Tuesday, 15 November 2016

Dua Jempol untuk Polri

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya

Penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Polri pada 16/11/2016 merupakan keputusan yang luar biasa hebat. Dengan penetapan itu, Polri sudah menjaga nama baik Negara Indonesia, Presiden, dan institusi Polri sendiri. Hal itu disebabkan sebelum-sebelumnya beredar banyak tuduhan dan berita-berita samar yang menunjukkan Polri telah mendapat suap dari Ahok, Presiden Jokowi telah melindungi Ahok, dan rupa-rupa bahasa aneh lainnya. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, Polri telah menunjukkan dirinya sama sekali terbebas dari tekanan siapa pun atau suap dari mana pun. Di samping itu, Polri telah pula menjaga nama baik Presiden dengan membuktikan bahwa Jokowi sama sekali tidak melindungi Ahok.

            Nah, bagi orang-orang yang kemarin-kemarin suudzhon kepada Polri dan Presiden RI, sebaiknya segera meminta maaf karena tuduhan dan kecurigaan kalian sama sekali tidak terbukti. Berikan dukungan dan permohonan maaf kepada Presiden RI dan Polri melalui Medsos-medsos yang sebelumnya kalian gunakan untuk menebar berita-berita tidak berdasar. Begitu seharusnya orang Indonesia menunjukkan martabat dirinya yang dilahirkan oleh para ibu yang tidak menginginkan anaknya menjadi orang-orang hina.

            Penetapan Ahok menjadi tersangka oleh polisi pun diterangkan alasan-alasannya dengan baik oleh kepolisian, terutama oleh Kapolri Tito Karnavian. Penjelasan-penjelasan itu membuat masyarakat memahami mengapa Ahok harus ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu tidak membuat masyarakat bertanya-tanya dan meragukannya. Ada baiknya organisasi apa pun di Indonesia belajar kepada Polri jika menetapkan atau memutuskan atau membuat fatwa tentang sesuatu. Berikan penjelasan yang masuk akal sehingga orang lain mengerti. Jangan tiba-tiba keluar ketetapan tanpa penjelasan, orang bisa bingung. Inti dari penetapan Ahok sebagai tersangka itu diakibatkan oleh terbelahnya pendapat para ahli dan para penyidik sendiri. Mereka tidak memiliki suara bulat apakah Ahok melakukan tindak pidana atau tidak. Oleh sebab itu, Polri sepakat bahwa kasus itu harus diangkat ke meja pengadilan dengan cara menjadikan Ahok sebagai tersangka.

            Penetapan itu pun disambut baik oleh Ahok karena sudah lebih dari satu kali Ahok siap untuk mematuhi hukum. Bahkan, kasusnya diharapkan segera masuk ke pengadilan dan disiarkan secara langsung sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya. Dengan demikian, tak ada yang ditutup-tutupi. Semua orang bisa memberikan penilaian. Soal keputusan salah atau benar, jelas ada pada majelis hakim.

            Saya sendiri sebenarnya merasa senang dengan keinginan Presiden Jokowi sebelumnya untuk melakukan gelar perkara terbuka karena hal itu akan mencerdaskan masyarakat, menghilangkan syak wasangka, dan terutama saya dapat menguji pendapat saya sendiri, apakah pendapat saya salah atau tidak. Hal itu disebabkan sebagai seseorang yang mencari nafkah dengan menggunakan kemampuan berbahasa Indonesia, saya tidak menemukan ada kata-kata penghinaan yang dilakukan oleh Ahok, baik terhadap Al Quran, maupun ulama. Saya hanya melihat kesalahan etika yang dilakukan oleh Ahok. Di samping itu, saya pun berpendapat bahwa Q.S. Al Maaidah : 51 berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, terjemahan Al Quran yang disusun Dr. Ahmad Hatta, M.A., dan Sejarah Muhammad karya Muhammad Haekal sama sekali tidak ada hubungan dengan Pilkada, bahkan dengan sistem politik demokrasi pun tak ada kaitannya sama sekali. Dengan gelar perkara terbuka, saya dapat menguji pendapat saya sendiri, apakah benar atau tidak. Akan tetapi, Polri memutuskan untuk menggelar perkara secara terbuka terbatas. Tak apalah.

            Mudah-mudahan, jika masuk ke pengadilan, dapat disiarkan secara langsung sehingga masyarakat mendapatkan pelajaran yang banyak, termasuk saya. Soal akan ada komentar-komentar bodoh di Medsos, itu tak bisa dihindari. Akan tetapi, mudah-mudahan orang Sunda yang jumlahnya mungkin sekitar 41 juta jiwa dapat mendidik dirinya dan mendidik bangsa Indonesia untuk menggunakan bahasa-bahasa yang baik dan mulia karena memiliki ajaran hade ku basa goreng ku basa, ‘mulia karena bahasa hina karena bahasa’ dari Nabi Prabu Siliwangi Alaihissalam. Kalau mereka benar mencintai Prabu Siliwangi, mereka akan menjaga dirinya untuk tetap berbahasa yang mulia dan mencerahkan.

            Kembali ke soal penetapan Ahok sebagai tersangka. Penetapan ini pun menjadi harapan sebagian umat Islam yang merasa terganggu oleh ucapan Ahok saat di kepulauan seribu. Mereka berharap Ahok diproses secara hukum, bahkan sebagian sudah memvonis Ahok sebagai penista agama meskipun belum ada kepastian hukum untuk hal tersebut.

            Hal tersebut menunjukkan bahwa Polri telah mengakomodasi keinginan mereka bahwa Ahok harus diproses secara hukum. Jadi, penetapan Ahok sebagai tersangka oleh pihak Polri telah mendekati win-win solution. Hal tersebut adalah Polri telah menunjukkan dirinya netral dan telah menjaga nama baik Presiden RI, Ahok mendapatkan kesempatan untuk membuktikan dirinya dengan cara tampil di depan pengadilan (apalagi jika disiarkan secara live) sehingga masyarakat seluruh Indonesia dapat menyaksikannya, dan mereka yang tersinggung oleh Ahok pun terpuaskan karena kasus hukum Ahok diproses dengan benar.

            Memang ada yang sedikit tersudut, yaitu pihak Ahok. Akan tetapi, satu-satunya jalan untuk mempertontonkan bahwa dirinya tidak bersalah adalah melalui jalan pengadilan yang disiarkan secara langsung. Hal itu memang lebih dari satu kali dikatakan oleh Ahok di media televisi.

            Penetapan Ahok sebagai tersangka itu telah memberikan kebaikan kepada banyak pihak. Semua pihak terkait dapat membuktikan kebaikan dirinya masing-masing agar terhindar dari gosip-gosip murahan. Soal keputusan pengadilan apakah Ahok bersalah atau tidak, itu urusan majelis hakim.

            Tak berlebihan jika kiranya kita  mengacungkan dua jempol kepada Polri.

            Secara pribadi, saya sangat berharap jika kasus Ahok masuk ke pengadilan, dapat disiarkan secara langsung karena di samping menambah wawasan, juga menguji pendapat saya sendiri, apakah benar atau tidak.


            Kalau sekarang saya ditanya apakah saya benar atau tidak, jawabannya adalah saya benar. Besok-besok, bisa tetap benar atau saya harus memperbaikinya.

No comments:

Post a Comment