Friday 8 July 2022

Soal ACT, Semua Harus Bersabar


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Mungkin sudah tidak asing jika kita mendengar kata “ACT” (Aksi Cepat Tanggap) karena mereka rajin sekali promosi pada berbagai Medsos untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mereka juga mengumpulkan uang dari dalam negeri dan luar negeri.

            Lembaga pengumpul uang ini kini bermasalah. Saya memperhatikannya pertama kali ACT dilaporkan ke polisi oleh sebuah perusahaan yang pernah dibina oleh pengurus ACT sendiri, yaitu PT Hydro Perdana Retailindo untuk sebuah kasus pada 2021. Kemudian, ada penelurusan oleh media Tempo dengan segala dugaan penyelewengannya. Di masyarakat beredar kabar bahwa gaji para pengurus ACT yang luar biasa besar, fantastis, berikut hartanya yang sangat mewah bernilai miliaran rupiah. Terdapat pula dugaan keras bahwa ACT menyalurkan dananya untuk kegiatan teroris di Suriah, teroris  di New Delhi, India, dan gerakan radikal di dalam negeri Indonesia sendiri.

            Masyarakat yang tidak suka ACT banyak memberikan tuduhan dan mengumbar berbagai kejelekan ACT. Sebaliknya, para pendukung ACT, banyak memberikan bantahan, bahkan tudingan kepada pemerintah yang ingin menguasai harta ACT. Jadi, makin lucu memperhatikannya, tetapi bisa membahayakan.

            Kita harus menyadari bahwa itu semua hanyalah dugaan, belum bisa dikatakan sebagai kenyataan. Baik yang menuding ACT maupun yang membela ACT, tidak memiliki bukti atau fakta yang pasti. Di samping itu, mereka bukanlah pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan bahwa ACT bersalah atau benar.

            Siapa yang berhak menyatakan benar dan salah itu?

            Hakim di pengadilan!

            Kita semua harus bersabar menunggu pihak berwenang memeriksanya karena tuduhan bisa jadi fitnah dan pembelaan bisa jadi penipuan. Sekarang ini karena adanya laporan dan merebaknya banyak dugaan, ACT menjadi sasaran penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, Kemensos RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88.

            Kalau kepolisian sudah memiliki minimal dua alat bukti, ACT bisa diadili. Hasilnya, belum tentu bersalah dan belum tentu benar. Semua data dan fakta akan dibuka di depan hakim. Jaksa berusaha membuktikan bahwa ACT bersalah dan pengacara berusaha membuktikan bahwa ACT tidak bersalah. Segala bukti dan dalil akan dikemukakan di pengadilan. Hakim akan mendengarkan dan memperhatikan semua fakta yang ada, kemudian memutuskan bahwa ACT bersalah atau tidak bersalah. Kalau bersalah, ya harus dihukum. Kalau tidak bersalah, ya harus dibebaskan serta nama baik dan kepercayaan masyarakat harus dikembalikan pada ACT.

            Semua harus tenang, tunggu prosesnya. Hal yang sudah pasti keputusannya adalah Kemensos RI mencabut izin operasional ACT karena adanya pelanggaran terhadap penggunaan dana operasional. Dalam pandangan pemerintah, dana operasional itu hanya bisa digunakan maksimal 10% dari jumlah dana sumbangan yang diterima. Adapun ACT dilaporkan menggunakan dana sejumlah 13,7% dari dana yang diterimanya. Itu artinya ada pelanggaran karena kelebihan pengambilan dana untuk operasional. Jadi, jika dititipi uang untuk disumbangkan Rp100 ribu, kita boleh menggunakan uang dari dana itu maksimal hanya  Rp10 ribu untuk operasional. Tidak boleh lebih. Ini Indonesia.

            Jangan menyimpulkan sesuatu atas dasar rasa suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan data dan fakta. Kalau baik dan benar, katakan baik dan benar. Kalau buruk dan salah, katakan pula buruk dan salah, terima konsekwensinya, kemudian perbaiki pada masa depan.

            Bagi masyarakat yang rajin memberikan uang sumbangan pada ACT, jangan lelah berderma, teruslah berbuat baik menolong orang lain. Karena ACT sudah dicabut izinnya, sumbangan itu bisa dialihkan ke lembaga lain, misalnya, NU dan atau Muhammadiyah yang sudah banyak terbukti gerakan dan hasilnya. Bisa pula langsung ke pihak yang membutuhkan di sekeliling kita. Itu malah lebih baik, membantu tetangga kita sendiri. Sebelum menolong yang jauh, menolong yang dekat adalah sangat baik.

Kata Nabi saw, tidaklah beriman seseorang jika dia tertidur lelap, tetapi tetangganya kelaparan. Mereka yang disebut tetangga kita adalah 60 rumah ke arah utara dari rumah kita, 60 rumah ke selatan, 60 rumah ke timur, dan 60 rumah ke arah barat. Begitu kata Muhammad saw. Jadi, tetangga itu ada 240 rumah di seputar rumah kita sesuai dengan empat penjuru arah mata angin tersebut.

Jangan kecewa, jangan marah, dan jangan lelah. Teruslah berbuat baik.

Oh ya, soal jumlah tetangga kita menurut Nabi Muhammad saw itu, koreksi jika saya salah. Saya dapatkan hadits itu dari guru ngaji saya dulu, saya bisa lupa-lupa ingat, saya bisa salah dengar. Mau bertanya ke guru ngaji saya lagi, tidak bisa karena beliau sudah wafat. Koreksi saya, saya sangat berterima kasih untuk itu.

Sampurasun.

No comments:

Post a Comment