oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Ada pemasangan Baligo
bergambar Rizieq Shihab disertai tulisan “Usut
Tuntas Tragedi KM 50”. Baligo ini diduga dipasang di Pamekasan, Madura dan
dijaga siang malam oleh para pendukung Rizieq sambil bertakbir dan
mengacung-acungkan celurit.
Bagi saya, isi baligo itu biasa saja, tidak ada yang
aneh, sesuatu yang wajar jika masyarakat ingin kejelasan tentang tragedi km 50 yang
menewaskan enam laskar FPI yang sudah dibubarkan itu. Saya juga ingin ada
kejelasan tentang hal itu. Rakyat menunggu beritanya.
Sumber Foto: Suara Jatim |
Akan tetapi, saya merasa kasihan kepada orang-orang yang
memasang baligo itu. Kelihatan sekali mereka tidak tahu apa-apa, polos, kosong
dari informasi.
Bukankah sekarang sidang tragedi km 50 itu sedang berjalan?
Perkara itu sedang diusut hingga tuntas di pengadilan.
Lalu, apa gunanya baligo tuntutan itu dipasang?
Memang sedang diusut tuntas, bukan?
Menurut saya, pemasangan baligo itu nggak ada kerjaan
karena memang sedang diupayakan tuntas perkaranya hingga terbuka dengan sangat
jelas. Tidak perlu dituntut dan dipaksa juga memang sedang dituntaskan.
Pengadilannya terbuka kok, siapa pun boleh menyaksikan.
Saya tidak tahu mereka disuruh sama siapa atau mereka
sendiri yang berinisiatif. Hal yang jelas adalah baligo itu tidak ada gunanya,
bahkan menjelaskan bahwa mereka mungkin tidak tahu bahwa kasus itu sedang
diusut tuntas di pengadilan.
Mumpung kasusnya sedang ada di pengadilan, seharusnya segera
saja siapa pun, seluruh rakyat Indonesia, bisa memberikan keterangan,
kesaksian, membawa bukti-bukti baru tentang kasus itu ke pengacara atau jaksa
untuk dihadirkan di hadapan hakim. Itu sangat bagus untuk membuat terang
segalanya. Kemudian, bertanggung jawab penuh atas informasi yang dibawanya itu
adalah benar, bukan palsu karena memberikan kepalsuan adalah tindakan kriminal tersendiri.
Silakan kalau ada yang punya rekaman CCTV, mendapatkan informasi, atau
menyaksikan kejadian itu untuk melengkapi data-data di pengadilan, itu sangat
bagus dan jangan ditutup-tutupi.
Hal yang dilarang itu adalah menyampaikan berita dusta
hasil melamun yang dikarang-karang sendiri, lalu disebarkan sehingga masyarakat
tertipu dan menimbulkan huru-hara hingga korban jiwa. Dosa besar itu. Segala
hal yang terjadi di persidangan adalah fakta persidangan yang jelas menjadi
dasar dari pengambilan keputusan hakim. Jangan mengarang bebas karena ini bukan
karangan, melainkan kejadian nyata. Bukti nyata itulah yang harus disampaikan.
Keinginan untuk diusut tuntas adalah bagus. Cuma nggak
ada kerjaan saja kalau harus dipasang tuntutan di baligo karena memang sedang
diusut tuntas.
Kasihan orang-orang itu, kurang informasi shahih.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment