oleh
Tom FInaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Perubahan
yang Dikehendaki atau Direncanakan
Perubahan yang dikehendaki (intended change) atau direncanakan (planned change) adalah perubahan yang
direncanakan terlebih dahulu di dalam masyarakat. Pihak-pihak yang mengadakan
perubahan disebut pelaku perubahan (agent
of change), biasanya seseorang atau sekelompok orang yang mendapat
kepercayaan masyarakat untuk melakukan perubahan.
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan dengan
melakukan berbagai upaya yang teratur disebut rekayasa sosial (social engineering). Thomas Hobes dan
Znaniecki berpandangan bahwa rekayasa sosial adalah suatu teknik sosial yang ditafsirkan
dengan pembentukan larangan dan perintah untuk menetralisir segala hal yang
tidak diinginkan. Negara Indonesia telah melakukan perubahan sejak merdeka
hingga hari ini dalam berbagai bidang.
Perubahan
yang Tidak Dikehendaki atau Tidak Direncanakan
Perubahan yang tidak
dikehendaki (unintended change) atau
tidak direncanakan (unplanned change)
merupakan perubahan yang berada di luar jangkauan masyarakat. Masyarakat tidak
melakukan perubahan, tetapi terpaksa mengikuti perubahan tersebut. Perubahan
ini menyebabkan berbagai akibat yang tidak diharapkan masyarakat. Perubahan ini
pun bisa positif ataupun negatif bagi masyarakat. Pengaruh kehadiran teknologi
dan internet tentu saja memberikan hal yang positif, tetapi memiliki juga
pengaruh yang negatif. Penggunaan mesin dan digital tentu saja mempercepat
pekerjaan, tetapi mengurangi pula tenaga manusia dan hadirnya
informasi-informasi yang bisa menyesatkan manusia.
Demikian penjelasan mengenai perubahan yang dikehendaki
dan tidak dikehendaki.
Sampurasun.
Sumber
Pustaka
Maryati,
Kun; Suryawati, Juju, 2013, Sosiologi
untuk SMA dan MA Kelas XII Kurikulum 2013: Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial,
Penerbit Erlangga: Jakarta
Wijayanti,
Fitria; Kusumantoro, Sri Muhammad; Irawan, Hanif, Sosiologi untuk SMA/MA Kelas XII: Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial
No comments:
Post a Comment