Tuesday 14 January 2020

PDI-P Harus Terbuka


oleh Tom Finaldin


Bandung, Putera Sang Surya
Terkait korupsi yang diduga dilakukan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan melibatkan petinggi PDI-P, Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kantor DPP PDI-P untuk mendapatkan bukti-bukti. Dalam melaksanakan penggeledahan tersebut, KPK mendapatkan halangan dari para petinggi PDI-P sehingga penggeledahan  tersebut sempat tidak terjadi. Alasan yang dikemukakan PDI-P melalui kadernya, Masinton Pasaribu, petugas KPK melakukan penggeledahan tanpa mampu membacakan surat tugasnya, hanya menunjukkan sebuah surat yang tidak jelas surat apa itu.

            KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi sehingga lebih siap untuk melakukan penggeledahan sehingga tak ada alasan untuk ditolak. Kalau masih tetap ditolak, sebaiknya ada undang-undang yang dapat menjerat siapa pun yang menghalangi atau menghambat penyelidikan atau penegakkan hukum.

            Mungkin sudah ada undang-undang itu, aneh saja jika ada orang yang berani menolak upaya hukum dan tidak ada sanksi untuk itu.

            Berita terbaru menunjukkan bahwa penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat tugas dari Dewan Pengawas KPK. Hal itu sudah menunjukkan bahwa siapa pun, termasuk para petinggi PDI-P untuk membuka diri dalam menegakkan hukum, mempermudah kerja-kerja KPK demi pemberantasan korupsi di Indonesia. PDI-P harus menunjukkan contoh yang baik sebagai partai pemenang Pemilu di Indonesia mampu bekerja sama dengan baik dalam pemberantasan korupsi. Tidak perlu lagi menghalangi petugas KPK dalam melakukan penggeledahan.

            Sesungguhnya, penggeledahan di kantor DPP PDI-P itu dapat menyelamatkan atau bahkan memuliakan nama baik PDI-P. Jika dalam penggeledahan itu tidak ditemukan bukti apa pun yang mengarah pada tindakan korupsi, PDI-P akan sangat diuntungkan. Tuduhan-tuduhan dan fitnahan yang ditujukan pada PDI-P menjadi nyata tidak terbukti. Berbeda dengan menghalangi penggeledahan, masyarakat akan terus bertanya-tanya, menduga-duga, akibatnya tuduhan pun tidak bisa dihindarkan.

            KPK memang harus melaksanakan tertib administrasi dengan baik. PDI-P dan siapa pun juga harus menghormati dan bekerja sama dengan baik dalam membuka kasus hukum. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih baik lagi dalam bernegara dan membebaskan negara dari perilaku-perilaku korup.

            Sampurasun.

No comments:

Post a Comment