oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Aksi saling lapor kepada
polisi sebetulnya ada bagusnya karena masyarakat sudah paham untuk
menyelesaikan masalah dengan menggunakan hukum yang berlaku dan menghindari
penyelesaian dengan cara main hakim sendiri atau aksi jalanan. Akan tetapi, ada
yang salah dalam pemikiran masyarakat bahwa seluruh laporan ke polisi itu harus
lanjut diproses polisi. Memang setiap laporan itu apa pun bentuknya harus
diproses polisi dan itu adalah perintah undang-undang. Salah besar jika polisi
tidak memprosesnya. Akan tetapi, ada yang berlanjut dan ada yang tidak
berlanjut. Hal itu disebabkan polisi harus memiliki petunjuk dan bukti untuk melanjutkan
prosesnya. Polisi pun harus yakin bahwa masalah yang dilaporkan itu memang
merupakan pelanggaran terhadap hukum.
Banyak orang yang melaporkan kepada polisi, tetapi tidak
ada pelanggaran hukumnya. Oleh sebab itu, polisi selalu memanggil pelapor agar
menunjukkan hal mana yang dianggap pelapor sebagai pelanggaran hukumnya. Kalau
ada, lanjut. Kalau tidak ada, tidak akan berlanjut. Polisi harus berhati-hati
karena bisa dituntut balik oleh masyarakat jika merasa dirugikan kepolisian.
Selain itu, polisi pun harus melimpahkan berkas-berkas perkara yang dilaporkan
masyarakat ke kejaksaan. Jaksa pun tidak akan menerima begitu saja jika tidak
lengkap dan tidak yakin bakal menang di pengadilan.
Saya berkali-kali mendengar keluhan dari jaksa yang sudah
capek-capek menyusun konstruksi hukum, membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi
di pengadilan mereka dikalahkan. Hakim membebaskan terdakwa. Hal itu disebabkan
salah satunya hakim memandang bahwa tidak ada pelanggaran hukum di sana. Hal itu
sangat merugikan kepolisian dan kejaksaan. Oleh sebab itu, setiap laporan harus
jelas bukti dan petunjuknya. Tidak asal lapor, lalu harus diproses.
Kalau
laporan tidak diproses, protes dianggap tebang pilih, tidak adil,
kriminalisasi, dan sebagainya. Protes boleh, bahkan harus, tetapi harus jelas
bahwa ada pelanggaran hukum yang tidak diproses polisi. Bukan asal protes.
Sekarang ini kan banyak yang lapor, tetapi tidak diproses
lanjut.
Kenapa Si A ditahan, tetapi Si B tidak?
Ini kriminalisasi ulama!
Sering dengar hal seperti itu kan?
Penyebabnya, ya itu tadi, salah satunya adalah tidak ada
bukti atau petunjuk yang mengarah pada pelanggaran hukum. Kalau diteruskan pun,
bisa ditolak jaksa dan mentah di pengadilan oleh hakim. Itu membuat citra
polisi buruk dan tidak profesional. Pasti polisi tidak mau hal itu terjadi.
Saya ingat ketika anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, mengupload
video di Youtube yang isinya mengkritik orang-orang yang suka bikin gaduh di
Indonesia dengan nada yang sedikit kesal. Orang-orang seperti itu dianggapnya
tidak produktif.
Dia bilang, “Kerja! Dasar Ndeso! Ndeso!”
Begitu kira-kira.
Video yang viral itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh seseorang
dengan tuduhan penistaan agama. Polisi menerima laporan itu. Akan tetapi, pada
hari yang lain ketika laporan akan
diproses lanjut, pelapor itu dipanggil polisi untuk menunjukkan hal mana yang
merupakan penistaan agama. Pelapor itu tidak pernah datang memenuhi panggilan
polisi. Kasus itu tidak berlanjut karena memang tidak ada bukti yang bisa
dihadirkan sebagai kasus penistaan agama. Sayangnya, di luaran berkembang isu bahwa
polisi telah bertindak tidak adil karena Kaesang adalah anak Presiden.
Isu itu jelas menyesatkan. Memang polisi tidak
melanjutkan prosesnya karena buktinya pun tidak ada. Laporan itu hanya
didasarkan pada kebencian dan emosional tanpa menggunakan pikiran sehat.
Sekarang juga sama, banyak laporan yang tidak bisa
diteruskan karena tidak ada pelanggaran hukum itu. Akan tetapi, diisukan
sebagai polisi tidak adil dan hanya memproses laporan orang-orang dari kelompok
tertentu, sedangkan kelompok lainnya tidak diproses. Bukan soal kelompok
sebetulnya, masalahnya bukti yang mengarah pada pelanggaran hukumnya tidak ada.
Kepolisian memang tidak sempurna 100% dan tetap harus diingatkan
jika mereka melakukan kesalahan atau tebang pilih. Polisi pun harus mendengar
protes masyarakat itu. Akan tetapi, harus ada bukti yang masuk akal untuk
melakukan protes pada polisi itu. Jangan sampai asal bunyi alias “Asbun”.
No comments:
Post a Comment