Tuesday 20 August 2019

Video UAS

oleh Tom Finaldin



Bandung, Putera Sang Surya
Soal beginian mah saya bisa tulis lima atau enam artikel, bahkan lebih. Soalnya, sudah berkali-kali saya tulis hal ini panjang-panjang di blog pribadi saya, tom-finaldin8.blogspot.com. Rada bosan sih, tetapi mungkin orang-orang nggak mau denger, termasuk juga aparat kepolisian. Padahal, blog saya itu dibaca sudah lebih dari 174 ribu pembaca dari seluruh dunia.

            Sekarang, saya buat pendek-pendek saja supaya nggak penat bacanya. Biar nanti bikin lagi sedikit-sedikit supaya lebih mengerti jalan pikiran saya.

            Setiap pemeluk agama, keluarga, atau pemuka agama wajar jika melindungi umatnya untuk tetap dalam agamanya. Salah satu caranya adalah meninggikan agamanya sendiri dan melemahkan agama lainnya. Dalam Islam memang ada kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga dari siksa api neraka. Oleh sebab itu, berpindah agama merupakan kelemahan diri dan keluarga dalam menjaga iman diri dan keluarganya. Dalam agama lain, mungkin ada hal seperti itu jika dilihat dari pengalaman orang-orang yang pindah agama menjadi mualaf, lalu terusir dan dimusuhi keluarganya. Akan tetapi, saya tidak tahu jika itu perintah agama sebagaimana yang ada dalam Islam. Pendek kata, itu hak setiap pemeluk agama untuk mempertahankan umatnya agar tetap dalam agamanya.

            Persoalannya, jika dalam mempertahankan keyakinan umat dengan menggunakan cara melemahkan atau menunjukkan kekurangan agama lain, jangan di ruang publik atau terdengar oleh penganut yang agamanya sedang dilemahkan. Seharusnya, tertutup rapat hanya untuk kalangan intern. Jadi, tidak ada yang tersinggung.

            Jika kita perhatikan kasus video Ustadz Abdul Shomad (UAS) yang sedang diributkan itu, persoalannya adalah kegiatan yang sesungguhnya intern, tertutup, acara tertentu, konsumsi khusus, tetapi menjadi konsumsi publik karena masuk ke ruang publik melalui video yang di-upload ke media sosial. Begitu yang saya perhatikan dari beberapa media online. Kesalahannya adalah konsumsi intern menjadi konsumsi umum. Padahal, yang namanya umum itu tidak semua sama keyakinannya.

            Kalau menurut pendapat saya, orang yang kurang bijak adalah yang mengunggahnya ke media sosial karena media sosial itu adalah ruang publik yang bisa diakses siapa saja. Persoalan timbul dari sana dan memang bisa berakibat tersandung kasus hukum.

            Hati-hati mengupload video, foto, atau apapun karena bisa menyinggung orang lain dan tersangkut hukum.  Pemeluk agama mana pun harus bijak dan berhati-hati. Jangan merasa diri paling benar, lalu merasa berhak melakukan apa saja.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment