oleh Tom Finaldin
Bandung, Putera Sang Surya
Hukuman mati tetap perlu dijalankan
sampai kapan pun. Orang lain boleh beranggapan bahwa hukuman mati adalah kejam
dan bertentangan dengan hak asasi manusia atau lebih tepatnya bertentangan
dengan hak asasi para penjahat.
Hukuman
mati adalah hukuman yang diterapkan pada pelaku kejahatan yang pantas
mendapatkan hukuman mati. Artinya, kejahatan yang dilakukan itu sangat pantas
dihukumi dengan hukuman mati. Orang boleh berdebat mengenai efek hukuman mati,
yaitu tidak menghentikan perilaku manusia untuk tidak melakukan kejahatan yang
serupa. Artinya, efek jera yang ditimbulkan hukuman mati, masih debatable. Akan
tetapi, kejahatan yang sangat mengerikan pelakunya tetap harus dihukum mati,
bukan karena soal efek jera, melainkan perbuatan kejinya itu sangat pantas
dikenai hukuman mati.
Indonesia
adalah negara yang memberlakukan hukuman mati. Itu sudah sangat bagus karena di
samping harus menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari perilaku-perilaku
keji, juga sebagai tanda bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat. Sekeras
apapun kritikan dan tekanan baik dari pihak dalam negeri maupn internasional,
hukuman mati tetap harus dilaksanakan. Hal itu akan mengangkat martabat dan
derajat bangsa Indonesia bukan hanya dalam kedaulatan hukum dan kedaulatan
politik negara, melainkan akan pula mengangkat bidang-bidang kehidupan lainnya
di Indonesia. Artinya, dilihat dari segi hubungan internasional, orang luar
negeri akan sangat segan dan hormat terhadap Indonesia karena Indonesia tidak
mau didikte, dipengaruhi, ataupun dirayu oleh janji-jani manis yang menipu yang
bertujuan menghentikan hukuman mati. Efek positif yang lebih luas adalah dunia
tidak akan lagi memandang Indonesia dengan sebelah mata atau melakukan hal yang
mereka inginkan sesukanya terhadap Indonesia. Kita akan berdiri sejajar, bahkan
akan lebih tinggi dibandingkan negara lain dalam setiap bidang kehidupan.
Memang
benar hakim bisa salah dalam menjatuhkan vonis mati, tetapi kesalahan hakim dan
penegakkan hukum di Indonesia tidak lantas harus menjadi alasan penghentian
hukuman mati. Kekusutan dalam dunia hukum di Indonesia harus benar-benar terus
dibenahi secara terus-menerus tanpa lelah beserta tetap menjalankan hukuman
mati.
Jika
vonis hakim salah atau teledor dalam menjatuhkan vonis, tanggung jawab besar
berada pada pundak hakim. Hakim itu lambat atau cepat akan mendapatkan hukuman
di lingkungan dinasnya sendiri, di lingkungan masyarakat, dan yang lebih
mengerikan adalah di akhirat. Allah dan malaikat akan menilai dan mencatat
perbuatan hakim tersebut untuk diminta pertanggungjawaban di mahkamah akhirat
kelak.
Jadi, hukuman mati harus tetap
berjalan demi terciptanya keadilan, harga diri, dan kesempatan lebih berperan
aktif dalam hubungan internasional. Jangan mempermainkan hukum hanya karena
desakan pihak asing dan pihak dalam negeri untuk kemudian mendapatkan “tepuk
tangan” sebagai Pembela Hak Asasi Para Penjahat.
No comments:
Post a Comment