oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Terkait korupsi yang diduga
dilakukan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan melibatkan petinggi PDI-P,
Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan
di kantor DPP PDI-P untuk mendapatkan bukti-bukti. Dalam melaksanakan
penggeledahan tersebut, KPK mendapatkan halangan dari para petinggi PDI-P
sehingga penggeledahan tersebut sempat
tidak terjadi. Alasan yang dikemukakan PDI-P melalui kadernya, Masinton
Pasaribu, petugas KPK melakukan penggeledahan tanpa mampu membacakan surat
tugasnya, hanya menunjukkan sebuah surat yang tidak jelas surat apa itu.
KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi
sehingga lebih siap untuk melakukan penggeledahan sehingga tak ada alasan untuk
ditolak. Kalau masih tetap ditolak, sebaiknya ada undang-undang yang dapat
menjerat siapa pun yang menghalangi atau menghambat penyelidikan atau
penegakkan hukum.
Mungkin sudah ada undang-undang itu, aneh saja jika ada
orang yang berani menolak upaya hukum dan tidak ada sanksi untuk itu.
Berita terbaru menunjukkan bahwa penyidik KPK sudah
dilengkapi dengan surat tugas dari Dewan Pengawas KPK. Hal itu sudah
menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk para petinggi PDI-P untuk membuka diri
dalam menegakkan hukum, mempermudah kerja-kerja KPK demi pemberantasan korupsi
di Indonesia. PDI-P harus menunjukkan contoh yang baik sebagai partai pemenang
Pemilu di Indonesia mampu bekerja sama dengan baik dalam pemberantasan korupsi.
Tidak perlu lagi menghalangi petugas KPK dalam melakukan penggeledahan.
Sesungguhnya, penggeledahan di kantor DPP PDI-P itu dapat
menyelamatkan atau bahkan memuliakan nama baik PDI-P. Jika dalam penggeledahan
itu tidak ditemukan bukti apa pun yang mengarah pada tindakan korupsi, PDI-P
akan sangat diuntungkan. Tuduhan-tuduhan dan fitnahan yang ditujukan pada PDI-P
menjadi nyata tidak terbukti. Berbeda dengan menghalangi penggeledahan,
masyarakat akan terus bertanya-tanya, menduga-duga, akibatnya tuduhan pun tidak
bisa dihindarkan.
KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi dengan
baik. PDI-P dan siapa pun juga harus menghormati dan bekerja sama dengan baik
dalam membuka kasus hukum. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih baik lagi
dalam bernegara dan membebaskan negara dari perilaku-perilaku korup.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment