oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Dari zaman ke zaman banyak
sekali orang yang berbicara tentang keharusan untuk menegakkan hukum-hukum
Allah swt, tetapi tidak menjelaskan apa saja hukum-hukum Allah swt itu. Adapun
hukum-hukum yang ditulis dalam Al Quran secara nyata tersurat sangat sedikit
dan tidak memenuhi kebutuhan terhadap seluruh kehidupan berbangsa dan
bernegara, termasuk kehidupan dalam kancah pergaulan internasional. Tak ada
penjelasan tentang hukum internasional berkaitan dengan laut atau tentang hasil
tambang di dalam Al Quran. Di dalam Al Quran hanya ada beberapa hukum yang
tertulis dengan sangat jelas, misalnya, tentang pernikahan, perceraian,
pembagian warisan, pembunuhan, perang, dan beberapa hal lagi lainnya. Semua
yang tertulis dalam Al Quran sangatlah minim.
Meskipun sangat minim, Allah swt memberikan koridor
kepada manusia dalam menetapkan hukum-hukum dan peraturan-peraturan sesuai
dengan kebutuhan manusia sendiri. Koridor utama dalam menetapkan hukum atau
peraturan adalah keadilan. Pembuatan
undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, Kepmen, Pergub, Perwal, Perbup,
Perda, Kuhap, dan lain sebagainya itu harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Untuk mencapai keadilan itu, Allah swt membebaskan manusia agar berkreasi,
berpikir, dan bertindak dalam menetapkan hukum. Proses dan penetapan hukum atau
peraturan itulah yang akan dinilai oleh Allah swt kelak, apakah memenuhi
prinsip-prinsip keadilan bagi manusia ataukah hanya untuk
kepentingan-kepentingan sekelompok manusia dengan membuat kelompok lain
menderita. Jika sesuai dengan keinginan Allah swt, para pembuat hukum akan
mendapatkan nilai yang luar biasa besar dari Allah swt dan akan mengantarkannya
memasuki kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. Akan tetapi, sebaliknya,
jika hukum atau peraturan itu dibuat hanya untuk merusakkan kehidupan manusia
demi mengejar keuntungan pribadi dan kelompoknya, Allah swt akan mempersulit
hidup mereka di dunia dengan berbagai masalah dan akan mengantarkan mereka ke
dalam neraka yang apinya menyala-nyala panas sekali.
Kata Allah swt, “Sungguh,
Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan
adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh,
Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (QS An Nisa 4 : 58)
Cermati potongan ayat tersebut, “… apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan
adil….”
Kalimat tersebut
menegaskan bahwa Allah swt memberikan kesempatan dan ruang kepada manusia untuk
menetapkan berbagai peraturan. Artinya, tidak semua hukum atau aturan itu tertulis
di dalam Al Quran melalui firman-firman Allah swt. Manusia harus kreatif
memecahkan masalahnya sendiri. Di sanalah Allah swt menilai manusia.
Akan tetapi, Allah swt memberikan koridor yang pasti
dalam menetapkan hukum, yaitu dengan kalimat “… hendaknya kamu menetapkannya dengan adil ….”. Koridor itu adalah
keadilan. Artinya, semua peraturan yang dibuat harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Cara untuk mendapatkan keadilan adalah harus bertanya
kepada Yang Maha Adil.
Hal itu ditegaskan sendiri oleh Allah swt dalam ayat yang
tadi, “….Sungguh, Allah sebaik-baik yang
memberi pengajaran kepadamu….”
Mintalah pengajaran
dari Allah swt melalui membaca Al Quran dan hadits. Paling tidak,
berkonsultasilah dengan para ulama jujur yang rendah hati dan mulia, bukan dengan
para ulama yang gila hormat dan yang gemar mengacaukan pikiran manusia. Setelah
itu, shalatlah dan berdoa dengan baik. Insyaallah,
Allah swt akan memberikan petunjuk dan arah yang benar untuk menetapkan
berbagai peraturan itu sehingga akan tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan mabuk-mabukan dulu
sebelum membahas undang-undang atau bahkan main perempuan lacur. Jangan berjudi
atau berbohong berbual di hadapan banyak orang sebelum menyusun atau merancang
undang-undang. Perilaku-perilaku buruk itu akan mengantarkan pada ketidakadilan
dan kekusutan hidup bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.
Meskipun manusia dibebaskan untuk mengatur dirinya
sendiri dan atau membuat undang-undang untuk kehidupan banyak orang, Allah swt
memberikan ancaman bahwa Allah swt selalu memperhatikan kita setiap detik, “…Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha
Melihat.”
Adil dan tidak adil
hukum-hukum yang dibuat manusia akan dinilai oleh Allah swt. Dengan itulah
Allah swt menentukan posisi manusia, apakah akan dibahagiakan atau akan dibuat
menderita.
Agar terjadi
keadilan, kunci yang harus sangat diperhatikan adalah batasan yang diajarkan
oleh Allah swt, yaitu qishas. Qishas
berarti seimbang, tidak berat sebelah, artinya
adil. Kalau membuat hukum untuk kasus
kriminal harus seimbang agar terpenuhi dendam Si Korban dan manfaat yang didapat
Si Pelaku dari hukuman yang diberikan itu. Demikian pula dengan
peraturan-peraturan lain yang terkait dengan berbagai pembangunan, semuanya
harus dilandaskan pada keseimbangan
dan koridor keadilan.
Begitulah
sebenar-benarnya yang diinginkan Allah swt dalam menetapkan hukum Allah swt di
muka Bumi. Soal bentuk sistem pemerintahan atau sistem politik, diserahkan
kepada manusia sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan manusia dengan syarat
sistem politik itu mampu menciptakan keseimbangan
dan keadilan bagi manusia.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment