Friday, 9 December 2022

Check in tanpa Pernikahan

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Disahkannya KUHP terbaru yang terkait dengan check in atau menginap di hotel oleh pasangan bukan suami istri cukup menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Indonesia dipandang sebagai negara yang melanggar hak azasi manusia, ikut campur dalam urusan pribadi manusia, dan merusakkan pariwisata Indonesia. Hal itu disebabkan perzinahan dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, akan ditangkap, dan dijatuhi hukuman.

            Kalau saya baca-baca sedikit, tampaknya kegelisahan itu akibat salah memahami undang-undang. Di dalam agama sudah tidak perlu dijelaskan lagi bahwa tidur bareng dengan pasangan bukan suami istri atau bukan keluarga, jelas haram, terlarang, mengakibatkan dosa. Bahkan, jangankan tidur bareng, berdekatan berdua saja sudah dilarang karena ada syetan di sana. Akan tetapi, berbeda di dalam undang-undang negara. Intinya, check in, menginap, tidur bareng dengan pasangan bukan suami istri atau bukan keluarga, tidaklah menjadi kasus pidana, itu hak yang dilindungi. Jadi, tak ada itu penangkapan atau hukuman pidana.

            Meskipun demikian, hal itu akan menjadi kasus pidana jika ada pihak yang dirugikan atau dilaporkan oleh mereka yang lebih berhak terhadap diri orang-orang yang check in itu. Tidak semua orang boleh melaporkan tindakan tidur bareng tanpa pernikahan itu. Mereka yang berhak melaporkan adalah tentunya orang yang menjadi pasangan check in itu jika merasa dirugikan, istri, suami, anak, dan orangtua. Hanya itu yang boleh melaporkan. Tidak ada hak jika bukan mereka untuk melaporkan. Hal itu diperbolehkan dilaporkan hingga ke kasus pidana dengan pertimbangan salah satunya untuk mempertahankan keharmonisan keluarga dan terhindar dari perselingkuhan. Apabila tidak ada yang memberikan laporan, aktivitas check in, tidur bareng, atau menginap tanpa pernikahan itu, tidak menjadi kasus hukum pidana. Boleh-boleh saja.

            Jika pasangan-pasangan itu setuju untuk tidur bareng dan tak ada pihak lain yang berhak terhadap diri mereka sehingga dipastikan tidak akan ada laporan, tidak akan ada kasus hukum pidana. Untuk kasus di Indonesia, saya pikir cukup fair untuk saat ini, tetapi jika ada yang tidak setuju terhadap hukum ini, boleh saja untuk diperjuangkan diubah. Gunakan cara konstitusional untuk mengubahnya, jangan pakai bom. Kalau pakai bom dan aksi brutal, kelihatan bodohnya karena tidak bisa mikir dan tidak mampu menjelaskan pikirannya dengan baik.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment