Thursday 23 April 2020

5,6 T


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Uang sejumlah 5,6 triliun ini sedang diributkan orang, terutama setelah ada keterlibatan perusahaan unicorn Ruangguru ikut menjadi mitra kartu prakerja. Banyak orang selalu mengaitkan bahwa Ruangguru mendapatkan dana 5,6 T untuk berperan serta dalam program kartu prakerja. Itu adalah jumlah uang yang sangat besar.

            Karena banyak orang yang meributkannya, saya jadi penasaran tentang apa sih sebenarnya itu kartu prakerja. Klik sana klik sini, ternyata banyak yang menerangkan tentang hal ini secara rasional, tidak emosional. Beberapa web menjelaskan dengan sama dan baik meskipun sudut pandangnya berbeda-beda. Tentu saja, penjelasan lebih lengkap harus bertanya kepada pemerintah dan atau mereka yang telah resmi menjadi pengguna kartu prakerja.

            Sebenarnya, kartu prakerja ini merupakan salah satu janji kampanye Jokowi yang selalu ditagih oleh masyarakat. Saat ini pemerintah mempercepat realisasi kartu itu untuk membantu masyarakat, terutama yang terkena PHK akibat dampak Covid-19 di samping mereka yang belum bekerja.

            Kartu ini bermanfaat bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat, ketentuan, dan lolos tes. Bagi yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, dan tidak lolos tes, ya tidak akan bermanfaat. Paling ikut lagi agar mendapatkan kesempatan pada gelombang berikutnya.

            Seorang pengguna kartu prakerja mendapatkan dana Rp3.555.000,-. Dari dana itu, 1 juta rupiah berbentuk pelatihan. Angka 5,6 triliun itu berasal dari 1 juta rupiah dikali 5,6 juta pengguna kartu prakerja. Uang itu hanya berlaku 30 hari. Jika tidak digunakan dalam 30 hari, uang itu hangus. Pemilik kartu harus menggunakannya untuk pelatihan. Bisa satu kali, dua kali, atau beberapa kali dengan batas maksimal satu juta rupiah.

            Pelatihan online yang diikuti bisa di mana saja. Ada delapan perusahaan unicorn yang dipercaya pemerintah untuk menjadi mitra kartu prakerja, yaitu: “Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Kemnaker, Pintaria, Pijar, Sekolahmu,” dan “MauBelajarApa”. Jadi, uang yang 5,6 T itu tidak hanya untuk Ruangguru, melainkan untuk perusahaan lain juga. Hal itu bergantung pada pemilik kartu prakerja, mau menggunakan pelatihan online di perusahaan yang mana. Tentu saja, perusahaan itu harus membayar para pelatih atau pengajar materi online serta jelas mendapatkan keuntungan sebagai penyelenggara.

            Setiap perusahaan itu memiliki beragam jenis materi pelatihan online dengan harga yang juga berbeda-beda. Ada yang Rp30 ribu, 250 ribu, 400 ribu, bahkan Rp1.250.000,-. Materi pelatihan online yang mana yang akan diambil, terserah pemilik kartu. Pokoknya batas paling mahal adalah satu juta rupiah. Kalau mengambil materi online yang murah-murah, bisa berkali-kali mengikuti pelatihan online. Perusahaan yang mana yang akan diambil, terserah pemilik kartu juga. Jadi, bukan hanya ke Ruangguru, bisa ke mana saja.

            Tadi kan sudah disebutkan bahwa setiap pemilik kartu mendapatkan uang Rp3.555.000,-. Satu juta sudah digunakan untuk biaya pelatihan. Sisanya, akan diberikan kepada setiap pemegang kartu sejumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan untuk keperluan mereka dan Rp150 ribu untuk biaya survey ke tempat kerja.

            Begitulah yang saya baca dari berbagai artikel pada beberapa web. Hal yang lebih lengkap tentunya ada di pemerintah dan pemilik kartu prakerja. Kalau ada informasi yang lebih lengkap, akurat, dan benar, saya berterima kasih jika diberi tahu.

            Ruangguru dijadikan persoalan karena ada kesalahan etika di sana. Tak ada kesalahan hukum dan tak ada pelanggaran undang-undang. Masalahnya, etika. Direktur Ruangguru adalah staf khusus presiden. Masyarakat percaya terhadap Ruangguru dan banyak penggunanya. Akan tetapi, karena dimiliki oleh staf khusus presiden, dianggap tidak pantas serta dicurigai ada konflik kepentingan di sana. Orang bisa menduga bahwa di sana ada “abuse of power”, ‘penyalahgunaan kekuasaan’.

            Kecurigaan dan dugaan itu bisa benar atau bisa salah karena harus dibuktikan dahulu. Namanya juga curiga dan dugaan. Kalau tak ada bukti, kecurigaan itu salah. Kalau ada bukti, dugaan itu benar. Akan tetapi, dari sisi etika, itu jelas salah. Oleh sebab itu, permohonan maaf dan mundur dari jabatan adalah hal yang dapat dipahami untuk menebus kesalahan etika itu.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment