Wednesday, 7 December 2022

Pikiran Ngawur Pengen Syahid

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Saya selalu penasaran kalau ada aksi-aksi brutal, tidak masuk akal, tidak ada perintahnya dari Allah swt, dan tidak ada ajarannya dari Nabi Muhammad saw. Biasanya, kita bisa memahaminya dari pengakuan mantan narapidana teroris (Napiter), seperti, Ali Imron, Syufyan At Tsauri, atau Umar Patek. Mereka yang sudah kembali sadar ke jalan ilahi kerap membagikan pengalaman dan apa yang ada di otak mereka ketika masih menjadi penjahat teroris.  Akan tetapi, saya kesulitan memahami kengawuran apa yang ada dalam diri teroris yang meledakkan diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung pada 7 Desember 2022. Soalnya, dia sudah mati berantakan, tidak bisa berbagi pikiran dan pengalamannya.

            Kita hanya bisa meraba pikirannya melalui peninggalannya yang berupa motor berwarna biru dan ada tulisan yang ditempelkan di situ. Itu jelas pikiran ngawur, pemahaman ngawur, ajaran ngawur, berasal dari guru-guru yang ngawur juga. Oleh sebab itu, tak heran jika saudara-saudara, sahabat-sahabat, teman-teman, dan kenalan saya dari NU suka menyebutnya “salah pengajian”. Itu karena memang penuh dengan kengawuran.

            Coba kita lihat dari peninggalannya di motor milik teroris itu. Foto motor itu saya dapatkan dari Jember Network.


Motor Teroris di Bandung (Foto: Jember Network)


            Saya membaginya menjadi empat. Pertama, stiker berlogo Isis. Itu jelas dia penggemar Isis. Biasanya, penggemar Isis selalu bercita-cita mendirikan Isis di Indonesia. Itu sudah kengawuran.

            Mana mungkin bisa mendirikan Isis di Indonesia?

            Isis itu kan singkatan dari “Islamic State of Iraq and Syiria”, ‘Negara Islam Irak dan Suriah’. Ini kan Indonesia.

            Bagaimana caranya secara geografi mengubah Indonesia menjadi Irak dan Suriah?

            Ngawur kan?

            Kedua, tulisan “KUHP = HUKUM Syirik/Kafir”. Saya yakin dia tidak mengerti kata-kata itu. Dia tidak mengerti KUHP, tidak mengerti hukum, tidak paham syirik, dan tidak paham kafir. Soalnya, gabungan kata-kata itu memerlukan penjelasan yang panjang dengan dalil-dalil yang kuat.

            KUHP itu singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab itu digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Jadi, jelas kitab hukum itu digunakan untuk kepentingan dan kenyamanan hidup rakyat. Tujuannya untuk keharmonisan hidup rakyat.

            Biasanya, orang-orang aneh ini selalu mengatakan bahwa kitab hukum itu sesat  dan kafir karena dibuat oleh manusia, bukan berasal dari Tuhan. Sungguh, kalimat-kalimat seperti ini ngawur dan menyesatkan. Hal itu disebabkan Allah swt tidak membuat aturan secara detil dan terperinci untuk segala hal. Allah swt memberikan kebebasan dan kemampuan kepada manusia untuk berpikir sendiri memecahkan masalahnya sendiri. Allah swt hanya memberikan garis besar atau panduan umum untuk mengatur manusia, misalnya, soal keadilan, keseimbangan, keharmonisan, pendidikan, dan perlindungan bagi manusia.

            Apakah Allah swt mengatur tentang hukum pemalsuan uang koin dan uang kertas?

            Apakah Allah swt mengatur tentang kejahatan pelayanan terhadap konsumen penerbangan?

            Apakah Allah swt mengatur tentang keadilan distribusi pembangunan Puskesmas?

            Adakah aturan-aturan itu dalam Al Quran? Dalam hadits?

            Tidak ada!

            Kalau ada, kasih tahu saya. Kalau ada, saya kasih hadiah, Cilok atau tahu bulat digoreng dadakan, kadarieu kadarieueueu ….

            Manusia harus berpikir sendiri. Kalau tidak, hidup ini akan berantakan, anarkis.

            Kalau ada yang tidak disetujui dalam KUHP itu, sebutkan pada buku keberapa, tentang apa, pasal keberapa, ayat keberapa, bab keberapa, apa isinya. Kalau sudah disebutkan secara rinci, baru bisa diperdebatkan.

            Saya malah curiga kalau aksi teror di Bandung itu adalah pesanan para pengacau yang ingin menghancurkan negara. Soalnya, KUHP yang terbaru ini baru disahkan sehari sebelum aksi teror itu. KUHP terbaru disahkan pada 6 Desember 2022. Ini memang mendapatkan banyak penolakan dan kritikan, biasalah, normal kalau setuju dan tidak setuju, perdebatkan saja. Mudah kok tidak perlu bawa-bawa sorga atau neraka. Berdebat saja secara akademis. KUHP ini menurut saya malah jauh lebih baik daripada yang sebelumnya karena sejak Indonesia merdeka, kita menggunakan KUHP warisan penjajahan Belanda yang semangatnya adalah menghukum orang di tanah jajahan. Indonesia berjuang untuk mengubah undang-undang itu selama 59 tahun dan sehari sebelum teror, disahkan untuk diujicoba. KUHP ini disesuaikan dengan kondisi dan keinginan rakyat Indonesia.

Mereka yang terlibat menyusun KUHP terbaru ini adalah pemerintah, DPR RI, para ahli, para akademisi, para tokoh masyarakat, para ahli agama, dan masyarakat sendiri. Berbagai pemikiran mereka dijadikan naskah akademik untuk disusun menjadi aturan yang berlaku. Lagian, KUHP ini juga diujicobakan selama tiga tahun ke depan. Artinya, jika ada yang tidak setuju, boleh mengajukan perubahan yang sebelumnya harus diperdebatkan dulu. Siapa pun boleh usul. Tidak perlu pake bom bunuh diri, ngawur jadinya.

Saya juga jadi curiga bahwa bom bunuh diri ini merupakan pesanan asing, para pengusaha kapitalis. Soalnya, bertepatan dengan bom bunuh diri ini, Eropa pun ikut-ikutan protes terhadap KUHP Indonesia.

Ngapain juga mereka ikut protes, ini kan urusan dalam negeri Indonesia?

Akan tetapi, saya bisa mengerti Eropa ikut-ikutan protes karena Eropa sedang marah kepada Indonesia. Mereka tidak boleh lagi beli bahan tambang mentah dari Indonesia dengan harga murah. Mereka sedang krisis, kelabakan. Mereka juga marah kepada Jokowi karena Jokowi menuding Eropa sebagai penjajah VOC yang memaksa Indonesia untuk ekspor paksa nikel. Selain itu, Eropa mulai menyerang Indonesia soal Ham di Papua dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tambahan lagi, mereka mengumpulkan 27 negara untuk menyerang Indonesia. Para pemimpin Eropa sangat yakin bisa mengalahkan Indonesia. Akan tetapi, Indonesia pasti tidak mau kalah karena rakyat Indonesia adalah keturunan para pemenang perang.

Bisa jadi Eropa menggunakan orang-orang bodoh untuk meruntuhkan Indonesia.

Ketiga, di motor teroris itu ada tulisan “Perangi para penegak hukum setan”. Mungkin maksudnya polisi, padahal penegak hukum itu bukan hanya polisi. Itu bisa dilihat dari lokasi biom bunuh diri terjadi, kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Ini juga ngawur. Sudah saya jelaskan tadi pihak-pihak dalam penyusunan KUHP ini adalah semuanya manusia, bukan setan. Bahkan, polisi tidak ikut-kutan menyusun KUHP. Polisi itu hanya menjalankan dan menegakkan KUHP. Polisi tidak ikut-ikutan bikin hukum.  Polisi juga manusia, bukan setan. Kalau setan mah, kakinya juga tidak menapak ke tanah, melayang kayak kuntilanak.

Keempat, di motor itu ada tulisan QS = 9 : 29. Maksudnya, Al Quran Surat At Taubah ayat ke-29. Baca sendiri ayatnya ya. Saya enggak mau tulis ayat itu di sini. Soalnya, kalau hanya membaca satu ayat itu dari terjemahannya, bisa bahaya dan mudah sekali dimanipulasikan. Dalam ayat itu memang ada perintah untuk memerangi orang-orang yang tidak beriman, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt, menghalalkan apa yang diharamkan Allah swt. Guru-guru sesat bisa menyesatkan orang dengan ayat ini. Padahal, untuk memahami ayat itu harus dibaca juga ayat sebelumnya, ayat sesudahnya, tafsir dari para ahli, memperhatikan asbabun nuzul, sejarah yang menunjukkan situasi dan kondisi ketika ayat ini turun, serta pihak yang disebutkan Allah swt tidak beriman itu. Hal yang sangat penting diperhatikan adalah ayat itu turun ketika dalam situasi perang dan kaum muslimin sedang menghadapi penyerangan dari pasukan Romawi Heraklius.

Indonesia kan tidak sedang perang. Indonesia dalam keadaan damai. Jadi, ayat itu tidak tepat dilaksanakan ketika dalam situasi damai. Hal ini seperti shalat Dzuhur itu tidak wajib karena masih pukul 09.00 pagi. Membunuh orang itu tidak wajib karena tidak sedang berperang. Kalau ayat perang dilaksanakan dalam situasi damai, ngawur jadinya.

Pikirannya saja sudah ngawur, tetapi pengen syahid dengan cara yang ngawur pula. Ngaji coba ke guru yang benar, ngaji ke beberapa guru berbeda supaya mendapatkan pemahaman yang lebih luas. Ingat, Islam itu rahmatan lil alamin, melaksanakannya juga harus dengan penuh rahmat, menyenangkan, dan menyamankan, bukan dengan cara horor.

Sampurasun.

No comments:

Post a Comment