Monday, 31 January 2022

Pasang Baligo Enggak Ada Kerjaan

 


oleh Tom Finaldin

 

Bandung, Putera Sang Surya

Ada pemasangan Baligo bergambar Rizieq Shihab disertai tulisan “Usut Tuntas Tragedi KM 50”. Baligo ini diduga dipasang di Pamekasan, Madura dan dijaga siang malam oleh para pendukung Rizieq sambil bertakbir dan mengacung-acungkan celurit.

            Bagi saya, isi baligo itu biasa saja, tidak ada yang aneh, sesuatu yang wajar jika masyarakat ingin kejelasan tentang tragedi km 50 yang menewaskan enam laskar FPI yang sudah dibubarkan itu. Saya juga ingin ada kejelasan tentang hal itu. Rakyat menunggu beritanya.


Sumber Foto: Suara Jatim


            Akan tetapi, saya merasa kasihan kepada orang-orang yang memasang baligo itu. Kelihatan sekali mereka tidak tahu apa-apa, polos, kosong dari informasi.

            Bukankah sekarang sidang tragedi km 50 itu sedang berjalan?

            Perkara itu sedang diusut hingga tuntas di pengadilan.

            Lalu, apa gunanya baligo tuntutan itu dipasang?

            Memang sedang diusut tuntas, bukan?

            Menurut saya, pemasangan baligo itu nggak ada kerjaan karena memang sedang diupayakan tuntas perkaranya hingga terbuka dengan sangat jelas. Tidak perlu dituntut dan dipaksa juga memang sedang dituntaskan. Pengadilannya terbuka kok, siapa pun boleh menyaksikan.

            Saya tidak tahu mereka disuruh sama siapa atau mereka sendiri yang berinisiatif. Hal yang jelas adalah baligo itu tidak ada gunanya, bahkan menjelaskan bahwa mereka mungkin tidak tahu bahwa kasus itu sedang diusut tuntas di pengadilan.

            Mumpung kasusnya sedang ada di pengadilan, seharusnya segera saja siapa pun, seluruh rakyat Indonesia, bisa memberikan keterangan, kesaksian, membawa bukti-bukti baru tentang kasus itu ke pengacara atau jaksa untuk dihadirkan di hadapan hakim. Itu sangat bagus untuk membuat terang segalanya. Kemudian, bertanggung jawab penuh atas informasi yang dibawanya itu adalah benar, bukan palsu karena memberikan kepalsuan adalah tindakan kriminal tersendiri. Silakan kalau ada yang punya rekaman CCTV, mendapatkan informasi, atau menyaksikan kejadian itu untuk melengkapi data-data di pengadilan, itu sangat bagus dan jangan ditutup-tutupi.

            Hal yang dilarang itu adalah menyampaikan berita dusta hasil melamun yang dikarang-karang sendiri, lalu disebarkan sehingga masyarakat tertipu dan menimbulkan huru-hara hingga korban jiwa. Dosa besar itu. Segala hal yang terjadi di persidangan adalah fakta persidangan yang jelas menjadi dasar dari pengambilan keputusan hakim. Jangan mengarang bebas karena ini bukan karangan, melainkan kejadian nyata. Bukti nyata itulah yang harus disampaikan.

            Keinginan untuk diusut tuntas adalah bagus. Cuma nggak ada kerjaan saja kalau harus dipasang tuntutan di baligo karena memang sedang diusut tuntas.

            Kasihan orang-orang itu, kurang informasi shahih.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment