Tuesday, 16 January 2024

Soal Pemecatan Jokowi, Jangan Salahkan Mahfud M.D.

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Ada sekelompok orang yang menamakan diri “Petisi 100” yang ingin memecat Jokowi atau memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan. Orang-orangnya itu-itu saja, mereka yang sudah pada tua, sering salah, dan sering kalah. Nggak bosen-bosennya mereka kalah karena salah bertindak akibat salah mikir.

            Mereka mendatangi Mahfud M.D. yang masih menjabat sebagai Menkopolhukam dan Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Petisi 100 mengutarakan maksudnya kepada Mahfud, entah apa maksudnya. Langkah ini juga sudah salah mikir.

            Mahfud memberikan penjelasan kepada mereka bahwa untuk memecat presiden itu bukan ranah dirinya, melainkan bidangnya DPR/MPR. Mahfud menyatakan bahwa jika DPR/MPR setuju dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengamininya, Presiden Jokowi bisa dipecat.

            Pendukung Paslon No. 02 Prabowo-Gibran banyak yang marah kepada Mahfud karena mengajari cara memecat presiden. Mereka menganggap bahwa Mahfud memberikan arah untuk memecat Presiden Jokowi.

            Sebetulnya, pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu marah-marah. Memang ada mekanismenya, ada caranya untuk memecat presiden, dan itu sah serta halal dilindungi oleh undang-undang. Caranya, ya itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahfud. Semua mahasiswa dan dosen ilmu politik seharusnya tahu ini, ada cara yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memecat presiden.

            Mengapa mesti marah?

            Kalau memang bisa, ya lakukan saja. Itu diperbolehkan. Akan tetapi, hal itu sangat sulit dilakukan karena harus ada persetujuan DPR/MPR yang minimal harus disetujui oleh 2/3 anggota-anggotanya. Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang memecat presiden. Itu benar. Mahfud kan hanya pembantu Jokowi.

            Masa pembantu mau memecat majikannya?

            Tidak bisa dong. Salah-salah, Jokowi bisa sambil tiduran di kasur tinggal telepon Mahfud untuk berhenti jadi menteri, lalu diganti orang lain. Petisi 100 memang orang-orang lucu yang sering salah dan kalah.

            Di DPR/MPR itu ada banyak partai pendukung Prabowo-Gibran yang sudah pasti tidak akan setuju untuk memecat Jokowi. Langkah mendapatkan persetujuan DPR saja sudah tidak bisa dilakukan, apalagi sampai memecat Jokowi.

            Pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu khawatir dan tidak usah marah kepada Mahfud karena memang begitu caranya memecat presiden. Sayangnya, sangat sulit dilakukan, belum lagi harus ada bukti pelanggaran yang dilakukan Jokowi terhadap undang-undang. Kalau cuma celotehan di Medsos yang biasanya berantakan itu, tidak berarti apa-apa.

            Tidak perlu marah, Woy! Jogetin aja. Gemoyin aja.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment