Tuesday, 14 April 2020

Gagal Move On dari Jokowi


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Banyak orang yang tak mampu melupakan Jokowi. Tampaknya, mereka tak bisa ke lain hati. Hanya Jokowi yang terbayang di pikirannya. Padahal, Pilpres RI sudah usai, tetapi Jokowi masih terus diomongin setiap hari dari pagi hingga pagi lagi. Sementara itu, orang-orang sudah move on dari Prabowo Subianto, saingan Jokowi di Pilpres RI April 2019 lalu. Perbincangan tentang Prabowo sudah sangat sedikit meskipun pasti ingat, tapi sudah sangat jauh berkurang.

            Untuk apa sih ngomongin Jokowi terus?

            Takut Jokowi jadi presiden lagi nanti?

            Tidak akan bisa kan cuma dua periode.

            Pengen Jokowi jatuh?

            Itu mah cuma mimpi.

            Pengen Jokowi mundur?

            Jokowi bukan tipe orang yang suka mundur sejak masih tukang kayu. Lagian, para pendukungnya tidak akan membiarkan Jokowi mundur.

            Kan sudah dibilangin kalaupun Jokowi tidak terus menjadi presiden, gantinya pasti Wapres RI Maruf Amin. Kalau juga tidak bisa, gantinya bisa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Ketua DPR RI Puan Maharani. Kalau mereka tidak bisa juga, pemimpin Indonesia dipegang triumvirat, tiga menteri, yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

            Jokowi adalah Presiden RI yang sah di dalam negeri, di luar negeri, bahkan saingannya pun, Prabowo Subianto, membantu Jokowi dalam melaksanakan pemerintahan. Jadi, suka atau tidak, setuju atau tidak, mengakui atau tidak, Jokowi adalah Presiden RI.

            Lalu, buat apa terus-terusan ngomongin Jokowi?

            Nggak ada kerjaan pisan.

            Hal yang harus dilakukan sekarang oleh seluruh rakyat adalah membantu Jokowi sampai akhir jabatannya agar Indonesia bisa lebih baik lagi dan tetap bertahan dari berbagai macam bahaya. Bantuan itu bisa berupa dukungan atau kritikan, bukan buliyan, fitnahan, atau hoax.

            Kritikan itu perlu dan pasti bermanfaat. Misalnya, Jokowi itu salah melakukan …. Akibat kesalahan Jokowi adalah …. Seharusnya Jokowi melakukan …. Supaya rakyat dan negara menjadi ….

            Begitu cara mengkritik secara sederhana.

            Kalau buliyan, fitnahan, hoakan, sama sekali tidak bermanfaat dan tidak akan didengar karena tidak ada gunanya. Mereka inilah yang tidak bisa “move on” dari Jokowi. Mereka selalu ingat Jokowi. Sayangnya, tak ada manfaatnya, malah membahayakan dirinya sendiri. Kalau sampai melanggar UU ITE, tiba-tiba polisi datang ke rumahnya dan dijemput untuk tidur di kantor polisi, baru menyesal dan malu.

            Kalau ada yang masih ingat, dulu sebelum Pilpres RI April 2019 saya mengingatkan jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan Jokowi, jangan ngomongin Jokowi terus. Sebaiknya, perbanyak menulis atau memposting berbagai hal tentang kehebatan Prabowo. Akan tetapi, orang-orang nggak mau menurut. Tulisan saya di blog saya itu dibaca lebih dari 200.000 orang. Mereka terus saja membicarakan Jokowi, baik yang jelek maupun yang bagus. Akibatnya, hampir seluruh orang Indonesia membicarakan Jokowi. Para pendukungnya membicarakan kehebatan Jokowi, mereka yang anti membicarakan hal yang jelek tentang  Jokowi. Intinya, hanya satu nama itu yang  muncul dan terekam di kepala banyak orang, Jokowi. Dengan demikian, orang lebih mudah mengingatnya.

            Hasilnya, Jokowi menang, bukan?

            Coba kalau nama itu tidak banyak dibicarakan, hasilnya mungkin akan berbeda. Nggak mau pada nurut sih.

            Kecewa kan jadinya?

            Hal yang sama terjadi pada Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ini. Ketika terjadi banjir yang menghebohkan Jakarta kemarin-kemarin itu, Anies dibanjiri hujatan, makian, bahkan gugatan ke pengadilan oleh warganya sendiri karena tidak mampu mengatasi banjir. Di samping itu, Anies pun mendapatkan dukungan penuh dari para pendukungnya.

            Tidak masalah tentang dukungan atau hujatan, tetapi yang jelas nama Anies banyak sekali muncul pada berbagai media cetak, elektronik, maupun Medsos. Akibatnya, ketika pengamat politik M. Qodari membuat survey tentang orang yang tepat untuk menjadi presiden RI jika pemilihan dilakukan saat ini, Anies menduduki peringkat kedua setelah Prabowo. Itu artinya Anies Baswedan adalah orang yang tepat untuk menjadi presiden RI saat ini jika Prabowo tidak ikut pencalonan Pilpres lagi. Itu versi survey M. Qodari.

            Jika ingin Anies menjadi presiden pada 2024, teruslah menulis atau memposting tentang kehebatan Anies Baswedan dan jangan lagi membicarakan Jokowi agar memori di kepala masyarakat hanya ada satu nama yang muncul, yaitu Anies Baswedan. Kalau masih gagal move on dari Jokowi, memori masyarakat terpecah dan masih mengingat Jokowi. Akibatnya, masyarakat akan mengikuti calon yang didukung Jokowi untuk Pilpres RI 2024.

            Meskipun berkelakar, Jokowi telah menyebut satu nama untuk 2024, yaitu Sandiaga Uno. Anies itu dekat dengan PKS, sedangkan Sandiuno itu kader Gerindra. Mereka berdua pada dasarnya berbeda dan sangat mungkin untuk bersaing pada 2024 untuk mendapatkan kursi presiden.

            Hal yang juga patut diingat bahwa Anies menjadi peringkat kedua setelah Prabowo adalah disebabkan dengan perhitungan bahwa Prabowo tidak lagi mencalonkan. Kalau Prabowo mencalonkan lagi, ya Prabowo yang kemungkinan besar menjadi presiden berikutnya. Hal itu disebabkan Anies wajar mendapatkan perhatian yang besar karena nama dan wajahnya sering muncul pada berbagai media dan Medsos, baik hal yang bagus maupun yang jelek. Prabowo yang sudah sangat kurang tampil pada berbagai media dan Medsos ternyata masih nomor satu. Apalagi nanti kalau masa kampanye lagi, Prabowo pasti akan lebih sering tampil kembali. Di samping itu, kemungkinan besar para pendukung Jokowi menjadi pemilih Prabowo karena Prabowo adalah menteri-nya Jokowi dan dekat dengan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.

            Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah Anies bisa menjadi posisi atas adalah disebabkan pula calon-calon presiden RI lain masih belum bergerak menampilkan diri sebagai calon presiden. Paling tidak, saya mendengar calon presiden selain Anies adalah ya itu tadi Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indarparawansa.

            Coba move on dari Jokowi. Bantu saja dia dengan dukungan dan kritikan. Sekeras apa pun kritikan pasti bermanfaat. Sekeras apapun buliyan, hinaan, makian, fitnahan, atau hoakan sama sekali tidak bermanfaat. Itu hanya ledakan emosi mirip cewek cengeng yang cowoknya direbut saingannya.   

            Tulislah hal-hal yang hebat tentang Anies Baswedan kalau mau Anies nanti jadi presiden. Kalau mau yang lain, bukan Anies, ya tulis hal-hal yang hebat tentang jagoannya, jangan lupa move on dari Jokowi.

            Sampurasun.

Saturday, 11 April 2020

Hoax dan Pemerintah Berperan dalam Aksi Tolak Jenazah


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Sungguh sangat menyedihkan kita menyaksikan jenazah-jenazah korban virus corona/Covid-19. Mereka banyak yang ditolak oleh warga untuk dimakamkan di wilayahnya. Hal yang membuat lebih sedih sekaligus mengesalkan adalah para tenaga kesehatan yang telah berjasa memberikan pengobatan dan perawatan terhadap pasien virus corona yang kemudian tertular dan meninggal pun ditolak.

            Lalu, mau dimakamkan di mana mereka?

            Mungkin orang-orang itu hanya bisa bilang, “Terserah di mana saja, asal bukan di tempat kami!”

            Itu jawaban manusia egois, tidak berperasaan, tidak berpengetahuan, tidak terdidik hatinya, dan tidak cerdas memberikan solusi. Mereka tahunya hanya protes sambil tidak punya jalan keluar yang baik.

            Saya melihatnya ada dua penyebab besar di balik aksi-aksi penolakan jenazah ini. Penyebab itu adalah “hoax” dan “kurangnya koordinasi dari pemerintah”.

            Pertama, hoax jelas merusakkan banyak hal. Banyak sekali hoax yang bertebaran tentang virus corona di Medsos. Hal itu membuat orang-orang panik luar biasa hingga mempercayai saja informasi yang beredar tanpa dicek kebenarannya. Sampai-sampai serangga kecil disebut bentuk virus corona saja dipercaya.

            Iya kan?

            Demikian pula tentang penyebaran virus corona dari jenazah pun dibuat narasi yang luar biasa dan tidak masuk akal sehingga menakutkan dan menyesatkan.

            Bolehlah kalau para dokter dan para ahli berbeda pendapat, tetapi jangan di Medsos!

            Perbedaan pendapat ilmiah itu harus di ruang sidang khusus. Buat makalah hasil penelitian, lalu diuji dan diperdebatkan oleh sesama ahli sehingga ilmunya sah teruji serta dapat dipertanggungjawabkan. Kalau di Medsos, lalu dibaca orang-orang bodoh dan tolol soal kedokteran seperti saya ini, bisa menyesatkan dan mengacaukan.

            Hoax itu benar-benar mengacaukan dan pelakunya berdosa besar. Hoax itu bohong, sebagian orang mengatakan bahwa bohong itu dosa kecil. Iya kalau berbohongnya sama satu orang, misalnya, sama tukang bala-bala. Itu kecil karena yang ruginya sedikit hanya tukang bala-bala dan keluarganya. Akan tetapi, kalau berbohongnya kepada orang banyak, seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia, itu dosa teramat besar karena kerusakan yang ditimbulkannya sangat besar.

            Kedua, pemerintah pun memiliki andil dalam aksi-aksi penolakan jenazah ini. Hal itu disebabkan pemerintah kurang melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pencerahan terhadap masyarakat soal jenazah, penularan virus, dan proses pemakamannya. Dari berbagai berita di televisi, masyarakat tiba-tiba dikejutkan oleh adanya ambulans dan pemberitahuan mendadak soal pemakaman korban virus di wilayahnya. Tentu saja itu membuat reaksi mendadak pula dari masyarakat.

            Pemerintah itu memiliki organisasi yang terstruktur dari pusat sampai daerah, memiliki ribuan ahli dan dokter yang berada di bawah menteri kesehatan, memiliki pula kewenangan dan sarana komunikasi dari pusat hingga daerah. Seharusnya itu digunakan untuk memberikan sosialisasi, koordinasi, dan pencerahan sehingga terjadi kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat. Memang pemerintah harus lebih ekstra bekerja untuk berkomunikasi dengan masyarakat, apalagi jika berhadapan dengan orang-orang yang sudah digelapkan matanya oleh hoax sehingga kebenaran pun akan mereka tolak karena lebih percaya pada hoax, gemar hoax. Itu tantangan tersendiri bagi pemerintah dan jajarannya.


Kekuatan Jahat Syetan Hoax
Pemerintah ternyata cepat belajar dari kesalahannya yang terdahulu. Akhir-akhir ini pemerintah melakukan banyak upaya koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat jika ada jenazah korban Covid-19 yang akan dimakamkan. Upayanya banyak menunjukkan keberhasilan, tetapi masih ada pula warga yang tetap menolak, padahal jenazah itu adalah perawat kesehatan dan masih warga setempat sendiri. Bahkan, jenazahnya sudah diurus dengan baik sesuai prosedur yang berlaku di dunia kesehatan. Setidaknya, itu yang saya perhatikan dari berbagai berita.

            Hoax itu benar-benar hasil karya syetan jahat.

            Pemerintah sudah mulai belajar dari kesalahannya meskipun masih ada kekurangannya dan harus terus belajar menyempurnakan upayanya. Akan tetapi, para penggemar hoax tidak berhenti hingga ditangkap polisi atau mati dalam keadaan berdosa karena telah menyebarkan “penipuan dan kebohongan” kepada orang banyak.

            Kalau sudah ditangkap, biasanya mereka mengaku “khilaf” dan sadar atas kesalahannya, lalu meminta maaf kepada masyarakat. Masih untung mereka bisa bertaubat di dalam penjara. Kalau tidak sempat taubat, keburu mati, bencana besar tanpa henti sudah pasti dideritanya secara abadi jika Allah swt tidak mengampuninya.

            Meskipun pada beberapa wilayah memang ada penolakan, masih ada juga warga yang sangat terbuka tangan dan hatinya menerima jenazah korban virus corona yang ditolak di wilayah lain untuk dimakamkan di wilayahnya. Bersyukurlah masih banyak orang yang baik hatinya, tercerdaskan pikirannya, dan berhati-hati dalam tindakannya.

            Semoga Allah swt selalu melindungi orang-orang baik yang bertindak dengan pikiran benar. Semoga Allah swt pun membuka pikiran orang-orang yang masih tertutup hatinya dan masih tertipu, bahkan menyebarkan hoax. Semoga Allah swt memberikan kita kekuatan dan perlindungan dalam masa wabah ini sehingga kita terselamatkan, baik di dunia maupun di akhirat.

            Sampurasun.

Thursday, 9 April 2020

Sistem Ekonomi Dunia Modern


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Pada dasarnya di dunia ini sampai hari ini ada tiga arus pemikiran utama ekonomi, yaitu merkantilisme/nasionalisme, liberalisme/kapitalisme, dan marxisme/strukturalisme. Pemikiran-pemikiran ekonomi dunia saat ini pun banyak dipengaruhi oleh ketiga pemikiran ekonomi arus utama tersebut.

            Sistem ekonomi dunia modern dalam bahasa Inggris disebut modern world system (MWS). Pemikiran ini mendapatkan inspirasi dari  aliran marxisme. Adapun teori dual economy dalam tulisan yang lalu, banyak dipengaruhi oleh aliran liberalisme.

            Dalam buku Ekonomi Politik Internasional: Suatu Pengantar yang disusun Umar Suryadi Bakry, Cetakan I, Januari 2019, yang diterbitkan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, salah seorang tokoh penting aliran MWS adalah Immanuel Wallerstein. Dua karyanya yang penting dalam teori MWS terbit pada tahun 1970-an. Karyanya itu berjudul  The Rise and Future Demise of the World Capitalist System: Concepts for Comparative Analysis (1974) dan The Modern World System: Capitalist Agriculture and the Origins of the European World-Economy in Sixteenth Century (1976).

            Menurut Wallerstein, negara modern adalah bagian dari sistem dunia kapitalisme. Dalam pandangannya, di dunia ini hanya ada tiga sistem, yaitu mini system, kerajaan dunia (world empires), dan ekonomi dunia. Mini System adalah masyarakat homogen yang hidupnya dari berburu, meramu, dan menggembala.

            Mini system dapat dikatakan sebagai sistem ekonomi tradisional. Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah teknik produksi dipelajari secara turun-temurun dan bersifat sederhana; hanya sedikit menggunakan modal; pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang); belum mengenal pembagian kerja; masih terikat dengan tradisi; tanah merupakan tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.

            Kelebihan dari sistem ekonomi tradisional adalah mendorong  hubungan kerja sama dan kerukunan sehingga terdapat keselarasan antarindividu; barang dihasilkan untuk kelangsungan hidup masyarakatnya sehingga mengurangi pemborosan; adat istiadat dan tradisi relatif terjaga; alam relatif  terjaga karena masyarakatnya cenderung  menjaga kelestarian alamnya.

            Adapun kekurangan sistem ekonomi tradisional adalah lebih rentan karena bergantung pada kondisi alam; standar hidup masyarakatnya relatif rendah; teknologi yang digunakan sederhana dan tradisional; cenderung menolak perubahan sehingga masyarakat kurang berkembang.

            Sistem ekonomi yang kedua menurut Wallerstein adalah sistem kerajaan dunia (world empires). Dalam sistem ini wilayah pusat yang telah maju melakukan ekstraksi barang dan jasa yang berasal dari daerah pinggiran. Sebagian dari keuntungan dari ekstraksi ini digunakan untuk membayar para administrator dan militer agar kekuasaan tetap berlanjut dan sisanya digunakan para penguasa politik dalam kerajaan.

            Sistem yang ketiga adalah modern world system (MWS). Sistem ini tidak mendasarkan dirinya pada sistem politik tertentu dan tidak menggantungkan dirinya pada kekuatan militer. Sistem ini lebih melihat adanya perjuangan yang tiada henti antara para kapitalis dengan negara-negara pinggiran.

            Dalam teori dependensia, dunia ini terbagi ke dalam negara-negara pusat (core area) dan negara pinggiran (periphery area). Negara-negara core adalah negara-negara kapitalis yang sangat diuntungkan karena mengambil bahan mentah termasuk tenaga kerja murah dari negara pinggiran. Keuntungan yang didapat para kapitalis semakin memperkuat posisi mereka di dunia, baik secara ekonomi, politik, maupun militer. Adapun negara periphery menjadi semakin lemah dalam segala bidang. Mereka memiliki ketergantungan yang tinggi soal modal dari negara core. Di samping memiliki ketergantungan modal pada negara inti atau maju, negara pinggiran pun kerap tidak memiliki kekuasaan yang mutlak di negaranya sendiri. Mereka tak jarang menjadi tunduk pada negara maju dan kuat. Para penguasa politik di negara pinggiran tak jarang disebut sebagai pemimpin boneka negara-negara maju. Karena banyaknya hutang, bantuan, atau rendahnya teknologi, negara pinggiran kerap mudah ditekuk lehernya oleh negara maju.

            Perdagangan yang tidak adil antara negara core dan periphery membuat negara kapitalis sangat berkuasa dan negara pinggiran semakin lemah. Bahkan, banyak berbagai peraturan dan perundang-undangan yang disusun di negara pinggiran merupakan “pesanan” atau “tekanan” negara inti/pusat/maju yang jelas menguntungkan negara-negara kapitalis.

            Dalam pandangan Wallerstein, terlalu sederhana jika dunia hanya terbagi pada dua kutub, core dan periphery. Menurutnya, dunia lebih komplek dan tidak hanya ada dua kutub. Apabila dipaksakan hanya ada dua kutub, dunia akan mudah terdisintegrasi. Sistem dunia mudah terpecah menjadi dua kutub dan hal itu sangat berbahaya. Hal itu disebabkan hanya ada sedikit negara yang maju dan banyak negara pinggiran. Sedikit negara yang berstatus tinggi akan berhadapan dengan banyak negara yang berstatus rendah. Polarisasi itu sangat membahayakan.

            Sesungguhnya, negara-negara di dunia tidak hanya terdiri dari dua kutub, melainkan tiga kutub. Hal itu disebabkan ada negara-negara yang tidak termasuk core dan tidak pula termasuk periphery atau tidak masuk menjadi negara maju dan tidak pula menjadi negara pinggiran. Ada banyak negara yang berada di antara keduanya. Negara-negara ini disebut oleh Wallerstein sebagai negara semi periphery. Bisa kita sebut saja sebagai negara pertengahan karena berada di tengah antara negara maju dan negara pinggiran.

            Posisi negara pertengahan ini dapat menjaga sistem ekonomi dan politik dunia karena dunia tidak terpolarisasi secara tajam menjadi dua kutub. Bagi para kapitalis di negara maju, negara pertengahan ini bisa menjadi tempat memindahkan modal karena di negara maju sudah tidak lagi efisien. Mereka memindahkan modalnya ke negara pertengahan karena negara-negara ini sedang dalam keadaan tumbuh ekonominya. Di samping itu, secara politik negara pertengahan memiliki daya tawar yang berbeda dibandingkan negara pinggiran terhadap negara maju. Hal ini mengakibatkan negara maju menjadi tidak terlalu berkuasa. Bagi negara pinggiran, negara pertengahan ini pun berguna dalam hal perdagangan, alih teknologi, dan kerja sama bisnis lainnya. Di samping itu, berhubungan dengan negara pertengahan mungkin agak bisa lebih lunak dibandingkan dengan negara maju secara langsung.

            Dalam pandangan Edward Friedman dan William Thompson, posisi core, semiperiphery, dan periphery tidaklah bersifat statis, permanen, atau selamanya. Dari ketiganya masih terbuka kemungkinan bahwa semiperiphery bisa berubah menjadi core atau periphery. Demikian pula negara pinggiran bisa menjadi negara pertengahan, bahkan negara maju. Tidak pula menutup kemungkinan bahwa negara-negara core bisa jatuh menjadi semiperiphery, bahkan periphery. Meskipun demikian, kekayaan yang tinggi dari negara core dapat mencegah mereka jatuh ke menjadi semiperiphery, bahkan periphery.

            Dalam pandangan saya sendiri sebagai penulis, segala kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tidak ada yang tidak mungkin semiperiphery dan periphery bisa menjadi negara maju jika ada keinginan yang kuat dan usaha yang kuat pula untuk berubah menjadi lebih baik dan terus lebih baik. Sebaliknya, negara core bisa menjadi jatuh miskin jika sesuatu hal yang membuatnya miskin terjadi di negara mereka, misalnya, bencana besar, perang yang tidak berhenti, pemberontakan dan separatisme, wabah penyakit, dan kebijakan yang diambil negara semiperiphery dan periphery yang mengguncangkan atau merugikan negara-negara core.

            Sampurasun.


Sumber:

Bakry, Umar Suryadi, 2019, Ekonomi Politik Internasional: Suatu Pengantar, Cetakan I, Januari 2019, Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Maryati, Kun; Suryawati, Juju, 2013, Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas XII Kurikulum 2013, Penerbit Erlangga: Jakarta

Maryati, Kun; Suryawati, Juju, 2014, Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas XI Kurikulum 2013, Penerbit Erlangga:  Jakarta

Rais, M. Amien, 2008, Agenda-Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia, PPSK Press: Yogyakarta

S., Alam, 2014, Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII Kurikulum 2013, Penerbit Erlangga: Jakarta

S., Alam, 2016, Ekonomi: Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013, Penerbit Erlangga: Jakarta

Finaldin, Tom, 2016, Sistem Dinamika Sosial Politik (I), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Ghifari, Bandung

Monday, 6 April 2020

Salah Arti Salah Tindak

oleh Tom Finaldin

Bandung, Putera Sang Surya
Banyak hal atau kata yang salah diartikan yang kemudian mengakibatkan kita salah bertindak. Banyak orang yang tidak bisa membedakan atau pura-pura tidak tahu perbedaan antara “hemat” dengan “pelit”; “progresif”/”maju cepat” dengan “panik” dan “grasa-grusu”; “lambat” dengan “terprogram”/”gradual”; “revolusi” dengan “reformasi”; “hoax” dengan “ilmu”; “kritikan” dengan “fitnah” dan “cacian”.

            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi jika situasi sosial sedang menghadapi situasi khusus seperti perebutan politik dan sekarang ini menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), banyak kesalahan pemahaman terhadap suatu kata sehingga menimbulkan kesalahan dalam bertindak. Mari kita bedakan satu per satu arti kata-kata tadi secara umum dan biasa-biasa saja, tidak perlu rumit-rumit. Jika ada pendapat yang berbeda, koreksi saya. Saya akan sangat berterima kasih.

            “Hemat” itu berarti menggunakan aset/harta secara bijak sesuai dengan keperluan, sedangkan “pelit” berarti enggan mengeluarkan harta meskipun untuk hal yang benar-benar diperlukan. Orang pelit lebih suka menumpuk-numpuk harta, baik besar maupun kecil dan tidak mau mengeluarkannya, bahkan rela menderita asal uangnya tidak keluar. Kalaupun uangnya keluar, dia akan merasa sangat terpaksa dengan hati yang sedih.

            “Progresif” atau maju cepat itu memiliki nilai positif. Sikap ini adalah berpandangan ke depan dengan mempersiapkan segala sesuatunya secara cermat, lalu melangkah dengan cepat dan tidak menunda-nundanya serta konsisten. Adapun "panik" adalah tindakan grasa-grusu yang diakibatkan ketakutan-ketakutan yang biasanya tidak berdasarkan kenyataan. Tindakannya kerap tidak beraturan karena tidak disertai data, informasi yang jelas, program yang tepat sasaran, dan hasilnya sulit diukur, terkadang boros materi dan boros energi. Hal yang lebih parah adalah paranoid yang selalu ketakutan dirinya terancam oleh berbagai hal. Kalau sudah paranoid, itu sudah tidak sehat mentalnya dan harus disembuhkan di rumah sakit jiwa (RSJ).

            “Lambat” itu artinya melakukan sesuatu dalam waktu lama tidak sesuai dengan jadwal atau ukuran yang diharapkan dan telah direncanakan. Tindakan ini mengakibatkan gangguan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya. Adapun “terprogram” berarti melaksanakan pekerjaan atau tindakan sesuai dengan jadwal atau gradual dengan maksud seluruh tugas dapat mencapai hasil yang telah ditentukan dengan menggunakan sumber daya yang ada.

            “Revolusi” adalah perubahan cepat untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dengan mengorbankan berbagai hal yang diperlukan. Tak peduli dengan pengorbanan yang dikeluarkan asal tujuannya dapat terlaksana dengan cepat. “Reformasi” adalah penataan ulang struktur, kebijakan, program, atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Reformasi adalah tindakan yang dilakukan secara gradual, bertahap, dan terjadwal dengan meminimalisasi pengorbanan.

            “Hoax” atau hoaks adalah berita palsu atau informasi yang menyesatkan. Hoax diproduksi untuk mengelabui orang banyak atau menyebarkan berita bohong tentang sesuatu hal atau berbagai hal. Hoax itu selalu “misleading”, ‘menyesatkan’. Hal itu disebabkan hoaks adalah informasi yang sama sekali tidak benar.

            Adapun “ilmu” adalah pemahaman atau pengetahuan terhadap suatu hal berdasarkan data, fakta, atau ajaran yang diakui kebenarannya pada masa sebelumnya. Meskipun demikian, ilmu itu sifatnya terbuka. Artinya, bisa dikoreksi oleh ilmu baru yang bisa membantah ilmu sebelumnya. Kalau suatu ilmu sudah bisa dibantah oleh ilmu yang baru, ilmu yang lama wajib gugur.

            Contoh yang paling mudah tentang ilmu adalah seperti ini. Dalam Ilmu Alamiah Dasar sering dicontohkan tentang “pelangi”. Dulu orang percaya bahwa pelangi adalah jalan bagi para bidadari dari kahyangan turun ke Bumi untuk menyelesaikan berbagai urusannya. Semua orang tidak ada yang membantah. Itu adalah ilmu. Akan tetapi, ketika ada orang lain yang menemukan kenyataan bahwa pelangi adalah sinar Matahari yang menembus butiran air di langit sehingga menimbulkan berbagai macam warna, ilmu bahwa pelangi adalah jalan bagi para bidadari harus gugur.

            Contoh lain, dulu gereja di Eropa meyakini bahwa Bumi itu datar dan di ujungnya adalah neraka. Tak ada orang yang membantah. Itu juga ilmu. Akan tetapi, ketika Galileo dan Copernicus menemukan kenyataan lain dengan mengatakan bahwa Bumi itu bulat, maka teori Bumi datar itu harus gugur, apalagi zaman sekarang yang bentuk Bumi bisa difoto dari luar angkasa dan ternyata memang bulat. Pihak gereja pun sekarang mengakuinya bahwa Bumi itu memang bulat.

            Begitulah sifatnya ilmu. Kalau suatu pemahaman tidak boleh dibantah, didebat, atau dikoreksi, itu bukan ilmu, melainkan doktrin yang tidak boleh dipertanyakan benar dan salahnya. Orang-orang harus percaya secara mutlak dan dilarang untuk memikirkan benar dan salahnya. Itu bukan ilmu. Itu hanyalah keyakinan paksaan.

            Contoh lain lagi. Kali ini kasusnya terjadi di Indonesia baru-baru ini. Seorang aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), perempuan, dalam suatu acara talk show di KompasTV mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan hoax tentang virus corona. Dia menyebutkan bahwa hoax itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang mengatakan kalau tidak salah bahwa Indonesia tidak terkena virus corona, Indonesia kuat, atau yang semacam itulah. Si Aktivis itu mengatakan bahwa itu hoax.

            Sungguh, dia tidak bisa membedakan antara hoax dengan ilmu sebagaimana yang saya terangkan tadi. Bagi saya, Menkes RI Terawan itu mengatakan sebuah ilmu dan bukan hoax. Pada kenyataannya memang ketika Menkes RI Terawan mengatakan itu, tidak ada yang terkena virus corona karena memang tidak ada datanya. Bahkan, bukan hanya Terawan yang mengatakan hal itu, dokter lain pun mengatakannya karena Indonesia diuntungkan dari segi iklim yang tropis. Saya pun berpendapat seperti itu saat itu.

            Seperti saya jelaskan tadi bahwa ilmu itu bisa dikoreksi dan dibantah dengan ilmu yang baru. Berdasarkan data, fakta, dan informasi terbaru, sejak diketahui ada warga Depok yang positif terjangkit virus corona, maka ilmu yang disampaikan oleh Terawan itu harus gugur karena ternyata dibantah oleh ilmu yang baru bahwa Indonesia terkena virus corona.

            Kalau sekarang Menkes RI Terawan mengatakan bahwa Indonesia tidak terkena virus corona, itu baru hoax. Itu sah dikatakan bahwa pemerintah melakukan hoax.

            Paham tidak? Masa tidak?

            Sekarang soal kritikan dengan fitnah dan caci maki. Orang masih tidak bisa membedakan atau memang tidak mau membedakan antara kritikan, caci maki, dan fitnah.

            “Kritikan” itu bagus, mengkritik itu boleh untuk memperbaiki keadaan yang ada. Kritikan itu harus bertujuan positif agar pihak yang kita kritik dapat menjadi lebih baik, situasi menjadi lebih baik, keadaan menjadi lebih baik. Hal itu pun diperintahkan Allah swt dalam QS Al Ashr bahwa yang namanya saling mengkritik, saling mengoreksi, saling menasihati itu akan membuat hidup kita menjadi beruntung, lebih sabar, lebih kuat, dan lebih baik lagi. Justru jika tidak melakukan saling koreksi, hidup kita akan merugi.

            Kritikan yang sesungguhnya positif itu akan jatuh menjadi “caci maki” jika disampaikan secara tidak beradab dan jauh dari inti kritikan, misalnya, mengatakan seseorang itu sebagai binatang, penjahat, hantu, stereotip, rasis, penghinaan terhadap fisik, dan lain sebagainya yang tidak ada hubungannya dengan kritikan. Di samping itu, kritikan akan terjerumus menjadi “fitnah” jika tidak disertai data-data yang valid, sah, dan sesuai fakta. Fitnah pun akan terjadi jika hal yang disampaikan tidak secara utuh dengan cara sepotong-sepotong dan merekayasa dari hal yang sebenarnya sehingga menyesatkan orang lain dan merugikan orang yang menjadi sasaran fitnah.

            Baik caci maki maupun fitnah, di samping mengakibatkan dosa, tidak berbudi pekerti luhur, juga bisa terjerat hukum, baik pidana maupun perdata. Jika sudah terjerat hukum, jika salah mengartikan, dia akan tetap meyakini bahwa dia telah melakukan kritik, padahal sesungguhnya menyebarkan fitnah dan caci maki. Itulah bahayanya jika salah mengartikan kata yang mengakibatkan salah berrtindak, bahkan semakin menyesatkan dirinya sendiri dan orang lain. Jika sudah terjerat hukum, tetapi salah mengartikan fitnah dan caci maki sebagai kritik, dia semakin tersesat dengan mengatakan bahwa polisi tebang pilih, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak adil. Semakin ngaco dia.

            Ada yang lebih parah lagi dengan meneriakkan bahwa ini adalah “Hukum Jokowi!”

            What?

            Apa itu Hukum Jokowi?

            Tidak ada itu Hukum Jokowi. Jokowi itu presiden, eksekutif. Hukum itu kekuasaannya ada di para hakim sebagai yudikatif. Undang-undang itu dibangun bersama dengan DPR sebagai legislatif.

            Jangan salah mengartikan istilah atau pura-pura tidak tahu, salah bertindak bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

            Yu ah, bagi para generasi muda maupun generasi tua yang masih mau meningkatkan ilmu pengetahuan supaya cara berpikir kita semakin baik dan semakin bermanfaat bagi manusia, saya mengajak untuk kuliah di Universitas Al-Ghifari. Manfaatkan berbagai fasilitas beasiswa yang ada di Universitas Al-Ghifari. Daftarnya bisa #dirumahaja.

            Klik http://pmb.unfari.ac.id jadilah mahasiswa Universitas Al-Ghifari.

            Sampurasun.

Islam dan Negara


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Tulisan ini merupakan pengembangan dari tulisan saya yang lalu berjudul Tidak Ada Negara Islam. Pernyataan saya itu berdasarkan kenyataan bahwa antara istilah Islam dan istilah negara terpisah 1.027 tahun. Jika Islam diawali dengan kelahiran Muhammad saw pada 20 April 571 Masehi dan istilah negara mulai digunakan sangat kuat sejak “pascaperjanjian Westphalia” pada 24 Oktober 1648 Masehi, kedua istilah tersebut terpisah jarak waktu yang teramat jauh. Artinya, tidak ada konsep Negara Islam pada masa Muhammad saw karena konsep negara yang kita kenal sekarang muncul menguat 1.027 tahun kemudian.

            Lantas, mengapa pada abad ini orang banyak menggunakan istilah “Negara Islam”?

            Belum lagi kita harus membandingkan apakah negara Islam itu seperti Republik Islam Iran atau Negara Islam Indonesia yang pernah diproklamasikan S.M. Kartosoewirjo?

            Seperti saya sebutkan tadi, tulisan ini adalah pengembangan dari tulisan yang lalu. Artinya, ada beberapa revisi karena bertambahnya pengetahuan penulis disebabkan bertambahnya bacaan dan bertambahnya pengalaman hidup. Meskipun ada hal yang tetap tidak berubah sampai saat ini, yaitu keyakinan penulis terhadap Islam.

            Islam diturunkan adalah terutama untuk meng-esa-kan Allah swt dan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Hal itu ada dalam kalimat yang paling harus sering diucapkan umat Islam dalam setiap keadaan, yaitu Bismillaahirrahmaannirraahiim, ‘Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’. Artinya, kalimat itu harus maujud dalam diri setiap muslim untuk menjadikan Allah swt sebagai sesembahan dan penguasa dengan cara mematuhi setiap perintah-Nya melalui sikap dan tindakan mengasihi dan menyayangi manusia, hewan, tumbuhan, jin, dan seluruh ciptaan Allah swt. Apabila tidak berlaku seperti itu, siapa pun orangnya, sehebat apa pun dia, sesungguhnya dia adalah pembohong dan perusak kehidupan manusia.

            Jangan percaya kepada orang-orang yang mengaku-aku sebagai pejuang Islam atau tentara Allah swt, tetapi tindakannya justru melakukan banyak kebohongan, kedustaan, janji-janji palsu, kekerasan yang tidak perlu, huru-hara yang tidak berdasar, dan kematian yang sia-sia. Kalau harus berperang dan harus membunuh, alasannya harus jelas dan benar. Kalau umat Islam diusir dari tempat tinggalnya, dihina, dikejar, dan diburu, perang dan membunuh musuh adalah sebuah jihad wajib. Lihat Nabi Muhammad saw. Dia berperang bukan mencari gara-gara atau memicu perang, melainkan karena diusir, dianiaya, diburu, dikejar, diculik, dan dibunuh. Dia tidak melakukan pertarungan ketika di Mekah sepanjang tidak diusir dan tidak diburu. Akan tetapi, ketika pengusiran, penganiayaan, dan perburuan terhadap kaum muslimin sudah menjadi-jadi, perang adalah jawaban logis untuk mengakhiri kezaliman.

            Islam tidak memerlukan negara untuk hidup, malahan Islam menghidupkan negara. Sebelum ada negara pun Islam sudah lebih dulu hidup. Ketika ada negara, Islam semakin hidup. Jika negara hancur pun Islam akan tetap tegak berdiri karena wilayah Islam sesungguhnya meliputi langit dan Bumi. Hal itu disebabkan seluruh langit dan Bumi adalah milik Allah swt.


Istilah Negara
Istilah negara bermula pada abad ke-15 yang diambil dari kata state dalam bahasa Inggris yang berarti keadaan yang telah tetap dan tegak. Dalam bahasa Jerman dan Belanda negara disebut staat, dalam bahasa Perancis disebut etat. Semua kata itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Kemudian, Niccolo Machiavelli memperkenalkan pula istilah lo stato dalam buku Il Principe yang memiliki pengertian yang sama, yaitu tegak dan tetap. Dari pengertian itu, timbul pengertian fungsi negara yang lebih luas, yaitu  negara berfungsi sebagai sebuah kesatuan publik, sistem tugas, hingga alat perlengkapan yang telah tersusun secara teratur.

            Dalam pengertian sederhana negara dapat dilihat sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dapat pula dikatakan bahwa negara adalah  alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Dapat juga kita sebut bahwa negara adalah suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai suatu tujuan secara berdaulat.

            Di Indonesia istilah negara  berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu nagara atau nagari yang berarti kota. Seputar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya Kerajaan Tarumanagara di Jawa Barat. Selain itu, digunakan juga  sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.

            Syarat primer suatu negara adalah adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Adapun syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Hal itu berarti pengakuan adanya sebuah negara tidaklah dapat dikatakan sah jika tidak memiliki keempat hal tersebut, yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.


Terbentuknya Negara
Terbentuknya sebuah negara dapat dilihat berdasarkan fakta sejarah dan teoretis.

            Secara teoretis terbentuknya negara dimulai adanya masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berkembang semakin luas dan semakin maju. Menurut G. Jellinek, terbentuknya negara melalui empat tahapan (periode, fase) sebagai berikut.

            Pertama, periode persekutuan manusia. Dalam periode atau fase ini manusia berkumpul dengan rasa dan kepentingan yang sama secara sederhana, biasanya terdiri atas sebuah keluarga.

            Kedua, periode kerajaan. Dengan berkembangnya penduduk, wilayah, dan aktivitas, diperlukan kekuasaan yang lebih kuat dan luas pula. Oleh sebab itu, terbentuklah kerajaan. Dalam masa ini mulai terbagi adanya hak milik dan hak atas tanah, baik hak kerajaan maupun hak pribadi.

            Ketiga, periode negara/staat. Dalam periode ini diperlukan ketetapan hukum yang lebih kuat dan keterlibatan masyarakat dalam bernegara secara lebih aktif. Dalam kata lain negara yang demokratis.

            Keempat, periode diktator. Pada masa ini rakyat membutuhkan pemimpin yang sangat kuat dan mutlak berkuasa untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Oleh sebab itu, rakyat memilih pemimpin yang sangat kuat untuk mengendalikan negara. Keinginan ini biasanya disebabkan negara didera berbagai masalah sehingga membutuhkan pemimpin yang sangat kuat.

            Berdasarkan fakta sejarah, terbentuknya negara dapat dikatakan sebagai berikut.

            Occupatie (pendudukan), yaitu negara yang lahir hasil dari suatu pendudukan terhadap suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro pada tahun 1847.

            Cessie (penyerahan), adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.

            Accesie (penaikan) adalah suatu negara yang terjadi akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).

            Fusi (peleburan). Negara ini terjadi karena beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru.

            Proklamasi adalah negara yang lahir  sebagai hasil dari perlawanan penduduk pribumi yang diduduki oleh bangsa lain. Fakta inilah yang melahirkan Negara Indonesia pada tahun 1945. Di samping itu, melahirkan pula Negara Belgia yang melepaskan diri dari Belanda tahun 1839; Pakistan tahun 1947 dari Hindustan; Banglades tahun 1971 dari Pakistan; Papua Nugini tahun1975 dari Australia; tiga Negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991.

            Innovation (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal.

            Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara lahir karena telah mencaplok wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.


Perkembangan Muslim di Madinah
Kaum muslim di Madinah mulai berkembang sangat pesat ketika Nabi Muhammad saw hijrah (pindah) dari Mekah. Muhammad saw pindah dari Mekah ke Madinah disebabkan kaum muslimin di Mekah mendapatkan perlakuan buruk dari kaum kafir Quraisy. Kaum muslim dihina, dikejar, dilecehkan, diburu, dianiaya, dibunuh, dan diperlakukan kejam lainnya. Demikian pula Muhammad saw, mendapatkan ancaman pembunuhan.

            Madinah adalah sebuah wilayah yang penduduknya bersedia menjadikan wilayahnya sebagai tempat berlindung Nabi Muhammad saw dari perilaku buruk kaum kafir Quraisy. Kedatangan Muhammad saw ke Madinah membuat banyak perubahan, baik di bidang spiritual, sosial, maupun politik. Karena penduduknya sudah banyak yang menjadi pengikut Muhammad saw, untuk  menjaga ketertiban di wilayah itu dengan kaum Yahudi, Nasrani, kaum pagan (penyembah berhala), dan suku-suku lain, digunakan perjanjian yang dikenal dengan nama Piagam Madinah.

            Hal itu menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun yang menjadi pemimpin atau penguasa Madinah. Setiap kelompok harus patuh pada Piagam Madinah yang inti isinya adalah adanya kewajiban untuk saling menghormati, saling menjaga, saling melindungi, dan mempertahankan Madinah dari serangan musuh mana pun. Nabi Muhammad saw pun bukanlah pemimpin Madinah, melainkan pemimpin kaum muslimin yang berada di Madinah. Adapun kelompok-kelompok lainnya tetap patuh kepada pemimpinnya masing-masing dan bukan kepada Nabi Muhammad saw.

            Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok non-muslim melakukan banyak gangguan kepada kaum muslimin yang artinya mulai pula mengganggu isi dari Piagam Madinah. Banyak sekali perilaku buruk non-muslim kepada kaum muslim yang membuat hubungan menjadi tegang. Hal itu diperparah dengan pengkhianatan Yahudi dan kelompok-kelompok lain terhadap kaum muslim. Mereka bersekutu dengan kaum kafir yang akan memerangi Madinah. Kelompok-kelompok itu justru berkehendak menghancurkan kaum muslim. Hal yang lebih nyata terlihat adalah ketika kaum muslim mengalami kekalahan perang, kondisi kritis, rusak parah, kehancuran ekonomi, dan kegetiran luar biasa. Banyak kelompok yang memanfaatkan kelemahan kaum muslim untuk melakukan kejahatan terhadap kaum muslim.

            Keadaan itu membuat isi Piagam  Madinah menjadi rusak, batal, dan tidak berlaku lagi. Hal itu disebabkan seharusnya setiap kelompok bersatu padu jika Madinah diserbu orang luar Madinah. Akan tetapi, dalam kenyataannya hanya kaum muslim yang membela Madinah dengan dibantu sekelompok kecil non-muslim. Oleh sebab itu, kaum muslim pun tidak lagi terikat pada Piagam Madinah karena kaum nonmuslim yang melakukan pengkhianatan pada Piagam Madinah.

            Hal yang membuat kaum muslim semakin menderita adalah adanya orang-orang muslim yang “meminta perlindungan” atau “berteman setia” dengan non-muslim. Mereka ketakutan dan kesakitan akibat kondisi memprihatinkan yang dialami kaum muslim.

            Karena banyaknya pengkhianatan kaum non-muslim terhadap Piagam Madinah yang berarti berkhianat pula terhadap kaum muslim serta mulai adanya kaum muslim yang meminta perlindungan kepada non-muslim, turunlah QS Al Maidah (5) : 51.

            “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

            Ayat ini hanya bisa dipergunakan jika ada kelompok non-muslim yang melakukan kejahatan kepada muslim. Ayat ini bukan digunakan untuk memecah belah manusia atau menimbulkan kebencian di antara manusia. Selama orang-orang non-muslim bersedia berdamai dan bekerja sama dengan harmonis dengan kaum muslim, setiap muslim wajib menjaga kehidupan yang damai dan harmonis dengan non-muslim.

            Disebabkan banyaknya pengkhianatan dan kejahatan yang dilakukan non-muslim kepada kaum muslim, terjadi ketegangan yang terus meningkat. Bahkan, terjadi perang yang mengerikan. Ketika kaum muslim kembali menguat pada segala bidang, terjadi perang dengan non-muslim di Madinah yang banyak berakhir dengan pengusiran terhadap Yahudi dan kelompok-kelompok lain yang banyak melakukan pengkhianatan.

            Peningkatan kaum muslim dan pengusiran terhadap kelompok-kelompok yang berkhianat itu menjadikan kekuasan kaum muslim semakin kokoh di Madinah. Hal itu pun secara otomatis memperkuat posisi Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin kaum muslim yang menjadi mayoritas di Madinah. Artinya, Nabi Muhammad saw pun akhirnya menjadi pemimpin Madinah secara keseluruhan.


Negara Islam antara Teoritis dan Fakta

1. Dilihat dari Syarat Negara
Secara teori syarat primer suatu negara adalah adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Adapun syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Hal itu berarti pengakuan adanya sebuah negara tidaklah dapat dikatakan sah jika tidak memiliki keempat hal tersebut, yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.

            Jika kita telaah kehidupan kaum muslim di Madinah, bisa kita lihat apakah termasuk negara dalam konsep sekarang atau tidak berdasarkan syarat-syarat negara.

            Syarat pertama negara adalah adanya rakyat. Saat itu rakyat Madinah sudah ada.

            Syarat kedua adalah adanya wilayah.

            Pertanyaannya, sudahkah jelas wilayah batas-batas wilayah Madinah pada saat itu? Dari mana sampai mana? Seluas apa Madinah itu? Siapa yang mengakui batas-batas itu kalau ada?

            Itu masih belum jelas.

            Syarat ketiga adalah adanya pemerintahan. Hal ini jelas bahwa pemerintahan saat itu dipegang Muhammad saw. Artinya ada pemimpin yang menjalankan pemerintahan.

            Syarat keempat adalah adanya pengakuan negara lain atas eksistensi negara tersebut.

            Saat itu negara mana yang sudah mengakui bahwa Madinah suatu negara?

            Jelas tidak ada satu negara pun yang mengakuinya karena pemahaman istilah negara pun baru muncul abad ke-15 dan lebih menguat  “pascaperjanjian Westphalia” pada 24 Oktober 1648 akibat dari perang antara Protestan dan Katolik selama tiga puluh tahun serta ketidakjelasan kekuasaan atas wilayah-wilayah di Eropa yang selalu menimbulkan perang, pembunuhan, dan berbagai kekusutan lainnya.

            Saat itu belum ada satu pun negara yang sesuai konsep saat ini. Hal itu menunjukkan bahwa Madinah bukanlah Negara Islam. Syarat-syarat negara belum dipenuhi oleh Madinah.


2. Dilihat dari Periode Terbentuknya Negara
Secara teoretis terbentuknya negara dimulai adanya masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berkembang semakin luas dan semakin maju. Menurut G. Jellinek, terbentuknya negara melalui empat tahapan (periode, fase) sebagai berikut.

            Pertama, periode persekutuan manusia. Dalam periode atau fase ini manusia berkumpul dengan rasa dan kepentingan yang sama secara sederhana, biasanya terdiri atas sebuah keluarga.

            Kedua, periode kerajaan. Dengan berkembangnya penduduk, wilayah, dan aktivitas, diperlukan kekuasaan yang lebih kuat dan luas pula. Oleh sebab itu, terbentuklah kerajaan. Dalam masa ini mulai terbagi adanya hak milik dan hak atas tanah, baik hak kerajaan maupun hak pribadi.

            Ketiga, periode negara/staat. Dalam periode ini diperlukan ketetapan hukum yang lebih kuat dan keterlibatan masyarakat dalam bernegara secara lebih aktif. Dalam kata lain negara yang demokratis.

            Keempat, periode diktator. Pada masa ini rakyat membutuhkan pemimpin yang sangat kuat dan mutlak berkuasa untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Oleh sebab itu, rakyat memilih pemimpin yang sangat kuat untuk mengendalikan negara. Keinginan ini biasanya disebabkan negara didera berbagai masalah sehingga membutuhkan pemimpin yang sangat kuat.

            Apabila dilihat dari keempat periode atau fase terbentuknya negara yang disampaikan G. Jellinek, masyarakat Madinah belum masuk ke tahap negara atau staat. Madinah baru masuk tahap pertama, yaitu periode persekutuan manusia. Dalam periode atau fase ini manusia berkumpul dengan rasa dan kepentingan yang sama secara sederhana, biasanya terdiri atas sebuah keluarga.

            Manusia-manusia yang beragama Islam berkumpul karena kepentingan yang sama di Madinah, yaitu kepentingan ajaran Islam yang disampaikan Muhammad saw dan dipimpin oleh keluarga Nabi Muhammad saw beserta sahabat-sahabat dekatnya. Madinah saat itu belum masuk ke periode kerajaan, staat, bahkan periode diktator. Hal itu menunjukkan bahwa Madinah bukanlah Negara Islam karena baru sampai pada fase persekutuan manusia Islam yang memiliki kepentingan yang sama.


3. Dipandang dari Universalitas Islam
Islam adalah agama yang bersifat universal, tidak dibatasi oleh ras, suku, maupun teritorial.  Islam adalah agama yang tidak dikungkung oleh wilayah tertentu. Islam adalah agama untuk semua orang, bukan untuk keturunan tertentu di wilayah tertentu. Dengan demikian, adanya istilah atau klaim Negara Islam disadari atau tidak merupakan upaya untuk mengecilkan dan mengerdilkan Islam ke dalam kotak-kotak kecil yang bernama negara. Hal itu sekaligus mempersempit pemahaman Islam sendiri yang seharusnya menjadi rahmat bagi semesta alam tidak dibatasi di wilayah tertentu.

            Islam itu bersifat universal, tidak dibatasi garis batas negara tertentu. Hal itu menunjukkan bahwa Muhammad saw mengajarkan Islam bukan hanya untuk Madinah, melainkan untuk seluruh dunia fisik maupun gaib. Madinah bukanlah Negara Islam.


4. Dipandang dari Fakta Sejarah
Fakta-fakta sejarah terbentuknya negara sebagaimana diterangkan tadi adalah:

            Occupatie (pendudukan), yaitu negara yang lahir hasil dari suatu pendudukan terhadap suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.

            Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.

            Accesie (penaikan) adalah suatu negara yang terjadi akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).

            Fusi (peleburan). Negara ini terjadi karena beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu negara baru.

            Proklamasi adalah negara yang lahir  sebagai hasil dari perlawanan penduduk pribumi yang diduduki oleh bangsa lain. Fakta inilah yang melahirkan Negara Indonesia.

            Innovation (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal.

            Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara lahir karena telah mencaplok wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.

            Sekarang mari kita cocokan termasuk negara yang lahir dengan cara apa Madinah yang dibentuk Muhammad Rasulullah saw. Dari fakta-fakta tersebut, ternyata Madinah tidak termasuk di dalamnya. Tidak ada satu fakta pun yang menyatakan Madinah adalah sebuah negara.

            Meskipun demikian, bisa saja termasuk dalam fakta sejarah jika kita mampu berdalil memasukkan Madinah sebagai negara yang terbentuk melalui “pengusiran” yang dilakukan Muhammad saw terhadap kelompok-kelompok lain. Hal itu disebabkan sebelumnya Madinah tidak memiliki seorang penguasa tunggal, tetapi memiliki banyak pemimpin sesuai kelompoknya masing-masing yang diikat oleh Piagam Madinah. Setelah kelompok-kelompok non-muslim melakukan gangguan, bersekutu dengan musuh-musuh muslimin, dan berkhianat pada Piagam Madinah, Muhammad saw menjadi satu-satunya pemimpin mayoritas di Madinah.


Simpulan

Dipandang dari berbagai sisi, Madinah bukanlah Negara Islam. Islam adalah religion untuk seluruh umat manusia di negara mana saja dalam sistem pemerintahan apa saja.  

            Islam tidak memerlukan negara untuk hidup, malahan Islam menghidupkan negara. Sebelum ada negara pun Islam sudah lebih dulu hidup. Ketika ada negara, Islam semakin hidup. Jika negara hancur pun Islam akan tetap tegak berdiri karena wilayah Islam sesungguhnya meliputi langit dan Bumi. Hal itu disebabkan seluruh langit dan Bumi adalah milik Allah swt.

            Sampurasun.



Sumber:

Budiardjo, Miriam, 1986, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. X, PT Gramedia: Jakarta

Finaldin, Tom, 2016, Sistem Dinamika Sosial Politik (I), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Ghifari, Bandung

Haekal, Muhammad Husain, 2000, Sejarah Hidup Muhammad, Cetakan XXIV, Litera AntarNusa: Jakarta

Hatta, Ahmad, 2009, Tafsir Quran per Kata Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul & Terjemah, Cetakan Keempat, Maghfirah Pustaka: Jakarta

Nasution, Dahlan, 1991, Politik Internasional: Konsep dan Teori, Penerbit Erlangga: Jakarta

Sukarno, 1964, Dibawah Bendera Revolusi, Cet. 3, Panitya Penerbit Dibawah Bendera Revolusi: Jakarta