oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Saya selalu penasaran kalau
ada aksi-aksi brutal, tidak masuk akal, tidak ada perintahnya dari Allah swt, dan
tidak ada ajarannya dari Nabi Muhammad saw. Biasanya, kita bisa memahaminya
dari pengakuan mantan narapidana teroris (Napiter), seperti, Ali Imron, Syufyan
At Tsauri, atau Umar Patek. Mereka yang sudah kembali sadar ke jalan ilahi
kerap membagikan pengalaman dan apa yang ada di otak mereka ketika masih
menjadi penjahat teroris. Akan tetapi,
saya kesulitan memahami kengawuran apa yang ada dalam diri teroris yang
meledakkan diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung pada 7 Desember 2022.
Soalnya, dia sudah mati berantakan, tidak bisa berbagi pikiran dan
pengalamannya.
Kita hanya bisa meraba pikirannya melalui peninggalannya
yang berupa motor berwarna biru dan ada tulisan yang ditempelkan di situ. Itu
jelas pikiran ngawur, pemahaman ngawur, ajaran ngawur, berasal dari guru-guru
yang ngawur juga. Oleh sebab itu, tak heran jika saudara-saudara, sahabat-sahabat,
teman-teman, dan kenalan saya dari NU suka menyebutnya “salah pengajian”. Itu
karena memang penuh dengan kengawuran.
Coba kita lihat dari peninggalannya di motor milik
teroris itu. Foto motor itu saya dapatkan dari Jember Network.
Motor Teroris di Bandung (Foto: Jember Network) |
Saya membaginya menjadi empat. Pertama, stiker berlogo Isis. Itu jelas dia penggemar Isis.
Biasanya, penggemar Isis selalu bercita-cita mendirikan Isis di Indonesia. Itu
sudah kengawuran.
Mana mungkin bisa mendirikan Isis di Indonesia?
Isis itu kan singkatan dari “Islamic State of Iraq and Syiria”, ‘Negara Islam Irak dan Suriah’.
Ini kan Indonesia.
Bagaimana caranya secara geografi mengubah Indonesia
menjadi Irak dan Suriah?
Ngawur kan?
Kedua, tulisan “KUHP
= HUKUM Syirik/Kafir”. Saya yakin dia tidak mengerti kata-kata itu. Dia tidak
mengerti KUHP, tidak mengerti hukum, tidak paham syirik, dan tidak paham kafir.
Soalnya, gabungan kata-kata itu memerlukan penjelasan yang panjang dengan
dalil-dalil yang kuat.
KUHP itu singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab itu digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi
kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang
berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban
umum. Jadi, jelas kitab hukum itu digunakan untuk kepentingan dan kenyamanan
hidup rakyat. Tujuannya untuk keharmonisan hidup rakyat.
Biasanya, orang-orang aneh ini selalu mengatakan bahwa kitab
hukum itu sesat dan kafir karena dibuat
oleh manusia, bukan berasal dari Tuhan. Sungguh, kalimat-kalimat seperti ini
ngawur dan menyesatkan. Hal itu disebabkan Allah swt tidak membuat aturan
secara detil dan terperinci untuk segala hal. Allah swt memberikan kebebasan
dan kemampuan kepada manusia untuk berpikir sendiri memecahkan masalahnya
sendiri. Allah swt hanya memberikan garis besar atau panduan umum untuk
mengatur manusia, misalnya, soal keadilan, keseimbangan, keharmonisan, pendidikan,
dan perlindungan bagi manusia.
Apakah Allah swt mengatur tentang hukum pemalsuan uang
koin dan uang kertas?
Apakah Allah swt mengatur tentang kejahatan pelayanan
terhadap konsumen penerbangan?
Apakah Allah swt mengatur tentang keadilan distribusi pembangunan
Puskesmas?
Adakah aturan-aturan itu dalam Al Quran? Dalam hadits?
Tidak ada!
Kalau ada, kasih tahu saya. Kalau ada, saya kasih hadiah,
Cilok atau tahu bulat digoreng dadakan, kadarieu kadarieueueu ….
Manusia harus berpikir sendiri. Kalau tidak, hidup ini
akan berantakan, anarkis.
Kalau ada yang tidak disetujui dalam KUHP itu, sebutkan
pada buku keberapa, tentang apa, pasal keberapa, ayat keberapa, bab keberapa,
apa isinya. Kalau sudah disebutkan secara rinci, baru bisa diperdebatkan.
Saya malah curiga kalau aksi teror di Bandung itu adalah
pesanan para pengacau yang ingin menghancurkan negara. Soalnya, KUHP yang
terbaru ini baru disahkan sehari sebelum aksi teror itu. KUHP terbaru disahkan
pada 6 Desember 2022. Ini memang mendapatkan banyak penolakan dan kritikan,
biasalah, normal kalau setuju dan tidak setuju, perdebatkan saja. Mudah kok
tidak perlu bawa-bawa sorga atau neraka. Berdebat saja secara akademis. KUHP
ini menurut saya malah jauh lebih baik daripada yang sebelumnya karena sejak
Indonesia merdeka, kita menggunakan KUHP warisan penjajahan Belanda yang
semangatnya adalah menghukum orang di tanah jajahan. Indonesia berjuang untuk
mengubah undang-undang itu selama 59 tahun dan sehari sebelum teror, disahkan
untuk diujicoba. KUHP ini disesuaikan dengan kondisi dan keinginan rakyat
Indonesia.
Mereka
yang terlibat menyusun KUHP terbaru ini adalah pemerintah, DPR RI, para ahli,
para akademisi, para tokoh masyarakat, para ahli agama, dan masyarakat sendiri.
Berbagai pemikiran mereka dijadikan naskah akademik untuk disusun menjadi
aturan yang berlaku. Lagian, KUHP ini juga diujicobakan selama tiga tahun ke
depan. Artinya, jika ada yang tidak setuju, boleh mengajukan perubahan yang
sebelumnya harus diperdebatkan dulu. Siapa pun boleh usul. Tidak perlu pake bom
bunuh diri, ngawur jadinya.
Saya
juga jadi curiga bahwa bom bunuh diri ini merupakan pesanan asing, para
pengusaha kapitalis. Soalnya, bertepatan dengan bom bunuh diri ini, Eropa pun
ikut-ikutan protes terhadap KUHP Indonesia.
Ngapain
juga mereka ikut protes, ini kan urusan dalam negeri Indonesia?
Akan
tetapi, saya bisa mengerti Eropa ikut-ikutan protes karena Eropa sedang marah
kepada Indonesia. Mereka tidak boleh lagi beli bahan tambang mentah dari
Indonesia dengan harga murah. Mereka sedang krisis, kelabakan. Mereka juga
marah kepada Jokowi karena Jokowi menuding Eropa sebagai penjajah VOC yang
memaksa Indonesia untuk ekspor paksa nikel. Selain itu, Eropa mulai menyerang
Indonesia soal Ham di Papua dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tambahan
lagi, mereka mengumpulkan 27 negara untuk menyerang Indonesia. Para pemimpin
Eropa sangat yakin bisa mengalahkan Indonesia. Akan tetapi, Indonesia pasti
tidak mau kalah karena rakyat Indonesia adalah keturunan para pemenang perang.
Bisa
jadi Eropa menggunakan orang-orang bodoh untuk meruntuhkan Indonesia.
Ketiga, di
motor teroris itu ada tulisan “Perangi para penegak hukum setan”. Mungkin
maksudnya polisi, padahal penegak hukum itu bukan hanya polisi. Itu bisa
dilihat dari lokasi biom bunuh diri terjadi, kantor Polsek Astana Anyar, Kota
Bandung. Ini juga ngawur. Sudah saya jelaskan tadi pihak-pihak dalam penyusunan
KUHP ini adalah semuanya manusia, bukan setan. Bahkan, polisi tidak ikut-kutan
menyusun KUHP. Polisi itu hanya menjalankan dan menegakkan KUHP. Polisi tidak
ikut-ikutan bikin hukum. Polisi juga
manusia, bukan setan. Kalau setan mah, kakinya juga tidak menapak ke tanah,
melayang kayak kuntilanak.
Keempat, di
motor itu ada tulisan QS = 9 : 29. Maksudnya, Al Quran Surat At Taubah ayat
ke-29. Baca sendiri ayatnya ya. Saya enggak mau tulis ayat itu di sini. Soalnya,
kalau hanya membaca satu ayat itu dari terjemahannya, bisa bahaya dan mudah
sekali dimanipulasikan. Dalam ayat itu memang ada perintah untuk memerangi
orang-orang yang tidak beriman, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt,
menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt. Guru-guru sesat bisa menyesatkan
orang dengan ayat ini. Padahal, untuk memahami ayat itu harus dibaca juga ayat
sebelumnya, ayat sesudahnya, tafsir dari para ahli, memperhatikan asbabun
nuzul, sejarah yang menunjukkan situasi dan kondisi ketika ayat ini turun,
serta pihak yang disebutkan Allah swt tidak beriman itu. Hal yang sangat
penting diperhatikan adalah ayat itu turun ketika dalam situasi perang dan kaum
muslimin sedang menghadapi penyerangan dari pasukan Romawi Heraklius.
Indonesia
kan tidak sedang perang. Indonesia dalam keadaan damai. Jadi, ayat itu tidak
tepat dilaksanakan ketika dalam situasi damai. Hal ini seperti shalat Dzuhur
itu tidak wajib karena masih pukul 09.00 pagi. Membunuh orang itu tidak wajib
karena tidak sedang berperang. Kalau ayat perang dilaksanakan dalam situasi
damai, ngawur jadinya.
Pikirannya
saja sudah ngawur, tetapi pengen syahid dengan cara yang ngawur pula. Ngaji
coba ke guru yang benar, ngaji ke beberapa guru berbeda supaya mendapatkan
pemahaman yang lebih luas. Ingat, Islam itu rahmatan lil alamin,
melaksanakannya juga harus dengan penuh rahmat, menyenangkan, dan menyamankan,
bukan dengan cara horor.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment