oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Disahkannya KUHP terbaru
yang terkait dengan check in atau
menginap di hotel oleh pasangan bukan suami istri cukup menimbulkan kegaduhan
dan meresahkan. Indonesia dipandang sebagai negara yang melanggar hak azasi
manusia, ikut campur dalam urusan pribadi manusia, dan merusakkan pariwisata
Indonesia. Hal itu disebabkan perzinahan dianggap sebagai pelanggaran hukum
pidana, akan ditangkap, dan dijatuhi hukuman.
Kalau saya baca-baca sedikit, tampaknya kegelisahan itu
akibat salah memahami undang-undang. Di dalam agama sudah tidak perlu
dijelaskan lagi bahwa tidur bareng dengan pasangan bukan suami istri atau bukan
keluarga, jelas haram, terlarang, mengakibatkan dosa. Bahkan, jangankan tidur
bareng, berdekatan berdua saja sudah dilarang karena ada syetan di sana. Akan
tetapi, berbeda di dalam undang-undang negara. Intinya, check in, menginap,
tidur bareng dengan pasangan bukan suami istri atau bukan keluarga, tidaklah
menjadi kasus pidana, itu hak yang dilindungi. Jadi, tak ada itu penangkapan
atau hukuman pidana.
Meskipun demikian, hal itu akan menjadi kasus pidana jika
ada pihak yang dirugikan atau dilaporkan oleh mereka yang lebih berhak terhadap
diri orang-orang yang check in itu. Tidak semua orang boleh melaporkan tindakan
tidur bareng tanpa pernikahan itu. Mereka yang berhak melaporkan adalah
tentunya orang yang menjadi pasangan check in itu jika merasa dirugikan, istri,
suami, anak, dan orangtua. Hanya itu yang boleh melaporkan. Tidak ada hak jika
bukan mereka untuk melaporkan. Hal itu diperbolehkan dilaporkan hingga ke kasus
pidana dengan pertimbangan salah satunya untuk mempertahankan keharmonisan
keluarga dan terhindar dari perselingkuhan. Apabila tidak ada yang memberikan
laporan, aktivitas check in, tidur bareng, atau menginap tanpa pernikahan itu,
tidak menjadi kasus hukum pidana. Boleh-boleh saja.
Jika pasangan-pasangan itu setuju untuk tidur bareng dan tak
ada pihak lain yang berhak terhadap diri mereka sehingga dipastikan tidak akan ada
laporan, tidak akan ada kasus hukum pidana. Untuk kasus di Indonesia, saya pikir
cukup fair untuk saat ini, tetapi jika ada yang tidak setuju terhadap hukum
ini, boleh saja untuk diperjuangkan diubah. Gunakan cara konstitusional untuk
mengubahnya, jangan pakai bom. Kalau pakai bom dan aksi brutal, kelihatan
bodohnya karena tidak bisa mikir dan tidak mampu menjelaskan pikirannya dengan
baik.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment