Showing posts with label BNN. Show all posts
Showing posts with label BNN. Show all posts

Sunday, 20 August 2017

Susahnya Memberantas Narkoba

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia sangat serius dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Keseriusan tersebut dapat dilihat dari gencarnya perang terhadap Narkoba dan pelaksanaan hukuman mati yang diterapkan. Akan tetapi, di dalam kenyataannya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat dengan beragam jenis. Hal ini pun dikeluhkan aparat kepolisian, BNN, dan mereka yang peduli terhadap perang melawan Narkoba.

            Saya yakin ada banyak penyebab yang membuat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini terus meningkat meskipun upaya untuk memeranginya terus dilakukan tanpa henti. Berdasarkan pengalaman kecil saya sendiri ada dua penyebab sulitnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Pertama, kurang lengkapnya sarana dan prasarana kepolisian. Kedua, kekhawatiran masyarakat untuk ikut terlibat dalam perang terhadap Narkoba.

            Begini ceriteranya. Sebetulnya, sudah sejak enam bulan lalu ada anak muda yang mengeluh kepada saya soal peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya. Kalau saya sebut lingkungan, berarti bisa lingkungan masyarakat dan bisa pula instansi. Awalnya, saya sarankan untuk menjauhi para penyalahguna itu. Akan tetapi, seiring dengan waktu, para penyalahguna ini semakin berani menawarkan obat-obat terlarang itu kepada anak-anak muda di sekitarnya. Mereka yang ditawari selalu menolak.

            Akan tetapi, mereka pun bilang, “Wah, Pak, bahaya kalau saya ditawari terus-menerus, saya juga bisa terpengaruhi. Saya lama-lama juga bisa menggunakan Narkoba.”

            Segera saja saya konsultasi dengan BNN Kota Bandung. Hasil konsultasi itu berupa pemahaman saya tentang obat-obat terlarang yang diedarkan di lingkungan tersebut, yaitu Tramadol yang termasuk golongan empat berpengaruh halusinogen dan saran untuk segera melaporkan pada Polsek setempat. Memang obat itu dijual di apotek dan sah, tetapi yang membuatnya menjadi tidak sah disebabkan perilaku penyalahgunaan. Saya suka mencontohkan bahwa obat nyamuk bakar itu barang legal dan minuman soda itu pun legal dijual di warung-warung kecil. Akan tetapi, jika obat nyamuk bakar itu ditumbuk halus, kemudian dicampurkan dengan minuman bersoda, lalu diminum, terjadilah penyalahgunaan zat-zat legal yang kemudian menjadi ilegal.

            Kurang lebih satu bulan sejak konsultasi dengan BNN, saya menghubungi Polsek setempat. Di sinilah saya mulai memahami adanya penyebab kesulitan memberantas Narkoba. Kepolisian memang serius, tetapi kekurangan alat dan dana, terutama untuk melakukan tes urin kepada orang-orang yang diduga menyebarkan dan menggunakan Narkoba itu. Oleh sebab itu, polisi menyarankan untuk melibatkan anak-anak muda yang sering ditawari Narkoba untuk ikut serta menjebak para pengedar dan penyalahguna itu. Hal itu disebabkan kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan jika tidak ada bukti dan barangnya “tidak ada padanya”.  Di sinilah saya mulai khawatir terhadap keselamatan anak-anak muda itu. Saya berkeberatan meskipun sebenarnya anak-anak muda itu berani terlibat. Namanya juga anak muda. Saya khawatir atas keamanan dan keselamatan anak-anak muda itu. Artinya, saya sebagai masyarakat cukup khawatir jika ikut terjebak dalam “penjebakan” yang dilakukan pihak kepolisian apabila tidak ada jaminan keselamatan bagi anak-anak muda itu. Apalagi, jika anak-anak muda itu harus merasa terancam setiap hari karena “ketahuan” oleh para penjahat telah terlibat dalam memberantas Narkoba.

            Inilah dua kesulitan yang saya temui dalam memberantas Narkoba, yaitu kepolisian kekurangan dana dan alat serta kekhawatiran masyarakat dalam memberantas lebih aktif penyalahgunaan Narkoba. Oleh sebab itu, negara harus memfasilitasi kepolisian dengan dana dan alat yang cukup serta ada perlindungan kepada masyarakat, baik secara rahasia maupun terang-terangan jika harus ikut terlibat aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

            Sampurasun.

Thursday, 6 April 2017

Ganja Tidak Salah

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Pada dasarnya semua yang telah diciptakan Allah swt tidak ada yang sia-sia. Semuanya memiliki fungsi dan kegunaan masing-masing, baik makhluk hidup maupun benda mati. Tak ada satu pun yang diciptakan tanpa ada manfaatnya, termasuk hal yang diharamkan dan dinajiskan-Nya sendiri. Babi, anjing, cecunguk, rayap, nyamuk, rumput, semak belukar, termasuk opium dan ganja memiliki fungsi masing-masing dalam ekosistem dan rantai makanan kehidupan. Tak boleh ada satu pun ciptaan Allah swt yang dimusnahkan, kecuali oleh Allah swt sendiri. Misalnya, Allah swt memusnahkan zaman dinosaurus agar menjadi minyak yang dapat diambil manfaatnya pada zaman ini. Manusia tidak memiliki kemampuan “berencana” seperti Allah swt. Jadi, tidak memiliki hak memusnahkan karena sama sekali tidak memiliki kecerdasan untuk memandang sangat jauh ke depan mengenai masa depan kehidupan. Apabila manusia memaksakan diri memusnahkan sesuatu, akan terjadi ketidakseimbangan alam. Contohnya, dulu di Afrika pernah ada pembasmian nyamuk besar-besaran. Akibatnya, terjadi kematian kucing secara massal. Hal itu disebabkan nyamuk adalah makanan cicak, sedangkan cicak adalah makanan kucing. Ketika nyamuk habis, cicak pun ikut mati. Akhirnya, kehidupan kucing pun menjadi terganggu. Kalau jumlah kucing berkurang, tikus bertambah jumlah dengan pesat. Akibatnya, ladang, sawah, dan tempat tinggal manusia harus ikut rusak pula oleh tikus. Manusia harus menanggung sendiri akibat yang telah dilakukannya sendiri.

POHON GANJA. Foto: www.cahayapapua.com

            Ganja adalah tumbuhan yang jelas diciptakan Allah swt. Ganja memiliki peran tersendiri dalam menyeimbangkan sistem kehidupan ini. Dengan demikian, jika ganja musnah, terjadi ketidakseimbangan alam yang pada akhirnya berpengaruh pada kehidupan manusia. Contoh kecil adalah seperti terhadap rumput. Banyak orang kesal terhadap rumput karena harus selalu memotong dan membersihkannya berulang-ulang. Akhirnya, tidak sedikit orang yang menghalangi tumbuhnya rumput dengan menembok tanah tempat tumbuh rumput. Memang tempat itu menjadi bersih dari rumput, tetapi ada efek lain, yaitu berkurangnya tanah sebagai media penyerap air. Akibatnya, air bersih menjadi kurang dan ketika hujan besar, terjadi banjir.

            Ganja tidak boleh dimusnahkan karena memiliki peran dan fungsi sendiri. Tidak mungkin Allah swt menciptakan sesuatu yang sia-sia. Ganja tidak bersalah. Yang salah adalah manusia yang telah “menyalahgunakan ganja”. Sepanjang tidak disalahgunakan, ganja akan tetap pada fungsi dan perannya sendiri.

            Dulu ketika saya menyusun buku yang berjudul Bahaya Napza bagi Pelajar, dalam suatu wawancara saya mendapatkan jawaban bahwa di Aceh itu memang banyak tumbuh ganja dan ibu-ibu rumah tangga menjadikannya sebagai “penyedap masakan” sebagaimana daun salam, pandan, atau serawung. Sepanjang ganja dimakan dan dijadikan sayur, tampaknya tidak apa-apa, bahkan mungkin bermanfaat bagi kesehatan. Akan tetapi, ganja yang sesungguhnya enak dimakan dan bermanfaat itu menjadi rusak dan menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan manusia ketika terjadi “penyalahgunaan”. Ganja yang seharusnya dimakan “disalahgunakan” dengan cara dihisap menjadi rokok sebagaimana tembakau.








            Di Indonesia baru-baru ini pun sempat ada peristiwa bahwa ganja digunakan untuk obat penyembuhan pasien yang sudah tidak dapat disembuhkan oleh dokter di rumah sakit. Keluarga pasien menanam ganja itu sebagai bahan obat bagi pasien. Akan tetapi, karena di Indonesia menanam ganja itu dilarang dan ilegal, Sang Penanam Ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Akibatnya, pasien tidak lagi mendapatkan obat berbahan ganja. Akhirnya, pasien meninggal.

            Siapa yang salah?

            Perang terhadap Narkoba, termasuk ganja adalah bertujuan untuk menyelamatkan hidup manusia. Akan tetapi, ketika diperangi, ada korban mati akibat kekurangan obat berbahan ganja.

            Siapa yang salah?

            Tak ada yang salah.

            Mereka yang bersalah adalah yang tidak mau belajar dari kejadian ini. Peristiwa ini seharusnya memberikan pelajaran berharga bagi perubahan undang-undang, penelitian di bidang medis, penelitian dalam bidang tumbuh-tumbuhan, penggunaan kearifan dan kebijaksanaan, dan lain sebagainya. Paling tidak, hal yang harus kita perangi adalah perilaku “penyalahgunaan” ganja dan bukan memerangi pohon ganja.

            Hal yang sama pun terjadi pada alkohol, morfin, dan lem. Sepanjang alkohol dan morfin digunakan untuk keperluan medis, tidak perlu diperangi karena itu memang dipergunakan sesuai peruntukannya. Akan tetapi, ketika alkohol dan morfin “disalahgunakan”, wajib diperangi. Begitu pula dengan lem kayu, kertas, atau kulit. Sepanjang lem itu digunakan untuk merekatkan sesuatu, tidak perlu diperangi. Akan tetapi, ketika dihisap menjadi bahan inhalant, wajib diperangi. Sama pula seharusnya dengan ganja. Ketika ganja dipergunakan sebagai penyedap masakan dan bahan pengobatan bagi pasien, tidak perlu diperangi. Akan tetapi, kalau sudah dipotong-potong, diiris, dikeringkan, dan dijadikan bahan rokok, lalu dihisap, wajib diperangi karena itu adalah “penyalahgunaan”.

            Ganja tidak salah. Mungkin kita yang belum memahami dengan benar manfaat dari ganja untuk kehidupan. Tidak perlu dimusnahkan habis-habisan sampai punah karena bisa mengakibatkan ketidakseimbangan alam yang kerusakannya belum kita ketahui. Hal yang perlu dilakukan adalah perang terhadap “penyalahgunaan” ganja. Mungkin ladang ganja yang memang dimaksudkan untuk menyediakan madat bagi para pecandu Narkoba memang harus dimusnahkan. Akan tetapi, jika ganja tumbuh sendiri tanpa direncanakan untuk bisnis Narkoba, biarkan saja meskipun harus tetap diawasi secara terkendali. Demikian pula kalau ada yang menanam ganja untuk memasak makanan atau untuk bahan obat, tidaklah bermasalah meskipun sebaiknya dikomunikasikan dengan aparat hukum. Bahkan, sangat perlu ada izin khusus bagi penanam ganja untuk keperluan memasak atau obat-obatan dengan pengawasan dan pengendalian super ketat.

PEMUSNAHAN LADANG GANJA. Foto: www.bbc.com

            Yang harus diperangi adalah “penyalahgunaan” dan bukan memerangi jenis barang atau tumbuhannya karena sangat mungkin memiliki manfaat yang tinggi jika digunakan sesuai dengan peruntukannya.


            Sampurasun.

Wednesday, 10 August 2016

Kasus Haris Azhar Harus Masuk Pengadilan

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Biasanya, kalau nonton Indonesia Lawyers Club (ILC), saya selalu mendapatkan pengetahuan baru, kadang banyak kadang sedikit. Akan tetapi, tayangan langsung ILC pada 9 Agustus 2016 tentang layak-tidaknya Haris Azhar jadi tersangka, tak ada pengetahuan baru yang saya dapatkan. Meskipun demikian, saya mendapatkan tontonan yang menghibur. Jadi, acara itu telah membuat saya sangat terhibur.

            Para ahli yang diundang berbicara di acara itu benar-benar sangat menghibur. Mereka membuat ungkapan-ungkapan yang bisa membangun suatu opini atau asumsi di masyarakat yang terkesan melebarkan masalah sehingga kabur dari masalah “pencemaran nama baik”.

            Suara-suara yang keluar dari para ahli hukum pun mengisyaratkan bahwa Haris Azhar tidak perlu dilanjutkan kasus pencemaran nama baiknya. Alasannya macam-macam, seperti, kurang tepat pasalnya, sebaiknya polisi mencari bukti, serta berharap polisi, TNI, BNN, dan bea cukai bisa lebih tenang.

            Saya melihat sebenarnya polisi, TNI, BNN, dan bea cukai lebih tenang karena mereka lebih menguasai masalah, merasa diri telah relatif bekerja dengan baik, dan penasaran atas kebenaran apa yang ditulis Haris Azhar. Oleh sebab itu, TNI tampak sangat senang dengan adanya 200 pengacara yang mendukung Haris Azhar. Semakin terang semakin baik.

            Justru yang harus tenang itu Haris Azhar dan para pendukungnya. Haris harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Tenang saja kalau merasa benar. Tidak perlu bikin gaduh lagi yang salah-salah bisa melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum lagi. Lebih repot nantinya.

            Akan tetapi, saya melihat bahwa pihak Haris Azhar tampaknya sudah mulai “lemah” dan mungkin sedikit melihat akan mengalami kekalahan dalam hal “pencemaran nama baik” jika masuk persidangan. Hal itu bisa dilihat dari suara-suara yang tidak menghendaki kasus hukum Haris Azhar diteruskan dan berupaya berpendapat bahwa pasal yang akan digunakan untuk menjerat Haris Azhar tidak tepat.

            Saya juga melihat bahwa dalam sisi bahasa memang ada celah yang bisa membuat Haris Azhar terjatuh. Apalagi jika dilihat dari keseluruhan isi, tulisan itu termasuk tulisan yang sangat buruk. Haris Azhar bilang itu merupakan informasi, tetapi tidak memenuhi unsur penulisan informasi yang baik. Kalau dulu tulisan itu disodorkan pada media cetak yang berkualitas, tulisan itu pasti ditolak mentah-mentah karena sangat buruk. Kalau ditawarkan pada media cetak odong-odong, mungkin saja diterima dan diterbitkan. Hal itu disebabkan tulisan itu tidak memuat unsur 5W 1H secara lengkap sehingga akan memunculkan banyak distorsi kepada para pembacanya. Sebuah tulisan berita atau informasi tanpa memuat unsur 5W 1H secara lengkap, bisa dikategorikan tulisan “tidak bisa dipercaya” karena bisa mengandung banyak kebohongan dan fitnah.

            Tulisan informasi yang baik harus jelas unsurnya, yang terdiri atas what, when, where, who, why, and how. Harus jelas apa yang terjadi, kapan terjadinya, di mana tempatnya, siapa saja yang terlibat, mengapa itu terjadi, dan bagaimana kejadiannya. Tidak perlu panjang-panjang juga asal unsur-unsurnya lengkap, tulisan itu dikategorikan tulisan berkualitas. Akan tetapi, sepanjang apa pun sebuah tulisan informasi kalau tidak lengkap unsurnya, tulisan itu adalah tulisan yang buruk.

            Penyampai informasi yang baik harus melakukan cover both side jika menulis informasi yang mengandung pertentangan di antara beberapa pihak. Penyampai informasi yang lebih baik lagi adalah yang melakukan cover all side, yaitu yang melakukan penelitian mendalam sebelum tulisannya dipublikasikan.

            Ada hal yang membuat saya tertarik. Meskipun beberapa kali diakui Haris Azhar bahwa apa yang ditulisnya tidak berhubungan dengan hukuman mati, tetapi para ahli hukum yang mendukungnya terkesan melebarkan masalah dengan “menyalahkan” hukuman mati. Oleh sebab itu, saya menganggapnya tetap ada hubungan dengan hukuman mati.

            Prof. Andi Hamzah juga mencontohkan bahwa di Belanda soal Narkoba ini hukumannya 12 tahun, bukan hukuman mati karena orang Belanda menganggap bahwa mengedarkan Narkoba sama dengan membantu orang untuk bunuh diri. Kita ini bukan orang Belanda, kita orang Indonesia yang punya masalah sekitar 50 orang mati dalam satu hari. Jangan disama-samakan begitu dong. Apalagi menggiring kita harus sama dengan Belanda. Masing-masing saja karena kita punya nilai, budaya, dan masalah yang berbeda.

            Demikian pula masih banyak orang yang beralasan bahwa hukuman mati tidak menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Artinya, ada upaya membangun opini bahwa hukuman mati tidak perlu karena kejahatan Narkoba terus ada. Alasan itu hanya kalimat mainan untuk anak kecil. Saya pernah bilang bahwa “makan” itu tidak menghilangkan rasa lapar karena lapar akan terus ada. Artinya, tidak perlu makan karena percuma meskipun makan, rasa lapar akan datang lagi dan terus datang. Sebaiknya tidak usah makan. Jangan pula mencuci mobil karena kotor lagi kotor lagi. Artinya, tidak perlu mencuci mobil karena percuma meskipun mencuci mobil, kotor lagi kotor lagi. Sebaiknya tidak usah mencuci mobil.

            Begitu kah?

            Kasus Haris Azhar harus sampai masuk pengadilan agar semuanya terang benderang dan masyarakat serta seluruh elemen bangsa mendapatkan pelajaran dari itu semua. Kalau tidak diteruskan, justru citra polisi, BNN, TNI, dan bea cukai semakin memburuk. Ibarat menelan ludahnya sendiri. Kepercayaan kepada aparat keamanan di Indonesia akan semakin buruk dan terus memburuk. Hal itu pun akan memunculkan dugaan lebih bahwa polisi, BNN, TNI, dan bea cukai memang masih berada dalam zaman prareformasi yang dikabarkan dipenuhi aparat penuh kebusukan. Oleh sebab itu, akan menjadi sebuah keyakinan bahwa benarlah apa yang dikatakan pemabuk Freddy Budiman pada Haris Azhar. Sungguh malang nasib bangsa Indonesia jika seperti itu. Berbeda jika diteruskan masuk ke pengadilan, semuanya akan menjadi lebih terang dan lebih jelas. Semua mengerti pada masa depan tentang apa yang boleh dan apa yang dilarang, baik dalam dunia maya maupun dalam dunia nyata.

            Hal yang lebih parah jika tidak diteruskan ke pengadilan adalah masyarakat mungkin akan melakukan hal yang seperti dilakukan Haris Azhar. Orang bisa menulis macam-macam dengan mengakui bahwa yang dia tulis datanya berasal dari orang yang sudah mati. Dia tidak perlu membuktikannya karena itu adalah tugas polisi. Nanti-nanti, mungkin ada orang yang menulis testimoni seorang germo pelacuran yang mengakui telah memasok para pelacur dan gigolo ke sejumlah menteri di kabinet Jokowi. Dia akan bilang pernah bertemu dengan germo itu ketika sama-sama duduk mengobrol sambil mengantri di sebuah tempat pangkas rambut. Dia tidak kenal germo itu, hanya kenal saat itu. Lalu, germo itu pergi entah ke mana. Dia akan bilang bahwa itu adalah informasi penting yang merupakan momentum untuk “membersihkan” pemerintahan Jokowi. Dia tidak perlu membuktikannya karena itu adalah tugas polisi. Dia hanya akan bilang tanya saja sama tukang cukurnya kalau tidak percaya. Tukang cukur pun akan mengiyakan bahwa dia memang mengobrol saat itu dengan seseorang, tetapi tidak jelas mengobrol apa karena sedang sibuk mencukur. Itu tugas polisi untuk membuktikannya dan mencari germo itu di antah berantah.

            Bisa seperti itu kan?

            Oh, sangat memungkinkan.

            Mau?

            Akan menjadi lebih carut marut jika memasuki masa Pilpres, Pilkada, Pileg, atau Pil-Pil lainnya. Akan ada banyak black campaign yang beredar di dunia maya dengan mendasarkan isi tulisannya pada orang yang telah mati atau orang yang tidak dikenal atau orang yang kenal sebentar yang isinya bertujuan menjatuhkan martabat orang lain agar tidak dapat menduduki jabatan dalam pemerintahan. Pihak yang jadi korban black campaign akan membalasnya dengan cara yang sama. Indonesia pun akan jadi ajang fitnah, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Patut diingat bahwa black campaign itu sama-sama mengandung dua kemungkinan, yaitu bisa benar dan bisa salah. Penulis black campaign tidak perlu sembunyi dan takut. Dia tinggal bilang itu adalah testimoni orang yang telah mati atau orang yang kebetulan bertemu di kafe. Dia pun mempersilakan polisi untuk membuktikannya.

Begitukah yang kita inginkan?


Hati-Hati dengan Tim Independen

Dalam menyelesaikan ocehan pemabuk yang ditulis Haris Azhar, timbul wacana untuk membentuk tim independen. Tim ini memang perlu jika situasinya sangat genting dan tidak ada institusi lain yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan masalah.

            Dengan dibentuknya tim independen, berarti pula kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat rendah, bahkan bisa sama sekali tidak mempercayai pemerintah. Saya masih ingat kata-kata Prof. Dr. H. Ateng Syafrudin, S.H. (alm) ketika saya membantunya menyusun biografinya. Dia mengatakan bahwa ciri-ciri pemerintahan yang belum maju adalah selalu membentuk lembaga baru untuk menyelesaikan masalah.

            “Jadi, pemerintahnya itu selalu menggunakan tim baru dan bukannya mengoptimalkan institusi yang sudah ada,” katanya.

            Berdasarkan hal tersebut, boleh saja membentuk tim independen, tetapi semua harus rela mengakui bahwa kepolisian, BNN, TNI, dan bea cukai merupakan institusi yang belum bisa dipercaya untuk menyelesaikan masalah. Secara kasar, institusi-institusi tersebut tidak bisa dipercaya, jangankan untuk melaksanakan tugasnya, membenahi dirinya sendiri belum becus. Kalau memang begitu kenyataannya, tim independen memang sangat diperlukan. Bukan hanya itu yang harus diakui dengan lahirnya tim independen, yaitu harus diakui pula bahwa pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi masih belum bisa dikatakan memiliki kemajuan yang berarti. Artinya, Indonesia harus mengakui bahwa kita adalah negeri terbelakang.

            Indonesia memiliki pengalaman itu dengan lahirnya KPK. Lembaga itu lahir karena kepolisian dianggap tidak becus menangani kasus-kasus korupsi. Polisi kehilangan kepercayaan dalam menangani kasus korupsi. Itu sejarah. Bukan hanya KPK yang lahir seperti itu, ada banyak komisi yang dibentuk yang sebenarnya  bisa ditangani oleh institusi yang telah ada sejak dulu.

            Kalau memang polisi, BNN, TNI, bea cukai, dianggap tidak becus untuk menyelesaikan masalah, segeralah bentuk tim independen.

            Kalau Indonesia memang negeri terbelakang dan belum melangkah maju, jangan tunggu waktu lama untuk membentuk tim independen. Segera bentuk.

            Jika ingin dipercaya sebagai institusi yang kredibel dan ingin hidup sebagai negara maju, buktikan diri dengan sungguh-sungguh bahwa dirinya mampu menyelesaikan masalah dengan baik dan tuntas tanpa ada keraguan sedikit pun. Dengan demikian, tim independen sama sekali tidak diperlukan. Optimalkan institusi yang ada.

            Meskipun demikian, bukti kesungguhan itu harus nyata terlihat, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh masyarakat; baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bukan dengan memaksakan diri sebagai institusi yang kredibel, tetapi sesungguhnya tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah. Bukan berarti harus tanpa masalah karena masalah selalu ada, tetapi ketika masalah ada, penyelesaiannya harus baik, tuntas, dan memuaskan.

            Pembentukan tim independen adalah pilihan. Keduanya memiliki risiko yang harus diperhitungkan.


Tanggung Jawab Bersama

Tanggung jawab “pencegahan” peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini merupakan tugas bersama, bukan hanya tugas BNN. Kalaulah ada yang bilang bahwa BNN “gagal” dalam hal pencegahan Narkoba yang ditandai dengan masih banyaknya peredaran Narkoba, orang itu sebenarnya sedang mempermalukan dirinya sendiri. Tugas dan tanggung jawab pencegahan itu bukan hanya BNN, melainkan pula bidang pendidikan, budaya, agama, serta seluruh masyarakat. Kegagalan pencegahan adalah kegagalan kita sebagai bangsa, termasuk orang yang menyudutkan BNN sendiri. Hal itu disebabkan dirinya pun memiliki kewajiban itu. Artinya, jika pencegahan disebut gagal, dirinya pun sebenarnya telah gagal dalam berperan serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.


            Bagi saya, penangkapan yang dilakukan BNN termasuk pula pencegahan di dalamnya. Artinya, minimal orang yang ditangkap BNN “tercegah” untuk melakukan hal yang sama. Justru kalau BNN gagal dalam penangkapan, itu harus dikritik habis-habisan karena memang itu tugas dan wewenangnya yang tidak dimiliki pihak lain, termasuk masyarakat. Kalau gagal dalam pencegahan, yang harus dikritik adalah seluruhnya, termasuk diri Si Pengkritik sendiri karena semua orang memiliki kewajiban itu. Kegagalan pencegahan adalah kegagalan seluruh elemen bangsa Indonesia. Kegagalan penangkapan adalah kegagalan BNN dan kepolisian. 

Tuesday, 9 August 2016

Obrolan Freddy Budiman-Haris Azhar Tidak Penting

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Semakin hari semakin tidak karu-karuan persoalan yang berasal dari Curhatan Freddy Budiman pada Haris Azhar. Banyak sekali pendapat liar yang kemudian berpotensi mengacaukan pemikiran masyarakat.

            Ada orang yang bilang ini adalah momentum.

            Momentum apaan?

            Momentum untuk membersihkan aparat?

            Seolah-olah isi pesan dari Freddy Budiman pada Haris Azhar adalah sesuatu yang baru untuk membongkar kebusukan aparat.

            Itukah maksud Haris Azhar mempublikasikan obrolannya yang belum tentu benar itu kepada masyarakat?

            Ingin menunjukkan bahwa di dalam tubuh aparat ada para penjahat yang bermain dalam bisnis Narkoba?

            Kalau itu tujuannya, sangatlah rendah dan terlalu “diada-adakan”. Sama sekali tidak pantas untuk dijadikan sebuah momentum. Oleh sebab itu, tulisan Haris Azhar sama sekali tidak memiliki nilai yang bisa disebut penting. Tulisan itu hanya membuat kisruh.

            Perkara di dalam tubuh aparat kepolisian, tentara, dan PNS ada oknum-oknum yang terlibat bisnis Narkoba, itu adalah ceritera lama yang orang-orang sudah sering mendengar. Saya juga sering mendengarnya sejak masih duduk di sekolah dasar. Orang-orang juga tahu itu. Itulah yang harus diperangi aparat kepolisian, TNI, BNN, Bea Cukai, dan seluruh masyarakat. Pemimpin BNN Budi Waseso pun mengakui hal itu dan menurutnya hal itu menjadi tantangan baginya untuk membebaskan Indonesia dari kejahatan penyalahgunaan Narkoba. Presiden RI Jokowi  pun tampaknya merasakan hal itu. Oleh sebab itu, Presiden kukuh untuk tetap memberlakukan hukuman mati. Banyak orang yang tahu soal itu.

            Tidak perlu tulisan Haris Azhar untuk soal itu. Orang-orang berikut aparat pemerintah juga sudah tahu sejak lama.

            Sejak kecil saya sering mendengar orang-orang yang lebih dewasa membicarakan hal-hal penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Saya pernah dengar ceritera ada anak menteri yang dikawal Kopasus pulang dari luar negeri untuk bisnis Narkoba. Anak menteri itu turun dari kapal terbang di bandara sambil mabuk dan dijaga ketat prajurit Kopasus. Saya juga dengar bahwa salah seorang teman saya otaknya menjadi tidak normal karena terlalu banyak bergaul dengan anak-anak pejabat yang gemar mabuk-mabukan dan menggunakan Narkoba. Di samping itu, banyak ceritera lain yang saya dengar. Ceritera-ceritera yang beredar sejak saya kecil itu tentunya bisa benar dan bisa salah karena itu hanya obrolan orang lain yang sempat saya dengar tanpa sengaja. Kita tidak bisa meyakini sesuatu adalah benar hanya karena mendengar obrolan orang lain. Lagian, kisah-kisah itu beredar sebelum terjadi gerakan reformasi di Indonesia. Semua tahu bahwa ABRI, terutama AD saat itu sangat represif terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, gerakan reformasi menginginkan adanya perubahan mendasar dalam kehidupan di Indonesia, termasuk soal perilaku oknum aparat yang sangat tidak terpuji. Pascareformasi, seluruh institusi, dipaksa dan memaksa dirinya untuk berubah ke arah yang lebih baik. Perubahan itu sedang terjadi sampai dengan hari ini. Kita melihat ada banyak anggota TNI dan polisi yang ditangkap gara-gara terlibat perilaku penyalahgunaan Narkoba. Kita lihat juga ada kepala daerah yang ditangkap karena kasus yang sama. Hal itu menunjukkan adanya suatu perbaikan dibandingkan dengan masa lalu. Pada masa lalu mana ada oknum aparat yang diberitakan ditangkap gara-gara Narkoba. Kalau ada yang menyebut bahwa itu bukanlah perbaikan di dalam tubuh aparat, dia adalah pendusta dan pengacau. Memang perbaikan itu masih belum sempurna, tetapi perbaikan itu sudah ada dan sedang terjadi sampai dengan hari ini. Masyarakat pun harus terus mendorong aparat agar lebih baik bekerja, baik dengan apresiasi maupun dengan kritikan. Akan tetapi, jangan melakukan pitnah, eh … fitnah. Maklum, saya orang Sunda suka lupa menggunakan huruf f, kebiasaan pake huruf p.

            Pada awal reformasi pun perilaku busuk oknum-oknum aparat dibicarakan habis-habisan. Bahkan, persoalan oknum aparat dengan Narkoba ini menjadi tema beberapa talk show di televisi. Saya sempat menyaksikan sebuah acara talk show di kalau tidak  di TVRI, mungkin RCTI. Saya lupa-lupa ingat. Sepertinya di RCTI. Eh, TVRI kayaknya. Kemungkinan besar RCTI. Poho. Akan tetapi, yang membuat saya tertarik adalah pernyataan dari salah seorang narasumber.

            Ia mengatakan, “Gaji tentara dan polisi itu kecil. Tapi kenapa orang mau jadi tentara atau polisi? Gajinya memang kecil, tetapi yang besar adalah dari bisnis Narkoba. Mereka jadi kaya dan banyak uang karena Narkoba.”

            Saat itu tak ada yang menuduh Si Narasumber itu sebagai “Pencemar Nama Baik”. Hal itu mungkin disebabkan tentara dan polisi sedang dalam keadaan tersudut oleh gerakan reformasi sehingga kondisinya sedang down.  Bisa pula karena baik polisi maupun tentara diam-diam mengakui bahwa di dalam tubuh institusinya banyak oknum yang melakukan tindakan sebagaimana yang dikatakan Si Narasumber di televisi.

            Berbagai makian, kritikan, tuduhan, cercaan pada polisi dan tentara, membuat kedua institusi itu mau tidak mau, suka atau tidak suka, rela ataupun terpaksa bersegera membenahi dirinya. Mereka menginginkan institusinya berubah sesuai dengan keinginan gerakan reformasi. Memang tidak mudah dan sampai sekarang pun belum sempurna, tetapi upaya ke arah perbaikan itu sudah ada dan terus terjadi. Apalagi sekarang masyarakat pun dapat ikut berperan serta dalam memberikan banyak masukan pada institusi kepolisian maupun TNI, tidak seperti masa lalu yang terkesan mereka harus selalu benar dan rakyat wajib tunduk. Kalau rakyat tidak tunduk, tuduhannya bisa PKI atau subversif. Sekarang tidak lagi sepanjang masyarakat menyampaikannya dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

            Kalau boleh saya menilai, … pasti boleh menilai kan? Memangnya siapa yang mau melarang saya?

            Kalau boleh saya menilai, TNI lebih cepat mereformasi dirinya dibandingkan institusi-institusi lainnya. Mereka pulang ke barak dan lebih berkonsentrasi pada profesinya sebagai tentara, tidak lagi ikut-ikutan politik dan tidak mencampuri urusan ketertiban masyarakat, kecuali jika diperlukan. Mereka memang masih memiliki masalah kecil-kecil, tetapi masyarakat semakin bangga dengan TNI yang mampu menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, tidak lagi petantang-petenteng seperti semuanya berpangkat jenderal, memiliki Alutsista yang lebih lengkap dan terus melengkapi dirinya, bersedia patuh pada bangsa dan negara, memiliki kemampuan tempur yang membanggakan, bersedia berkorban untuk menyelamatkan WNI, termasuk membersihkan anggotanya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, dan sebagainya. Hal-hal itu membuat masyarakat semakin merasa terlilndungi dan bangga sebagai bangsa Indonesia.

            Dalam beberapa hal untuk meningkatkan kualitas dirinya, TNI tidak jarang mengundang masyarakat untuk memberikan masukan. Saya juga pernah diundang untuk berdiskusi di Seskoad Bandung mengenai sinergitas TNI-Polri dalam menangani berbagai ancaman, terutama terorisme. Saya sebagai salah satu rakyat yang diundang senang benar bisa memberikan masukan dan pihak dari TNI pun banyak yang menyetujui usulan saya meskipun ada juga yang tidak begitu setuju dengan pandangan saya. Namanya juga diskusi.




            Demikian pula dengan kepolisian. Meskipun tampak terengah-engah memperbaiki diri karena di samping ingin tampil dengan citra yang baik di tengah-tengah masih terasa adanya tudingan abuse of power, rekening gendut, terlibat Pungli, pemerasan, dan Narkoba, mereka berupaya keras melakukan tindakan “pembersihan” di dalam dirinya sendiri. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya anggota kepolisian yang diproses secara hukum. Perlahan-lahan masyarakat pun mulai terasa lebih dekat dengan polisi. Dalam menanangani terorisme, misalnya, polisi cukup bekerja keras sehingga Indonesia bisa dibilang relatif lebih aman dibandingkan negara-negara lainnya. Banyak cewek ABG-ABG yang meminta berfoto bersama polisi. Itu adalah kenyataan. Tidak bisa dipungkiri.

            Benar polisi masih belum sempurna. Pendapat itu 100% benar, tetapi bukan berarti kita boleh semau-maunya menuduh polisi sebagai “bersandiwara untuk citra baik” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kalaulah masih ada kebusukan di dalam tubuh polisi, itu harus diperangi bersama-sama, baik oleh polisi sendiri, pemerintah yang berkomitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maupun oleh keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sepanjang tidak melanggar hukum.

            Perang terhadap Narkoba di dalam tubuh kepolisian ini sudah terjadi sejak lama meskipun belum sempurna benar. Saya merasakannya sendiri. Ketika awal keterbukaan terjadi pada 1998, saya sebagai orang yang gemar menulis, segera memanfaatkannya dengan menulis buku yang berjudul Bahaya Napza bagi Pelajar.

            Kalau boleh saya mengaku-aku, … boleh kan saya mengaku-aku? Ya boleh dong, memangnya siapa yang mau melarang saya?

            Yang tidak boleh itu berbohong!

            Kalau boleh saya mengaku-aku, saya adalah orang pertama yang menulis buku tentang bahaya Narkoba untuk konsumsi masyarakat umum di Indonesia ini. Saya mengaku-aku itu karena saat itu sulit sekali mendapatkan sumber tertulis yang berupa buku mengenai Narkoba atau Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Maksudnya, sumber tertulis yang bisa dibaca masyarakat umum. Satu-satunya buku yang saya temukan adalah buku pinjaman dari Kepolisian RI Daerah Jawa Barat. Itu pun buku yang sangat rumit sehingga orang jangankan untuk membacanya, melihat bukunya saja sudah “muak” karena terlalu tebal dengan bahasa yang tidak mudah dipahami masyarakat umum.






            Karena tidak ada sumber tertulis lain, saya pun berusaha untuk melakukan berbagai wawancara dan eksperimen. Salah satu yang membantu saya adalah Kanit Serse Narkotik Polda Jabar (Maaf kalau salah sebut jabatan). Saya lupa nama orangnya. Pokoknya, dia masih perawan, belum menikah (saat itu), cantik, supel, ramah, dan tidak sulit ditemui. Dia juga yang jadi model untuk ilustrasi dalam buku saya di samping teman-teman saya tentunya. Karena dia cantik dan menarik, saya ajak juga dia jadi narasumber ketika saya diminta Ikapi Cabang Jawa Barat untuk mengadakan diskusi panel soal Narkoba dalam salah satu acara Pameran Buku Bandung. Saya pasangkan dia dengan Ustadz Aam Amirudin dan artis Inka Christie. Peserta diskusi penuh benar, meluap, tentunya bukan karena Narkoba, melainkan karena ada Inka Christie.

            Karena beberapa kali ketemu, dia jadi cukup akrab dengan saya. Malahan, sempat sedikit Curhat.

            “Kang, kita ini harus memberantas Narkoba di seluruh Jawa Barat, tetapi anggota kita hanya tujuh orang,” keluhnya.

            “Masa?”

            “Iya, malahan sekarang tinggal lima orang karena yang dua ditangkap.”

            “Ditangkap? Kenapa?”

            “Ditangkap karena pake Narkoba. Waktu dites, di urine-nya ada Narkoba,” katanya, “Saya udah bela-belain mereka karena mereka harus bertugas masuk ke lingkungan pengguna Narkoba, tapi … ya mau bagaimana lagi. Mereka tetap ditangkap.”

            Saya terdiam.

            “Ya, sudah,” katanya pelan.

            Itu kejadian pada 1998. Artinya, kepolisian sudah mulai bertindak lebih tegas terhadap anggotanya yang terlibat Narkoba meskipun dibela oleh komandannya sendiri. Kita harus mengapresiasi itu. Benar belum sempurna, tetapi tindakan positif sudah dilakukan sejak lama.

            Di samping itu, kepolisian pun menyambut baik buku saya. Bahkan, tanpa disangka-sangka, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Roesmanhadi, S.H. berkenan memberikan sambutan tertulis dalam buku saya. Tak heran jika PT Telkom kemudian mensponsori penerbitan buku saya yang diterbitkan oleh CV Pembangunan Jaya, Bandung. Tadinya, saya ingin buku itu ada di toko-toko buku, tetapi ternyata cetakan pertama langsung habis di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang. Saya juga hanya diberi lima buku oleh penerbitnya. Sekarang malah tinggal satu, rusak lagi karena hilang, pernah ada yang minta, dan pinjam tanpa kembali. Cetakan kedua pun tidak sampai ke toko buku karena dibeli oleh Dinas Pembangunan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2000 dan diklaim Milik Negara Tidak Diperdagangkan. Sejak itu, buku-buku tentang Narkoba makin banyak. Syukurlah.





            Lantas, kenapa tulisan Haris Azhar seolah-olah menjadi begitu penting?
       
       Persoalan oknum itu ada di mana-mana dan sudah menjadi pengetahuan banyak orang.

            Apa bedanya celoteh Freddy Budiman dengan celoteh orang-orang yang pernah saya dengar sejak saya kecil?

            Biasa saja. Obrolan tanpa bukti.

            Sudah sejak lama kisah oknum itu selalu ada dan aparat juga memahami hal itu, kemudian mencoba mengatasinya. Presiden Jokowi juga mengerti hal itu. Oleh sebab itu, dia menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat Narkoba.

            Tulisan Haris Azhar menjadi penting apabila di dalamnya dimuat nama-nama oknum aparat jahat itu. Ditulis pula kapan dan di mana kejadiannya. Jangan-jangan kejadiannya sebelum 1998 atau sebelum reformasi. Kalau itu mah, ya orang-orang juga bisa memahami.

            Hal yang pantas dijadikan momentum itu adalah pernyataan Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba!

            Sangat tidak pantas ocehan pengedar Narkoba dan pemakai Narkoba berikut kematiannya menjadi momentum utama dalam pemberantasan Narkoba. Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian pun sudah menyatakan bahwa pledoi dan kuasa hukum Freddy Budiman tidak ada yang mengonfirmasi apa yang ditulis Haris Azhar. Di samping itu, Kalapas Nusakambangan Liberty Sitinjak pun setelah diperiksa BNN diberitakan tidak mendengar ada uang sejumlah seperti yang disebutkan dalam tulisan Haris Azhar yang mengalir ke aparat penegak hukum. Demikian pula soal CCTV. Wajar saja jika petugas BNN bertanya mengenai izin atau aturan pemasangan itu. Saya pun pasti akan bertanya-tanya soal itu. Pertanyaan itu wajar karena sangat tidak sopan jika memasang CCTV di ruangan seseorang sehingga setiap gerak-gerik orang itu bisa diawasi 24 jam. Setiap orang itu memiliki hak privasi.

            Oleh sebab itu, tak heran Sitinjak mengatakan, “Mohon maaf, apa pun yang dilakukan Freddy Budiman saya tahu.”

            Dia mengatakan “mohon maaf” karena mungkin melihat gerakan-gerakan pribadi yang seharusnya hanya boleh dilihat oleh pelakunya sendiri. Saya juga sekarang “mohon maaf” karena mungkin saja Freddy Budiman yang lama dipenjara dan tidak bertemu wanita melakukan gerakan-gerakan tubuh untuk memuaskan imajinasinya sendiri di ruangannya. Itu bagian dari privasi.

            Akan tetapi, dengan CCTV 24 jam di ruangan itu, apa yang tidak bisa dilhat?

            Wajar jika ada orang, bukan hanya BNN yang menanyakan soal kebijakan CCTV itu. Akan tetapi, itu dilakukan pihak Lapas karena Freddy Budiman ini penjahat luar biasa yang tidak boleh lengah dalam mengawasinya.

            Mau jadi bangsa apa Indonesia jika ocehan pemabuk dijadikan momentum penegakan hukum di Indonesia?

            Sungguh hina sekali bangsa Indonesia jika kematian seorang pemabuk dianggap sebagai momentum bersejarah dalam penyelamatan generasi muda Indonesia dari kejahatan Narkoba.

            Momentum bersejarah itu adalah pernyataan Presiden RI!

            Memang ada momentum yang besar sih, tetapi bukan persoalan Narkoba, melainkan momentum untuk menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menulis di dunia virtual agar tidak menimbulkan fitnah, gejolak buruk, dan kerancuan berpikir. Kalau mau menulis, pikir dulu matang-matang, kecuali sudah memahami risikonya dan jangan menyesal jika tulisan itu menjerat dirinya sendiri.

            Di sinilah pesan Muhammad Rasulullah saw menjadi sangat berharga, “Jika kamu tidak bisa berbicara yang benar, lebih baik diam. Diam itu adalah emas bagimu.”

            Akan tetapi, kalau mampu berbicara yang benar dan baik, bicaralah karena perkataan yang baik mengarahkan kita ke arah kemuliaan. Perkataan yang baik mendekatkan kita pada kebaikan dan menjadi kendaraan kita menuju surga.

            Adapula momentum yang bersejarah dalam hal ini, yaitu kepolisian harus lebih jeli. Kepolisian hendaknya mampu mendeteksi siapa saja yang diuntungkan dan dirugikan oleh kematian Freddy Budiman dan penjahat lainnya.

            Yang diuntungkan salah satunya jelas bangsa Indonesia karena salah satu atau beberapa perusak generasi muda sehat bangsa telah mati. Kalau ada yang diuntungkan lagi di samping bangsa Indonesia, harus dipublikasikan untuk menjadi pelajaran.


            Pihak-pihak yang dirugikan oleh kematian Freddy Budiman dan penjahat lainnya pun harus diungkap karena pihak-pihak ini bisa jadi kehilangan “ATM” yang biasa mereka gesek ketika mereka butuh uang. Bisa jadi Freddy Budiman dan orang-orang sejenisnya pun kerap mengucurkan dana pada LSM-LSM atau Ormas-ormas atau kelompok-kelompok atau orang-orang atau oknum-oknum yang berada di sekelilingnya yang dianggap “teman untuk mengamankan dirinya” dari jeratan hukum. Mereka inilah yang kemungkinan “marah besar” karena dengan dilaksanakannya hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan orang-orang sejenisnya, berarti pula kehancuran “ATM” yang dapat selalu mereka gesek. Mereka ini pun memiliki potensi untuk mewujudkan kekecewaannya dengan cara mengganggu tekad bangsa Indonesia dalam memerangi Narkoba dan mempersulit penegakkan hukum di Indonesia.