Sunday, 20 August 2017

Susahnya Memberantas Narkoba

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia sangat serius dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Keseriusan tersebut dapat dilihat dari gencarnya perang terhadap Narkoba dan pelaksanaan hukuman mati yang diterapkan. Akan tetapi, di dalam kenyataannya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat dengan beragam jenis. Hal ini pun dikeluhkan aparat kepolisian, BNN, dan mereka yang peduli terhadap perang melawan Narkoba.

            Saya yakin ada banyak penyebab yang membuat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini terus meningkat meskipun upaya untuk memeranginya terus dilakukan tanpa henti. Berdasarkan pengalaman kecil saya sendiri ada dua penyebab sulitnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Pertama, kurang lengkapnya sarana dan prasarana kepolisian. Kedua, kekhawatiran masyarakat untuk ikut terlibat dalam perang terhadap Narkoba.

            Begini ceriteranya. Sebetulnya, sudah sejak enam bulan lalu ada anak muda yang mengeluh kepada saya soal peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya. Kalau saya sebut lingkungan, berarti bisa lingkungan masyarakat dan bisa pula instansi. Awalnya, saya sarankan untuk menjauhi para penyalahguna itu. Akan tetapi, seiring dengan waktu, para penyalahguna ini semakin berani menawarkan obat-obat terlarang itu kepada anak-anak muda di sekitarnya. Mereka yang ditawari selalu menolak.

            Akan tetapi, mereka pun bilang, “Wah, Pak, bahaya kalau saya ditawari terus-menerus, saya juga bisa terpengaruhi. Saya lama-lama juga bisa menggunakan Narkoba.”

            Segera saja saya konsultasi dengan BNN Kota Bandung. Hasil konsultasi itu berupa pemahaman saya tentang obat-obat terlarang yang diedarkan di lingkungan tersebut, yaitu Tramadol yang termasuk golongan empat berpengaruh halusinogen dan saran untuk segera melaporkan pada Polsek setempat. Memang obat itu dijual di apotek dan sah, tetapi yang membuatnya menjadi tidak sah disebabkan perilaku penyalahgunaan. Saya suka mencontohkan bahwa obat nyamuk bakar itu barang legal dan minuman soda itu pun legal dijual di warung-warung kecil. Akan tetapi, jika obat nyamuk bakar itu ditumbuk halus, kemudian dicampurkan dengan minuman bersoda, lalu diminum, terjadilah penyalahgunaan zat-zat legal yang kemudian menjadi ilegal.

            Kurang lebih satu bulan sejak konsultasi dengan BNN, saya menghubungi Polsek setempat. Di sinilah saya mulai memahami adanya penyebab kesulitan memberantas Narkoba. Kepolisian memang serius, tetapi kekurangan alat dan dana, terutama untuk melakukan tes urin kepada orang-orang yang diduga menyebarkan dan menggunakan Narkoba itu. Oleh sebab itu, polisi menyarankan untuk melibatkan anak-anak muda yang sering ditawari Narkoba untuk ikut serta menjebak para pengedar dan penyalahguna itu. Hal itu disebabkan kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan jika tidak ada bukti dan barangnya “tidak ada padanya”.  Di sinilah saya mulai khawatir terhadap keselamatan anak-anak muda itu. Saya berkeberatan meskipun sebenarnya anak-anak muda itu berani terlibat. Namanya juga anak muda. Saya khawatir atas keamanan dan keselamatan anak-anak muda itu. Artinya, saya sebagai masyarakat cukup khawatir jika ikut terjebak dalam “penjebakan” yang dilakukan pihak kepolisian apabila tidak ada jaminan keselamatan bagi anak-anak muda itu. Apalagi, jika anak-anak muda itu harus merasa terancam setiap hari karena “ketahuan” oleh para penjahat telah terlibat dalam memberantas Narkoba.

            Inilah dua kesulitan yang saya temui dalam memberantas Narkoba, yaitu kepolisian kekurangan dana dan alat serta kekhawatiran masyarakat dalam memberantas lebih aktif penyalahgunaan Narkoba. Oleh sebab itu, negara harus memfasilitasi kepolisian dengan dana dan alat yang cukup serta ada perlindungan kepada masyarakat, baik secara rahasia maupun terang-terangan jika harus ikut terlibat aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment