oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Istilah dan konsep Negara
Islam adalah istilah tanpa konsep jelas yang berasal dari mereka yang ingin
memiliki kekuasaan sekaligus mereka yang ingin menghancurkan Islam. Mereka yang
menginginkan kekuasaan adalah orang-orang yang beragama Islam. Adapun mereka
yang ingin menghancurkan Islam adalah para kafir yang membenci Islam. Kedua
pihak yang tampaknya bermusuhan ini sebenarnya memiliki kontribusi yang sama besar
dalam merusakkan ajaran Islam dan nama baik Islam.
Orang-orang Islam yang menginginkan kekuasaan itu
menyandarkan gagasannya dalam mendirikan Negara Islam adalah berdasarkan negara
yang dibentuk Muhammad Rasulullah saw di Madinah. Orang-orang kafir yang
membenci Islam pun menyandarkan kebenciannya pada negara yang katanya dibentuk
Nabi Muhammad saw dengan disertai kisah-kisah dusta yang mengerikan dan
menjijikan.
Sesungguhnya, jika dilihat dari berbagai sisi, Nabi
Muhammad saw tidak pernah mendirikan negara. Madinah itu bukanlah suatu negara sebagaimana
yang kita kenal sekarang. Mustahil Nabi Muhammad saw mendirikan sebuah negara.
Hal itu disebabkan “negara” dan “Islam” adalah dua konsep yang jauh berbeda.
Konsep dan istilah negara yang kita kenal sekarang lahir “pascaperjanjian
Westphalia” pada 24 Oktober 1648 akibat dari perang antara Protestan dan
Katolik selama tiga puluh tahun serta ketidakjelasan kekuasaan atas wilayah-wilayah
di Eropa yang selalu menimbulkan perang, pembunuhan, dan berbagai kekusutan
lainnya. Adapun Islam lahir jauh sebelum itu terjadi. Nabi Muhammad saw saja
lahir pada 20 April 571 Masehi. Artinya, antara kehidupan Madinah yang dibentuk
Nabi Muhammad saw dengan istilah “negara” terpisah sekitar 1.027 tahun. Hal itu
menunjukkan bahwa tidak ada konsep “negara” pada masa Nabi Muhammad saw. Oleh
sebab itu, mustahil Nabi Muhammad saw membentuk Negara Islam di Madinah karena
tidak mengenal konsep negara. Islam sudah lahir sebelum konsep negara dikenal
manusia. Bahkan, Islam sudah ada sebelum Nabi Muhammad saw lahir. Islam sudah
dikenal sejak Adam as.
Demikian pula bila dilihat dari sisi asal mula
terbentuknya negara. Madinah sama sekali tidak termasuk dalam fakta-fakta asal
mula terbentuknya sebuah negara. Mari kita lihat fakta-fakta dari terbentuknya
negara-negara di dunia ini.
Occupatie
(pendudukan), yaitu negara yang lahir hasil dari suatu pendudukan terhadap suatu
daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu.
Cessie
(penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu.
Accesie
(penaikan) adalah suatu negara yang terjadi akibat penaikan lumpur sungai atau
timbul dari dasar laut (delta).
Fusi
(peleburan). Negara ini terjadi karena beberapa negara mengadakan peleburan
(fusi) dan membentuk satu negara baru.
Proklamasi
adalah negara yang lahir sebagai hasil
dari perlawanan penduduk pribumi yang diduduki oleh bangsa lain. Fakta inilah
yang melahirkan Negara Indonesia.
Innovation
(pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara
yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal.
Anexatie
(pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara lahir karena telah mencaplok wilayah
yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Sekarang mari kita cocokan termasuk negara yang lahir
dengan cara apa Madinah yang dibentuk Muhammad Rasulullah saw?
Hayo, coba cocokan Madinah dengan fakta-fakta
terbentuknya suatu negara!
Tidak ada bukan?
Hal itu menunjukkan bahwa Madinah sama sekali bukan
sebuah negara. Madinah hanyalah sebuah wilayah yang penduduknya bersedia
melindungi Muhammad saw beserta kaum muslimin dari kejaran kaum kafir Quraisy.
Adapun untuk menjaga ketertiban di wilayah itu dengan kaum Yahudi, agama lain,
dan suku-suku lain digunakan perjanjian yang dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Adapun hukum-hukum yang kemudian berlaku di Madinah
sesungguhnya bukan berasal dari Nabi Muhammad saw dan kaum muslimin, melainkan
berawal dari orang-orang Yahudi. Ketika ada orang Yahudi yang melakukan
kemaksiatan, orang itu dibawa kepada Nabi Muhammad saw untuk diadili. Orang Yahudi
itu dibawa sendiri oleh kaum Yahudi, bukan oleh orang Islam. Kaum Yahudi
meminta Nabi Muhammad saw untuk menjatuhkan hukuman pada orang Yahudi yang
bermaksiat itu.
Rasulullah saw malah balik bertanya, “Hukum apa yang ada
di dalam Taurat kalian jika ada orang yang berbuat seperti itu?”
Kaum Yahudi pun segera menjelaskannya sesuai dengan
Taurat.
Setelah mendengar penjelasan kaum Yahudi, Nabi Muhammad
saw berkata, “Lakukanlah sebagaimana yang ada dalam Taurat!”
Orang-orang Yahudi pun segera melaksanakannya.
Nabi Muhammad saw pun berujar, “Biarkanlah Allah swt
menyaksikan bahwa aku sesungguhnya orang yang menegakkan hukum-hukum Taurat.”
Hukuman itu pun direstui Allah swt yang kemudian
tercantum dalam Al Quran menjadi hukum Qishas sebagaimana yang sering
diperbincangkan orang itu sampai saat ini. Itulah yang dijelaskan Muhammad
Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad.
Hal itu itu menjelaskan bahwa hukum itu dibuat
berdasarkan “kesepakatan” atas dasar “kebutuhan” masyarakat. Seperti kita di
Indonesia “bersepakat” bahwa pengedar Narkoba harus dihukum mati karena berdasarkan
“kebutuhan” yang sangat mendesak. Tidak
ada dalam Al Quran soal hukuman mati untuk pengedar Narkoba, tetapi kita
sepakat karena kita butuh itu. Insyaallah,
Allah swt merestuinya.
Dengan melihat bahwa istilah “negara” itu lahir lebih
dari seribu tahun setelah Madinah terbentuk dan dengan tidak termasuknya
Madinah dalam fakta-fakta pembentukan sebuah negara baru, istilah “Negara Islam”
sesungguhnya tidak ada dalam Islam. Istilah Negara Islam hanyalah merupakan
konsep yang dibuat manusia yang menginginkan kekuasaan atas dasar Islam yang
mereka yakini sendiri.
Apakah Negara Islam Indonesia yang pernah diproklamasikan
SM Kartosoewiryo adalah sesuai dengan ajaran Islam?
Apakah Republik Islam Iran sesuai dengan ajaran Islam?
Oh, nanti dulu. Hal itu patut diuji terlebih dahulu
dengan menggunakan Al Quran dan Al Hadits. Paling tidak, kita bisa mengujinya
dengan tujuan Islam itu sendiri.
Islam diturunkan adalah terutama untuk meng-esa-kan Allah
swt dan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Hal itu ada dalam kalimat yang
paling harus sering diucapkan umat Islam dalam setiap keadaan, yaitu Bismillaahirrahmaannirraahiim, ‘Dengan
menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang’. Artinya, kalimat
itu harus maujud dalam diri setiap
muslim untuk menjadikan Allah swt sebagai sesembahan dan penguasa dengan cara
mematuhi setiap perintah-Nya melalui sikap dan tindakan mengasihi dan menyayangi manusia, hewan, tumbuhan, jin, dan
seluruh ciptaan Allah swt. Apabila tidak berlaku seperti itu, siapa pun
orangnya, sehebat apa pun dia, sesungguhnya dia adalah pembohong dan perusak
kehidupan manusia.
Jangan percaya kepada orang-orang yang mengaku-aku
sebagai pejuang Islam atau tentara Allah swt, tetapi tindakannya justru
melakukan banyak kebohongan, kedustaan, janji-janji palsu, kekerasan yang tidak
perlu, huru-hara yang tidak berdasar, dan kematian yang sia-sia. Kalau harus
berperang dan harus membunuh, alasannya harus jelas dan benar. Kalau umat Islam
diusir dari tempat tinggalnya, dihina, dikejar, dan diburu, perang dan membunuh
musuh adalah sebuah jihad wajib.
Lihat Nabi Muhammad saw. Dia berperang bukan mencari gara-gara atau memicu
perang, melainkan karena diusir, dianiaya, diburu, dikejar, diculik, dan
dibunuh. Dia tidak melakukan pertarungan ketika di Mekah sepanjang tidak diusir
dan tidak diburu. Akan tetapi, ketika pengusiran, penganiayaan, dan perburuan
terhadap kaum muslimin sudah menjadi-jadi, perang adalah jawaban logis untuk
mengakhiri kezaliman.
Islam tidak memerlukan negara untuk hidup, malahan Islam menghidupkan negara. Sebelum ada
negara pun Islam sudah lebih dulu hidup. Ketika ada negara, Islam semakin hidup. Jika
negara hancur pun Islam akan tetap tegak berdiri karena wilayah Islam
sesungguhnya meliputi langit dan Bumi. Hal itu disebabkan seluruh langit dan
Bumi adalah milik Allah swt.
Orang-orang yang ingin mendirikan Negara Islam berupaya
mengolaborasikan konsep negara yang lahir belakangan dengan Islam yang lahir
jauh lebih dulu sebelum itu. Hal itu berarti “Negara Islam” bukanlah ajaran Islam,
bukan perintah Allah swt, dan bukan pula ajaran Nabi Muhammad saw. Negara Islam
hanyalah upaya untuk mendapatkan kekuasaan dengan dalih untuk melaksanakan
ajaran Islam. Padahal, ajaran Islam dapat dilakukan dan dilaksanakan di mana
pun dalam situasi apa pun dengan tujuan utama meng-esa-kan Allah swt dan
menebarkan kasih sayang di seluruh muka Bumi.
Jangan percaya kepada orang-orang yang mempromosikan “Negara
Islam” karena bisa jadi mereka adalah “kaki tangan” musuh-musuh Islam yang
menginginkan citra Islam sebagai ajaran yang kejam dan penuh dengan permusuhan.
Mereka masih menginginkan berita bohong dan ceritera tentang “Kaum Muslimin yang
Melakukan Penaklukan dan Huru-Hara di Mana-Mana”. Dengan itulah mereka
mempromosikan Islam sebagai agama yang menakutkan dan menjadi ancaman bagi
negara di seluruh dunia.
Tak ada “Negara Islam”. Yang harus diperjuangkan
terus-menerus adalah “Negara yang Islami”, yaitu negara yang aman, penuh
berkah, penuh kedamaian, dan kasih sayang. Kalaupun situasi dunia berubah
sesuai dengan kehendak Allah swt dengan kehancuran konsep dan realita
negara-negara seperti hari ini sehingga situasi kembali pada masa
pra-Westphalia yang dipenuhi oleh penguasa-penguasa tanpa batas-batas teritorial
yang jelas, kaum muslimin harus tetap tampil meng-esa-kan Allah swt dan
menebarkan kasih sayang di mana saja agar kehidupan tetap dalam keadaan damai
dan teratur. Itulah Islam. Islam tetap ada untuk menciptakan “Kehidupan Islami”
hingga Allah swt menghilangkan Islam dari muka Bumi ketika kiamat beberapa saat
lagi tiba.
No comments:
Post a Comment