oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Sebagai negara yang ingin
menjadikan hukum sebagai panglima, Indonesia sudah selayaknya memiliki cara dan
media yang efektif untuk mendidik masyarakat mengenai hukum. Semakin paham
masyarakat terhadap hukum beserta prosesnya, semakin besar harapan bahwa Indonesia dapat hidup lebih tertib,
lebih harmonis, lebih aman, dan lebih terkendali.
Penayangan secara langsung proses hukum yang melibatkan
Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin
merupakan suatu contoh cara mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan
penayangan itu masyarakat lebih banyak mengenal istilah-istilah hukum,
memperhatikan dengan saksama diri terdakwa, memahami saksi-saksi, mendapatkan
banyak pengetahuan dari proses hukum yang terjadi, belajar untuk tidak
melanggar hukum, melihat bagaimana rumitnya membuktikan kesalahan dan
mempertahankan kebenaran, dan banyak lagi hal lainnya yang dapat menjadi
pelajaran. Itu semua dapat menjadi ilmu pengetahuan mengenai hukum dan
pengadilan bagi masyarakat. Sudah tentu
hal itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Di samping mendapatkan banyak pelajaran dari ruang
pengadilan yang melaksanakan peradilan, masyarakat pun dapat menjadi hakim bagi
proses peradilan dan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat sesuai
dengan kapasitasnya masing-masing dapat mengadili proses peradilan yang
terjadi. Masyarakat pun akan mengadili dan menilai para penasihat hukum, jaksa,
hakim, polisi, bahkan para pengunjung sidang. Mereka akan menilai kapasitas dan
kapabilitas para pengacara, jaksa, hakim, polisi, dan yang lainnya. Mereka bisa
langsung melihat tanpa rekayasa keahlian dan kemampuan para penegak hukum.
Masyarakat tak akan tertipu dengan berbagai iklan, kampanye, atau pencitraan
dari para penegak hukum, tetapi akan menilai langsung praktik-praktik para
penegak hukum itu di ruangan pengadilan. Mungkin akan ada masyarakat yang
menilai para penegak hukum itu hebat dan cerdas. Mungkin juga ada yang akan
mencibir para penegak hukum itu karena ternyata berkualitas rendah. Sungguh,
bukan hanya masyarakat yang akan menilai, melainkan pula para pejabat, tokoh,
akademisi, dan para ahli pada berbagai bidang ilmu. Dengan demikian, ruang
pengadilan, proses peradilan, dan mereka yang terlibat di dalam proses hukum
akan mendapatkan penilaian langsung dari masyarakat. Masyarakat akan
menghormatinya jika para penegak hukum bekerja dengan baik. Sebaliknya, masyarakat
akan melecehkannya jika para penegak hukum tidak bekerja menegakkan hukum,
tetapi hanya bekerja untuk hal-hal lain di luar penegakan hukum.
Penilaian masyarakat tidak bisa dihindari karena hal
tersebut merupakan konsekwensi yang harus diterima para penegak hukum. Oleh
sebab itu, penayangan secara langsung proses peradilan sangatlah penting untuk
mendorong penegakan hukum dengan lebih baik lagi. Dengan ditayangkannya proses
persidangan secara langsung, telah terjadi proses penekanan yang sangat kuat
terhadap praktik-praktik Pungli dan kejahatan-kejahatan mafia hukum yang sering
dituding sebagai “biang kerok” kekusutan penegakan hukum di Indonesia. Para
penegak hukum yang melakukan kejahatan jual-beli hukum akan terlihat jelas oleh
masyarakat ketika proses persidangan berlangsung. Masyarakat akan melihat
lemahnya argumentasi mereka yang terlibat mafia hukum serta akan menyaksikan
langsung bagaimana keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam proses peradilan
jika disiarkan secara langsung.
Dengan besarnya manfaat bagi masyarakat Indonesia, bagi
penegakan hukum di Indonesia, dan bagi terwujudnya hukum sebagai panglima di
Indonesia, sangatlah perlu ada stasiun televisi khusus yang menyiarkan
proses-proses peradilan di ruang pengadilan secara langsung. Kasus-kasus besar
dan atau menarik perhatian masyarakat akan sangat bermanfaat bagi kehidupan
hukum di Indonesia. Di samping itu, penayangan secara langsung proses peradilan
akan menjadi ajang “kemuliaan” bagi para penegak hukum yang benar-benar
menegakkan hukum, tetapi akan menjadi “kuburan” bagi karir para penegak hukum
yang tidak benar-benar serius menegakkan hukum di Indonesia.
Indonesia perlu stasiun televisi khusus yang menayangkan
proses peradilan secara langsung.
No comments:
Post a Comment