungkan nanti untuk bekal akhirat.

            Ilustrasi guru dan MBG di suatu sekolah saya dapatkan dari Batam Pos.

            Sampurasun.

Sunday, 2 July 2017

Guru Jangan Belagu

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Biasanya, perasaan kita masih mengharuskan kita untuk menghormati guru. Beberapa tulisan saya di blog ini pun menyiratkan penghormatan saya terhadap guru. Akan tetapi, harus dan wajib diingat bahwa saya dan banyak orang yang menghargai guru karena memiliki memori yang baik terhadap guru-guru kita masa lalu yang tidak hanya memberikan pengajaran berupa materi pelajaran, tetapi  juga etika, cara bersikap, cara berbicara, rasa hormat, cara menyelesaikan masalah, cara berhubungan dengan Tuhan dan manusia, serta berbagai hal lain yang membuat para guru itu dihormati. Oleh sebab itu, tak heran jika banyak orang, termasuk saya menghormati guru.

            Sayangnya, guru-guru zaman sekarang banyak yang tidak seperti itu. Banyak di antara mereka yang justru terkesan bukan sebagai pembina dan pembimbing, tetapi bertindak sebagai penguasa sekolah atau kampus. Mereka bertingkah selalu ingin dihormati dengan rasa takut dan segan dari siswa. Karena keenakan berperilaku tidak terpelajar, cara berbicara mereka menjadi kasar, kampungan, cenderung premanisme, dan penuh ancaman. Tak heran mereka menjadikan ancaman pemberian sanksi untuk membuat siswa takut dan patuh. Ketika situasi memberikan mereka kelonggaran untuk berkuasa di kampus, tindakan berlebihan pun terjadi, misalnya, teguran dengan kata-kata kotor dan kasar, ancaman dikeluarkan dari sekolah, dan hukuman fisik yang sangat tidak perlu. Akibatnya, banyak guru yang terlibat masalah, baik dengan orang tua siswa maupun dengan aparat hukum. Tak jarang ada guru yang dipukul orangtua siswa dan masuk penjara. Salah satu sebabnya di antara guru itu ada yang berlebihan dalam bertindak. Padahal, hubungan antara guru dengan orangtua siswa itu harus dijalin dengan serasi, segala kesalahan guru dan siswa dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan di lingkungan kampus sendiri. Apabila ada masalah di dalam sekolah yang sampai melibatkan pihak luar sekolah, seperti, kepolisian, BNN, dan atau Dinas Pendidikan, hal itu menunjukkan para guru dan pihak sekolah tidak memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan yang serasi dengan orangtua siswa.

            Jika kita memperhatikan beberapa kasus negatif yang terjadi di lingkungan kampus, kita harus mendorong para guru untuk menyadari diri bahwa mereka adalah juga manusia-manusia yang masih belajar untuk menjadi guru yang baik. Mereka harus masih meningkatkan kemampuannya dalam berbagai kompetensi yang dimilikinya, baik yang bersifat materi pelajaran maupun hubungan dengan manusia. Ada empat kompetensi guru yang wajib dimiliki setiap pribadi guru. Pelajari dengan saksama keempat kompetensi itu. Sesungguhnya, saya melihat setelah berkeliling dari sekolah ke sekolah, mayoritas guru belum memiliki keempat kecerdasan kompetensi tersebut secara utuh. Mereka kebanyakan masih menggunakan kebiasaannya masing-masing dan itu menghambat proses pembinaan generasi muda.

            Kesadaran untuk menyadari kelemahan diri dalam menjadi guru akan membuat guru semakin bijak dan dihormati karena mereka akan belajar setiap hari untuk menjadi guru yang lebih baik lagi dan terus lebih baik lagi. Tanpa kesadaran itu, guru akan petantang petenteng sebagai penguasa sekolah atau penguasa kampus yang berakhir konflik dengan siswa, orangtua siswa, bahkan dengan aparat hukum.

            Pelajari keempat kompetensi yang wajib dimiliki guru sehingga guru benar-benar akan menjadi sosok yang “digugu dan ditiru”.

            Apa saja keempat kompetensi guru itu?

            Banyak yang sudah menulisnya. Banyak pula pelatihan dan seminar mengenai itu. Pelajari dalam-dalam sehingga kualitas generasi muda Indonesia akan terus baik dan selalu meningkat. Bukan hanya mengikuti seminar, mendengarkan ceramah, atau membaca sebuah tulisan, melainkan wajib mempraktikkan kompetensi tersebut sedikit demi sedikit sehingga menjadi terbiasa dalam perilaku positif.


            Sampurasun

Friday, 17 February 2017

Pentingnya Sertifikasi Khatib

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Ketika wacana sertifikasi khatib digulirkan Menteri Agama RI, segera terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Di kalangan umat Islam, sepanjang yang saya dengar, baik secara sengaja maupun tidak, sesungguhnya mendukung penuh adanya sertifikasi tersebut, terutama dari ibu-ibu pengajian.

            Ocehan dari ibu-ibu yang membuat saya tertegun adalah kata-kata seperti ini, “Masa untuk jadi guru saja harus S1, kok ustadz nggak ada standarnya.”

            Kalimat itu sangat sederhana, tetapi memukul dada penuh makna. Mereka menginginkan ustadz, penceramah, atau ahli agama yang benar-benar bisa diyakini kompetensinya. Mereka sudah sering bertemu dengan ustadz-ustadz yang “berlebihan” ketika berceramah sehingga membingungkan. Tak jarang ibu-ibu itu setelah pengajian, harus bertanya lagi pada suami mereka tentang isi ceramah yang membingungkan. Bahkan, isi pengajian yang membingungkan bisa memicu perdebatan antara suami dan istri. Akan menjadi sangat berbahaya jika suaminya sudah melarang istrinya mengikuti pengajian ustadz tertentu karena kerap membingungkan.

            “Pah, kalau saya pindah tempat mengajinya gimana?”

            “Bagus, Mah. Pindah saja.”

            “Tapi, kata Pak Ustadz, berdosa kalau pindah ngajinya. Bisa masuk neraka.”

            “Siapa bilang? Ngaco tuh, Ustadz. Sudah, pindah saja!”

            “Takut, Pah. Takut masuk neraka.”

            “Tidak, tidak akan masuk neraka!”

            “Takut, Pah.”

            “Kamu ini mau patuh sama ustadz atau mau patuh sama suami?”

            “….”

            “Tidak patuh kepada suami itu jelas berdosa, masuk neraka!”

            Bagaimana kalau sudah begitu?

            Percakapan antara suami dan istri seperti itu sering terjadi di tengah masyarakat. Kita tidak perlu mengelak dan menutupi kenyataan bahwa hal-hal seperti itu kerap terjadi.


            Di kalangan bapak-bapak juga sama. Banyak dari mereka yang kemudian berkomentar miring atas khutbah-khutbah yang “berlebihan” dari para khatib. Sementara itu, khatib yang membingungkan itu adalah teman pengurus DKM. Jadi, mereka berulang-ulang mendengarkan khutbah yang membuat mereka kebingungan.

            Pendek kata, masyarakat muslim membutuhkan para khatib, ustadz, dan penceramah yang kompetensinya bisa dipertanggungjawabkan.

            Mereka yang tidak setuju dengan adanya sertifikasi, mohon maaf, kelihatannya adalah sebagian dari mereka yang suka berceramah, para khatib, atau para ustadz yang mungkin harus melengkapi dirinya dengan berbagai hal untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Mereka enggan untuk mengurus hal-hal tersebut. Bisa pula mereka tidak menginginkan hal tersebut karena belum jelas benar hal-hal yang dapat dijadikan standar untuk mendapatkan sertifikat agar bisa disebut ahli agama yang berkompeten. Bisa juga mereka tidak menginginkan hal tersebut karena menganggap bahwa masyarakat tidak memerlukannya dan sudah merasa cukup dengan para penceramah yang biasa ada. Bisa pula keengganan mereka disebabkan hal-hal lain yang belum kita ketahui.


Bukan Sertifikasi Ulama
Kalaupun sertifikasi itu jadi ada atau diterbitkan, jangan menggunakan kata “ulama”. Jujur saja, ukuran ulama itu sama sekali tidak diketahui manusia. Seseorang yang disebut ulama adalah “orang yang takut kepada Allah swt”.

            Sekarang, bagaimana caranya mengukur bahwa seseorang itu takut kepada Allah swt atau tidak?

            Tak ada yang bisa mengukurnya, bahkan seorang ulama pun tidak bisa mengukur dirinya sendiri sebagai orang yang takut kepada Allah swt. Hal itu disebabkan jika seseorang takut kepada Allah swt, semakin dia takut, semakin merasa dirinya kotor karena ketakutan dirinya telah memperlihatkan berbagai dosa yang telah diperbuatnya. Oleh sebab itu, semakin enggan dia disebut ulama karena sangat memahami berbagai kelemahan dirinya. Semakin takut kepada Allah swt, semakin merasa tidak pantas dirinya disebut ulama. Jadi, satu-satunya yang bisa mengukurnya adalah Allah swt sendiri.

            Sebaiknya, gunakan saja istilah, seperti, sertifikasi ustadz, khatib, mubaligh, atau penceramah. Hal itu disebabkan istilah-istilah itu dapat diukur oleh manusia. Adapun “ulama” hanya Allah swt yang tahu. Bisa saja ulama itu adalah seseorang yang tidak kita kenal sebagai penceramah, tetapi mampu berbicara yang mencerahkan mengajak pada kebenaran dan dirinya sendiri melaksanakan segala ketentuan Islam dengan rela hati, lentur, baik, dan disiplin. Sangat mungkin bahwa ulama itu sama sekali tidak kentara oleh kita karena menggunakan pakaian yang biasa saja serta tidak pernah menggunakan pakaian seperti Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, ataupun Sentot Alibasyah. Sangat mungkin seorang ulama itu ternyata orang yang kerap dipandang rendah oleh manusia lainnya, tetapi dalam pandangan Allah swt merupakan orang yang sangat penting dan terkenal bagai “selebritis” di kalangan penduduk langit serta sering diperbincangkan oleh para malaikat.


Belajar dari Guru
Dulu juga guru mengalami goncangan hebat ketika muncul kententuan bahwa guru harus berpendidikan minimal S1. Banyak sekali keluhan, banyak hambatan, sebagian guru membiarkan arus melewati dirinya tanpa melakukan banyak hal karena merasa sebentar lagi pensiun, sebagian lagi kesana-kemari berletih-letih untuk melengkapi berbagai hal yang ditentukan, serta banyak lagi kisah yang berada dibalik sertifikasi untuk para guru itu.

            Meskipun ada goncangan dan tidak sedikit hambatan, toh kebijakan tetap diteruskan dan tidak berhenti. Meskipun tidak saklek-saklekan, akhirnya tetap saja wajib dilaksanakan. Hasilnya, saat ini sudah banyak guru yang berpendidikan S1, S2, bahkan S3. Itu artinya, diri guru sendiri mengalami peningkatan yang berpengaruh secara positif bagi peningkatan kualitas peserta didik. Memang belum berhasil sesempurna yang diharapkan secara ideal, tetapi sudah lebih baik dibandingkan masa lalu. Dengan meningkatnya pendidikan guru, sudah pasti meningkatkan pula kualitas peserta didiknya.

            Tak berlebihan jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diklaim sebagai satu-satunya organisasi yang anggotanya berpendidikan minimal S1 dalam berbagai bidang ilmu. Organisasi lain tidak seperti PGRI. Bahkan, anggota partai politik atau Ormas pun banyak yang belum selesai SMA, padahal usianya sudah lewat. Memang guru sejak dulu sudah selalu melangkah lebih depan. Perhatikan saja ketika tahun 1945, angka buta huruf di Indonesia mencapai 96%. Akan tetapi, tidak ada seorang pun anggota PGRI yang buta huruf. Tentara, polisi, bahkan jenderal berbintang pun masih belum bisa baca tulis. Adapun guru, tak seorang pun yang buta huruf. Sekarang hanya PGRI yang seluruh anggotanya wajib S1 dalam rupa-rupa ilmu. Yang lain masih ketinggalan.

            Iya toh?

            Sekarang banyak orang berlomba menjadi guru, padahal zaman dulu guru itu pegawai yang digaji pemerintah paling rendah, paling sengsara, saya merasakan benar beas bear, ‘beras pera’ berwarna kuning kucel yang harus dimakan karena tidak ada lagi uang untuk beli makanan. Saya memang anak guru. Kegetiran dan kemiskinan sebagai anak guru saya derita “terlalu lama”. Meskipun demikian, saya tetap menikmatinya.

            Mau bagaimana lagi?

            Hal yang paling menyedihkan dan mengesalkan adalah ketika ada tukang becak menghitung hasil kerjanya sehari sambil bilang, “Ya, lumayanlah hari ini dapat untung sebulan gaji guru.”

            Bayangkan coba bagaimana getirnya kehidupan guru saat itu. Gaji guru satu bulan dihitung sama dengan penghasilan tukang becak satu hari.

            Sekarang situasinya sudah lumayan terbalik, banyak guru yang hidup berkecukupan, apalagi dengan adanya tunjangan sertifikasi dan tunjangan daerah yang dapat digunakan, baik untuk menambah kemakmuran secara ekonomi, maupun melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

            Berkaca dari pengalaman para guru, tampaknya hal yang sama terjadi kepada para ustadz atau ahli agama. Hidupnya banyak yang susah, pemahaman agamanya juga belum distandarisasi pemerintah.

            Ada ustadz yang bilang, “Yah, hidup saya mah seperti ini. Beda dengan anggota DPR yang banyak uangnya. Saya ini baru punya uang kalau ada orang yang mati. Keluarganya suka mengundang saya untuk berdoa. Makanya, saya suka menunggu-nunggu siapa lagi orang yang bakal mati. Semakin banyak yang mati, semakin banyak uang saya.”

            Dia memang berbicara sambil guyon. Akan tetapi, guyonan itu memang merupakan keresahan dirinya sendiri juga. Kenyataannya juga memang seperti itu.

            Sangatlah baik apabila para khatib, ustadz, mubaligh, penceramah, dan lainnya diperlakukan sebagaimana layaknya guru karena sebetulnya mereka juga guru. Berikan dorongan untuk meningkatkan kemampuan dirinya melalui program sertifikasi sehingga mereka pun memiliki standar yang baik. Ustadz yang memiliki kompetensi bagus akan meningkatkan kualitas hidup para jamaahnya. Dengan demikian, sertifikasi bagi para dai diperlukan bagi peningkatan kualitas para dai sekaligus para jamaah. Di samping itu, para penceramah harus dilengkapi pula dengan pemahaman dasar-dasar wawasan kebangsaan yang cukup sehingga mereka bisa mengembangkannya di dalam tugas-tugas hidup mereka. Akan tetapi, bukan hanya sertifikasi atau standarisasi yang diperlukan, melainkan pula adanya tunjangan untuk mereka. Bagi para ustadz yang sudah tersertifikasi, hendaknya diberikan tunjangan materi, baik untuk hidup mereka maupun untuk pendidikan mereka selanjutnya. Dengan demikian, mereka pun akan merasa dihormati, diperlakukan layak, dan dikasihi oleh pemerintah. Terjadilah hubungan mutualisme antara pemerintah dan para ustadz.

            Selama ini para penceramah jika tidak memiliki profesi lain, sangat bergantung hidup pada pihak-pihak yang mengundang mereka. Jika tidak ada undangan, mereka pun gigit jari. Bisa pula bergantung pada murid-murid mereka. Jika murid-muridnya berkurang, mereka pun mulai kebingungan.

            Apabila ada tunjangan sertifikasi, baik dari pusat maupun dari daerah, mereka tidak akan banyak berpikir untuk memberikan bimbingan bagi masyarakat karena jika tidak dibayar pun, hatinya tetap tenang. Sekarang kan masih kurang tenang mereka. Kadang dibayar sedikit, sangat sedikit, kadang pula banyak, setengah banyak, kadang cuma dikasih nasi kotak dan kue bolu.

            Ini bukan soal ikhlas dan tidak ikhlas. Ini soal kita harus saling berbagi, saling menghormati, saling membimbing, dan saling mendorong untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di dunia dan akhirat. Tidak ada ceritera tidak ikhlas jika ada ustadz yang mungkin menolak untuk berceramah jika tidak dibayar. Seorang ahli agama itu harus dibayar karena dia telah memberikan ilmu, meluangkan waktu, dan meninggalkan berbagai keperluannya untuk berceramah.

            Allah swt pun mengajarkan itu kepada kita semua. Coba perhatikan petugas zakat itu memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari zakat yang dikumpulkannya. Hal itu dimaksudkan agar amal baik mereka tetap bersih dan perilaku baiknya diterima oleh Allah swt. Berbeda kalau petugas zakat tidak mendapatkan haknya. Dia akan ngedumel karena mengumpulkan uang dan membagikannya, sementara dirinya sendiri hanya mendapatkan keletihan. Akibatnya, perilaku baiknya akan rusak oleh rasa kesal dan kekecewaannya. Amal ibadatnya tidak akan pernah sampai kepada Allah swt.

            Hal yang sama pun bisa terjadi kepada para ustadz. Mereka diminta membimbing masyarakat, tetapi hidup mereka tidak terjamin baik. Kalaupun mereka terpaksa memberikan bimbingan, hatinya sudah rusak karena ada perasaan kesal. Amal baiknya pun akan menjadi sia-sia. Ceramah yang tidak disertai keikhlasan hati tidak akan berpengaruh besar kepada para jamaahnya. Berbeda jika hidup mereka terperhatikan, rasa senang disertai rasa tanggung jawab melaksanakan kewajiban akan selalu mengiringi mereka ketika memberikan bimbingan kepada masyarakat.

            Sertifikasi itu penting untuk meningkatkan kualitas diri, tetapi harus disertai penghargaan yang layak dari pemerintah kepada para dai yang berada dekat dengan masyarakat. Besar-kecilnya tunjangan untuk para mubaligh, ya bergantung pada kebijakan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemerintah sendiri.

            Tunjangan itu penting untuk membuat para ustadz independen dan hanya berbicara atau berbuat sesuai dengan kitab suci. Dengan demikian, mereka semakin kuat untuk menolak pihak-pihak tertentu yang berupaya “memperalat” para ustadz untuk kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi yang sama sekali tidak berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup umat Islam.


            Salam

Tuesday, 23 August 2016

UU Terkait Ham Yang Patut Dicurigai

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Akhir-akhir ini mulai ada beberapa pemberitaan tentang hal yang dianggap sebagai kekerasan guru terhadap murid. Perilaku guru yang dianggap melanggar Ham tersebut menyebabkan guru harus mendapatkan hukuman.

            Saya merasa ada yang aneh dari hal-hal ini. Ketika ada berita guru yang dilaporkan, diadili, atau divonis bersalah telah melakukan pelanggaran Ham, reaksi masyarakat adalah sama sekali tidak menunjukkan kegembiraan atau kesetujuan atas nasib yang menimpa guru tersebut. Masyarakat justru tampaknya cenderung menyalahkan para orangtua dan murid yang telah melaporkan guru tersebut pada pihak yang berwajib. Masyarakat dengan spontan banyak yang segera bersimpatik dan memberikan dukungan kepada guru yang tengah menjalani nasib buruk tersebut. Masyarakat banyak yang menyayangkan adanya kasus tersebut. Kelihatannya, tak ada masyarakat yang sangat senang atas peristiwa tersebut. Mereka yang bergembira mungkin hanya para penggemar Ham made in barat itu. Berbeda dengan pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, rakyat langsung banyak sekali yang mendukung hukuman itu.

            Jadi, undang-undang atau aturan yang bisa menjerat para guru itu sebenarnya aspirasi dari mana?

            Kalau aspirasi dari rakyat, kita tidak melihat adanya rakyat yang menyambut gembira atas hukuman yang diberikan kepada para guru itu. Rakyat justru agak terganggu dengan adanya kasus-kasus tersebut. Apalagi ketika ada guru yang dikeroyok oleh murid dan orangtua murid, rakyat benar-benar terganggu dan langsung mendukung guru yang teraniaya.

            Ketika guru diadili sampai dihukum karena dianggap telah melanggar Ham, rakyat banyak yang memberikan dukungan kepada guru. Ketika guru dilangggar kehormatannya oleh siswa dan orangtua siswa, rakyat tetap mendukung guru. Rakyat masih selalu mendukung guru meskipun telah melakukan hukuman fisik pada muridnya. Rakyat tampaknya menganggap hukuman yang diberikan oleh guru-guru itu kepada siswanya yang bermasalah merupakan sesuatu yang “wajar” dilakukan.

            Mungkin rakyat mendukung para guru tersebut karena tidak tahu dengan utuh kekerasan yang terjadi. Bisa jadi sebenarnya guru telah melakukan kekerasan yang keterlaluan, misalnya, mencubit sampai kulit terkelupas dan berdarah, melakukan tindakan kasar dengan kata-kata yang berasal dari kebun binatang, menggampar sampai menimbulkan luka serius apalagi sampai luka permanen, atau menjemur murid hingga pingsan. Kalau sampai mengetahui kekerasan tersebut dilakukan dengan keterlaluan, rakyat pasti setuju agar guru tersebut mendapatkan hukuman. Akan tetapi, jika Sang Guru memberikan hukuman fisik yang dianggap wajar untuk mendisiplinkan muridnya, rakyat pasti tidak setuju dan akan tetap mendukung guru yang artinya tidak setuju terhadap aturan-aturan yang membuat guru ketakutan untuk memberikan pendidikan dalam kedisiplinan. Kalau hanya mencubit tanpa menimbulkan luka serius apalagi permanen, rakyat menganggapnya sesuatu yang wajar. Saya juga salah seorang anggota rakyat Indonesia yang pasti memiliki penilaian mengenai apakah sebuah hukuman fisik itu dapat dikategorikan wajar atau keterlaluan.

            Hal yang membuat khawatir banyak orang adalah undang-undang tentang Ham tersebut menghalangi guru untuk memberikan pengalaman hidup agar siswa dapat berdisiplin, tidak mengganggu teman-temannya, selalu menghormati guru, menghormati hak milik orang lain, dan lain sebagainya. Kalaulah hukuman fisik ringan dan bentakan wajar yang dipicu oleh kebandelan seorang siswa membuat guru harus menanggung derita sebagai pelanggar Ham, itulah yang menjadi pertanyaan saya bahwa aspirasi dari mana undang-undang itu lahir. Hal itu disebabkan rakyat merasa tidak benar dengan hal-hal seperti itu.

            Sangat disayangkan jika undang-undang yang bisa menjerat para guru itu lahir dengan klaim merupakan aspirasi rakyat, tetapi sesungguhnya merupakan pesanan dari “pihak lain” yang sama sekali tidak berhubungan dengan rakyat. Bahkan, menimbulkan kerancuan di dalam kehidupan sosial.


Undang-Undang Pesanan

Mengenai undang-undang yang sesungguhnya bukan aspirasi rakyat ini sudah sejak lama dicurigai marak di Indonesia. Pada masa pemerintahan lalu, undang-undang yang diduga merupakan pesanan ini banyak terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Sekarang seharusnya sudah sangat berkurang atau bisa dicegah dengan semangat nasionalisme yang semakin tinggi dan pembelaan kepada rakyat yang lebih besar. Kalaulah sekarang masih ada undang-undang yang bukan berasal dari aspirasi rakyat atau bukan berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh di tengah-tengah rakyat, sangatlah disayangkan.

            Saya sebagai warga Negara Indonesia sangat khawatir bahwa undang-undang Ham ini justru merupakan pesanan dari pihak lain atau hasil peniruan dari undang-undang negara lain. Sangat kerdil bangsa Indonesia jika itu benar-benar terjadi. Kekhawatiran saya itu berdasarkan bahwa banyak orang yang telah menduga dengan memiliki data bahwa kemungkinan adanya undang-undang pesanan itu benar-benar nyata adanya.

            H. Amang Syafrudin Lc., mantan anggota DPD RI mengisyaratkan undang-undang pesanan itu merupakan hasil dari transactional legislation atau lebih enak dengan istilah “jual beli legislasi”. Jika ada yang membantah adanya jual beli legislasi, baik elit maupun masyarakat umum, kemungkinan besar mereka tidak tahu atau tidak mengerti legislasi. Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan mantan anggota DPR RI Permadi. Menurutnya, banyaknya legislasi pesanan asing itu disebabkan oleh para anggota legislatif kita yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai legislasi itu sendiri.

            “Orang-orang asing itu kalau memesan legislasi, tidak banyak-banyak, cukup satu kalimat dalam satu ayat,” kata Permadi dalam acara Jakarta Lawyers Club di stasiun televisi tvOne (2010).

            Saat ini memang sangat sulit bagi masyarakat untuk tidak menduga adanya jual beli legislasi. Hal itu disebabkan Negara Indonesia, sebagaimana dikatakan Amien Rais (2008), sudah berada pada posisi state capture corruption, ‘korupsi yang menyandera negara’.

            Menurutnya, state capture corruption ternyata mengejawantah dalam pembelian berbagai dekrit politik dan pembuatan undang-undang oleh sektor korporat dan penyalahgunaan wewenang dalam mendatangkan keuntungan-keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, sebuah korporasi atau gabungan korporasi asing lewat pemerintah yang sedang berkuasa mampu membeli perundang-undangan, mendiktekan kontrak karya di bidang pertambangan dan bidang-bidang lainnya, seperti, perbankan, pertanian, kehutanan, pendidikan, kesehatan, dan pengadaan air. Akibatnya, pemerintah sendiri hanya menjadi sekedar kepanjangan tangan kepentingan korporasi-korporasi besar.

            Selanjutnya, Amien Rais mencontohkan bahwa bila kita teliti Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007, ada keanehan yang mencolok. Lebih dari enam puluh jenis usaha ditulis dalam bahasa Inggris tanpa ada padanannya dalam bahasa Indonesia sehingga kesimpulannya, penulis draft Peraturan Presiden itu hanya mencontek peraturan negara lain, entah negara mana. Kemungkinan kedua adalah memang ada tim korporasi asing yang menuliskan rancangan naskah Peraturan Presiden itu.

            Ia menegaskan bahwa campur tangan korporasi asing dalam membuat rancangan berbagai naskah UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan lain-lain merupakan cara yang paling canggih dan tidak tampak vulgar karena jarang terdeteksi oleh publik atau media massa. Cara yang paling efektif yang dilakukan korporasi-korporasi internasional untuk menjarah sumber daya alam, kekayaan hutan, perkebunan, dan lain-lain adalah lewat “pembelian” legislasi. Sekali lagi, inilah yang dinamakan state capture corruption.


Pentingnya Kajian Akademik

Kajian akademik sangat penting sekali dalam proses membuat undang-undang. Bukan hanya menyusun naskah akademik yang penting, melainkan pula sosialisasi naskah itu yang juga sangat penting. Dengan demikian, seluruh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap lahirnya sebuah undang-undang dapat berpartisipasi memberikan masukan positif. Jangan hanya disosialisasikan kepada orang-orang yang ditunjuk, misalnya, polisi, jaksa, hakim, atau akademisi tertentu. Hendaknya disosialisasikan pula naskah akademik akhir tersebut kepada masyarakat luas. Sekarang ini zaman internet. Naskah-naskah akademik itu dapat disebarkan melalui internet sehingga masyarakat dapat ikut lebih berpartisipasi. Masyarakat ini banyak yang pintar-pintar dan memiliki kepentingan terhadap sesuatu hal yang menjadi daya tarik bagi dirinya. Dengan terlibatnya masyarakat luas, undang-undang yang ditetapkan pun akan memiliki dukungan yang lebih luas yang akhirnya akan mendapatkan kepatuhan yang juga lebih kuat. Di samping itu, perilaku yang bisa menjurus pada kecurigaan “jual beli legislasi” dapat ditekan seminimal mungkin, bahkan dihilangkan.

            Saya mencoba mencari tahu pikiran-pikiran yang mungkin menjadi dasar adanya undang-undang yang dapat menjerat guru menjadi pelanggar ham tersebut. Saya mencarinya bukan dari kajian akademik untuk proses pembuatan undang-undang karena saya belum menemukannya, melainkan dari artikel-artikel yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan sekolah. Dari beberapa artikel yang mereka tulis, saya mendapatkan kesan adanya “penggiringan opini” agar lembaga sekolah dijadikan lembaga semisal “surga” bagi para siswa dengan menekankan guru yang harus lebih mengerti siswa dan memberikan kenyamanan berlebihan kepada siswa. Padahal, sekolah itu merupakan lembaga pendidikan dan dalam pendidikan itu selalu ada hukuman dan penghargaan untuk mendapatkan hasil pendidikan yang maksimal. Di samping itu, mereka pun menggunakan data-data yang tidak lengkap mengenai kekerasan yang terjadi serta penggunaan teori-teori yang tidak tepat untuk dijadikan alat analisis.

            Dalam hal data-data yang digunakan kerap ditulis telah terjadi kekerasan di sebuah kota anu di lingkungan sekolah anu, tetapi hanya ditulis di sebuah SMA tanpa nama sekolahnya. Di samping itu, jenis kekerasannya pun tidak ditulis jelas, padahal sebuah kekerasan itu bisa dinilai berat dan ringannya. Misalnya, mencubit. Dalam bahasa Sunda mencubit itu adalah nyiwit. Ada dua bentuknya, yaitu: ciwit leutik, ‘cubit kecil’, dan ciwit badag, ‘cubit besar’. Cubit kecil itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan luka serius. Akan tetapi, cubit besar sama sekali tidak berbahaya serta hanya menimbulkan sedikit rasa sakit yang segera hilang dan hanya menimbulkan rasa malu jika dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Berbeda jika melakukan cubit besar terhadap pasangan yang justru menimbulkan rasa senang dan menimbulkan rasa manja.

            Dalam hal penggunaan kajian atau teori tentang kekerasan pun terkesan dipaksakan dan tidak tepat sasaran. Entah penelitinya berbohong karena bertujuan memuaskan Sang Pemesan hasil penelitian, entah bangsa Indonesia yang salah menggunakannya. Saya kutipkan satu kajian dari sekian banyak kajian yang tidak tepat untuk dijadikan alat analisis.

            Murid yang mengalami hukuman fisik akan memakai kekerasan di keluarganya nanti, sehingga siklus kekerasan makin kuat. Gershoff, yang meneliti kasus ini selama 60 tahun sejak 1938, menemukan sejumlah perilaku negatif akibat dari kekerasan, seperti perilaku bermasalah dalam agresi, anti-sosial, dan gangguan kesehatan mental. Kekerasan tidak mengajar murid untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, dan tidak menghentikan perilaku keliru jika mereka ada di luar pantauan orangtua dan guru (Ad hoc Corporal Punishment Committee (2003)

            Ada banyak pertanyaan untuk kutipan tersebut.

            Si Gershoff itu meneliti di mana? Di negara mana? Di Indonesia?

            Mengapa harus mengikuti penelitian dengan objek orang-orang yang berbeda kultur dengan kultur bangsa Indonesia?

            Sungguh sangat tidak tepat menggunakan perilaku orang lain untuk dijadikan panduan bagi kita yang memiliki kultur berbeda.

            Adakah murid di Indonesia yang pernah dihukum gurunya, kemudian menjadi seseorang yang penuh kekerasaan sehingga menganiaya keluarganya?

            Kalau ada, sebutkan nama orangnya! Di mana dia tinggal?

            Kalau tidak ada, kenapa harus menggunakan hasil penelitian Si Gershoff?

            Teliti sendiri dong di negeri sendiri!

            Kekerasan macam apa yang telah dilakukan guru di tempat Si Gershoff meneliti sehingga bisa mengubah seseorang menjadi seorang pemarah? Tindakan apa yang telah dilakukan murid yang telah memicu gurunya sehingga memberikan hukuman yang bisa membuat seseorang menjadi sangat kasar?

            Kejadian nggak di Indonesia? Hukuman yang pernah dilakukan guru yang mana yang membuat seorang murid menjadi penuh agresi dan antisosial?

            Kalau tidak ada, kenapa harus menggunakan pendapat Gershoff?

            Pada kalimat akhir ujung kutipan sama sekali tidak berlaku di Indonesia. Coba perhatikan.

            Kekerasan tidak mengajar murid untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, dan tidak menghentikan perilaku keliru jika mereka ada di luar pantauan orangtua dan guru (Ad hoc Corporal Punishment Committee (2003)

            Pada kalimat itu tidak dijelaskan mengenai kekerasan apa dan ukuran berat-ringannya kekerasan yang dilakukan. Pokoknya, semua bisa dibilang kekerasan jika mereka bilang itu adalah kekerasan. Kalaulah kekerasan itu keterlaluan dan hanya bertujuan menunjukkan kekuasaan diri atas orang yang lebih lemah dalam hal ini guru terhadap murid, itu jelas kekerasan yang harus dihindari. Akan tetapi, jika “kekerasan” itu bertujuan mendidik agar siswa dapat hidup lebih baik dan dilakukan dengan terukur tanpa menimbulkan kerusakan tubuh apalagi bersifat permanen, itu harus didukung.

            Di Indonesia justru berbagai “kekerasan” yang dilakukan guru dan orangtua, menjadikan seseorang lebih baik dan akan terus diingat dalam memorinya sepanjang masa. Saya menggunakan kata “kekerasan”, padahal saya sendiri enggan menggunakannya karena yang saya lihat sebagai kekerasan kata mereka itu sebenarnya banyak yang berupa “ketegasan” untuk disiplin.

            Saya ini penulis dan pernah menjadi wartawan sebuah majalah pendidikan. Tugas saya itu adalah yang paling berat dan paling penting. Dalam setiap edisi saya diwajibkan mewawancarai tokoh atau pejabat negara dan foto mereka harus berada dalam jilid depan majalah. Redaktur berharap agar biografi singkat para tokoh atau pejabat itu menjadi contoh bagi generasi muda agar bisa memotivasi anak muda untuk masa depan yang lebih baik. Seluruh orang penting dalam pemerintahan di Provinsi Jawa Barat ketika Banten masih belum menjadi provinsi terpisah, sudah saya wawancarai. Gubernur Jawa Barat, keempat Wakil Gubernur (dulu Wagub Jabar ada empat orang), bupati, walikota, beberapa Sekda, dan kepala dinas sudah saya wawancarai. Seluruh orang-orang hebat itu selalu mengalami “kekerasan” pada masa kecil dan masa mudanya. “Kekerasan” itu ada yang datang dari ayahnya, ibunya, kakeknya, uwaknya, gurunya, kiyainya, dan orang-orang terdekat lainnya. Ada yang pada usia empat tahun dipaksa bangun jika belum bangun pukul empat pagi, lalu dipaksa shalat dan dzikir Shubuh dalam cuaca yang dingin sekali; dijemur pada tengah hari dengan satu kaki dan tangan menjewer telinganya sendiri; diusir dari dalam rumah dan dibiarkan tidur di teras; dibiarkan tidur di masjid; dipukul jika tidak shalat; dihajar jika main-main terlalu lama dan keterlaluan; masih banyak kekerasan lain yang mereka dapatkan yang tidak mungkin saya tulis di sini karena terlalu banyak.

            Kisah-kisah itu muncul ketika mereka menjawab pertanyaan-pertanyaan saya.

            Bagaimana cara pendidikan di keluarga sewaktu kecil?

            Siapa yang paling berperan dalam memberikan pendidikan di keluarga?

             Nasihat apa yang orangtua berikan yang sampai saat ini menjadi pegangan hidup?

            Apa kisah menarik yang pernah dialami di sekolah atau di pesantren?

            Beberapa dari mereka mengisahkannya dengan tertawa-tawa karena merasa lucu jika mengingat saat menerima hukuman dan pendidikan tegas itu. Beberapa lagi mengisahkan dengan bangga. Tak ada satu orang pun yang dendam kepada orang-orang dekatnya yang telah memberikan pendidikan yang keras. Justru mereka berterima kasih kepada orang-orang itu karena justru merasa terpicu untuk dapat berbuat lebih baik agar tidak menerima hukuman itu lagi. Mereka masih mengingatnya dan itu menjadi pelajaran berharga bagi mereka.

            Berbagai “kekerasan”, hukuman, dan penderitaan yang mereka alami menjadikan mereka manusia-manusia yang lebih kuat dan lebih mampu mengatasi masalah ketika sudah terlepas dari lingkungan keluarga, sekolah, dan pesantren.

            Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, H.M.A Sampurna (Alm.) mengatakan, “Anak-anak sekarang mentalnya lemah, semangatnya rendah karena tidak dididik dengan berbagai penderitaan dan penderitaan, kesulitan demi kesulitan. Kalau kami dulu dewasa dengan penderitaan dan bimbingan yang keras sehingga lebih mampu mengatasi masalah.”

            Kalau mau jujur, para pejabat dan tokoh penting di Indonesia ini yang usianya sudah mencapai 45 tahun ke atas sekarang, kemungkinan besar pernah mengalami berbagai kekerasan dan kesulitan dalam masa kecilnya atau masa mudanya yang dilakukan orang lain terhadapnya. Dengan hal itulah mereka mendapatkan pelajaran untuk menjadi orang yang lebih kuat menghadapi hidup dan memecahkan berbagai masalah.

            Di Indonesia ini hampir tidak ada orang yang dididik orangtuanya dan gurunya dengan keras agar lebih mampu menghadapi masa depan, tetapi kemudian menjadi manusia-manusia pemarah, antisosial, agresi, dan  berpenyakit mental. Berbeda dengan orang-orang di tempat Gershoff melakukan penelitian. Kalaupun ada dan terjadi di Indonesia, kekerasan yang diterimanya bukanlah untuk mendidik dirinya, melainkan merupakan korban pelampiasan kemarahan dan pertunjukkan kekuasan diri seseorang terhadapnya.

            Justru orang-orang yang tidak pernah mendapatkan bimbingan keras dan tegaslah yang biasanya mudah sekali jatuh depresi, lemah, frustrasi, stres, dan putus asa. Hal itu disebabkan mereka awalnya terbiasa hidup di lingkungan yang nyaman bak surga. Mereka hidup di lingkungan orang-orang yang selalu memahami dirinya dan mendapatkan suasana menyenangkan tanpa kesulitan berarti. Bahkan, ketika melakukan kesalahan pun tidak pernah mendapatkan hukuman yang membuatnya belajar dari kesalahannya. Akan tetapi, ketika keluar dari zona nyaman itu, mereka pun mendapatkan banyak masalah dan tantangan yang membuat mereka terkejut dan sedih tanpa memiliki solusi alternatif. Mereka adalah generasi-generasi lemah yang dalam bahasa Sunda disebut epes meer, ‘mudah menyerah’, atau keuyeup apu, ‘lamban bagai kepiting yang rapuh, kolokan, dan kurang semangat’.

            Itulah bahayanya jika menggeneralisasi seluruh kekerasan sebagai perbuatan melanggar Ham. Padahal, jenis kekerasan itu banyak dan ukurannya berat-ringannya berbeda-beda serta niat dan tujuannya pun berbeda pula.

            Sekarang terserah kita mau dibawa ke mana generasi muda kita ini. Mau diwujudkan sebagai generasi lemah yang mudah menyerah yang ditandai dengan mendapatkan kesulitan berupa “dicubit sedikit saja” lapor polisi atau generasi kokoh pantang mundur yang jika ditonjok pun dia tetap berdiri tegar bangga dengan dirinya sendiri serta mampu memecahkan berbagai masalah.


 Guru Harus Berperan Lebih Aktif

Guru harus berperan lebih aktif dalam soal pendidikan di lingkungan sekolah. Guru dapat terlibat aktif dalam memberikan masukan pada pemerintah, baik mengenai proses pendidikan maupun dalam penyusunan undang-undang. Jangan sampai justru orang-orang di luar llingkungan sekolah yang banyak mengatur kehidupan pendidikan. Hal itu disebabkan guru yang lebih memahami soal pendidikan di sekolah dan di kelas berikut permasalahannya karena guru merupakan subjek aktif yang berada pada garis depan.

            Guru dapat memberikan masukan melalui tulisan-tulisan ilmiah mengenai bagaimana menumbuhkan murid yang hormat, sopan, dan patuh terhadap guru. Demikian pula mengenai cara-cara meningkatkan kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotor siswa. Guru pun dapat menggunakan sarana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dalam memecahkan masalah di kelas mengenai murid yang dianggap dapat memicu guru untuk memberikan hukuman. Hal itu disebabkan dalam menyusun PTK tersebut, guru harus melakukan refleksi dan boleh bertukar pikiran dengan teman sejawat. Dengan refleksi, hasil tukar pikiran dengan teman sejawat, serta penggunaan teori-teori dan kajian-kajian yang tepat akan mendapatkan hasil yang baik yang dapat digunakan sendiri di kelasnya, di lingkungan sekolahnya, di sekolah-sekolah lain, bahkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah terjadinya kekerasan di sekolah yang bisa disebabkan oleh kurang sabarnya guru atau bandelnya siswa, serta bagaimana cara memberikan hukuman terukur dan efektif jika memang ada siswa yang harus diberikan hukuman.

            Kunci utama guru adalah harus rajin membaca buku sehingga mendapatkan pengetahuan dari sana-sini. Dengan pengetahuan yang banyak dan pengalaman yang banyak, guru memiliki banyak pilihan atau alternatif, baik dalam hal akademis maupun dalam hal nonakademis, semisal, perilaku. Dengan banyak membaca literatur, guru pun akan lebih banyak memiliki bahan untuk membuat tulisan.

            Saya ini pernah membantu banyak guru di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Cirebon, Kuningan, dan Indramayu dalam memberikan pelatihan menyusun PTK. Akan tetapi, penyakitnya selalu sama, yaitu banyak guru yang memiliki kemampuan menulis yang rendah. Hal itu disebabkan banyak guru yang kurang membaca. Akibatnya, tidak memiliki bahan untuk ditulis. Jangankan untuk membuat penelitian, menulis saja sangat sulit.  

            Jika saja guru banyak membaca, banyak mengamati, banyak melakukan refleksi, dan banyak bertukar pikiran dengan teman sejawat mengenai penanganan terhadap perilaku siswa yang pantas untuk diberikan hukuman, akan ada banyak hasil penelitian yang dilakukan guru yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jika guru hanya banyak diam dan membiarkan orang lain di luar pendidikan yang mengatur pendidikan, jangan kecewa jika ada peraturan atau ada undang-undang yang dianggap tidak memiliki keberpihakan kepada guru dan pada pendidikan secara umum. Jangan pula sedih dan kesal jika ada peraturan atau undang-undang yang justru bisa merugikan guru karena guru tidak banyak aktif memberikan masukan.

             Guru-lah yang seharusnya bersuara secara ilmiah untuk menyelesaikan banyak persoalan di dalam tubuh pendidikan, termasuk dalam memberikan hukuman di lingkungan sekolah agar siswa tetap dapat bersekolah dan tidak dipecat sebagai siswa di sekolahnya karena telah melakukan hal-hal yang kurang ajar.


Tuesday, 12 July 2016

Menghindari Jeratan Ham

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Berbicara mengenai soal hak azasi manusia (Ham) yang bisa menjerat para guru di Indonesia dalam mendisiplinkan murid-muridnya, ada berita menarik yang saya dapatkan dari seseorang yang ikut rapat orang tua murid di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Rapat itu biasa dilakukan setelah pengumuman diterimanya para siswa baru di sebuah sekolah menengah. Inti dari rapat itu sudah bisa dipastikan mengenai “uang” yang diperlukan sekolah untuk membangun dan melengkapi fasilitasnya. Kebutuhan tentang uang itu diberitakan kepada para orangtua murid yang anaknya baru diterima di sekolah tersebut. Di samping soal “uang”, kesempatan pertemuan itu pun dipergunakan untuk membicarakan soal proses pendidikan di lingkungan sekolah tersebut.

            Soal uang, tidak perlu dibahas lagi, semua orang sudah tahu pada akhirnya. Hal yang sangat unik dan menarik adalah mengenai proses pendidikan di sekolah itu. Perlu diketahui bahwa sekolah tersebut tidak terletak di kota besar, melainkan di wilayah pedesaan yang tidak ada kendaraan umum melewati tempat tersebut. Meskipun berada di perkampungan, para guru dan para orangtua murid ternyata sangat melek dengan berbagai berita yang berkembang mengenai pendidikan, terutama mengenai “jeratan Ham” dari luar negeri itu yang mengincar para guru. Para guru dan orang tua siswa paham benar mengenai hal itu, tetapi mereka masih sangat percaya dan yakin sekali bahwa cara mendidik mereka adalah jauh lebih baik untuk menciptakan generasi-generasi yang cerdas, disiplin, dan penuh dengan etika. Mereka sepakat bahwa cara mendidik murid-murid di sekolah tersebut bersandar pada cara pendidikan yang diterapkan Muhammad Rasulullah saw. Hal ini sebagaimana yang pernah saya tulis pada artikel yang lalu, yaitu ajarlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukulah jika masih belum melaksanakan shalat pada usia sepuluh tahun. Dalam melaksanakan pendidikannya sehari-hari mereka sepakat untuk mendisiplinkan para murid dengan cara teguran yang lembut, peringatan yang keras, dan tindakan tegas. Artinya, ada tiga tahap yang mereka gunakan apabila menemukan murid yang perlu didisiplinkan. Pertama, teguran yang lembut dengan menerangkan kesalahan murid sekaligus kewajiban yang harus dilakukannya. Apabila cara itu tidak berhasil, digunakan cara kedua, yaitu peringatan yang lebih keras dengan nada lebih tinggi ditambah sedikit kemarahan. Apabila hal itu masih belum berhasil juga, digunakan cara ketiga, yaitu bentakan dengan hukuman fisik.

            Mereka tahu bahwa hukuman fisik itu ilegal. Akan tetapi, untuk siswa tertentu, hukuman itu masih harus dilakukan agar menjadi pelajaran yang berharga dan mampu mengubah perilaku siswa tersebut. Mereka sangat percaya bahwa hukuman fisik itu tetap diperlukan sepanjang terukur dan dianggap wajar tentunya. Dalam melaksanakannya, terjadi kesepahaman dan kesepakatan antara orang tua dan guru. Mereka saling percaya.

            Salah seorang wakil orang tua murid berkata, “Jika ada anak-anak kita yang melaporkan kepada kita telah dihukum secara fisik oleh guru, jangan ada yang lapor polisi! Kita lapor saja pada organisasi orang tua murid agar diselesaikan dengan cara kita sendiri.”

            Mereka sepakat bahwa jika itu terjadi, para wakil orang tua dan pihak sekolah akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menetapkan langkah selanjutnya yang harus diambil. Hasilnya, bisa guru yang memang salah atau memang muridnya yang pantas untuk dihukum seperti itu. Akan tetapi, uniknya cara itu menunjukkan bahwa mereka cukup bijak dan arif dengan tidak menyelesaikannya melalui proses hukum yang bisa mencoreng nama baik pendidik dan pendidikan, apalagi harus mengandalkan Ham yang dari luar negeri itu. Mereka lebih suka menyelesaikannya dengan menggunakan kearifan lokal yang mereka miliki.

            Hukuman fisik bisa terjadi dan itu harus dimengerti oleh para orang tua dengan tidak memperkarakannya di depan hukum. Hal itu disebabkan secara logika tidak mungkin guru akan menghukum murid yang patuh, rajin, baik, dan beretika. Pastinya, murid yang mendapatkan hukuman adalah murid yang “bermasalah” dan harus diluruskan dan bukan pula harus dikeluarkan dari sekolah jika hukuman fisik itu sudah membuatnya sadar terhadap kesalahannya.

            Hal yang lebih unik adalah semuanya sepakat. Artinya, pihak sekolah dan para orang tua sepakat dengan cara-cara seperti itu dengan rasa saling percaya. Hal yang sangat menarik lagi adalah cara-cara itu diklaim didasarkan pada pendidikan yang diajarkan Muhammad saw. Para orang tua dan guru sepaham, padahal tidak semua muslim.

            Indah sekali.

            Dengan cara seperti itu, kepolisian tidak perlu ikut repot jika terjadi hukuman fisik. Biarkan saja kearifan lokal mereka berjalan dan bekerja menyelesaikan persoalan yang sebetulnya “enteng” tersebut. Kita saja yang biasanya lebay terlalu membesar-besarkannya. Dengan demikian, tidak perlu terjadi kesemrawutan ada orang tua dan anaknya lapor pada polisi bahwa guru telah menganiaya siswa. Misalnya, gurunya hanya mencubit paha, tetapi yang dilaporkan pada polisi adalah dada dan payudaranya yang disakiti. Memang ada bekas kekerasan di dada anak perempuan itu, tetapi bukan oleh gurunya, entah oleh siapa. Akibatnya, polisi bisa bingung yang akhirnya mengambil jalan “perdamaian”, yaitu guru harus mengakui perbuatannya dan harus meminta maaf, lalu laporan dicabut dan guru bisa bebas dari penjara.

            Guru mana yang mau seperti itu?

            Mana mau guru mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya?

            Daripada harus mengakui telah menyakiti dada dan payudara siswanya, Sang Guru yang juga perempuan itu memilih untuk berada dalam penjara karena memang hanya mencubit paha. Itu persoalan harga diri dan kebenaran yang sedang dipertaruhkan.

            Kalau sudah semrawut begitu kan jadi makin runyam dan nggak karu-karuan, iya nggak?

            Biarkan saja polisi mengerjakan perkerjaan lain yang jauh lebih penting dan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara, jangan makin disibukkan dengan persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih arif dan bijaksana selaku masyarakat yang berbudaya luhur.

            Memang cara-cara pendidikan di sekolah menengah atas yang saya ceriterakan tadi perlu diuji keberhasilannya. Kita lihat saja tiga tahun ke depan apakah ada kasus atau tidak. Jika tidak ada kasus yang masuk ke kepolisian, berarti mereka berhasil. Artinya, kesepahaman dan kesepakatan orang tua dan guru tersebut berjalan sangat efektif dan berhasil. Akan tetapi, paling tidak sepanjang pengetahuan saya, dari sekolah itu sampai hari ini tidak pernah ada berita telah terjadi kekerasan oleh guru kepada siswa yang masuk meja kepolisian.


            Begitulah cara mereka menyiasati agar tidak “terjerat Ham” dan tetap berhasil menyelenggarakan proses pendidikan dengan cara yang sangat baik sesuai dengan keyakinan yang mereka miliki.