oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Penetapan Ahok sebagai
tersangka dugaan penistaan agama oleh Polri pada 16/11/2016 merupakan keputusan
yang luar biasa hebat. Dengan penetapan itu, Polri sudah menjaga nama baik
Negara Indonesia, Presiden, dan institusi Polri sendiri. Hal itu disebabkan
sebelum-sebelumnya beredar banyak tuduhan dan berita-berita samar yang
menunjukkan Polri telah mendapat suap dari Ahok, Presiden Jokowi telah
melindungi Ahok, dan rupa-rupa bahasa aneh lainnya. Dengan ditetapkannya Ahok
sebagai tersangka, Polri telah menunjukkan dirinya sama sekali terbebas dari
tekanan siapa pun atau suap dari mana pun. Di samping itu, Polri telah pula
menjaga nama baik Presiden dengan membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak
melindungi Ahok.
Nah, bagi orang-orang yang kemarin-kemarin suudzhon kepada Polri dan Presiden RI,
sebaiknya segera meminta maaf karena tuduhan dan kecurigaan kalian sama sekali
tidak terbukti. Berikan dukungan dan permohonan maaf kepada Presiden RI dan
Polri melalui Medsos-medsos yang sebelumnya kalian gunakan untuk menebar
berita-berita tidak berdasar. Begitu seharusnya orang Indonesia menunjukkan
martabat dirinya yang dilahirkan oleh para ibu yang tidak menginginkan anaknya
menjadi orang-orang hina.
Penetapan Ahok menjadi tersangka oleh polisi pun diterangkan
alasan-alasannya dengan baik oleh kepolisian, terutama oleh Kapolri Tito
Karnavian. Penjelasan-penjelasan itu membuat masyarakat memahami mengapa Ahok
harus ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu tidak membuat masyarakat
bertanya-tanya dan meragukannya. Ada baiknya organisasi apa pun di Indonesia
belajar kepada Polri jika menetapkan atau memutuskan atau membuat fatwa tentang
sesuatu. Berikan penjelasan yang masuk akal sehingga orang lain mengerti. Jangan
tiba-tiba keluar ketetapan tanpa penjelasan, orang bisa bingung. Inti dari
penetapan Ahok sebagai tersangka itu diakibatkan oleh terbelahnya pendapat para
ahli dan para penyidik sendiri. Mereka tidak memiliki suara bulat apakah Ahok
melakukan tindak pidana atau tidak. Oleh sebab itu, Polri sepakat bahwa kasus
itu harus diangkat ke meja pengadilan dengan cara menjadikan Ahok sebagai
tersangka.
Penetapan itu pun disambut baik oleh Ahok karena sudah
lebih dari satu kali Ahok siap untuk mematuhi hukum. Bahkan, kasusnya diharapkan
segera masuk ke pengadilan dan disiarkan secara langsung sehingga seluruh
masyarakat mengetahuinya. Dengan demikian, tak ada yang ditutup-tutupi. Semua
orang bisa memberikan penilaian. Soal keputusan salah atau benar, jelas ada
pada majelis hakim.
Saya sendiri sebenarnya merasa senang dengan keinginan
Presiden Jokowi sebelumnya untuk melakukan gelar perkara terbuka karena hal itu
akan mencerdaskan masyarakat, menghilangkan syak wasangka, dan terutama saya
dapat menguji pendapat saya sendiri, apakah pendapat saya salah atau tidak. Hal
itu disebabkan sebagai seseorang yang mencari nafkah dengan menggunakan kemampuan
berbahasa Indonesia, saya tidak menemukan ada kata-kata penghinaan yang
dilakukan oleh Ahok, baik terhadap Al Quran, maupun ulama. Saya hanya melihat
kesalahan etika yang dilakukan oleh Ahok. Di samping itu, saya pun berpendapat
bahwa Q.S. Al Maaidah : 51 berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, terjemahan Al Quran yang
disusun Dr. Ahmad Hatta, M.A., dan Sejarah
Muhammad karya Muhammad Haekal sama sekali tidak ada hubungan dengan
Pilkada, bahkan dengan sistem politik demokrasi pun tak ada kaitannya sama
sekali. Dengan gelar perkara terbuka, saya dapat menguji pendapat saya sendiri,
apakah benar atau tidak. Akan tetapi, Polri memutuskan untuk menggelar perkara
secara terbuka terbatas. Tak apalah.
Mudah-mudahan, jika masuk ke pengadilan, dapat disiarkan
secara langsung sehingga masyarakat mendapatkan pelajaran yang banyak, termasuk
saya. Soal akan ada komentar-komentar bodoh di Medsos, itu tak bisa dihindari.
Akan tetapi, mudah-mudahan orang Sunda yang
jumlahnya mungkin sekitar 41 juta jiwa dapat mendidik dirinya dan mendidik
bangsa Indonesia untuk menggunakan bahasa-bahasa yang baik dan mulia karena
memiliki ajaran hade ku basa goreng ku
basa, ‘mulia karena bahasa hina karena bahasa’ dari Nabi Prabu Siliwangi
Alaihissalam. Kalau mereka benar mencintai Prabu Siliwangi, mereka akan menjaga
dirinya untuk tetap berbahasa yang mulia dan mencerahkan.
Kembali ke soal penetapan Ahok sebagai tersangka.
Penetapan ini pun menjadi harapan sebagian umat Islam yang merasa terganggu
oleh ucapan Ahok saat di kepulauan seribu. Mereka berharap Ahok diproses secara
hukum, bahkan sebagian sudah memvonis Ahok sebagai penista agama meskipun belum
ada kepastian hukum untuk hal tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Polri telah mengakomodasi
keinginan mereka bahwa Ahok harus diproses secara hukum. Jadi, penetapan Ahok
sebagai tersangka oleh pihak Polri telah mendekati win-win solution. Hal tersebut adalah Polri telah menunjukkan
dirinya netral dan telah menjaga nama baik Presiden RI, Ahok mendapatkan
kesempatan untuk membuktikan dirinya dengan cara tampil di depan pengadilan
(apalagi jika disiarkan secara live)
sehingga masyarakat seluruh Indonesia dapat menyaksikannya, dan mereka yang
tersinggung oleh Ahok pun terpuaskan karena kasus hukum Ahok diproses dengan
benar.
Memang ada yang sedikit tersudut, yaitu pihak Ahok. Akan
tetapi, satu-satunya jalan untuk mempertontonkan bahwa dirinya tidak bersalah
adalah melalui jalan pengadilan yang disiarkan secara langsung. Hal itu memang
lebih dari satu kali dikatakan oleh Ahok di media televisi.
Penetapan Ahok sebagai tersangka itu telah memberikan
kebaikan kepada banyak pihak. Semua pihak terkait dapat membuktikan kebaikan
dirinya masing-masing agar terhindar dari gosip-gosip murahan. Soal keputusan
pengadilan apakah Ahok bersalah atau tidak, itu urusan majelis hakim.
Tak berlebihan jika kiranya kita mengacungkan dua jempol kepada Polri.
Secara pribadi, saya sangat berharap jika kasus Ahok
masuk ke pengadilan, dapat disiarkan secara langsung karena di samping menambah
wawasan, juga menguji pendapat saya sendiri, apakah benar atau tidak.
Kalau sekarang saya ditanya apakah saya benar atau tidak,
jawabannya adalah saya benar. Besok-besok, bisa tetap benar atau saya harus
memperbaikinya.
No comments:
Post a Comment