oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Dalam berperan serta
mencegah wabah virus corona/Covid 19, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa terkait ibadat, terutama shalat Jumat. Fatwa ini pun segera
mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, ada yang pro ada yang kontra.
Seru sekali di Medsos soal ini. Padahal, tidak ada yang perlu diperdebatkan.
Jika kita baca lebih lengkap soal fatwa itu yang juga
dijelaskan oleh MUI berulang-ulang, fatwa itu baik sekali. Dalam fatwa itu
jelas bahwa MUI melarang umat Islam untuk melaksanakan ibadat yang sifatnya
masal di tempat umum jika wilayah itu termasuk wilayah yang memiliki tingkat
penyebaran virus corona yang tinggi. Akan tetapi, MUI tetap mewajibkan umat
Islam untuk melaksanakan ibadat shalat Jumat di wilayah yang tingkat penyebaran
virus corona rendah, terkendali, bahkan tidak ada sama sekali. Sesederhana itu
saya melihatnya.
Sekarang, tinggal lihat saja apakah wilayah tempat kita akan
melaksanakan shalat Jumat itu tergolong tinggi, rendah, terkendali, atau tidak
ada sama sekali terkait penyebaran virus corona.
Dari mana kita tahu data tentang tinggi, rendah,
terkendali, atau tidak ada sama sekali itu?
Dari data pemerintah yang resmi dong. Bukan dari status
Medsos abal-abal yang gemar ber-hoax ria.
Kalau di tempat yang tidak ada penyebaran virus corona
atau rendah atau terkendali, kita tidak shalat Jumat di masjid, itu namanya “lebay”, “latah”. Itu salah, bisa dosa
malah.
Sebaliknya, kalau di tempat yang penyebaran virusnya tinggi, kita memaksakan
melaksanakan ibadat secara masal, itu namanya “abai”, malah mungkin akan dibilang orang sebagai aksi “bunuh diri”.
Kita lihat saja
tempat kita tinggal atau melaksanakan ibadat, apakah penyebaran virusnya tinggi,
rendah, terkendali, atau tidak ada sama sekali?
Sesederhana itu saya melihatnya.
Jangan ribut atau berdebat, … yuk kita santai … kata Bang Haji juga.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment