oleh
Tom Finaldin
Bandung,
Putera Sang Surya
Korupsi itu perbuatan buruk
dan rusak. Corupt itu artinya busuk,
buruk, dan atau rusak. Tindakan korup yang sangat kita kenal adalah mengambil uang negara, perusahaan, organisasi, dan masyarakat untuk kepentingan pribadi
dan atau kelompoknya. Sebetulnya, masih banyak bentuk korupsi di luar yang kita
kenal tadi, misalnya, abuse of power, ‘penyalahgunaan
wewenang’ juga termasuk korupsi. Apa pun bentuknya, korupsi adalah kerusakan
mental dari pelakunya, kurangnya keyakinan kepada Allah swt, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Apabila kalian melakukan korupsi dan itu terjadi karena
khilaf, lupa, tergoda, kemudian sadar, segera perbaiki diri, kembalikan, cari
cara yang baik untuk menyelesaikan persoalan itu dengan baik. Akan tetapi,
apabila urusan korupsi itu sudah sampai di meja hakim, sudah berada di
persidangan, mudahkanlah persidangan itu, akuilah dengan jujur dan bekerja
samalah dengan hakim dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan mempersulit persidangan
atau bahkan melakukan penyuapan terhadap hakim untuk membebaskan diri dari
segala tuduhan dan atau untuk tetap dapat menikmati hasil korupsi itu.
Persoalan suap-menyuap ini sudah pada tahu semua bahwa orang yang menyuap dan orang yang disuap tempatnya
adalah di neraka. Akan tetapi, karena
tidak takut neraka, banyak orang yang terus melakukan penyuapan, padahal neraka
itu rasanya sudah terasa di dunia, misalnya, rasa khawatir, cemas, bingung,
gelisah, sakit, menderita, takut, tidak dipercaya, dihujat, dimaki, sedih,
galau, dan sebagainya.
Taubatnya orang korupsi adalah bukan hanya duduk
berdzikir dan memohon ampun kepada Allah swt. Urusan korupsi itu dengan
manusia, bukan dengan Allah swt. Allah swt tidak akan menerima taubat para
koruptor karena urusannya bukan dengan Allah swt. Para koruptor itu harus
meminta maaf kepada pihak-pihak yang dikorupnya dan menjalani hukuman sebagai
penebus kesalahannya. Setelah itu, Allah swt baru akan mengampuninya. Allah swt
tidak akan mengampuninya jika tidak meminta maaf dulu kepada pihak yang
dirugikannya dan tidak melakukan penebusan kesalahan dengan menjalani hukuman.
Allah swt tahu itu semua. Oleh sebab itu, sudah sejak
lama Allah swt mewanti-wanti tentang hal tersebut.
“Janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil
dan janganlah kamu menyuap hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang
lain itu dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah 2 :
188)
Korupsi itu adalah memakan harta orang lain dengan cara
yang salah dan penuh dosa. Kesalahan dan dosanya akan berlipat-lipat ganda jika
melakukan penyuapan pada hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum
serta untuk tetap menikmati harta orang lain itu.
Bro, harta itu bukan milik kalian. Itu punya orang lain.
Kalian nggak malu makan harta orang lain?
Kalian pikir kalian sukses hidup dengan memakan harta
orang lain?
Punya orang Bro. Itu punya orang.
Ngaku-ngaku milik dirinya, padahal punya orang lain.
Memalukan.
Kata Allah swt, jangan.
Jangan apa?
Jangan korupsi, jangan menyuap hakim, dan jangan memakan
harta orang lain dengan cara dosa, misalnya, menggelapkan surat-surat tanah,
menghilangkan hak cipta orang lain, merekayasa hutang-piutang, dan lain
sebagainya.
Jangan.
Sampurasun.
No comments:
Post a Comment