Wednesday, 1 March 2017

Perlu Penambahan Jangka Waktu Pengembalian

oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Ini mah tulisan Curhat saja. Saya punya tanah kosong, tidak terlalu luas di belakang Pasar Soreang, Kabupaten Bandung. Niatnya, saya mau bikin kos-kosan sekitar tujuh kamar dan dua kamar mandi. Hitung punya hitung, saya butuh Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Oleh sebab itu, saya coba cari tahu tentang KUR di Bank Mandiri Cabang Soreang, Kabupaten Bandung.

            Ngobrol-ngobrol sama petugas di sana, ternyata saya tidak memiliki masalah kalau mau pinjam. Boleh-boleh saja. Persoalannya adalah terlalu pendeknya jangka waktu pengembalian. Maksimal waktu pengembalian yang ditentukan bank adalah tiga tahun atau 36 bulan dengan cicilan tiga juta lebih per bulan. Adapun saya hanya bisa Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) per bulan. Oleh sebab itu, saya coba tawar untuk memperpanjang waktu pengembalian atau cicilan selama 72 bulan atau enam tahun. Tentu saja keinginan saya itu ditolak.

            Saya hanya sanggup membayar Rp2.100.000,- per bulan karena dihitung dari perkiraan harga kos-kosan untuk di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Jadi, 300.000 X 7 = 2.100.000. Kalau saya harus mencicil tiga juta lebih, artinya saya harus nombok satu juta lebih setiap bulan dan itu memang cukup menyulitkan karena akan mengganggu kebutuhan hidup lainnya.

            Hasilnya, saya memang tidak jadi melakukan pinjaman karena sulit untuk mengembalikan pinjaman dalam waktu 36 bulan. Padahal, jika jangka waktu pengembalian diperpanjang, saya bisa mencicil, ada beberapa orang yang dapat pekerjaan, dan dana bank bisa terserap.

            Saya pikir orang yang memiliki situasi seperti saya ini banyak dan mundur juga karena jangka pengembalian maksimal 36 bulan yang mengakibatkan cukup tingginya jumlah rupiah angsuran.

            Saya tidak tahu apakah memang bank akan rugi jika jangka waktu pengembalian diperpanjang sehingga harus saklek maksimal 36 bulan dan akan merugikan perekonomian negara jika waktu pengembaliannya diperpanjang dengan jumlah angsuran yang lebih rendah sehingga bisa lebih dijangkau masyarakat?

            Kalau jangka pengembalian bisa diperpanjang dengan jumlah rupiah dalam setiap angsuran bisa lebih rendah, kemungkinan akan ada banyak orang yang berani meminjam dengan risiko kemacetan angsuran yang juga rendah. Itu artinya, dana bank bisa terserap dan ekonomi masyarakat akan lebih cepat bergerak sehingga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

            Saya pikir negara tidak akan rugi jika jika memperpanjang waktu pengembalian dengan angsuran yang pasti lebih rendah sehingga bisa ditanggung oleh masyarakat dengan lebih ringan.

            Tapi, … rugi enggak ya negara?

            Tidak tahulah, saya memang bukan ahli ekonomi dan tidak mengerti-mengerti amat tentang bank. Hal yang pasti adalah saya tidak jadi meminjam dan berharap ada mukjizat yang diturunkan Allah swt supaya keinginan saya bikin-bikin kos-kosan terwujud. Sayang tanah itu kosong cukup lama dan baik sekali jika dijadikan usaha yang produktif dan visible.


             Sampurasun

No comments:

Post a Comment