oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Ada sekelompok orang yang
menamakan diri “Petisi 100” yang ingin memecat Jokowi atau memakzulkan Jokowi
dari kursi kepresidenan. Orang-orangnya itu-itu saja, mereka yang sudah pada
tua, sering salah, dan sering kalah. Nggak bosen-bosennya mereka kalah karena
salah bertindak akibat salah mikir.
Mereka mendatangi Mahfud M.D. yang masih menjabat sebagai
Menkopolhukam dan Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden nomor urut 03
Ganjar Pranowo. Petisi 100 mengutarakan maksudnya kepada Mahfud, entah apa
maksudnya. Langkah ini juga sudah salah mikir.
Mahfud memberikan penjelasan kepada mereka bahwa untuk
memecat presiden itu bukan ranah dirinya, melainkan bidangnya DPR/MPR. Mahfud
menyatakan bahwa jika DPR/MPR setuju dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga
mengamininya, Presiden Jokowi bisa dipecat.
Pendukung Paslon No. 02 Prabowo-Gibran banyak yang marah
kepada Mahfud karena mengajari cara memecat presiden. Mereka menganggap bahwa
Mahfud memberikan arah untuk memecat Presiden Jokowi.
Sebetulnya, pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu
marah-marah. Memang ada mekanismenya, ada caranya untuk memecat presiden, dan
itu sah serta halal dilindungi oleh undang-undang. Caranya, ya itu sebagaimana
yang dijelaskan oleh Mahfud. Semua mahasiswa dan dosen ilmu politik seharusnya
tahu ini, ada cara yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memecat
presiden.
Mengapa mesti marah?
Kalau memang bisa, ya lakukan saja. Itu diperbolehkan.
Akan tetapi, hal itu sangat sulit dilakukan karena harus ada persetujuan
DPR/MPR yang minimal harus disetujui oleh 2/3 anggota-anggotanya. Mahfud
menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang memecat presiden. Itu benar.
Mahfud kan hanya pembantu Jokowi.
Masa pembantu mau memecat majikannya?
Tidak bisa dong. Salah-salah, Jokowi bisa sambil tiduran
di kasur tinggal telepon Mahfud untuk berhenti jadi menteri, lalu diganti orang
lain. Petisi 100 memang orang-orang lucu yang sering salah dan kalah.
Di DPR/MPR itu ada banyak partai pendukung Prabowo-Gibran
yang sudah pasti tidak akan setuju untuk memecat Jokowi. Langkah mendapatkan
persetujuan DPR saja sudah tidak bisa dilakukan, apalagi sampai memecat Jokowi.
Pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu khawatir dan tidak
usah marah kepada Mahfud karena memang begitu caranya memecat presiden.
Sayangnya, sangat sulit dilakukan, belum lagi harus ada bukti pelanggaran yang
dilakukan Jokowi terhadap undang-undang. Kalau cuma celotehan di Medsos yang
biasanya berantakan itu, tidak berarti apa-apa.
Tidak perlu marah, Woy! Jogetin aja. Gemoyin aja.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment