Wednesday 18 March 2020

Menyikapi Fatwa MUI


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Dalam berperan serta mencegah wabah virus corona/Covid 19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadat, terutama shalat Jumat. Fatwa ini pun segera mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, ada yang pro ada yang kontra. Seru sekali di Medsos soal ini. Padahal, tidak ada yang perlu diperdebatkan.

            Jika kita baca lebih lengkap soal fatwa itu yang juga dijelaskan oleh MUI berulang-ulang, fatwa itu baik sekali. Dalam fatwa itu jelas bahwa MUI melarang umat Islam untuk melaksanakan ibadat yang sifatnya masal di tempat umum jika wilayah itu termasuk wilayah yang memiliki tingkat penyebaran virus corona yang tinggi. Akan tetapi, MUI tetap mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan ibadat shalat Jumat di wilayah yang tingkat penyebaran virus corona rendah, terkendali, bahkan tidak ada sama sekali. Sesederhana itu saya melihatnya.

            Sekarang, tinggal lihat saja apakah wilayah tempat kita akan melaksanakan shalat Jumat itu tergolong tinggi, rendah, terkendali, atau tidak ada sama sekali terkait penyebaran virus corona.

            Dari mana kita tahu data tentang tinggi, rendah, terkendali, atau tidak ada sama sekali itu?

            Dari data pemerintah yang resmi dong. Bukan dari status Medsos abal-abal yang gemar ber-hoax ria.

            Kalau di tempat yang tidak ada penyebaran virus corona atau rendah atau terkendali, kita tidak shalat Jumat di masjid, itu namanya “lebay”, “latah”. Itu salah, bisa dosa malah.

            Sebaliknya, kalau di tempat  yang penyebaran virusnya tinggi, kita memaksakan melaksanakan ibadat secara masal, itu namanya “abai”, malah mungkin akan dibilang orang sebagai aksi “bunuh diri”.

            Kita lihat saja tempat kita tinggal atau melaksanakan ibadat, apakah penyebaran virusnya tinggi, rendah, terkendali, atau tidak ada sama sekali?

            Sesederhana itu saya melihatnya.

            Jangan ribut atau berdebat, … yuk kita santai … kata Bang Haji juga.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment