Monday 18 May 2015

Hukuman Mati




oleh Tom Finaldin



Bandung, Putera Sang Surya


Hukuman mati tetap perlu dijalankan sampai kapan pun. Orang lain boleh beranggapan bahwa hukuman mati adalah kejam dan bertentangan dengan hak asasi manusia atau lebih tepatnya bertentangan dengan hak asasi para penjahat.


            Hukuman mati adalah hukuman yang diterapkan pada pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman mati. Artinya, kejahatan yang dilakukan itu sangat pantas dihukumi dengan hukuman mati. Orang boleh berdebat mengenai efek hukuman mati, yaitu tidak menghentikan perilaku manusia untuk tidak melakukan kejahatan yang serupa. Artinya, efek jera yang ditimbulkan hukuman mati, masih debatable. Akan tetapi, kejahatan yang sangat mengerikan pelakunya tetap harus dihukum mati, bukan karena soal efek jera, melainkan perbuatan kejinya itu sangat pantas dikenai hukuman mati.


            Indonesia adalah negara yang memberlakukan hukuman mati. Itu sudah sangat bagus karena di samping harus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari perilaku-perilaku keji, juga sebagai tanda bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat. Sekeras apapun kritikan dan tekanan baik dari pihak dalam negeri maupn internasional, hukuman mati tetap harus dilaksanakan. Hal itu akan mengangkat martabat dan derajat bangsa Indonesia bukan hanya dalam kedaulatan hukum dan kedaulatan politik negara, melainkan akan pula mengangkat bidang-bidang kehidupan lainnya di Indonesia. Artinya, dilihat dari segi hubungan internasional, orang luar negeri akan sangat segan dan hormat terhadap Indonesia karena Indonesia tidak mau didikte, dipengaruhi, ataupun dirayu oleh janji-jani manis yang menipu yang bertujuan menghentikan hukuman mati. Efek positif yang lebih luas adalah dunia tidak akan lagi memandang Indonesia dengan sebelah mata atau melakukan hal yang mereka inginkan sesukanya terhadap Indonesia. Kita akan berdiri sejajar, bahkan akan lebih tinggi dibandingkan negara lain dalam setiap bidang kehidupan.


            Memang benar hakim bisa salah dalam menjatuhkan vonis mati, tetapi kesalahan hakim dan penegakkan hukum di Indonesia tidak lantas harus menjadi alasan penghentian hukuman mati. Kekusutan dalam dunia hukum di Indonesia harus benar-benar terus dibenahi secara terus-menerus tanpa lelah beserta tetap menjalankan hukuman mati.


            Jika vonis hakim salah atau teledor dalam menjatuhkan vonis, tanggung jawab besar berada pada pundak hakim. Hakim itu lambat atau cepat akan mendapatkan hukuman di lingkungan dinasnya sendiri, di lingkungan masyarakat, dan yang lebih mengerikan adalah di akhirat. Allah dan malaikat akan menilai dan mencatat perbuatan hakim tersebut untuk diminta pertanggungjawaban di mahkamah akhirat kelak.
 
            Jadi, hukuman mati harus tetap berjalan demi terciptanya keadilan, harga diri, dan kesempatan lebih berperan aktif dalam hubungan internasional. Jangan mempermainkan hukum hanya karena desakan pihak asing dan pihak dalam negeri untuk kemudian mendapatkan “tepuk tangan” sebagai Pembela Hak Asasi Para Penjahat.           

No comments:

Post a Comment