oleh Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Peraturan apa pun
namanya dibuat untuk ketertiban dan keamanan. Di samping itu, peraturan
dibentuk agar dapat mencapai tujuan bersama di antara pihak-pihak yang memiliki
kesamaan keinginan. Peraturan yang sudah disepakati itu harus dipatuhi karena
jika tidak dipatuhi, akan terjadi ketidaktertiban dan ketidakamanan yang
berujung pada terhambatnya pencapaian tujuan yang dicita-citakan.
Islam mengajarkan jika
di antara umat Islam ada perbedaan pandangan, penyelesaiannya adalah harus kembali kepada Allah swt dan Rasul-Nya.
Artinya, harus kembali pada Al Quran dan
sunnah Rasul. Baik Al Quran maupun
sunnah, adalah aturan atau koridor yang harus dipatuhi agar terjadi kesepahaman
dan penyelesaian mengenai segala sesuatu perselisihan paham. Jika tidak
mengembalikan permasalahan pada Al Quran dan sunnah, kekacauan pun terjadi dan
kita sering menyaksikannya. Orang-orang yang tidak kembali pada Al Quran dan
sunnah selalu berdasarkan pada dugaan dan hawa nafsu belaka yang ujung-ujungnya
permasalahan dan konflik tidak pernah terselesaikan.
Berkaca dari sana,
dalam proses berbangsa dan bernegara dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, jika terjadi permasalahan atau konflik di antara elemen bangsa,
hendaknya dikembalikan pada aturan yang sudah disepakati agar terjadi
penyelesaian. Jika tidak mengikuti aturan, yang terjadi adalah anarkisme.
Memang bisa terjadi ada yang tidak puas terhadap aturan-aturan yang sudah
disepakati tersebut, tetapi hal itu tidak serta-merta aturan tersebut tidak
harus dipatuhi. Puas atau tidak merupakan risiko yang harus diambil sebagai
bangsa yang menjunjung tinggi hukum.
Jika merasa ada aturan
yang mengakibatkan ketidakadilan, hendaknya aturan tersebut dilaksanakan
terlebih dahulu, kemudian lakukan evaluasi. Evaluasi terhadap aturan tersebut
mutlak harus dilakukan setelah aturan tersebut dilaksanakan. Dengan pelaksanaan
terhadap aturan, akan diketahui dengan jelas apakah aturan itu baik, bermutu,
atau bahkan membuat banyak kerusakan. Jangan mengubah aturan yang disepakati
sebelum aturan tersebut dilaksanakan karena keinginan pengubahan tersebut hanya
berdasarkan dugaan dan hawa nafsu yang sama sekali kurang berdasar.
Bagaimana mungkin
sebuah aturan disebut buruk jika belum dilaksanakan?
Bukankah peraturan
tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi sebelumnya?
Sangat mungkin terjadi
mengubah peraturan yang belum dilaksanakan akan menghasilkan peraturan baru
yang kemudian justru ketika dilaksanakan ternyata sangat buruk bagi kehidupan
bangsa Indonesia. Jika sudah begitu, baru sadar bahwa aturan yang sebelumnya
adalah lebih baik, hanya belum dilaksanakan. Kemudian, berupaya kembali pada
peraturan yang sebelumnya itu. Upaya kembali itu adalah sesuatu yang konyol dan
memalukan.
Cobalah untuk bijaksana
dalam menghadapi permasalahan. Patuhi peraturan yang sudah dibuat, lalu
evaluasi dan perbaiki. Jangan menyepakati aturan, kemudian diubah-ubah lagi
sebelum jelas manfaat dan mudharatnya peraturan tersebut.
No comments:
Post a Comment