Tuesday, 16 December 2014

Patuhi Aturan



oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Peraturan apa pun namanya dibuat untuk ketertiban dan keamanan. Di samping itu, peraturan dibentuk agar dapat mencapai tujuan bersama di antara pihak-pihak yang memiliki kesamaan keinginan. Peraturan yang sudah disepakati itu harus dipatuhi karena jika tidak dipatuhi, akan terjadi ketidaktertiban dan ketidakamanan yang berujung pada terhambatnya pencapaian tujuan yang dicita-citakan.

Islam mengajarkan jika di antara umat Islam ada perbedaan pandangan, penyelesaiannya adalah harus kembali kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Artinya, harus kembali pada Al Quran dan sunnah Rasul. Baik Al Quran maupun sunnah, adalah aturan atau koridor yang harus dipatuhi agar terjadi kesepahaman dan penyelesaian mengenai segala sesuatu perselisihan paham. Jika tidak mengembalikan permasalahan pada Al Quran dan sunnah, kekacauan pun terjadi dan kita sering menyaksikannya. Orang-orang yang tidak kembali pada Al Quran dan sunnah selalu berdasarkan pada dugaan dan hawa nafsu belaka yang ujung-ujungnya permasalahan dan konflik tidak pernah terselesaikan.

Berkaca dari sana, dalam proses berbangsa dan bernegara dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika terjadi permasalahan atau konflik di antara elemen bangsa, hendaknya dikembalikan pada aturan yang sudah disepakati agar terjadi penyelesaian. Jika tidak mengikuti aturan, yang terjadi adalah anarkisme. Memang bisa terjadi ada yang tidak puas terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati tersebut, tetapi hal itu tidak serta-merta aturan tersebut tidak harus dipatuhi. Puas atau tidak merupakan risiko yang harus diambil sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum.

Jika merasa ada aturan yang mengakibatkan ketidakadilan, hendaknya aturan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian lakukan evaluasi. Evaluasi terhadap aturan tersebut mutlak harus dilakukan setelah aturan tersebut dilaksanakan. Dengan pelaksanaan terhadap aturan, akan diketahui dengan jelas apakah aturan itu baik, bermutu, atau bahkan membuat banyak kerusakan. Jangan mengubah aturan yang disepakati sebelum aturan tersebut dilaksanakan karena keinginan pengubahan tersebut hanya berdasarkan dugaan dan hawa nafsu yang sama sekali kurang berdasar.

Bagaimana mungkin sebuah aturan disebut buruk jika belum dilaksanakan?

Bukankah peraturan tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi sebelumnya?

Sangat mungkin terjadi mengubah peraturan yang belum dilaksanakan akan menghasilkan peraturan baru yang kemudian justru ketika dilaksanakan ternyata sangat buruk bagi kehidupan bangsa Indonesia. Jika sudah begitu, baru sadar bahwa aturan yang sebelumnya adalah lebih baik, hanya belum dilaksanakan. Kemudian, berupaya kembali pada peraturan yang sebelumnya itu. Upaya kembali itu adalah sesuatu yang konyol dan memalukan.

Cobalah untuk bijaksana dalam menghadapi permasalahan. Patuhi peraturan yang sudah dibuat, lalu evaluasi dan perbaiki. Jangan menyepakati aturan, kemudian diubah-ubah lagi sebelum jelas manfaat dan mudharatnya peraturan tersebut.

No comments:

Post a Comment